Berita Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sat, 03 Jan 2026 07:49:56 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Berita Archives | HaKI 32 32 Bencana Tidak Jatuh Dari Langit https://hutaninstitute.or.id/bencana-tidak-jatuh-dari-langit-degradasi-hutan-sumatera-selatan/ Tue, 30 Dec 2025 14:16:09 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7852 Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang. Bencana […]

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024

Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang.

Bencana banjir bandang dan longsor yang meninpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terjadi dengan sendirinya. Hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diperkirakan Analis Tim Jurnalis Data Kompas, seluas 139 lapangan sepak bola setiap harinya semenjak tahun 1990.

Tahun 1990, data dari laman pemetaan Map Biomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Ketika curah hujan meningkat dan hutan menghilang atau menurun daya ekologisnya, maka kanopi yang dapat menampung air hujan menipis dan tanah mengeras dengan kemamuan menyerap air berkurang drastis. Degradasi hutan terjadi bertahun-tahun, nyaris tidak terasa. Namun justru inilah bahayanya. Air hujan tidak lagi tertahan kanopi hutan dan terserap baik oleh tanah. Air melaju cepat dari hulu ke hilir, membawa sedimen, lumpur dan material lainnya, menjadi penyebab banjir bandang dan logsor.

Cerita Hutan Sumsel

Degradasi hutan juga terjadi di daerah-daerah lain. Tim Analis Hutan Kita Institute (HaKI) menoleh ke Sumatera Selatan, pada tahun 1990 Sumatera Selatan memiliki hutan seluas 2,79 juta hektar atau 32,2 persen, yang terdiri dari hutan alam, rawa gambut, dan mangrove.

Namun pada tahun 2024, tinggal 1,18 juta hektar hutan di Sumatera Selatan. Artinya, dalam tiga dekade lebih 57 persen hutan di Sumsel terdegradasi. Degradasi terbesar terjadi pada hutan rawa gambut sekitar 88 persen, dari 636 ribu hektar pada 1990 menjadi 76,3 ribu hektar pada 2024. Sedangkan hutan alam menyusut 53 persen dari 1,999 juta hektar menjadi 935 ribu hektar pada periode yang sama. Sementara hutan mangrove mengalami peningkatan dari 168 ribu hektar menjadi 170 ribu hektar.

Expansi Sawit dan Kebun Kayu
Degradasi hutan tidak selalu berupa pembabatan total. Transisi kawasan hutan menjadi tanaman non hutan, semak, lahan terbuka, pertambangan, pertanian dan perkebunan skala luas. Transisi tutupan lahan Sumsel bergerak menuju ekspansi perkebunan sawit dan kebun kayu/ Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selama periode 1990-2024, data Map Biomas Indonesia menunjukan 55,9 persen atau sekitar 1,87 juta hektar berubah menjadi sawit dan kebun kayu. Sedangkan, 30,1 persen transisi, atau sekitar 1 juta hektar, menunjukkan perubahan langsung dari hutan atau vegetasi menjadi pertanian dan non-vegetasi. Artinya, lebih dari 86 persen perubahan lahan bersifat melemahkan fungsi ekologis. Sebaliknya, arah pemulihan hanya mencakup 10,8 persen, itupun sebagian besar berupa regenerasi vegetasi muda atau semak belukar.
Data ini menegaskan satu hal: lanskap Sumatera Selatan bergerak menuju kehancuran hutan, dan peringatan bencana ekologi yang akan datang.

Potret Akhir
Kondisi tutupan lahan Sumsel pada akhir tahun 2024 menunjukkan sekitar 69,5 persen wilayah telah menjadi perkebunan dan pertanian, hutan tersisa sekitar 13,6 persen. Sisanya tumbuhan non-hutan sekitar 12,8 persen, non vegetasi 2,4 persen, dan tubuh air 1,6 persen.

Perkebunan monokultur, tumbuhan non hutan, dan lahan terbuka jelas sekali menghilangkan fungsi ekologi hutan. Dalam hal ini menyerap dan mengatur aliran air yang turun dari langit. Tajuk hutan yang hilang menjadi homogen, sistem drainase buatan, serta tanah yang memadat. Hal ini membuat air hujan mengalir lebih cepat membawa sedimen dan meningkakan resiko bencana ekologis, banjir dan tanah longsor.

Hutan yang tersisa pun dipertanyakan. Apakah kawasan yang tampak sebagai ‘hutan’ sudah terfragmentasi dan menurun kualitasnya. Kondisi Sumsel diperparah menyusutnya hutan rawa gambut secara masif. Hutan rawa gambut, ekosistem kunci pengaturan air telah menyusut tajam dengan kemampuan menyimpan air. Ini juga menjadi alarm bencana ekologis lainnya.

Data Map Biomas menceritakan tentang deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi. Hilang dan rapuhnya hutan yang sudah terlanjut tidak pulih dengan sendirinya. menyimpan resiko dan pemicu. Sepertihalnya hujan extrim yang hanya menjadi pemantik bencana ekologi, akibat dari cerita panjang deforestasi dan degradasi hutan selama ini. (*)

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-perkuat-perencanaan-dan-perapihan-administrasi-mha-ghimbe-peramunan/ Mon, 18 Nov 2024 10:49:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6635 Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH, berbincang dengan Ketua MHA Puyang Sure Aek Bigha M Yasir, di sela kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, Senin (04/11/2024). (dok. HaKI)

“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.

“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Suasana kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, yang dilakukan Tim Hutan Kita Institute (HaKI) kepada MHA Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (04/11/2024) malam. (dok. HaKI)

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.

Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.

“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.

Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-tingkatkan-partisipasi-mha-tebat-benawa-datangkan-dukungan-para-pihak/ Mon, 18 Nov 2024 10:36:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6630 Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi. Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi.

Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang diselenggarakan HaKI di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (01/11/2024).

Henni Martini menyampaikan, sosialiasi Monev bertujuan untuk menggali sejauh mana kesiapan dan pola perencanaan MHA dalam mengelola hutan adat. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Tebat Benawa Budiono, Ketua KUPS Kopi Ringkeh Surainah, dan anggota KUPS Agro Pasai, dan perwakilan pemuda MHA.

Tim HaKI berbincang dengan Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo Kota Pagaralam, Heri Mulyono di sela agenda Sosialisasi Monev KUPS Adat, di tempat kerjanya, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Menurut Henni, adapun persoalan yang dihadapi MHA Tebat Benawa, tidak beda jauh dengan apa yang dialami MHA Ghimbe Peramunan. Selain berkenaan sektor pengembangan nilai produk yang dihasilkan, pemasaran, juga soal tertib administrasi serta dokumen perencanaan yang belum berjalan dengan baik.

“Seiring dengan perkembangannya, kami (HaKI) akan semakin baik. Apalagi memang tingkat keaktifan atau partisipasi generasi muda cukup aktif. Bahkan soal pemasaran dan inovasi produk, banyak muncul dari mereka (pemuda MHA),” kata Henni, belum lama ini.

Di sesi diskusi, terungkap MHA Tebat Benawa, khususnya KUPS Agro Pasai telah membangun komunikasi dengan para pihak terkait yang mendukung pengembangan usaha produktif dan pengelolaan Hutan Adat. 

Selain dari pihak Kelurahan Penjalang yang memberi dukungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pagaralam, memberikan bantuan bibit ikan patin, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan membantu perizinan produk kopi, kerajinan dan produk laainnya dari KUPS Agro Pasai.

Suasana diskusi di tengah kegiatan sosialisasi Monev KUPS Adat, di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Semakin banyaknya pihak yang berkontribusi jelas semakin baik. “Kendati demikian, sebagai LPHA, tentu harus memiliki Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai tolok ukur atau baromater untuk menjalankan program sesuai dengan semangat menjaga hutan tetap lestari,” jelasnya.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan https://hutaninstitute.or.id/haki-konsen-melakukan-pembinaan-livelihood-masyarakat-untuk-melestarikan-hutan/ Fri, 18 Oct 2024 12:32:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6623 Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan. Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah […]

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKUS, M Rahmattullah STP MSi, beserta jajaran (OPD) membahas Persiapan Pelaksanaan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa di sekitar Landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Banding Agung, Kebupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kamis (17/10/2024).

“Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Daerah Tangkapan Air (DTA) bagian hulu Provinsi Sumsel, tepatnya di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Wilayah ini sebagai sumber air utama bagi daerah hilirnya dengan adanya Danau Ranau, Gunung Seminung, dan Hutan Lindung (HL) Mekakau,” paparnya.

Adios menjelaskan, kawasan hutan lindung (HL) Mekakau, di samping berperan penting sebagai DTA, juga sebagai  habitat penting bagi flora dan fauna yang dilindungi yang sebagai bagian dari zona penyangga (bufferzone) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Dalam aspek sosial ekonomi masyarakat, kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau sebagai sumber penghidupan masyarakat sekitar (desa) dengan memanfaatkannya sebagai areal perkebunan tanaman kopi dan ladah campuran (agroforestry),”.

Sebagai upaya mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan lahan yang lestari dan berkelanjutan, maka HaKI dan HRNStiftung bersama Pemkab OKUS telah bersepakat mengawalinya dengan melakukan Semiloka Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa yang bakal di gelar pada 24-25 Oktober 2024 di Hotel Graha – Banding Agung.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa proses perencanaan dan mendorong kolaborasi semua pihak, dalam implementasinya dipastikan memerlukan waktu panjang dan pembiayaan yang tidak sedikit.

Olehkarenanya, HaKI dan HRNStiftung  dengan dukungan Pemkab OKUS tersebut akan berkomitmen dan siap memfasilitasi proses lanjutan di tingkat desa (khususnya pada 3 desa prioritas) sampai dibuat dan diimplementasikannya perenacanaan tata ruang wilayah desa tersebut.

Dalam audiensi dengan Sekda Pemkab OKUS dan beberapa OPD terkiat ini, HaKI dan HRNStiftung mengapresiasi atas dukungan dan respon positif atas gagasan akan pentingnya perencanaan ruang wilayah desa yang akan mendukung upaya pelestarian kawasan HL sebagai DTA dan peningkatan penghidupan masyarakatnya.

Sementara, Sekda OKUS, M Rahmattullah menyambut baik terkait rencana akan dilaksanakan kegiatan Semiloka Bersama HaKI dan HRNStiftung. “Ini sangat baik untuk menambah pengetahuan tentang pelestarian dan perlindungan ekosistem hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong akses kelola masyarakat terhadap sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya. (*)

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi https://hutaninstitute.or.id/tak-semasif-2023-karhutla-masih-terjadi-dalam-konsesi/ Mon, 30 Sep 2024 12:58:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6607 Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik. Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis […]

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik.

Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis (26/09/2024), sebaran hotspot dan firespot pada musim kemarau tahun ini, daerah-daerah yang diidentifikasi langganan terjadinya Karhutla baik di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) maupun non KHG masih mendominasi.

Manajer Program dan Kampanye HaKI Adiosyafri, mengatakan HaKI memantau sebaran titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di Sumatera Selatan dengan dengan tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen rentang waktu Januari – 26 September 2024. 

“Sedangkan hotspot dan firespot yang terdeteksi di kawasan konsesi, baik konsesi perkebunan maupun konsesi kehutanan total mencapai 326 titik. Adapun rinciannya 154 di konsesi perkebunan dengan 57 firespot, 172 titik di konsesi kehutanan firespotnya mencapai 28 titik,” papar Adios.

Grafis Titi Panas (Hotspot) & Titik Api (Firespot) diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan Satelit NASA (Aqua-Modis) periode Januari – 26 September 2024.

Ia menilai, meski angka hotspot dan firespot periode yang sama tidak sebesar tahun lalu (2023), namun hal demikian menjadi catatan mengenai masih adanya kebocoran dalam aspek mitigasi Karhutla yang dilakukan pemerintah maupun pemegang konsesi.

“Sampai dengan 26 september, hotspot dan firespot tertinggi dijumpai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mencapai 287 titik api yang firespotnya sebanyak 56 titik,” jelas Adios Jumat (27/09/2024) lalu.

Adiosyafri menjelaskan, tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen yang sudah dikategorikan titik api (firespot) dimaknai sebagai penanda adanya Karhutla, mengutip Yogi Cahyo Ginanjar, S.T. – Analis Kebijakan Ahli Pertama pada ‘Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Lahan dan Hutan, 2018’.

Selanjutnya, hotspot dan firespot juga banyak ditemui di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 101 titik dengan 23 firespot; Ogan Komering Ilir (OKI) 99 titik dengan 12 firespot; Musi Rawas (Mura) 97 titik dengan 25 firespot; Kabupaten Muara Enim 75 titik dengan 11 firespot; Banyuasin 70 titik dengan 22 firespot; Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari 54 titik dengan 15 firespot.

Tabulasi Hotspo & Firespot di Sumatera Selatan periode Januari – 26 September 2024 yang diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan NASA (Aqua-Modis).

Berikutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan 34 titik dengan 8 firespot; Ogan Komering Ulu (OKU) 33 titik dengan 2 firespot; OKU Timur 32 titik dengan 4 firespot; OKU Selatan 18 titik dengan 3 firespot; Lahat 17 titik dengan 1 firespot; dan Kabupaten Empat Lawang 11 titik dengan 3 firespot.

“Beberapa hari lalu (pekan kedua September 2024), masyarakat sempat merasakan kabut asap menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya. Kita bersyukur musim kemarau tahun ini tergolong sebentar, sehingga indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Palembang akibat Karhutla (asap) tidak sampai pada taraf mengkhawatirkan,” katanya.

Di kesempatan ini, Adiosyafri, juga menjelaskan bahwa hotspot atau titik panas, merupakan suatu area yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya yang dapat deteksi oleh satelit. Berbeda dengan firespot (titik api) yang seharusnya segera dilakukan penanggulangan adanya kebakaran yang disertai asap menyelimuti udara. (*)

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-coffee-bean-roasting-untuk-kups-di-hutan-adat-sumsel/ Wed, 25 Sep 2024 07:45:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6597 Cara perlakuan pengelolaan biji kopi untuk mendapat cita rasa yang baik, menjadi faktor utama. Petik merah, pengeringan menggunakan green house atau memaki media jemur pale-pale (meja jemur), hingga pemanggangan harus benar-benar memperhatikan mutu/kualitas. Selain itu, keterampilan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) menjadi kebutuhan para petani kopi yang sudah memulai mengolah dan menjual kopi bubuk […]

The post Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Cara perlakuan pengelolaan biji kopi untuk mendapat cita rasa yang baik, menjadi faktor utama. Petik merah, pengeringan menggunakan green house atau memaki media jemur pale-pale (meja jemur), hingga pemanggangan harus benar-benar memperhatikan mutu/kualitas.

Selain itu, keterampilan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) menjadi kebutuhan para petani kopi yang sudah memulai mengolah dan menjual kopi bubuk dan roasted bean. Dengan keterampilan roasting petani kopi dapat menaikan nilai tambah hasil panen dan tidak hanya menjual green bean.

Pelatihan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) dilakukan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)-TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai, Hutan Adat Tebat Benawa di Dempo Selatan, Pagaralam dan KUPS Agrowisata Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a di Penyandingan Semende Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Reza Fahdah, pengelola Gerai Hutan yang sudah tersertifikasi Barista, petani kopi yang biasanya melakukan penyangraian tradisional untuk kebutuhan kopi di rumahnya. Dengan adanya pelatihan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) dengan mesin roasting petani diperkenal bagaimana memperlakukan biji kopi hingga mendapat aroma, cita rasa yang nikmat dan konsisten.

Pelatihan mengoperasikan mesin roasting kopi yang dilakukan oleh Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) kepada masyarakat hukum adat di kawasan hutan adat Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Tidak dipungkiri, lanjut Reza, mutu dan citarasa kopi yang baik dipengaruhi proses pemanenan yakni petik ceri/merah. Petik merah, artinya petani hanya akan mengambil buah dengan buah kopi yang bagus. Tidak kalah penting juga, pada proses pengeringan atau penjemuran biji kopi. Tidak dianjurkan jemur di tanah atau aspal, yang akan berdampak pada perizinan produk halal salah satunya.

“Ya…minimal pakek meja jemur (para-para). Lebih disarankan pakek green house atau pakek doom UV, guna menghindari dari kotoran hewan melekat di kopi. Ini saran MUI sebagai standarisasi halal,” terangnya.

Pelatihan teknis penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) merupakan rangkaiaan kegiatan pendampingan HaKI pada KUPS di Hutan Adat yang meliputi, pembuatan produk KUPS, pemberian bantuan alat produktif, dan peningkatan kapasitas.

Ketua KUPS Agro Pasai Salimin mengatakan, melalui dampingan maupun pelatihan yang difasilitasi HaKI, menjadi pemantik bagi kami menuju ke tahap yang lebih baik lagi. Karena, petani biasanya hanya sebatas menanam dan memanen kopi yang kemudian dijual ke pengepul dengan harga terkadang lebih rendah dari harga pasar.

Pemuda dari Masyarakat Hukum Adat Ghimbe Peramunan, saat menjajal mesin roasting (panggang) kopi setelah mendapat pelatihan yang dilakukan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Jumat (06/09/2024). (HaKI)

“Keterbatasan pengetahuan dan peralatan penunjang yang minim mengharuskan kami menerima keadaan. Mudah-mudahan dengan adanya penambahan keterampilan dan pengetahuan dapat meningkatkan kualitas dan menjadi nilai tambah untuk penjualan kopi yang kami hasilkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa selain pola pemanenan dan perlakuan pasca panen untuk menghasilkan biji kopi dengan mutu baik, tidak kalah penting yakni pada saat pemanggangan (roasting). Karena, meskipun biji berkualitas tetapi cara pemanggangan keliru, tidak akan mendapat cita rasa yang baik.

Roasting kopi adalah proses pemanggangan biji kopi untuk mengeluarkan aroma dan rasa yang terkunci di dalam biji kopi tersebut. Biji kopi yang diroasting awalnya berwarna hijau yang kemudian dalam suhu dan waktu tertentu yang menyebabkan warnanya berubah menjadi kecoklatan.

Berikut beberapa jenis pada saat proses pemanggangan (roasting) kopi. Masing-masing melahirkan aroma dan rasa sesuai berdasarkan level yang diinginkan. Namun, untuk hasil terbaik, beberapa level roasting kopi cocok untuk metode seduh yang disarankan.

Kopi hasil level medium dark yang dilakukan Masyarakat Hukum Adat Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Roastingan kopi ini merupakan hasil uji coba usai mendapat pelatihan yang diselenggarakan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Level Light Roast

Level roasting kopi yang pertama ini adalah proses pemanggangan biji kopi dalam suhu 180-205 derajat celcius untuk menghasilkan kopi dengan kandungan kafein dan asam yang tinggi. Dalam level roasting kopi ini, biasanya minyak dalam biji kopi tersebut pun juga belum ada karena proses roasting kopi yang belum terlalu lama. Tapi, kopi dengan level roasting light ini bisa menghasilkan kopi beraroma buah sedikit sedikit rasa asam.

Level Medium Roast

Proses medium roast merupakan proses roasting kopi satu tingkat lebih tinggi dibandingkan light roast. Biasanya, pada proses medium roast, biji kopi dipanggang dalam suhu 210 derajat celcius untuk menghasilkan warna biji kopi yang kecokelatan. Kopi yang dipanggang dengan level medium roast ini juga umumnya tidak memiliki minyak, namun memiliki kadar kafein yang sedikit lebih rendah dan menghasilkan kopi dengan rasa, aroma, dan tingkat keasaman yang seimbang.

Level Dark Roast

Semakin tinggi level roasting-nya, semakin rendah kandungan kafein yang ada. Pada proses dark roast, biji kopi akan terlihat cokelat tua, karena telah dipanggang pada suhu 225 derajat celcius.

Nah, bedanya dengan light roast dan medium roast, proses roasting kopi yang satu ini menghasilkan minyak dengan rasa kopi yang kuat dan berempah.

Level Extra Dark Roast

Extra dark roast adalah proses roasting kopi dengan level yang paling tinggi. Dalam proses roasting kopi ini, biji kopi dipanggang dalam suhu 240-250 derajat Celcius. Memang, dengan proses roasting kopi yang ini, kandungan kafeinnya semakin rendah, namun warna yang dihasilkan menjadi lebih pekat, bahkan menjadi warna hitam dan memiliki minyak yang lebih banyak dibandingkan level di bawahnya.

Biasanya, rasa kopi yang di-roasting dengan level ini memiliki rasa pahit dengan sensasi rasa gosong serta berasap dan hampir kehilangan cita rasa originalnya karena di-roasting dengan waktu yang cukup lama dan suhu yang tinggi. (*)

The post Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/ Wed, 25 Sep 2024 01:27:08 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6590 Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut. Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang […]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut.

Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang diserahkan kepada masyarakat. Ini diwujudkan dalam sejumlah skema PS, seperti Hutan Desa [HD], Hutan Kemasyarakatan [HKm], Hutan Tanaman Rakyat [HTR], Hutan Adat [HA], dan Kemitraan Kehutanan.

Di Sumatera Selatan [Sumsel], yang memiliki potensi kawasan hutan untuk dijadikan PS seluas 493 ribu hektar, baru terwujud sekitar 135,7 ribu hektar. Ini terdiri HD [33.640 hektar], HKm [47.030,53 hektar], HTR [22.184,07 hektar], HA [379,70 hektar], dan Kemitraan Kehutanan [30.155,93 hektar].

Luasan ini didapatkan dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS, yang melibatkan 32.950 kepala keluarga.

“Banyak hal yang menjadi kendala dalam mewujudkan PS. Tapi intinya, sejumlah pihak masih melihat PS sebagai program, bukan upaya mengembalikan marwah masyarakat dengan hutan. Sebab, jika melihat PS sebagai marwah masyarakat dengan hutan, semua pihak pasti terlibat. Mulai dari pemerintah desa, dinas kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, koperasi dan UKM [Usaha Kecil Menengah], hingga pariwisata,” kata Deddy Permana, Direktur Eksekutif HaKI [Hutan Kita Institut], pertengahan September 2024.

HaKI adalah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan, yang konsen [pendampingan] terhadap PS. Dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS di Sumsel, hampir 50 persen melibatkan HaKI.

“Selama ratusan tahun, masyarakat di Indonesia memperlakukan hutan itu bukan sebatas area resapan air dan habitat satwa. Tetapi juga, sebagai sumber pangan, papan, dan ekonomi. Masyarakat yang mendapat kepercayaan mengelola PS, bukan hanya dituntut menjaga hutan dan satwa, juga dapat memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi dari kawasan hutan.”

Nah, upaya masyarakat untuk menjadikan hutan sebagai sumber pangan dan ekonomi inilah, yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari berbagai pihak.

Seorang remaja tengah memetik kopi arabika di HKm Kubik, Gunung Dempo, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Salah satu bukti lemahnya dukungan PS tersebut, kata Deddy, hingga saat ini PS belum masuk dalam RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah] Sumatera Selatan, “Apalagi dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa.”

Selain lemahnya dukungan, jelas Deddy, juga ditemukan “penumpang gelap” pada sejumlah kelompok masyarakat yang menerima izin PS. Para penumpang gelap ini, umumnya para pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses lahan untuk kepentingan ekonomi. Seperti mengembangkan perkebunan monokultur.

“Hadirnya penumpang gelap, umumnya dikarenakan sejak awal tidak ada kelompok pendamping dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan kebijakan afirmatif pemerintah guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Ini tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.

Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.

“Targetnya adalah better farming, better business, dan better living,” ujarnya, dikutip dari situs KLHK, 20 Juni 2024.

Siti menyatakan, angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.

“Hingga Mei 2024, Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar yang terdiri 10.232 unit persetujuan, dengan melibatkan 1,3 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia,” urainya.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, dikutip antaranews.com pada 22 November 2023, menjelaskan perhutanan sosial yang merupakan proyek strategis nasional itu berjalan lambat akibat pemangkasan anggaran sebesar 35 persen selama masa pandemi COVID-19, yang berlangsung hampir tiga tahun.

Pemotongan anggaran dilakukan karena pemerintah saat itu fokus terhadap sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Menurutnya, sebelum pandemi tahun 2017 hingga 2020, anggaran untuk perhutanan sosial itu antara 700 ribu sampai 1 juta hektar. Dengan begitu, realisasi perhutanan sosial bisa mencapai 4,9 juta hektar dalam waktu empat tahun.

Ketika pandemi, target perhutanan sosial menurun menjadi 250 hektar. Bahkan, tahun 2023 hanya 150 ribu hektar.

“Namun sekarang, sudah 750 ribu hektar,” ujar Bambang.

Masih banyak masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang belum terakses skema Perhutanan Sosial [PS]. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Belum optimal

Hanya sebagian kecil dari 32.950 kepala keluarga yang terlibat dalam PS di Sumsel, yang sudah merasakan dampak “kesejahteraan”.

Dikutip dari artikel “Sandungan Perhutanan Sosial” yang ditulis Henni Martini dan Prasetyo Widodo di Warta Hutan Kita Edisi III/2023, disebutkan dari 208 kelompok PS [sekarang menjadi 220], sekitar 50 persen belum membentuk KUPS [Kelompok Usaha Perhutanan Sosial].

Bahkan, KUPS yang sudah terbentuk tersebut masih sebatas mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru]. Belum memiliki rencana kerja dan unit usaha.

Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi Nasional [2023]. Dari 10.096 kelompok, sekitar 50,44 persen baru mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru], yang sudah memiliki rencana kerja dan unit kerja [klasifikasi perak] sebesar 40,36 persen, unit usaha sudah berjalan, memiliki produk, memiliki modal usaha, dan sudah ada pasar lokal [klasifikasi gold] sebesar 8,74 persen, dan yang sudah memiliki pasar regional atau international [klasifikasi platinum] hanya 0,45 persen.

Padahal, produk PS di Sumsel cukup bervariasi. Misalnya di wilayah dataran tinggi, produk yang dihasilkan berupa kopi. Kopi yang dijual dari green bean, kopi bubuk, hingga produk turunan kopi seperti parfum dan body lotion.

Selain itu ada juga yang mengembangkan jasa lingkungan [ekowisata] untuk memanfaatkan keindahan alam, seperti danau, air terjun, dan panorama.

Intinya, kendala yang dihadapi kelompok PS di Sumsel maupun daerah lain di Indonesia, mulai dari modal, alat produksi, perizinan produk, serta akses penjualan yang belum luas.

Henni Martini dan Prasetyo Widodo berpendapat, ada dua upaya untuk memperbaiki kelompok masyarakat yang terlibat dalam skema PS. Yakni penguatan kelembagaan dan pendampingan.

Program Perhutanan Sosial kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur yang juga membutuhkan ruang dan anggaran. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Kepercayaan setengah hati

Pelaksana pemerintah dinilai masih “setengah hati” memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan. Masyarakat yang menetap di dalam dan sekitar hutan, masih dipandang sebagai komunitas yang tidak memiliki kemampuan mengelola hutan.

“Padahal faktanya, sejak era pemerintahan Hindia Belanda hingga saat ini, banyak hutan yang rusak atau berubah fungsi karena dikelola perusahaan. Sementara selama ratusan tahun, seperti leluhur kami hidup harmonis dengan hutan,” kata Rusi Siruadi, Rusi Siruadi, Sekretaris HKm Kibuk, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa [17/9/2024].

HKm Kibuk seluas 450 hektar berada di Bukit Dingin, kaki Gunung Dempo.

“Memang masih ada masyarakat yang membuka hutan untuk berkebun. Tapi itu dilakukan bukan untuk menjadi kaya, demi bertahan hidup atau hidup miskin.”

Jadi, skema PS itu sebuah langkah yang baik untuk menata masyarakat yang hidup di sekitar hutan. “Kami sangat bersyukur mendapat kepercayaan ini. Tapi berilah kepercayaan secara penuh. Baik dalam mengelola hutan, menggunakan teknologi maupun modal. Jika mendapat kepercayaan penuh, peluang kami untuk maju atau sejahtera terbuka lebar.”

Pemerintah dan berbagai pihak harus percaya bahwa kami tidak mungkin merusak amanah menjaga hutan.

“Jika hutan rusak atau tidak dikelola secara lestari, kami yang pertama merasakan dampak buruknya. Kami juga malu dengan leluhur kami, yang selama ratusan tahun menjaga hutan di Gunung Dempo ini. Kami hidup harmonis dengan hutan, termasuk dengan satwa yang sangat dilindungi, seperti harimau sumatera.”

Salah satu kawasan HKm Bukit Cogong, Sumatera Selatan, yang sempat dirambah namun kembali rimbun setelah masyarakat melakukan penanaman. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Politik ruang

Keinginan pemerintahan Jokowi mewujudkan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk masyarakat melalui skema PS adalah kebijakan populis.

“Semangatnya bagus untuk kepentingan masyarakat, tapi implementasinya lemah,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia] Sumsel, Sabtu [21/9/2024].

Penyebab lemahnya implementasi PS akibat kuatnya pertarungan politik ruang dan anggaran. Artinya, program PS tersebut kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur lain, yang juga membutuhkan ruang dan anggaran.

“Bagi dunia usaha, terutama yang berbasis lahan memandang keberadaan PS tidak menguntungkan bagi mereka. Celakanya, ada juga pemerintah daerah secara pragmatis melihat PS tidak menambah PAD [Pendapatan Asli Daerah]. Dampaknya di level daerah, program PS dengan niat pemenuhan wilayah kelola rakyat, ada yang tidak mendapat dukungan secara penuh oleh pemerintah,” jelasnya.

Bukti pemerintahan Jokowi cenderung membela kepentingan investor adalah lahirnya UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang memanfaatkan hutan, seperti HTI [Hutan Tanaman Industri], dapat berlangsung selama 100 tahun, sementara PS hanya selama 35 tahun. Ini kan sangat tidak adil,” lanjutnya.

Dapat dikatakan, program PS adalah utang Jokowi terhadap ribuan masyarakat yang hidup di sekitar hutan, yang sebelumnya memiliki harapan untuk mendapatkan akses legal terhadap hutan.

Dia berharap, pemerintahan Prabowo Subianto lebih menunjukkan keberpihakan pada PS.

“Tapi bukan sebatas pernyataan populis, juga mendorong adanya penguatan politik ruang dan anggaran terhadap PS,” jelas Yuliusman.

Perhutanan Sosial bukanlah kebijakan baru. Konsep pemberian akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan, sudah dimulai sejak 1990-an.

Dikutip dari prcfindonesia.org, awal dikenalkannya model Hutan Kemasyarakatan [HKm] pada 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622 Tahun 1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan. Skema ini memberikan peluang kepada masyarakat sekitar hutan, untuk ikut memanfaatkan hutan sesuai fungsinya.

Tahun 1997, pelibatan masyarakat tersebut berupa Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan [HPHKm], melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/1997 tentang Hutan Kemasyarakatan. Pengaturan ini disempurnakan pada 1999, sejalan dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penyempurnaan HKm dilakukan lagi pada 2001 bersamaan pelaksanaan UU Otonomi Daerah, berupa proses perizinan IUPHKm.

Tahun 2007 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam konteks perhutanan sosial, peraturan ini mulai mengenalkan skema baru, yakni Hutan Tanaman Rakyat [HTR] dan dan Hutan Desa [HD].

Selanjutnya, berdasarkan PP tersebut lahir beberapa peraturan menteri yang mengatur penyempurnaan HKm [2009-2011], pengaturan HTR [2011], pengaturan Kemitraan Kehutanan [2013], pengaturan Hutan Desa [2014], dan pengaturan Hutan Hak [2015].

Tahun 2016, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial, semua pengaturan skema pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan digabung dan disederhanakan dalam satu pengaturan mengenai Perhutanan Sosial. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang dilengkapi pengaturan tentang Hutan Adat. (*)

Berita ini telah dimuat di situs berita Mongabay.co.id pada Selasa (24/09/2024). [https://www.mongabay.co.id/2024/09/24/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Peresmian Kampus Energi Bersih: “Energi Baru dan Terbarukan yang Adil dan Berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat” https://hutaninstitute.or.id/peresmian-kampus-energi-bersih-energi-baru-dan-terbarukan-yang-adil-dan-berkelanjutan-berbasiskan-masyarakat/ Mon, 23 Sep 2024 11:39:12 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6583 Pers Rilis Komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui ratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dan penegasan komitmen di Pakta Iklim Glasgow dengan tujuan untuk […]

The post Peresmian Kampus Energi Bersih: “Energi Baru dan Terbarukan yang Adil dan Berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat” appeared first on HaKI.

]]>
Pers Rilis

Komitmen Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui ratifikasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dan penegasan komitmen di Pakta Iklim Glasgow dengan tujuan untuk membatasi kenaikan temperatur global di bawah 2OC menimbulkan konsekuensi khususnya dalam arah pembangunan.

Komitmen tersebut memiliki konsekuensi baik bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengubah arah pembangunan menuju pembangunan rendah karbon. Upaya mitigasi perubahan iklim membutuhkan aksi adaptasi yang terencana, baik melalui pembangunan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Sebagai penyumbang karbon terbesar yang berkontribusi dalam perubahan iklim, sektor energi memiliki peran vital dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Oleh sebab itu, transisi energi menjadi kunci dalam arah pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau.

Transisi energi atau pemanfaatan energi terbarukan masih jauh dari target yang ditetapkan dalam dokumen Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Oleh karenanya Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, menyelenggarakan Kuliah Umum (Talk Show) dan Peresmian Kampus Energi Bersih “Energi Baru dan Terbarukan yang Adil dan Berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat” di Aula Yoseph Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Senin (23/09/2024).

Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana mengatakan, HaKI merupakan bagian mitra bersama dalam mengembangkan isu terkait energi terbarukan yang lagi trend di Sumsel. “Ini kegiatan kedua mitra di kampus. Pertama bekerjasama dengan Universitas Sumatera Selatan, kedua di sini (Universitas Katolik Musi Charitas). Dengan terbentuknya kerjasama ini, ke depan diharapkan dapat bersama-sama melaksanakan kampanye, pendidikan dan riset bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, HaKI bersama mitra lain berkomitmen mendorong upaya pemerintah mewujudkan zero emition 2060. Maka dari itu, melalui aksi atau kerjasama berbagai pihak berinovasi, mengembangkan teknologi, serta membangun gerakan sosial lebih luas terkait energi terbarukan untuk memitigasi kerusakan lingkungan.

Peran berbagai pihak dalam akselerasi transisi energi untuk mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan menjadi prasyarat dalam lanskap energi di Indonesia secara khusus di Provinsi Sumatera Selatan. keberhasilan transisi energi di tingkat daerah akan memberikan beragam manfaat: biaya sistem kelistrikan yang lebih murah, diversifikasi ekonomi, pengembangan industri baru, munculnya lapangan kerja hijau, perbaikan kualitas udara, tanah, dan air, serta penurunan biaya kesehatan. Pemerintah daerah membutuhkan strategi dan kebijakan yang ramah bagi pemangku kepentingan terkait serta rencana aksi terarah untuk memastikan kelancaran transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan di level daerah dengan berbasiskan masyarakat.

Pose Bersama Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute Deddy Permana, Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc, Ketua Yayasan Karina-Caritas Indonesia, Mgr. Aloysius Sudarso, SCJ, Rektor Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang Dr. Antonius Singgih Setiawan, S.E., M.Si, Kabid Perekonomian dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Sumsel Hari Wibawa, S.P., M.M, pada kegiatan Kuliah Umum (Talk Show) dan Peresmian Kampus Energi Bersih bertemakan “Energi Baru dan Terbarukan yang Adil dan Berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat” di Aula Yoseph Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Senin (23/09/2024). (HaKI)

Rektor Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang Dr. Antonius Singgih Setiawan, S.E., M.Si menyambut baik kerjasama program Kampus Enegeri Bersih yang digagasa HaKI. Menurutnya, kegiatan yang ditujukan untuk menjaga kelestarian lingkungan merupakan satu wujud kontribusi, dan kepedulian dalam dunia Pendidikan.

Ketua Yayasan Karina-Caritas Indonesia, Mgr. Aloysius Sudarso, SCJ mengatakan, tiga fokus yang dilakukan dalam menjalankan peranannya di Masyarakat. Pertama aksi kemanusiaan dan tanggap darurat, peningkatan kehidupan bagi mereka yang paling rentan terhadap bencana, dan memastikan kehidupan yang berkualitas dan bermartabat termasuk dalam menghadapi perubahan iklim.

“Krisis lingkungan adalah krisis kemanuan yang harus mendapat perhatian serius. Apalagi sekarang suhu semakin panas. Palembang bahkan sudah sampai 35 derajat celcius. Tanpa ada upaya mitigasi, maka bumi akan semakin panas,” katanya.

Sementara, Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc menyampaikan, berbicara energi terbarukan, tidak lepas dari pemasan global dan perubahan Iklim. Hasil riset pemanasan global menaikan suhu bumi mencapai 1,1 derajat celcius. “Nah, penyebab utama ini semua adalah emisi gas rumah kaca, di mana 50 persen lebih akibat CO2, baru gas metan dan lainnya. CO2 ini, tidak dipungkiri aktivitas manusia dari penggunaan energi fosil,” katanya.

Mengingat kondisi tersebut, pihaknya sangat mendukung dan meminta agar perguruan tinggi ikut bergerak untuk mengkampanyekan soal perubahan iklim dan pemanasan global. Apala lagi menurutnya, fokus pemerintah dalam upaya transisi energi terbarukan. “Seperti pertemua G-20 dalam pertemuan di Bali, fokus bahasan presidensi yakni meliputi upaya trasisi energi baru terbarukan, kerangka Kesehatan global dan digital menoy (pembayaran digital). Pada 2023 energi baru terbarukan masih menjadi topik utama jadi bahasan presidensi. Di tahun ini (2024) dalam forum yang sama yang akan diselenggarakan di Brazil, energi baru terbarukan manjadi topik utama dari pembahasan presidensi. Namun lebih lengkap dari sosial, ekonomi dan lingkungan,” katanya.

Pada kesempatan ini, Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana bersama Rektor Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) Palembang adalah Dr. Antonius Singgih Setiawan, S.E., M.Si menandatangani MoU tentang Kampus Energi Bersih. Usai MoU dilanjutkan meninjau lokasi PLTS yang ada di UKMC, dan puncaknya acara yakni Talk Show diikuti mahasiswa dan akademika UKMC serta praktisi.

Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, sebagai Kampus Energi Bersih hasil kerjasama dengan Hutan Kita Institute (HaKI), Senin (23/09/2024). (HaKI)

Beberapa potensi energi bari terbarukan di Sumatera Selatan data yang diterima HaKI:

  1. Potensi PLT Surya

Potensi besar energi surya di Provinsi Sumatera Selatan, yang terletak di daerah tropis dengan intensitas sinar matahari tinggi sepanjang tahun. Provinsi ini memiliki potensi energi surya sekitar 17.233 Megawatt-peak (MWp), namun sebagian besar belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satu proyek yang sudah berjalan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik PT. Sumsel Energi Gemilang (SEG) di Jakabaring, Palembang, dengan kapasitas 2 MW. Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, intensitas sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun dengan rata-rata penyinaran sekitar 4-5 kWh/m²/hari menciptakan kondisi ideal untuk pengembangan PLTS. Keterlibatan masyarakat dalam mengembangkan potensi PLTS atap sangat memungkinkan dan akan berdampak langsung kepada masyarakat setempat apalagi jika di dukung dengen regulasi dan insentif dalam pengolaan PLTS Atap.

  • Potensi PLT Sampah

Berdasarkan data DLHP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023, volume sampah di provinsi ini mencapai 1.581,62 ton/hari, yang menjadi masalah serius bagi pemerintah. Riset dari Dosen Teknik Industri Universitas Katolik Musi Charitas menunjukkan bahwa jika sampah di Kota Palembang, sebanyak 900,28 ton/hari di kelola melalui proses gasifikasi dapat menghasilkan sekitar 5 MW energi listrik atau setara dengan 30.000 tabung gas 3kg per hari. Proses gasifikasi ini rendah karbon dan limbahnya dapat dimanfaatkan menjadi paving dan pakan magot.

  • Potensi PLTBiomassa Sekam Padi dan Kopi
  • Produksi Sekam Padi: Sekam padi merupakan sekitar 20-22% dari berat gabah kering giling. Pada tahun 2023, Sumatera Selatan menghasilkan sekitar 2.832.774 ton padi, menghasilkan sekitar 623.210,28 ton sekam padi.
  • Teknologi Gasifikasi: Sekam padi dapat diolah melalui gasifikasi untuk menghasilkan gas yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Alternatifnya, sekam padi dapat dibakar langsung untuk menghasilkan energi panas yang dikonversi menjadi listrik.
  • Potensi Energi: Melalui gasifikasi, potensi energi listrik dari sekam padi di Sumatera Selatan mencapai 80,0716 MW. Di Kabupaten Banyuasin, potensi ini sebesar 26,0165 MW, dan di Kabupaten OKU Timur sebesar 20,2633 MW.
  • Produksi Sekam Kopi: Sumatera Selatan memproduksi sekitar 198.015 ton kopi per tahun, dengan sekam kopi sekitar 12-15% dari berat biji kopi.
  • Pemanfaatan Biomassa: Sekam kopi dapat diubah menjadi listrik melalui pembakaran atau gasifikasi. Dengan asumsi efisiensi konversi 25%, sekam kopi di Sumatera Selatan dapat menghasilkan sekitar 5,157 MW listrik.
  • Potensi Energi: Di Kabupaten OKU Selatan, potensi energi dari sekam kopi sebesar 1,58 MW, dan di Kabupaten Empat Lawang sebesar 1,4 MW.
  • Potensi PLT Minihidro/Mikrohidro

Sumatera Selatan memiliki potensi energi minihidro dan mikrohidro sebesar 448 MW, Kapasitas Terpasang Saat ini sebesar 21,93 MW. Sumatera Selatan memiliki banyak sungai dan aliran air yang cocok untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Salah satu PLTMH yang telah beroperasi adalah PLTM Endikat di Kabupaten Lahat dengan kapasitas 3 x 2,67 MW.

Inisiatif Masyarakat di Desa-Desa Pengguna PLTMH: Beberapa desa di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat telah mengembangkan dan menggunakan PLTMH untuk memenuhi kebutuhan listrik, meskipun dengan kapasitas kecil. Contoh desa-desa tersebut meliputi:

  • Dusun Datar Pauh, Desa Cahaya Alam, Kab. Muara Enim;
  • Dusun Batu Pikak, Desa Tanjung Agung, Kab. Muara Enim;
  • Desa Segamit, Kab. Muara Enim;
  • Desa Danau Gerak, Kab. Muara Enim;
  • Desa Mulak Ulu, Kab. Lahat;
  • Desa Singapure, Kab. Lahat. (*)

The post Peresmian Kampus Energi Bersih: “Energi Baru dan Terbarukan yang Adil dan Berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat” appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan https://hutaninstitute.or.id/masyarakat-adat-ghimbe-peramunan-kembangkan-kopi-bubuk-dan-kerajinan/ Fri, 13 Sep 2024 08:17:23 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6573 Tabuhan gendang harmoni dengan pukulan kolintang, mengiringi tarian tradisional dan lantunan syair ; “Batang ditarok  batang unji, batang mangus dilili uwi. Bepintak dengan HaKI, Terus damping KUPS kami,” mengalun salah satu bait dari kelompok kesenian MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha. Kesenian etnik tersebut persembahan penyambutan, mengawali  kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Ekonomi Produktif dari Perkumpulan Hutan […]

The post Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan appeared first on HaKI.

]]>
Tabuhan gendang harmoni dengan pukulan kolintang, mengiringi tarian tradisional dan lantunan syair ; “Batang ditarok  batang unji, batang mangus dilili uwi. Bepintak dengan HaKI, Terus damping KUPS kami,” mengalun salah satu bait dari kelompok kesenian MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha.

Kesenian etnik tersebut persembahan penyambutan, mengawali  kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Ekonomi Produktif dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) ke Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Ayek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (06/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana menyampaikan, dalam membangun terutama di kawasan hutan harus ada keseimbangan. Membangun ekonomi berbasis ekologi, untuk kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Hutan semakin sempit, masyarakat semakin banyak, illegal logging semakin tinggi, pemanfaatan hutan harus bijak.

Pose bersama Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan. (HaKI)

Deddy juga menjelaskan, peran berbagai pihak untuk mendampingi Perhutanan Sosial. HaKI tergabung dalam Kelompok Kerja  Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumsel, dan kolaborasi pihak lainnya seperti Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), pemerintah desa sampai dengan pusat, dan utamanya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). 

“Intinya harus ada keberimbangan, antara membangun ekonomi dengan alam sekitar (ekologi). Kita harus memikirkan keberlanjutan. Dengan pola keseimbangan dalam membangun ekonomi dan ekologi, akan tercipta alam yang lestari dan untuk peninggalan generasi masa depan. Itulah tujuan dan harapan kita bersama,” ungkap Deddy.

Di kesempatan yang sama, dijelaskan pula bahwa peran Perkumpulan HaKI dalam hal pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam konteks Perhutanan Sosial (PS), HaKI telah melakukan pendampingan proses perizinan dan pemberdayaan paska izin, utamanya pada skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Kemitraan, dan Hutan Adat.  

“Nah, pasca izin ini yang harus mendapat perhatian sehingga berjalan sesuai dengan konsep PS. Maka selanjutnya pasca izin bagaimana membangun ekonomi produktif yang disesuaikan dengan potensi lokal. Setahun ini kebetulan kita mendapat dukungan dari BPDLH untuk mendampingi Hutan Adat di Sumsel,” papar Deddy.

Pose bersama Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan. (HaKI)

“Bantuan ini bukan berdasarkan kemauan HaKI atau lembaga penyokong, melainkan input atau masukan yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan pokok dalam meningkatkan ekonomi produktif MHA yang ada di sini. Setelah ini mungkin ada lagi yang dibutuhkan,” sambungannya.

Kembali Deddy menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan untuk individu, melainkan kelompok atau bahkan pengelolaan dilakukan bersama untuk kemaslahatan orang banyak atau manfaatnya di desa. “Ini jelas lebih baik, sederhananya bisa saling berkolaborasi dengan kelompok-kelompok lain untuk kemajuan bersama,” harapnya.

Kades Penyandingan Emhadi Brata, menceritakan bahwa perjuangan panjang untuk mendapatkan legalitas Hutan Adat (HA) bagi MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha. Menurutnya, proses panjang tersebut tidak terlepas dari peran langsung HaKI.

“Bahkan sampai saat ini, masyarakat mulai merasakan dampaknya dari perjuangan walau belum maksimal. Tapi ini merupakan satu kebanggaan yang harus dijaga bersama-sama. Karena tentunya kita akan terus berharap untuk mendapat pendampingan HaKI,” kata Emhadi yang juga Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha.

Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf sangat mengapresiasi terciptanya kerjasama yang terjadi. Banyak potensi yang bahkan tidak dapat dikembangkan, sementara kemajuan teknologi terus tumbuh.

“Saya sebagai putra asli Semendo, tentu berharap dengan adanya Kerjasama seperti ini terus dilakukan bahkan ditingkatkan lagi. Kita harus bisa menunjukkan kepada pihak luar hal yang berbeda sesuai kekhasan (kearifan lokal),” katanya.

Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, didampingi KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi, saat meninjau mesin roasting kopi salah satu bantuan alat ekonomi produktif yang diserahkan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan BPDLH-TARRA CF, kepada KUPS Ayek Bigha Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Dengan adanya bantuan alat ekonomi produktif, KUPS Ayek Bigha dapat lebih produktif mengembangkan produk kopi bubuk. Karena potensi daerah Semende yang merupakan penghasil kopi terbesar. Dengan kondisi geografis yang mendukung di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, berada pada ketinggian 500-1000 meter dari permukaan laut (MDPL).

Selain mengembangkan produk kopi bubuk, KUPS Ayek Bigha mengembangakan produk kerajinan berbahan baku dari bambu dan rotan, yang diolah menjadi gelang, tas, dan kerajinan lain yang potensial menjadi cinderamata khas Hutan Adat.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramunan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Bigha Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo, Mahyudin mengucapkan terima kasih kepada HaKI selaku LSM/NGO yang telah berkontribusi dalam membangun serta mengembangkan usaha bagi MHA Desa Penyandingan. (*)

The post Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan appeared first on HaKI.

]]>