HaKI Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/haki/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:25:13 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png HaKI Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/haki/ 32 32 Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Perkebunan Harus Miliki Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial https://hutaninstitute.or.id/perkebunan-harus-miliki-tanggung-jawab-lingkungan-dan-sosial/ Thu, 15 Dec 2022 02:06:43 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6153 Perdagangan komoditas perkebunan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia, termasuk Banyuasin, Sumatera Selatan. Komoditi kelapa sawit, karet, dan kelapa menjadi komoditas utama sektor perkebunan di Banyuasin. Tercatat Banyuasin mengekspor kelapa sawit ke Belanda, Italia, dan Spanyol. Sayangnya, perkebunan menjadi salah satu pendorong terbesar deforestasi di daerah tropis dan bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca. Sekertaris […]

The post Perkebunan Harus Miliki Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Perdagangan komoditas perkebunan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia, termasuk Banyuasin, Sumatera Selatan. Komoditi kelapa sawit, karet, dan kelapa menjadi komoditas utama sektor perkebunan di Banyuasin. Tercatat Banyuasin mengekspor kelapa sawit ke Belanda, Italia, dan Spanyol. Sayangnya, perkebunan menjadi salah satu pendorong terbesar deforestasi di daerah tropis dan bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca.

Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin Hasmi. S.Sos M.si, mengatakan, sektor perkebunan Banyuasin memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan perekonomian Sumatera Selatan. Diharapkan sektor perkebunan tidak hanya berdampak untuk perekonomian, namun harus dipastikan praktek-praktek perkebunan bertanggungjawab dari sisi lingkungan dan sosial.

“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019, Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024, dengan mengkonsolidasikan program dan kegiatan kedalam suatu rencana aksi daerah dan menerapkannya melalui kebijakan daerah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hasmi saat membuka acara Kick Off Meeting Program Komoditas Berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin, yang dilaksanakan di Palembang, (14-12-2022).

Pembukaan Acara Kick Off Meeting Program Komoditas Berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Pada kesempatan yang sama, Sumatera Regional Senior Manager WRI Indonesia Rakhmad Hidayat mengatakan, untuk mempertahankan pangsa pasar perdagangan global dan nasional, perushaaan penghasil komoditi perkebunan dan kehutanan diminta untuk menerapkan praktik-praktik bertanggung jawab dari sisi lingkungan dan sosial ke dalam rantai pasokan dan aktivitas prosuksi. Tentu saja perusahaan dapat menyelaraskan kinerja dengan agenda keberlanjutan pemeirntah daerah.

Rakhmad mengatakan, dalam mendorong upaya tersebut pemerintah Kabupaten Banyuasin dan WRI Indonesia berkolaborsi bersama dengan pelaku usaha untuk memulai tahapan awal komoditas berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Rachmad melanjutkan, Kick Off Meeting Program Komoditas Berkelanjutan yang bertujuan mensosialisasikan program komoditas berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan, serta memperkenalkan The Accountability Framework untuk peningkatan kesiapan pelaku usaha menuju tata kelola perkebunan yang berkelanjutan.

Acara Kick Off Meeting Program Komoditas Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, WRI Indonesia, dan Hutan Kita Institute (HaKI) melibatkan berbagai pihak terkait dari pemerintah, swasta, asosiasi dan Non Government Organization (NGO).

Sebelumnya, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan WRI Indonesia untuk Komoditas Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Untuk memperkuat insiatif yang telah dibentuk, WRI Indonesia bekerjasama Hutan Kita Institute (HaKI) untuk mengadakan serangkaian kegiatan dalam upaya mendukung program Kelapa Sawit Berkelanjutan. (*)

The post Perkebunan Harus Miliki Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Film Kibuk “Dampingan” | HKM – Perhutanan Sosial | HaKI https://hutaninstitute.or.id/film-kibuk-dampingan-hkm-perhutanan-sosial-haki/ Tue, 08 Nov 2022 08:26:13 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5518 Film Kibuk “Dampingan” | HKM- Perhutanan Sosial | HaKI Film Kibuk menceritakan perjalanan petani di kawasan hutan lindung Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang sekarang telah menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM). Konflik, kesepahaman, pengajuan Perhutanan Sosial yang berliku, sampai dengan bertemu dengan Presiden Jokowi, dan menuai harap membangun Hutan Kemasyarakatan untuk kesejahteraaan masyarakat, budaya dan kelestarian lingkungan […]

The post Film Kibuk “Dampingan” | HKM – Perhutanan Sosial | HaKI appeared first on HaKI.

]]>
Film Kibuk “Dampingan” | HKM- Perhutanan Sosial | HaKI


Film Kibuk menceritakan perjalanan petani di kawasan hutan lindung Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang sekarang telah menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Konflik, kesepahaman, pengajuan Perhutanan Sosial yang berliku, sampai dengan bertemu dengan Presiden Jokowi, dan menuai harap membangun Hutan Kemasyarakatan untuk kesejahteraaan masyarakat, budaya dan kelestarian lingkungan yeng lebih baik.

Film Kibuk terdiri dari beberapa bagian ; Intro, Saling Jagal, Diundang Jokowi, Dampingan, dan Wisata ‘kudai’.

Silakan di tonton bagian 3 “Dampingan”

Full version nya di Youtube Hutan Kita Channel

Intro : https://youtu.be/zdEWoskORaA
Bagian 1 “Saling Jagal” : https://youtu.be/_fuBeaBoZ70
Bagian 2 “Diundang Jokowi: : https://youtu.be/GzJjH3xDWIY
Bagian 3 “dampingan” : https://youtu.be/i1IbrjU5XF8

The post Film Kibuk “Dampingan” | HKM – Perhutanan Sosial | HaKI appeared first on HaKI.

]]>
Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas https://hutaninstitute.or.id/metamorfosis-petani-kopi-pagaralam-kini-melek-pasar-mempertahankan-kualitas/ Thu, 14 Jul 2022 07:46:17 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5391 Hendrik Ilikson (39) fokus mendengarkan Kiki Richardo Gumalag yang sedang menjawab pertanyaannya. Kebun kopi arabika Hendrik yang berada di ketinggian 1.600 meter dari permukaan laut (MDPL), tengah belajar berbuah. Dia sangat sayang terhadap tanaman kopinya, sehingga membiarkan buah yang tumbuh di batang utama. Setelah mendapatkan pembelajaran dari Kiki, Hendrik tahu buah belajar yang tumbuh di […]

The post Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas appeared first on HaKI.

]]>
Hendrik Ilikson (39) fokus mendengarkan Kiki Richardo Gumalag yang sedang menjawab pertanyaannya. Kebun kopi arabika Hendrik yang berada di ketinggian 1.600 meter dari permukaan laut (MDPL), tengah belajar berbuah. Dia sangat sayang terhadap tanaman kopinya, sehingga membiarkan buah yang tumbuh di batang utama.

Setelah mendapatkan pembelajaran dari Kiki, Hendrik tahu buah belajar yang tumbuh di batang tersebut tidak sehat bagi pertumbuhan tanaman kopi yang optimal dan harus dibuang.

“Jangan sayang untuk membuang suatu hal yang penting, meskipun terlihat sepele. Kesehatan tanaman kopi lebih penting daripada sebutir buah yang baru belajar tumbuh,” ujar Kiki kepada Hendrik.

Hendrik merupakan salah satu dari 32 peserta Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Pascapanen yang digelar Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Senin (11/7/2022). Bersama petani asal empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan lainnya, Hendrik belajar mempertahankan kualitas dan kuantitas produk kopi yang dihasilkannya.

Petani Paham Pasar

Hendrik seumur hidupnya menggarap lahan. Sejak umur enam tahun, Hendrik senang bermain di kebun kopi yang digarap oleh orangtuanya di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Ketika beranjak dewasa, dirinya mulai belajar menanam sayuran kepada orang tuanya. Hingga akhirnya Hendrik membangun keluarganya sendiri, dia memantapkan diri menjadi petani. Lazimnya petani di kawasan tersebut, Hendrik menanam sayur-mayur seperti kol, sawi, cabai, dan wortel.

Lahan yang digarapnya merupakan lahan yang sudah diolah sejak zaman orang tuanya yang ditanami kopi jenis robusta. Baca juga: Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Petani Kopi Asal Malang Ditemukan Tewas di Waduk Lahor Ditambah saat ini dia sendiri menggarap lahan dengan luas kurang lebih satu hektar.

Lahan tersebut kini masuk ke dalam kawasan perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk seluas 440 hektar. Bersama 131 petani lainnya yang tergabung dalam HKm Kibuk, kini Hendrik tidak hanya menanam sayur, tapi juga tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti alpukat dan kopi utamanya.

Jenis kopi arabika yang ditanam oleh petani HKm Kibuk dengan pertimbangan ketinggian lahan ideal di atas 1.000 MDPL dan nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan robusta. “Sekarang saya masih menanam sayur. Karena proses dari menanam dan panen cepat, bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tapi nanti setelah kopi arabika sudah mulai bisa panen, saya akan fokus di kopi arabika dengan alpukat sebagai selingannya,” ujar Hendrik. Saat ini, 1.500 batang kopi arabika di lahan yang diolah Hendrik tengah belajar berbuah.

Hendrik memperkirakan kebun kopinya sudah bisa dipanen pada musim panen tahun depan. Tahun ini adalah masa-masa persiapan panen. Dengan perawatan yang tepat, buah kopi panen tahun depan akan memberikan hasil yang optimal.

Pada 2018 masa awal Hutan Kita Institute (HaKI) memberikan bantuan bibit kopi arabika untuk para petani HKm Kibuk, dia kurang yakin. Hendrik masih pada pola pikir konvensional untuk terus menanam sayur di lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Namun dia tidak membantah, tetap menanam kopi arabika di lahannya. Dengan tanaman penaung alpukat, Hendrik malah tidak sabar menanti hasil alpukatnya.

Selain fungsinya sebagai tanaman penaung untuk kopi, alpukat Pagaralam sudah terkenal dengan kelezatannya. Namun setelah mengikuti pelatihan pengolahan kopi, Hendrik menyadari bahwa aset sesungguhnya yang ada di kebunnya adalah kopi arabika.

Dengan perawatan dan proses pascapanen yang tepat, kopi arabika yang ditanam di lahannya bisa dijual dua kali lipat daripada robusta. Baca juga: Karena PMK, Petani Bantul Kehilangan Tabungan Mereka Setelah melakukan proses pascapanen, green bean (biji siap sangrai) kopi robusta asalan bisa dijual Rp 18.000 sampai Rp 22.000.

Sementara kopi robusta petik merah berkisar Rp35.000 sampai Rp 45.000. Sedangkan green bean kopi arabika petik merah bisa dijual di kisaran Rp 75.000 sampai 90.000, bahkan di atas Rp 100.000 bila mencapai kelas kopi specialty.

Hendrik mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Hutan Kita Institute (haKI) yang diampu oleh Kiki Richardo Gumalag, seorang petani dan prosesor kopi yang telah meraih sertifikat Cup of Excellence asal Semendo, Muara Enim dan Muhammad Samsi Yancik, putra daerah Empat Lawang yang mengembangkan usaha kopi di Sleman, DI Yogyakarta, di bawah merek Roemah Gimbo.

Hendrik mendapatkan ilmu dalam merawat tanaman kopi dari Kiki dan ilmu memahami pasar konsumen kopi dari Samsi. Dengan menerapkan ilmu-ilmu yang sudah didapatkannya, dirinya mulai ‘melek pasar’ demi menghasilkan kopi sesuai dengan keinginan pasar.

“Kualitas kopi ternyata harus lebih diutamakan daripada kuantitasnya. Bila kualitas kopi yang kita hasilkan sangat baik, tentu lebih mudah dijualnya. Kuantitas nanti mengikuti kemampuan kita.

Kalau kualitas produksi kopi kita sudah konsisten, tentu orang akan terus cari kita. Di sini beratnya, harus konsisten dalam menciptakan kopi berkualitas,” kata Hendrik.

Biji kopi yang baik, kata Hendrik, adalah hasil dari tanaman yang sehat dan dirawat. Bapak dua orang anak ini menganalogikan tanaman kopi sebagai manusia. Saat beraktivitas di kebun, Hendrik memiliki kebiasaan ngopi pada pukul 10.00 WIB dan ngopi plus makan pada pukul 12.00 WIB.

“Kalau telat ngopi, mulai kepala pening. Kalau telat makan, badan gemetar. Makan pun, cenat-cenutnya tidak hilang seluruhnya. Begitu pula dengan tanaman kopi. Harus disiplin dan rutin dirawat, dibersihkan batang kopinya, diberi pupuk. Kalau tidak rutin, pohon kopinya nanti cenat-cenut,” ujar Hendrik.

Burni Husin (60), sama-sama petani dari Kelurahan Agung Lawangan, merupakan petugas sangrai di Rumah Tani Agung Lawangan. Tanpa segan Burni belajar kepada Kiki yang usianya separuh dari dirinya, agar bisa menyangrai kopi sesuai keinginan pemesan.

Dari bertani kopi, Burni bisa menyekolahkan kedua anak perempuannya hingga menjadi perawat dan guru.

Banyak Petani Gagal Panen Burni masih terus belajar bagaimana cara memproduksi kopi sehingga nilainya lebih tinggi. Burni hanya sekolah hingga lulus SMP, kemudian melanjutkan profesi orang tuanya sebagai petani kopi.

Setelah puluhan tahun menjual kopi petik asalan, dia memutuskan untuk mulai meningkatkan kualitas kopi yang dihasilkannya dengan hanya memetik cherry kopi merah.

“Saya sadar diri sudah tua, namun belajar menghasilkan kopi yang lebih berkualitas bukan cuma untuk yang muda-muda. Dari dulu saya selalu mencintai tanaman yang kita tanam di kebun, dengan belajar ini saya jadi lebih sayang,” kata dia.

Penguatan kelembagaan hasilkan kopi berkualitas

Gerai Hutan yang merupakan badan usaha Koperasi Pesona Hutan Kita HaKI, yang akan menyerap produksi kopi dari para petani yang menggarap di lahan Perhutanan Sosial. Saat ini yang intens didampingi adalah HKm Kibuk di Pagaralam, Hutan Desa di Cahaya Alam, Muara Enim, dan HKm Tanjung Lestari, OKU Selatan.

Manajer Gerai Hutan Aidil Fikri mengatakan, penguatan lembaga di tingkat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menjadi pondasi dalam menjaga konsistensi kuantitas dan kualitas produk kopi yang dihasilkan oleh para petani.

HaKI melakukan pendampingan sejak perizinan, kemudian memberikan fasilitas pendukung dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petani memproduksi kopi.

“Dengan penguatan kelembagaan, KUPS bisa berjalan profesional. Gerai Hutan di sini telah memberikan kepastian pasar, sehingga petani tidak perlu bingung dalam bagaimana menjual produk kopi mereka. Petani tinggal fokus dalam menjaga kualitas dan konsistensi produksi, yang akan sangat berat bila komitmen dan kerja sama anggota KUPS tidak bekerja sama dengan baik,” ujar Aidil.

Saat ini, Gerai Hutan bisa menyerap seluruh kopi yang bisa diproduksi oleh para petani di tiga daerah tersebut. Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Halangi Petugas hingga Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim Pihaknya belum menargetkan berapa kopi yang harus diserap karena tergantung KUPS masing-masing mampu memproses berapa banyak kopi.

“Setelah lembaga KUPS kuat, maka proses pemasaran akan lebih lancar. Karena setelah produksi mulai konsisten, kita bisa tahu berapa stok kopi yang kita miliki dan menyesuaikan dengan permintaan pasar. Konsumsi kopi dalam negeri di Indonesia sudah 200.000 ton lebih per 2021. Pasar kopi di Indonesia masih akan terus berkembang,” kata dia. (*)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/165041278/metamorfosis-petani-kopi-pagaralam-kini-melek-pasar-mempertahankan-kualitas

The post Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-pengolahan-kopi-dan-proses-paska-panen/ Mon, 11 Jul 2022 07:36:30 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5384 Sumatera Selatan merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, dengan jumlah produksi mencapai 198 ribu ton per tahunnya. Adapun kabupaten/kota penghasil kopi terbesar di Sumsel adalah Empat Lawang, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Komering Ulu (OKU). Tidak dapat dipungkiri, salah satu kendala yang dialami petani kopi adalah lokasi […]

The post Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen appeared first on HaKI.

]]>
Sumatera Selatan merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, dengan jumlah produksi mencapai 198 ribu ton per tahunnya. Adapun kabupaten/kota penghasil kopi terbesar di Sumsel adalah Empat Lawang, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Tidak dapat dipungkiri, salah satu kendala yang dialami petani kopi adalah lokasi kebun yang berada di kawasan hutan. Perhutanan Sosial hadir menjawab permasalahan izin kelola lahan kebun di kawasan hutan.

Direktur Program Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana mengatakan, terdapat 122 ribu hektar izin Perhutanan Sosial di Sumsel sampai dengan Juli 2022, dan Kopi adalah salah satu produk terbesar Perhutanan Sosial di Sumsel, terutama di daerah dataran tinggi bukit barisan.

Menurut Deddy, peguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) perlu dilakukan karena petani tidak cukup hanya medapat izin kelola kawasan hutan.

“Selain mendampingi perizinan Perhutsos, HaKI juga melakukan pendampingan pasca izin Perhutsos untuk peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan juga manfaat ekologinya. Pelatihan pengolahan kopi dan proses pasca panen, adalah satu upaya peningkatan kapasitas KUPS yang HaKI lakukan,” tegas Deddy.

Menurut Ketua Pelaksana Aidil Fikri, dengan adanya pelatihan pengolahan kopi ini dapat menjawab permasalahan petani kopi dalam pengolahan pasca panen yang masih tradisional. “Mutu kopi petani masih rendah dan terdesak oleh produk olahan modern. Sehingga harga terbilang rendah dan sulit mengkases pasar,” jelas Aidil.

Dengan adanya pelatihan ini, lanjut Aidil, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk kopi sehingga dapat memenuhi permintaan pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri. “Dengan meningkatnya kualitas kopi, harga jual kopi akan semakin tinggi dan berimbas pada meningkatnya pendapatan petani,” jelas Aidil.

Salah satu pelatih pada pelatihan, Samsi Yancik mengatakan, sejarah kopi berulang, dahulu kala Jawa dan Sumatera sudah terkenal dengan kopi arabikanya. “Pertumbuhan perdagangan kopi yang berkembang pesat saat ini menjadi momen bagi petani kopi untuk mengembangkan kapasitas dan meningkatkan kualitas kkpi sehingga memiliki daya saing yang lebih baik,” kata Sam panggilan kecil putra daerah Empat Lawang ini.

Menurut Sam yang juga berprofesi sebagai Sertifikasi Barista Badan Nasional Sertifikasi, keberadaan HaKI sebagai lembaga pendamping Perhutanan Sosial di Sumsel memegang peranan penting karena kopi sebagai komoditas andalah di Perhutanan Sosial.

“selain peningkatan kapasitas, HaKI menggalakkan penerapan Kopi Agroforestry kepada dampingannya. Selain berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan,” ujar ketua Komunitas Kopi Nusantara regional Yoyakarta.  

Pelatihan pengolahan kopi dan proses pasca panen melibatkan 30 orang perwakilan KUPS dari Pagar Alam, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKU Selatan. Sekitar 30 orang peserta pelatihan mendapat materi perkembangan industri kopi, pengolahan dan proses paska panen.

Selain itu, praktek teknik pengolahan Natural, Honey, Semi Wash, dan Full Wash, serta praktek roasting dan teknik seduh manual brew diberikan dalam pelatihan yang dilaksanakan di Rumah Tani, Gunung Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Dempo Utara Kota Pagar Alam, beberapa waktu lalu.

Pada kesematan yang sama, diberikan bantuan dana bergulir, fasilitas pengolahan kopi, dan penandatangan perjanjian kerjasama.

The post Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen appeared first on HaKI.

]]>
HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo https://hutaninstitute.or.id/hkm-kibuk-bertani-sambil-menjaga-hutan-gunung-dempo/ Fri, 18 Feb 2022 01:53:25 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5328 Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon. Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar […]

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>

Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon.

Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar agar tetap menyala, melawan suhu 16 derajat celcius di lereng Gunung Dempo.

Saat itu pukul 07.00, dirinya bersiap untuk membantu Widi (28), sesama petani yang kebunnya berdekatan, memanen sawi dan kubis untuk langsung dijual ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hendri dan Widi merupakan dua dari 132 petani yang masuk ke dalam kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Lahan seluas 440 hektare diajukan masyarakat sejak 2013 masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Dingin. Hingga akhirnya HKm Kibuk menjadi salah satu perhutanan sosial pertama di Sumsel yang mendapatkan SK langsung dari Presiden RI Joko Widodo di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, pada 2018 lalu.

Istilah Kibuk

Istilah kibuk berasal dari bahasa Besemah (Pasemah) yang secara harfiah berarti tersisa atau terjepit. Karena secara geografis, HKm Kibuk diapit belantara lereng Gunung Dempo yang berstatus kawasan hutan lindung di bagian utara dengan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) di bagian selatan.

Arti lain yang juga berkembang di masyarakat lokal, kibuk bisa berarti tanah yang berkabut. Ketinggian dataran yang berkisar antara 1.700-1.900 di atas permukaan laut membuat udara di kawasan tersebut sejuk dan sering kali berkabut.

Saat ini HKm Kibuk merupakan lahan perkebunan tertinggi yang digarap oleh masyarakat di kawasan Gunung Dempo, menjadikan 132 anggotanya sebagai penjaga hutan agar tidak ada lagi yang merambah lebih jauh.

Cerita Suram Tempo Dulu

Para petani yang menggarap lahan di lereng Gunung Dempo sering kali kejar-kejaran dengan aparat, baik TNI maupun polisi hutan, karena dianggap merambah di kawasan hutan tersebut pada medio 1970-1990-an. Tidak sedikit petani yang ditangkap, namun diselesaikan ‘di bawah tangan’ agar tidak mendekam di penjara.

“Kalau ketahuan, dangau (pondok) dibakar, batang kopinya ditebas semua. Sisa kayunya tidak boleh diambil untuk kayu bakar. Ditangkap, selesai di bawah tangan, terus dibilangin ‘Yang penting kamu jangan berkebun di situ’. Tapi tidak bisa, masyarakat tetap bertani di situ. Mau bagaimana lagi, itu periuk nasinya orang mau diusir,” ujar Rusi Siruadi (48), Sekretaris HKM Kibuk.

Selain dengan aparat, masyarakat pun sering kali bersinggungan dengan PTPN VII sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh yang diklaim mencapai 1.478 hektare.

PTPN VII sering kali menyatakan bahwa lahan yang digarap masyarakat tersebut dulunya merupakan perkebunan teh Kongsi Dagang Hindia Belanda (VOC) yang kemudian asetnya dinasionalisasikan negara dan diserahkan kepada PTPN VII sebagai pengelolanya.

Selain dugaan kriminalisasi, petani pun sering kali menghadapi tindakan pungli dari para oknum untuk agar tidak diseret ke ranah hukum. Setiap petani harus setor hasil panen satu karung berisi 100 kilogram kopi agar kehidupan mereka tentram tanpa ancaman bui.

Setelah puluhan tahun dianggap seperti penjahat, akhirnya SK Perhutanan Sosial HKm yang diterima masyarakat menjadi oase di tengah gurun pasir bagi para petani Kelurahan Agung Lawangan, khususnya Dusun Gunung Agung Pauh.

Saat ini, tak ada lagi kriminalisasi dan pungli terhadap petani. Rencana Kerja Umum (RKU) HKm Kibuk yang sudah disusun, petani bisa menggarap lahan dengan catatan; tetap merawat hutan Gunung Dempo.

“Sekarang keberadaan masyarakat sudah diakui oleh negara, tinggal bagaimana bentuk hutannya bisa lestari, masyarakat pun bisa sejahtera, kepada Tuhan dan alam pun kita tidak malu karena tidak mengeksploitasi berlebihan,” ungkap Rusi.

Mengenakan kaos lengan panjang, topi rimba, dan sepatu boots, Hendrik segera menunggangi sepeda motor modifikasinya yang sudah dipanaskan sejak 15 menit lalu.

Warga Dusun Gunung Agung Pauh tersebut menuruni bukit, di antara kebun sawi, kubis, daun bawang, cabai, kopi, dan alpukat.

Sekitar 500 meter dari pondoknya, dirinya tiba di kebun garapan Widi. Di sana setidaknya ada 10 orang petani lain yang hendak membantu Widi dan ibunya, Soes (56), memanen kubis dan sawi hari itu.

“Panen harus dari pagi, karena tengah hari sayuran ini sudah harus diangkut dan langsung dibawa ke Pasar Induk Jakabaring di Palembang. Kalau telat, sampai di Palembang nanti sayurannya keburu rusak,” kata Hendrik.

Setiap petani berbekal celurit, memangkas kubis dan sawi dari akarnya dan dikumpulkan dalam karung berjaring warna jingga. Tangan bekerja, mulut mengoceh tanpa henti.

Para petani bekerja dengan riang, tak peduli matahari menyengat tepat di depan wajah mereka. Meskipun terik, udara sejuk khas pegunungan membasuh peluh yang terus mengucur saat mereka mulai menaikkan karungan sawi dan kubis ke atas sepeda motor.

Setiap motor mengangkut tiga karung, masing-masing berisi 20-30 kilogram. Total hari itu, Hendrik dan kawan-kawan berhasil memanen 500 karung sawi putih plus sebagian kecil kubis. Hari itu, harga sawi putih Rp3.300 per kilogram. Wajah Widi dan Soes cerah, hasil panen hari itu memuaskan.

Soes mengatakan, lahan satu hektar yang digarap anaknya tersebut ditanam cabai hijau dan daun bawang yang ditumpangsarikan dengan sawi dan kol.

Cabai hijau di lahan anaknya tersebut baru berusia dua bulan, masih harus dirawat selama tiga bulan ke depan untuk memasuki masa panen. Sedangkan sawi hanya membutuhkan waktu sedikitnya 40 hari atau enam pekan hingga bisa dipanen, tak berbeda jauh dengan kubis.

“Di atas di tanam kopi dan alpukat, itu yang masuk program di HKm, harus tanam hasil hutan bukan kayu (HHBK). Tidak boleh semuanya sayur,” ujar Soes.

Sementara lahan yang digarap Hendrik, hampir seluruhnya ditanam kopi arabika. Sudah 1,5 tahun sejak dirinya menebar benih kopi arabika asal Gayo Aceh Tengah.

Berjarak lima meter dari tumbuhan kopi, ditanam alpukat sebagai HHBK-nya sekaligus sebagai tanaman payung bagi kopi arabika agar hasil panennya nanti lebih bagus.

“Selagi menunggu kopinya panen, sekitar dua tahun lagi, saya juga menanam sayur. Kubis dan sawi juga supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nanti setelah kopi benar-benar panen baru tidak lagi nyayur, karena kalau kopi sudah besar, sayur sudah tidak bisa lagi ditumpangsarikan,” ujar Hendrik.

Kopi Arabika dari Kibuk

Petani lain, Hermanto (45), juga mengikuti jejak Hendrik. Saat ini, tumbuhan kopinya sedang belajar berbuah. Butiran buah kopi berwarna hijau mulai muncul di sela-sela dahan tumbuhan kopi setinggi satu meter. Petani HKm Kibuk memilih menanam kopi arabika karena ketinggian dataran yang ideal, serta nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan kopi jenis robusta.

Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.
Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.

Dengan perawatan yang baik serta pemasaran yang tepat, kopi arabika yang ditanam di ketinggian lebih dari 1.600 meter di atas permukaan laut tersebut sangat dinantikan hasilnya oleh para pengusaha kopi di Sumsel.
“Kalau saya cerita kepada teman-teman di kota lain, ketika mereka tahu kami tanam arabika, mereka antusias ingin segera mencicipi hasilnya.

Tumbuhan payungnya pun alpukat, yang juga hasilnya bisa kita panen, jadi petani bisa mendapatkan hasil lebih,” ujar Rusi.

Saat ini, dari 440 hektare lahan HKm Kibuk, lebih dari 200 hektare sudah digarap oleh 132 orang anggotanya. Konsep wanatani (agroforestry) diterapkan di seluruh lahan yang digarap ditanami hortikultura dan HHBK.
Tanaman hortikultura itu seperti sawi, kubis, labu, wortel, cabai, bawang-bawangan, kentang, tomat dan stroberi.

Selain kopi dan alpukat, HHBK yang juga diupayakan budidaya adalah jeruk, rotan jernang, pala dan durian. Meskipun pala dan durian yang sudah ditanam dinilai tidak tumbuh dengan baik karena iklim yang kurang sesuai.

“Kami dorong penanaman HHBK, swasembada kopi dan alpukat, tapi nyayur tetap. Dari satu hektar lahan boleh disediakan seperempatnya atau seperlimanya untuk sayur,” katanya. “Tidak mungkin juga kan kita menjadi petani kopi tapi makan sayurnya dari Jawa, atau malah sawi dan kubis impor dari Thailand, bawang putih dari Vietnam.”

dimuat di CNN Indonesia “Petani Lereng Gunung Dempo: Memanen Sayur, Menanam Kopi di Tanah Kibuk”

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>
Kajian Kebijakan Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/kajian-kebijakan-perhutanan-sosial/ Tue, 23 Nov 2021 06:53:17 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5067 Oleh : Deddy Permana S.Si Direktur Program dan Jaringan HaKI / Praktisi Perhutanan Sosial Perkembangan Kebijakan Perhutanan Sosial Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada […]

The post Kajian Kebijakan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Oleh : Deddy Permana S.Si

Direktur Program dan Jaringan HaKI / Praktisi Perhutanan Sosial

Perkembangan Kebijakan Perhutanan Sosial

Pembangunan kehutanan yang melibatkan peran serta masyarakat, pertama kali diperkenalkan oleh Komisi Nasional Pertanian di India pada tahun 1976. Saat itu, masyarakat telah mulai dilibatkan dalam rangka mendorong agar warga yang telah lama mengantungkan hidupnya hanya pada pencarian kayu bakar dan hasil hutan lainnya, dapat menghasilkan sumber pendapatan sendiri, tanpa harus menggangu sumber daya hutan yang ada. Dari sini diharapkan, fungsi hutan sebagai kawasan lindung dan konservasi dapat terjaga dengan lestari.

Pelibatan peran serta masyarakat inilah, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal terciptanya model pengelolaan hutan yang kini kita kenal sebagai Kebijakan Program Perhutanan Sosial (PS). Selain diharapkan dapat menjaga kawasan hutan agar tetap lestari, Program Perhutanan Sosial lahir untuk menjawab pertanyaan apakah benar bahwa hutan sebagai sumber penghidupan warga masyarakat perdesaan, telah dioptimalkan fungsinya secara sosial, sehingga dapat membantu mengurangi dan mengatasi kemiskinan, bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Di Indonesia program pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management), dimulai tahun 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622/Kpts-II/1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan (Kepmen 622/95).

Kebijakan ini lahir untuk bisa mengakomodir peranserta masyarakat, dalam mengelola hutan, baik di dalam kawasan hutan produksi maupun di kawasan hutan lindung. Sayangnya, oleh banyak pihak, SK 622/Kpts-II/1995 dinilai masih artifisial, dalam model pemberdayaan masyarakatnya.

Selain jangka waktunya pendek (2 tahun), pemanfaatan hutan yang ada, ternyata sangat dibatasi hanya pada kegiatan tumpang sari dan hasil hutan bukan kayu. Bobot program masih hanya pada pemberdayaan masyarakat saja (yang mungkin belum utuh). sebelum itu Hutan Kemasyarakatan pertama kali dijadikan sebagai nama program di departemen kehutanan pada tahun 1986, sedangkan nama Perhutanan Sosial digunakan sebagaiperhutani mulai tahun 1986 (lihat kartasubrata et al 1994; Suharjito dan Darusman 1998; Suharjito et al 2000).

Kemudian pada tahun 1998, SK Menhut Nomor 622/Kpts-II/1995 diperbaharuimenjadi SK. Menhut Nomor 677/Kpts-II/1998. Essensi dari perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian akses kepada masyarakat, dalam Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan melalui lembaga koperasi.

Pada tahun 2003 kementrian kehutanan mencanangkan program Sosial Forestry sebagai “payung” dari program – program kelola sosial pembangunan kehutanan. Konsep Sosial forestry ini ternyata mandeg (stagnant) karena tidak dikawal operasionalnya dan menjadi kabur dengan konsep yang sudah ada, yakni HKm Lagi-lagi disini masih hanya pada konsep pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, seiring dengan kebijakan otonomi daerah, Menteri Kehutanan menetapkan SK Nomor 31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, sebagai pengganti dari SK 865 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 677 Tentang Hutan Kemasyarakatan. Ketentuan (SK.31) ini, dipandang sebagai bagian dalam pelaksanaan desentralisasi pengelolaan sumberdaya hutan di tingkat daerah.

Dalam proses perjalanannya, ditahun 2007, program HKm kemudian diperluas dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Berdasarkan PP tersebut, ditetapkan pula peraturan teknis yang mengatur tentang HKm, HD, HTR dan Kemitraan Kehutanan.

Kebijakan Perhutanan Sosial ditetapkan sebagai kebijakan prioritas nasional pada tahun 2015 di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kebijakan tersebut menyediakan pemberian hak kelola legal kawasan hutan negara kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 / Menlhk/ Setjen/ Kum.1/10/2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 khusus di wilayah kerja Perum Perhutani.

Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 2 November 2020 yang telah disahkan dalam paripurna DPR RI, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Pada paragraf 4 undang undang cipta kerja (UUCK) yang membahas persoalan kehutanan, pasal 35 menjelaskan bahwa undang undang tersebut mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang disatukan dalam pasal 36. Setidaknya terdapat 20 pasal dalam UU kehutanan yang dirubah, Namun dalam pasal 36 UUCK disisipkam dua pasal di antara Pasal 29 dan pasal 30, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B.

Pasal 29A ayat (1) berbunyi, “pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan pasal 28 dapat dilakukan kegiatan perhutanan Sosial”. Sedangkan dalam ayat (2) berbunyi, “Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapart diberikan kepada (a) Perorangan (b) kelompok tani hutan, dan (c) koperasi. Dan Pasal 28B berbunyi, ‘ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelengaraan Kehutanan yang secara khusus pembahasan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada BAB VI (bab enam) pasal 203 sampai dengan pasal 247, pasal-pasal tersebut yang kemudian menjadi landasan hukum dikeluarkanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (Permin LHK) Nomor 09 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan Sosial , sesuai dengan PP nomor 23 tahun 2021 pasal 247 berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri”.

Dasar Hukum Terkini Tentang Perhutanan Sosial
Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, secara detil akan tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

Perubahan Mendasar Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 dan Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Perubahan yang terjadi pada Permen LHK tidak lepas dari perubahan kebijakan diatasnya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan ini secara umum mengalami perubahan dan perbaikan diberbagai pokok bahasan, yakni :

  • Akses legal Pengelolaan perhutanan sosial diberikan oleh pemerintah dalam bentuk Persetujuan atau Penetapan, Persetujuan meliputi; Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa (PPHD), Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm), Persetujuan Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (PPHTR), dan Persetujuan Kemitraan Kehutanan (PKK), dan Penetapan Status Hutan Adat, sedangkan akses legal Perhutanan Sosial pada kebijakan sebelumnya diberikan dalam bentuk Hak dan Perizinan.
  • Pembatasan luasan untuk satu unit Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial maksimal 5000 (lima ribu) hektar untuk satu unit PS (HD, HKm) dan Pembatasan diberlakukan pada skema HKm dan HTR untuk alokasi luasan adalah 15 hektar per KK, Untuk kemitraan kehutanan alokasi paling luas 5 (lima) hektar per kepala keluarga. Dan jumlah anggota dalam KTH yaitu minimal 15 kk dan maksimal 300 kk perkelompok.
  • Jika Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/2016 mengizinkan perorangan hanya bisa mengelola skema hutan tanaman rakyat, di aturan baru P.9/2021, perorangan bisa untuk skema apa saja kecuali Hutan Desa yang melalui lembaga desa atau gabungan lembaga desa dan Hutan Adat yang mensyaratkan oleh masyarakat hukum adat. Perorangan yang dimaksud tetap mensyaratkan tergabung dalam kelompok atau koperasi dengan masyarakat setempat (kelompok minimal 15 orang) dan tidak dijelaskan tentang jumlah perorangan yang dimaksud.
  • Persetujuan Pengelolaan HTR dapat diberikan kepada Kelompok Tani Hutan, Gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan; atau profesional kehutanan atau perorangan, walaupun ada peluang perorangan tapi tetap bahwa profesional kehutanan atau perorangan yang telah memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainya yang memiliki pengalaman atau penyuluh di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama Masyarakat Setempat. Begitu juga dengan persetujuan pengelolaan HKm dapat diberikan kepada Perseorangan, kelompok tani; atau koperasi (pasal 21), perseorangan yang dimaksud pasal tersebut dengan katentuan bergabung atau membentuk kelompok masyarakat.
  • Area persetujuan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi untuk (HD, HKm, HTR) menghilangkan wilayah khusus KPH, Pengelola hutan dalam hal ini KPH tidak masuk pihak yang melakukan kegiatan Kemitraaan Kehutanan (tugas dan fungsi KPH tercantum dalam PP. Nomor 23/2021 pasal 123). Bagi skema HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, KULIN KONSERVASI, KULIN KK dan penetapan status Hutan Adat Sudah terbit Dinyatakan tetap berlaku sampai hak/izin berakhir dan yang sedang dalam proses dilanjutkan prosesnya dan disesuaikan dengan Permen LHK No. 9 /2021 pada pasal 198 Ketentuan Peralihan.
  • Pada Permen LHK Nomor 9 dalam skema Hutan Desa (HD) persetujuan pengelolaan diberikan kepada Lembaga desa yang memenuhi ketentuan yaitu Kepengurusan Lembaga Desa dan penerima manfaat HD, Pembentukan Lembaga Desa secara musyawara melalui Perdes dan pembentukan susunan pengurus lembaga desa melalui keputusan kepala Desa. Indentitas bisnis berupa KOPERASI DAN BUMDES TIDAK LAGI DISEBUTKAN DI Permen LHK Nomor 9, yang dapat mengajukan izin Hutan Desa seperti pada permen LHK No 83.
  • Pada Skema Kemitraan Kehutanan dalam penyusunan NKK (Naskah Kesepakatan Kerja) Dilakukan oleh Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan Kelompok Masyarakat. NKK memuat: Identitas para pihak, areal dan peta, rencana dan obyek, biaya kegiatan, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian hasil, dan penyelesaian perselisihan. Pada permen LHK nomor 9 ini Pembagian secara khusus diatur ketentuannya yaitu; Pada areal yang telah ada aset/modal dari pemegang perizinan berusaha/pemegang persetujuan penggunaan Kawasan maka 80% untuk pemegang perizinan dan 20% untuk masyarakat; Pada areal yang telah ada aset/modal dari masyarakat, maka 80% untuk masyarakat dan 20% untuk pemegang perizinan berusaha/pemegang perizinan penggunaan Kawasan; Dalam hal di lokasi KK belum ada tanaman, pembagian hasilnya 50% atau sesuai kesepakatan ( pasal 51 ayat 8)
  • Pada tahapan penetapan wilayah Indikatif Hutan Adat pada pasal 71 permohonan belum dilengkapi Perda MHA namun wilayah adat sudah ditetapkan bupati /wali kota. Jika tidak melengkapi Perda maka dibuat persetujuan Prinsip penetapan status Hutan adat dan MHA dapat menyusun rencanan pengembangan pengelolaan hutan adat sesuai fungsinya, Jika sudah melengkapi Perta maka dilakukan Penetapan Status Hutan Adat.
  • Keterlibatan perempuan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial termaktup dalam beberapa bahasan di permen LHK No. 9, diantaranya Penerima manfaat HD merupakan warga setempat dengan 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan (pasal 10), Kelompok Tani Hutan pada HKm (pasal 21 poin 8), dan HTR (pasal 33 ayat 4 poin c), keanggota KTH adalah 1 keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan.
  • Pengaturan secara khusus tentang Jangka Benah dan kebun rakyat, perhutanan sosial pada ekosistem Gambut, pengenaan sanksi adminitrasi dan Kemitraan lingkungan yang permen LHK sebelumnya tidak diatur detil. P.09 PASAL 178 MENGATUR BAHWA Pada kawasan Hutan Produksi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak masa tanam. Pada kawasan Hutan Lindung atau Hutan Konservasi Jangka Benah dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) daur selama 15 (lima belas) tahun sejak masa tanam. SELANJUTNYA PASAL 178 poin 3 Dalam hal tanaman sawit telah mencapai umur 25 (dua puluh lima) tahun pada Hutan Produksi dan 15 (lima belas) tahun pada Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, tanaman sawit di bongkar dan ditanami pohon. Untuk pengelolaan HD terdapat Areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (pasal11 ayat 4) dan bagi area Pengelolaan HKm dan KK tanaman sawit secara perorangan pembentukan kelompok dan dibentuk kelompok dan diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang.
  • Pengenaan sanksi administratif bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan berdasarkan hasil pengawasan seperti dalam Bab VIII pasal 194 Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administrasi; c. pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau d. pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Hal ini diperaturan sebelumnya belum diatur.

The post Kajian Kebijakan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 https://hutaninstitute.or.id/potensi-perkembangan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan-per-november-2021/ Mon, 22 Nov 2021 06:29:54 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5058 Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Pemerintah sejak tahun […]

The post Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan telah mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat dikelola oleh masyarakat. Sedangkan untuk di Sumatera Selatan, indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas ± 247.185,56 Hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 16.645,59 Ha, Hutan Produksi seluas 171.385,66 Ha, Hutan Produksi Konversi seluas 15.737,61 Ha, dan Hutan Produksi Terbatas seluas 43.416,70 Ha. (SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4028/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2021 tentang Peta Indikatif Perhutanan Sosial – Revisi VI)

Hingga November 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan.

Perkembangan PS di Sumsel berdasarkan skema luasan

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 29.801 KK.

Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat dengan hak pengusahaan yang diserahkan ke masyarakat.

Tabel Perkembangan Luas Lahan Perhutanan Sosial WIlyah UPTD KPH Sumatera Selatan
sd. November 2021
Tabel Perkembangan Luas Lahan Izin Perhutanan Sosialdi Sumatera Selatan
per November 2021

The post Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 appeared first on HaKI.

]]>
Harimau Sumatera di TN Sembilang Tertangkap Kamera Penjebak https://hutaninstitute.or.id/harimau-sumatera-tertangkap-kamera-penjebak/ Mon, 26 Nov 2018 09:38:13 +0000 https://hutaninstitute.or.id/id_id/?p=3646 hutaninstitute.or.id            Pelaksanaan pemantauan Harimau melalui pemasangan dan pelepasan kamera trap telah dilakukan, kegiatan yang melibatkan berbagai pihak baik dari Instansi, NGO dan Mahasiswa tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemantau Satwa, berhasil mendapatkan foto Harimau Sumatera. Prasetio Widodo kordinator Lapangan KiBASS mengatakan, dalam pemantauan sebelumnya aktifitas utamanya adalah pemasangan kamera penjebak, […]

The post Harimau Sumatera di TN Sembilang Tertangkap Kamera Penjebak appeared first on HaKI.

]]>
hutaninstitute.or.id            Pelaksanaan pemantauan Harimau melalui pemasangan dan pelepasan kamera trap telah dilakukan, kegiatan yang melibatkan berbagai pihak baik dari Instansi, NGO dan Mahasiswa tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemantau Satwa, berhasil mendapatkan foto Harimau Sumatera.

Prasetio Widodo kordinator Lapangan KiBASS mengatakan, dalam pemantauan sebelumnya aktifitas utamanya adalah pemasangan kamera penjebak, pemasangan kamera penjebak yang dipasangkan ada 24 unit tersebar di 12 titik.

“ Kamera yang tersebar di 12 titik tersebut yang telah terpasang akan di lepas dimana minimal jangka waktu pelepasan adalah 40 (empatpuluh) hari, ,”ungkapnya.

Prasetyo menerangkan setelah melakukan pelepasan kamera penjebak, data yang didapat dapat dianalisis mengenai keberadaan Harimau Sumatera di sekitar Wilayah SPTN II Sembilang TNBS. “Harapan yang keluar dari kegiatan adanya dokumen tentang kegiatan dan analisis data terkait perekaman oleh kamera penjebak,”ujarnya.

Berlian Pratama salah satu anggota Pokja dari Hutan Kita Institute (HaKI) mengatakan pada periode ini kami mencoba mengidentifikasi keberadaan Harimau Sumatera di daerah tengah sembilang dimana sebelumnya belum pernah dilakukan survei diwilayah tengah Sembilang.

Pria yang sehari- hari bekerja di HaKI tersebut mengatakan pelepasan kamera trap dilaksanakan setelah kamera terpasang lebih dari 40 (empat puluh) hari, untuk mengetahui keberadaan Harimau Sumatera.
Berlian juga menjelaskan dari 24 pasang kamera penjebak hanya 1 pasang yang dapat merekam kehadiran satwa tersebut di lokasi Sungai Simpang Satu, selain penampakan foto Harimau Sumatra terekam juga kehadiran satwa mamalia lainnya seperti Rusa Sambar (Rusa unicolor) Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan Kera Ekor Panjang (Maccaca Muscularis).

“Kamera Penjebak yang dipasang di daerah Sungai Simpang Satu berhasil merekam gambar seekor Harimau Sumatera, dimana lokasi tempat dipasangnya kamera penjebak merupakan wilayah lahan basah dan sebagian besar tertutup oleh Hutan Mangrove dan lokasi tersbut belum pernah dipasang kamera penjebak tepatnya di bagian tengah dari kawasan sembilang,”ungkapnya.

Seekor Harimau Sumatera tertangkap kamera trap milik tim Pokja Pemantau Harimau KiBASS

Bagus dari ZSL Tim Tiger salah satu anggota Pokja mengatakan hanya wilayah Sungai Simpang Satu yang berpotensi memiliki kantong-kantong habitat Harimau Sumatera, hal ini dikarenakan potensi satwa mangsa dari Spesies Karnivora langka banyak tersebar di daerah ini yang terekam oleh kamera penjebak seperti Rusa Sambar, Babi Hutan dan lain lain.

“Akan tetapi kondisi wilayah Resort Solok Buntu walau tidak terekam kehadiran Harimau Sumatera tersebut tetapi catatan konflik antara Petambak dengan Harimau tersebut menjadi tolak ukur dalam pemasangan kamera penjebak di areal tersebut,”Ujarnya.

Disamping itu kehadiran satwa mangsa di areal Resort Solok Buntu melalui kehadiran jejak satwa mangsa kemungkinan kehadiran sipredator tersebut.

Selain Harimau Sumatera, spesies mamalia lainnya yang terekam dikamera penjebak adalah Beruang Madu. Ditemukan diwilayah sungai simpang satu. Selain gambar di kamera penjebak tim juga menemukan jejak atau tanda Beruang Madu secara langsung.

Berdasarkan hasil kamera penjebak dari survei ini, terdapat kemungkinan tinggi penambahan jumlah spesies yang tidak terekam atau tertangkap kamera. Hal itu dikarenakan penambahan jumlah spesies masih dilakukan pada sekitar 40an hari.

Bagus menambahkan perlunya adanya penambahan durasi waktu untuk pemasangan kamera penjebak menjadi 60 hari. Hal ini dilakukan untuk melihat potensi-potensi satwa lainnya agar terekam dikamera penjebak. Sehingga ditemukan spesies mamalia yang dilindungi lainnya.

Hasil ini juga menunjukkan bahwa zona penyangga kawasan Sembilang masih memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi walaupun dengan kelimpahan yang rendah. Hutan yang terus tumbuh antara taman nasional dan zona penyangga akan memungkinan satwa liar berpindah diantara wilayah ini. Selama musim hujan pada lantai hutan di Taman Nasional, terdapat beberapa spesies seperti Beruang Madu dapat berpindah ke daerah yang kering di zona penyangga.

Bagus menyarankan kedepannya yang perlu dilakukan oleh Tim Pokja ini adalah adalah melakukan penyelesaian analisis data dari kegiatan tahap I berdasarkan hasil dari kamera penyebak serta melakukan evaluasi tentang aktivitas terkait metode di lapangan untuk mendapatkan data yang akurat.

 

Penulis : JUA

Editor : SW

The post Harimau Sumatera di TN Sembilang Tertangkap Kamera Penjebak appeared first on HaKI.

]]>