Hutan Desa Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutan-desa/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:40:36 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Hutan Desa Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutan-desa/ 32 32 Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 https://hutaninstitute.or.id/infografis-capaian-perhutanan-sosial-sumsel-2024/ Thu, 27 Feb 2025 22:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6677 Sepanjang tahun 2024, pergerakan penerbitan izin atau capaian Progam Perhutanan Sosial 2024 Sumatera Selatan (Sumsel), berjalan lamban. Berdasarkan data dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan bahwa terhitung Januari hingga Desember 2024, terdapat 3.721 Ha dengan 9 izin baru PS 783 KK. Skema PS sepanjang tahun 2024 ini pertumbuhannya didominasi yaitu […]

The post Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 appeared first on HaKI.

]]>
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penerbitan izin atau capaian Progam Perhutanan Sosial 2024 Sumatera Selatan (Sumsel), berjalan lamban. Berdasarkan data dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan bahwa terhitung Januari hingga Desember 2024, terdapat 3.721 Ha dengan 9 izin baru PS 783 KK. Skema PS sepanjang tahun 2024 ini pertumbuhannya didominasi yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang tercatat mencapai 116 unit izin dengan luasan 50.672,53 Ha.

Data infografis Perhutanan Sosial, diolah berdasarkan update Pokja PPS Sumsel sepanjang tahun 2024. (HaKI)

Beda halnya dengan Hutan Adat, yang seakan berjalan di tempat yakni dua unit izin dengan luasan 379,70 Ha. Padahal merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sumsel memiliki potensi hutan adat mencapai 146.000 Ha. Dalam Rapat Kerja Pokja PPS Sumsel, pada Desember 2024 menunjukkan potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang. Untuk memaksimalkan ruang tersisa bagi perhutanan sosial, Hutan Kita Institute menilai, dua hal yang perlu segera dilakukan adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan penerapan teknologi untuk pemantauan dan pengelolaan hutan yang lebih efisien. (*)

The post Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 appeared first on HaKI.

]]>
Jernang Potensi HHBK di Perhutanan Sosial Semendo dan Pagar Alam https://hutaninstitute.or.id/jernang-potensi-hhbk-di-perhutanan-sosial/ Wed, 14 Sep 2022 04:53:27 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5460 Jernang atau Dragon Blood merupakan salah satu potensi perhutanan sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dapat menjadi salah satu komoditi peningkatan ekonomi masyarakat Perhutanann sosial di Semendo dan Pagar Alam. Jernang merupakan sejenis resin yang dihasilkan dari buah spesies rotan bermarga Daemonorops yang dipanen buahnya. Studi HHBK yang dilakukan Hutan […]

The post Jernang Potensi HHBK di Perhutanan Sosial Semendo dan Pagar Alam appeared first on HaKI.

]]>
Jernang atau Dragon Blood merupakan salah satu potensi perhutanan sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dapat menjadi salah satu komoditi peningkatan ekonomi masyarakat Perhutanann sosial di Semendo dan Pagar Alam.

Jernang merupakan sejenis resin yang dihasilkan dari buah spesies rotan bermarga Daemonorops yang dipanen buahnya. Studi HHBK yang dilakukan Hutan Kita Institute (HaKI) menemukan Jernang banyak terdapat pada areal Hutan Desa di Semende dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Pagar Alam.

Pengolahan Jernang di Semendo Muara Enim Sumatera Selatan. (foto : HaKI)

Ada yang menjual buah Jernang langsung ada juga yang ditumbuk dulu menjadi seperti tepung, baru dijual. Harganya berkisar 700 ribu hingga 900 ribu Rupiah per kilogram. Berbeda harga di masing masing tempat penjualan jernang dan juga disesuaikan dengan kualitasnya.

Jernang digunakan untuk bahan baku pewarna industri keramik, marmer, hingga sebagai bahan obat. Penelitian menyebutkan 36 senyawa kimia penting dalam resin jernang berpotensi sebagai bahan bioaktif. Sebagian senyawa ini berguna sebagai obat seperti anti–mikroba dan penyembuh luka, serta mengaktifkan enzim antioksidan.

Alat Pengolahan Jernang. (Foto : HaKI)

Mengutip Mongabay, salah satu potensi perhutanan sosial Jernang menjadi bahan baku obat herbal yang menjadi incaran di China. Dalam satu tahun, salah satu perusahaan di China bisa mengimpor puluhan kontainer Jernang. Namun dalam pemrosesannya, dari 1.000 kilogram jernang hanya bisa dihasilkan 2,5 kilogram obat-obatan berbentuk cairan.

Di China, Chawun memasarkan obat-obatan berbentuk cairan jernang seharga 200 Yuan atau sekitar Rp450 ribu untuk kemasan 30 mililiter. Perusahaan ini juga memasarkan Jernang di Malaysia dan Singapura.

Jernang sangat sesuai dibudidayakan karena HHBK yang satu ini sangat mudah di tanam. Tumbuh di tanah lembab tanpa perawatan khusus dan sangat butuh pohon besar sebagai pelindung. Potensi perhutanan sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) ini berpotensi untuk dikembangkan karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi salah satu komoditi peningkatan ekonomi masyarakat. (*)

The post Jernang Potensi HHBK di Perhutanan Sosial Semendo dan Pagar Alam appeared first on HaKI.

]]>
Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas https://hutaninstitute.or.id/ikhtiar-membuat-kopi-sumsel-naik-kelas/ Fri, 19 Aug 2022 10:37:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5441 Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global. Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu. Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun […]

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>

Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global.
Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu.

Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun kopi arabika yang ia tanam sejak dua tahun lalu di Dusun IV, Hutan Desa Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Dengan kemiringan sekitar 30 derajat, dia memanggul keranjang tempat menaruh biji kopi sembari menggandeng anak bungsunya, Attar (2).

Dengan telaten, ibu empat anak ini memetik kopi biji merah yang ditanam di lahan pada ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut (mdpl). ”Apabila biji kopi sudah merah bertanda telah matang,” jelasnya sembari terus memetik. Setelah terkumpul sekitar 3 kilogram (kg), kopi biji merah yang ia kumpulkan itu langsung diberikan kepada suaminya, Zamran (30).

Selanjutnya, Zamran merembang (mencuci) biji tersebut di sebuah bak. Jika ada biji kopi yang mengambang, ia langsung mengangkatnya untuk selanjutnya dijemur di rumah jemur kopi berukuran 4 meter x 6 meter dengan suhu sekitar 40 derajat celsius.

Proses perembangan adalah tahap sortir awal untuk membedakan biji kopi yang telah rusak. ”Jika biji kopi telah rusak atau belum matang, biasanya akan tenggelam,” ujarnya.

Selesai dicuci bersih, kopi biji merah tersebut dibawa ke rumah jemur kopi, lalu diletakkan di atas papan sepanjang 2 meter setinggi 70 sentimeter dari atas tanah. Selanjutnya biji kopi disebar agar penjemuran lebih merata. Penjemuran adalah proses paling krusial untuk menjaga kadar air biji kopi agar tetap di batas ideal, yakni berkisar 12 persen-14 persen.

Seorang petani menjemur kopi di rumah jemur kopi di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto : Rhama Purna Jati

Di sisi yang lain, ada sekitar 18 kg biji kopi yang telah dijemur selama 20 hari. Warnanya yang sebelumnya merah telah menjadi hitam, tanda biji kopi itu siap untuk dikupas menggunakan mesin huller (pengupas kulit kopi) untuk diolah menjadi biji kopi mentah (green bean).

Setelah pengupasan selesai, kopi itu pun kemudian dijual ke salah satu pendamping Perhutanan Sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Hutan Kita Institute (HaKi). Menurut rencana, kopi tersebut akan dipasarkan ke sejumlah kedai kopi di Palembang, Sumatera Selatan.
Biji kopi arabika itu dihargai sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg) atau lebih tinggi dibandingkan ketika Zamran menjual kopi kepada pengepul lain yang hanya Rp 18.000-Rp 22.000 per kg.

Tingginya harga kopi milik Zamran itu karena ia memprosesnya secara profesional dengan sistem organik dan petik merah. ”Berbeda dengan yang biasanya dilakukan oleh petani lain yang cenderung petik asalan (pelangi) di mana biji kopi yang masih hijau dan kuning saja sudah mulai dipetik padahal biji kopi itu belum matang,” jelas Zamran.

Zamran mengubah pengelolaan pascapanen kopi di kebunnya menjadi lebih profesional atas dampingan Perhutanan Sosial dari Hutan Kita Isntitute (HaKI).

Proses petik merah memang membutuhkan kesabaran lebih. Karena dalam 1 hektar lahan dirinya hanya bisa memetik 30 kg-40 kg biji kopi per 15 hari, tetapi pemetikan akan terus berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.

Hal itu berbeda dengan petik asalan (petik pelangi) yang dipanen setahun sekali dalam jumlah besar, yang bisa mencapai 1 ton biji kopi. Hanya saja, harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan petik merah karena perbedaan kualitas.

Zamran juga telah menerapkan pertanian organik pada kopinya. Proses itu dimulai sejak menggali lubang tanaman yang selanjutnya akan diisi dengan pupuk kandang. Setelah itu, penanaman bibit kopi arabika lokal dilakukan. Pertumbuhan tanaman harus dijaga, termasuk dalam pemberian herbisida (racun rumput), jangan sampai mengganggu pertumbuhan tanaman.

Untuk mendapatkan kopi biji merah, Zamran harus menunggu sekitar dua tahun. ”Sekarang sudah panen dan harganya cukup menjanjikan,” katanya.

Pengolahan kopi setelah panen secara profesional juga diterapkan di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Adalah Boedi dan Rusi Siruadi yang menjadi pioner penanaman tersebut. Mereka berdua merupakan Ketua dan Sekretaris dari Pengelola Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Kibuk yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu.

Seorang petani mencuci biji kopi petik merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi jenis arabika ini dipasarkan hingga ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Foto : Rhama Purna Jati

Di kawasan Perhutanan Sosial yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Di kawasan yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Sistem penanaman tersebut merupakan intensifikasi lahan sehingga petani bisa memperoleh pendapatan setiap bulan. Tidak saja dari penanaman, petani yang berada dinaungan HKm juga diajarkan untuk mengelola hasil kopinya secara profesional oleh pendamping Perhutanan Sosial HaKI. Total ada 132 petani dampingan HKm.

Melihat keseriusan itu, beragam bantuan dari pemerintah pun berdatangan. Mulai dari penyediaan bibit, fasilitas rumah jemur kopi, hingga alat-alat pengolahan pascapanen seperti mesin grinder, mesin roasting, mesin pengupas kulit kopi kering (huller), dan mesin pulper kopi yang berfungsi untuk mengupas kulit biji kopi merah yang masih basah dan segar.

Alat-alat tersebut merupakan sumbangan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan total bantuan Rp 1 miliar. Rusi menjelaskan, fasilitas ini mempermudah petani kopi untuk mengolah hasil panen dengan harga yang lebih baik. ”Jika kopi bisa dijual dalam bentuk bubuk harganya bisa mencapai ratusan ribu per kilogram,” ujarnya.

Namun, lanjut Rusi, memang butuh usaha lebih untuk menyosialisasikan pola pengelolaan itu kepada petani. Karena di kawasan tersebut masih banyak petani yang memilih untuk menjual kopinya kepada tengkulak karena membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya dan sudah terjebak dengan lilitan utang. ”Karena itu, pembentukan kelembagaan petani sangat dibutuhkan agar petani bisa memiliki posisi tawar yang lebih tinggi,” ucapnya.

Bahan oplosan

Pendamping Perhutanan Sosial dari HaKi, Aidil Fikri, menuturkan, potensi kopi asal Sumsel sungguhlah besar karena kopi Sumsel memiliki rasa yang unik. Hanya saja, keunggulan tersebut tenggelam lantaran kopi asal Sumsel hanya dijadikan bahan oplosan untuk kepentingan industri.

Biasanya, tengkulak akan mengumpulkan biji kopi petik asalan dari petani dan membelinya dengan harga rendah, yakni Rp 18.000-Rp 22.000 per kg, baik untuk arabika maupun robusta. Kemudian biji kopi tersebut diolah dan disortir di sejumlah perusahaan kopi yang berlokasi di Lampung.

”Kopi lalu dipisahkan berdasarkan grade-nya. Biji kopi berkualitas baik akan diekspor, sedangkan kopi kualitas rendah akan dijual di pasar domestik,” ungkap Aidil. Dengan sistem ini, industri akan lebih diuntungkan karena tidak perlu membayar mahal untuk kopi kualitas unggulan.

Aidil Fikri dari Haki sedang memberi pelatihan kepada petani kopi perhutanan sosial.

Karena itu, edukasi kepada petani terkait pengelolaan kopi harus terus digiatkan agar mereka dapat menghasilkan kopi kualitas premium dari tangan mereka sendiri. Cara ini dipandang cukup jitu untuk memperkenalkan kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Nyatanya, ujar Aidil, setelah ditawarkan ke sejumlah negara, banyak importir yang tertarik pada kopi asal Sumsel, terutama arabika, karena memiliki tingkat keasaman dan rasa buah yang unik jika dibandingkan kopi lain. ”Kebanyakan pemesan datang dari negara-negara di Eropa,” ucapnya.

Permasalahannya kini, sulit untuk memenuhi permintaan pasar yang membutuhkan kepastian stok hingga 50 ton-100 ton per bulan. ”Itulah sebabnya, produksi kopi arabika asal Sumsel masih dikhususkan untuk pasar domestik,” ucap Aidil.

Analis Madya Sarana dan Prasarana Perkebunan, Dinas Perkebunan, Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan, Sumsel diampu sebagai penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia karena luas kebun kopinya mencapai 230.000 hektar dengan produktivitas sekitar 150.000 ton kopi per tahun.

Dengan kekayaan itu, sudah seharusnya kopi asal Sumsel memiliki nama besar. Apalagi beberapa varietas kopi asal Sumsel sudah mendapat sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Merek dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti kopi Semendo, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Modal itu, ujar Rudi, bisa melecut para pegiat kopi Sumsel untuk tidak gentar bersaing dengan kopi dari daerah lain. Pihaknya pun menyebarkan sejumlah tenaga penyuluh ke beberapa sentra produksi kopi untuk turut menyosialisasikan pengelolaan pascapanen yang lebih baik.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beranggapan keterbatasan infrastruktur juga menjadi kendala pengenalan kopi asal Sumsel. Kebanyakan, biji kopi dikirim ke Lampung karena mereka punya pelabuhan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumsel terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Pelabuhan Laut Dalam Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin.

Dengan begitu, kopi asal Sumsel bisa diekspor langsung dari Sumsel sehingga bisa memperkuat branding. Menurut Herman, penguatan identitas kopi Sumsel merupakan hal yang cukup krusial agar kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Sumber : Kompas
Oleh RHAMA PURNA JATI

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>
Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 https://hutaninstitute.or.id/potensi-perkembangan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan-per-november-2021/ Mon, 22 Nov 2021 06:29:54 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5058 Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. Pemerintah sejak tahun […]

The post Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan telah mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat dikelola oleh masyarakat. Sedangkan untuk di Sumatera Selatan, indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial seluas ± 247.185,56 Hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung seluas 16.645,59 Ha, Hutan Produksi seluas 171.385,66 Ha, Hutan Produksi Konversi seluas 15.737,61 Ha, dan Hutan Produksi Terbatas seluas 43.416,70 Ha. (SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4028/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/5/2021 tentang Peta Indikatif Perhutanan Sosial – Revisi VI)

Hingga November 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan.

Perkembangan PS di Sumsel berdasarkan skema luasan

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 29.801 KK.

Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat dengan hak pengusahaan yang diserahkan ke masyarakat.

Tabel Perkembangan Luas Lahan Perhutanan Sosial WIlyah UPTD KPH Sumatera Selatan
sd. November 2021
Tabel Perkembangan Luas Lahan Izin Perhutanan Sosialdi Sumatera Selatan
per November 2021

The post Potensi & Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per November 2021 appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Peningkatan Izin Perhutanan Sosial Melalui Badan Usaha Kelompok Desa https://hutaninstitute.or.id/peningkatan-izinan-perhutanan-sosial-melalui-badan-usaha-kelompok-desa/ https://hutaninstitute.or.id/peningkatan-izinan-perhutanan-sosial-melalui-badan-usaha-kelompok-desa/#respond Thu, 02 Jun 2016 04:19:38 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=811 Dari skema model pengelolaan hutan di provinsi Sumatera Selatan dewasa ini sangatlah membantu masyarakat di beberapa kabupaten yang telah mendapatkan izin dari kementerian PAK yaitu Muara Enim, Lahat,Musi Rawas dan Pagar Alam (dalam Pengusulan) untuk meningkatkan penghasilan dan perekonomian masyarakat yang menjadi pengelola hutan. Namun saat ini pemanfaatan dan pegelolaan hutan yang telah mendapatkan izin […]

The post Pelatihan Peningkatan Izin Perhutanan Sosial Melalui Badan Usaha Kelompok Desa appeared first on HaKI.

]]>
Dari skema model pengelolaan hutan di provinsi Sumatera Selatan dewasa ini sangatlah membantu masyarakat di beberapa kabupaten yang telah mendapatkan izin dari kementerian PAK yaitu Muara Enim, Lahat,Musi Rawas dan Pagar Alam (dalam Pengusulan) untuk meningkatkan penghasilan dan perekonomian masyarakat yang menjadi pengelola hutan.

Namun saat ini pemanfaatan dan pegelolaan hutan yang telah mendapatkan izin belum maksimal dalam pengelolaannya, hal ini di karenakan dalam melakukan tata kelola dan pengelolaan pertanian membutuhkan pemodalan.

Selama ini masyarakat pengelola hutan secara swadaya dalam melakukan pengelolaan hutan dengan permodalan yang minim serta belum terkodinir, untuk itu melihat peluang yang begitu besar masyarakat pengelolaan hutan perlu adanya pembiayaan yang terkoordinir dalam bentuk badan usaha milik kelompok maupun desa( koperasi).

Hal ini sangat bermanfaat dalam melakukan pengelolaan hutan bersama-sama untuk peningkatan perekonomian dan penghasilan di kawasan hutan yang telah mendapatkan izin Hkm maupun Hutan Desa.

Kementerian Kehutanan sendiri mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju deforestasi di Indonesia melibatkan masyarakat, melalui pendekatan model pengelolaan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.

Kebijakan ini sebagai pengakuan negara terhadap pengelolaan hutan oleh rakyat yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan mendapat akses mengelola dan menjaga kelestarian alam dan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi mereka, sehingga keberadaan hutan tidak hanya memiliki makna ekologis, tetapi juga sosial, budaya dan ekonomi.

“Pelatihan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses percepatan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, sekaligus sebagai inisiasi pembentukan Koperasi untuk petani pengelola hutan kawasan Hutan desa dan Kemasyarakatan” Ujar Bejo Dewangga Saat Memberikan pengantar saat membuka acara LOKARYA PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL DI SUMATERA SELATAN di Hotel Grand Zuri lahat Senin (30/5/2016)

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang berasal masyarakat pengelola Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan dari 4 Kabupaten dengan rincian sebagai berikut Lahat  4 desa (HKM), Muara Enim 12 Desa (Hutan Kemasyarakatan), Pagar Alam 9 Desa ( HKM), dan Musi Rawas 3 Desa ( HKM) masing-masing desa mengirim 2 orang perwakilan.

The post Pelatihan Peningkatan Izin Perhutanan Sosial Melalui Badan Usaha Kelompok Desa appeared first on HaKI.

]]>
https://hutaninstitute.or.id/peningkatan-izinan-perhutanan-sosial-melalui-badan-usaha-kelompok-desa/feed/ 0