pokja pps Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/pokja-pps/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:43:57 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png pokja pps Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/pokja-pps/ 32 32 Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 https://hutaninstitute.or.id/infografis-capaian-perhutanan-sosial-sumsel-2024/ Thu, 27 Feb 2025 22:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6677 Sepanjang tahun 2024, pergerakan penerbitan izin atau capaian Progam Perhutanan Sosial 2024 Sumatera Selatan (Sumsel), berjalan lamban. Berdasarkan data dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan bahwa terhitung Januari hingga Desember 2024, terdapat 3.721 Ha dengan 9 izin baru PS 783 KK. Skema PS sepanjang tahun 2024 ini pertumbuhannya didominasi yaitu […]

The post Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 appeared first on HaKI.

]]>
Sepanjang tahun 2024, pergerakan penerbitan izin atau capaian Progam Perhutanan Sosial 2024 Sumatera Selatan (Sumsel), berjalan lamban. Berdasarkan data dari Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumatera Selatan (Sumsel), menunjukkan bahwa terhitung Januari hingga Desember 2024, terdapat 3.721 Ha dengan 9 izin baru PS 783 KK. Skema PS sepanjang tahun 2024 ini pertumbuhannya didominasi yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang tercatat mencapai 116 unit izin dengan luasan 50.672,53 Ha.

Data infografis Perhutanan Sosial, diolah berdasarkan update Pokja PPS Sumsel sepanjang tahun 2024. (HaKI)

Beda halnya dengan Hutan Adat, yang seakan berjalan di tempat yakni dua unit izin dengan luasan 379,70 Ha. Padahal merujuk pada data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sumsel memiliki potensi hutan adat mencapai 146.000 Ha. Dalam Rapat Kerja Pokja PPS Sumsel, pada Desember 2024 menunjukkan potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang. Untuk memaksimalkan ruang tersisa bagi perhutanan sosial, Hutan Kita Institute menilai, dua hal yang perlu segera dilakukan adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan penerapan teknologi untuk pemantauan dan pengelolaan hutan yang lebih efisien. (*)

The post Infografis: Capaian Perhutanan Sosial Sumsel 2024 appeared first on HaKI.

]]>
Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel https://hutaninstitute.or.id/potensi-hutan-adat-masih-besar-di-sumsel/ Tue, 09 Aug 2022 05:04:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5418 Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022. Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu […]

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki perlakuan khusus dalam proses pengajuan izinnya.

“Pengusulan Hutan Adat di Hutan Lindung membutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sedangkan areal usulan pada areal Areal Penggunaan Lain (APL) diperlukan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” jelasnya.

Bejo menlanjutkan, dalam penetapan Hutan Adat di Kabupaten Empat Lawang, pemerintah daerah harus mengeluarkan payung hukum setara Perda agar bisa menetapkan hutan adat di kawasan hutan lindung. Sedangkan calon hutan adat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, Pemda harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penetapannya.

Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri mengatakan, potensi Perhutanan Sosial masih besar di Sumsel. Demikian halnya potensi dalam skema Hutan Adat masih banyak yang perlu digali lagi di Sumsel. Karena masyarakat adat adalah pewaris serta pemangku keunikan budaya dan cara untuk berhubungan dengan manusia dan lingkungan.

“Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, dapat memfasilitasi proses Perhutanan Sosial, mulai dari proses perizinan, penggalian potensi dan perencanaan, hingga pengelolaan hutan pascaizin,” jelas Adiosyafri.

Selain itu, perdagangan karbon ke depannya akan semakin kuat sehingga hutan bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat tanpa perlu diapa-apakan. Hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat. Hutan adat di Empat Lawang akan menjadi hutan adat pertama yang berada di kawasan hutan lindung di Sumsel,” kata Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik.

Taufik berujar, warga Desa Gunung Kembang resah dengan adanya aktivitas penebangan pohon liar di kawasan hutan ramu seluas 17 hektar. Peraturan Desa yang berlaku agar tidak menebang pohon dinilai tidak efektif, sehingga warga Desa Gunung Kembang sangat berharap hutan adat mereka bisa masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

Sekretaris Daerah Empat Lawang Fauzan Khoiri menyambut audiensi Pokja PPS Sumsel dengan tangan terbuka. Selama ini, pemda tidak terlalu diberi andil dalam pengajuan dan pengelolaan perhutanan sosial karena langsung ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pihaknya akan bersinergi dengan Pokja PPS Sumsel agar Empat Lawang bisa memiliki hutan adat di kawasan hutan lindung pertama di Sumsel

Senada, Wakil Bupati Lahat Haryanto mengatakan, pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran Pemda tidak banyak mengetahui banyak soal Perhutanan Sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda,” ujar dia.

Tujuan audiensi yang di lakukan Pokja PPS SUmsel dan HaKI untuk sosialisasi kegiatan dan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, terkait pengajuan izin perhutanan sosial skema hutan adat. Selain itu juga mendorong pembentukan kelembagaan Pokja Perhutanan Sosial di kabupaten yang menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial. (*)

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial Bukan Hanya Urusan Hutan https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-bukan-hanya-urusan-hutan/ Wed, 10 Nov 2021 10:46:56 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5033 Meningkatkan proposi hak kelola masyarakat  terhadap hutan dalam bentuk hutan sosial sampai dengan 12,7 juta hektar sepertinya bukan perkara mudah, terlebih peningkatan kesejahteraan  masyarakat juga menjadi tolok ukur keberhasilan Perhutanan Sosial. Realisasi Perhutanan Sosial mencapai 37,3 persen atau seluas 4,7 juta hektar, dengan 7.228 ijin hak kelola dan penerima manfaat sebanyak 1 juta Kepala Keluarga […]

The post Perhutanan Sosial Bukan Hanya Urusan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Meningkatkan proposi hak kelola masyarakat  terhadap hutan dalam bentuk hutan sosial sampai dengan 12,7 juta hektar sepertinya bukan perkara mudah, terlebih peningkatan kesejahteraan  masyarakat juga menjadi tolok ukur keberhasilan Perhutanan Sosial.

Realisasi Perhutanan Sosial mencapai 37,3 persen atau seluas 4,7 juta hektar, dengan 7.228 ijin hak kelola dan penerima manfaat sebanyak 1 juta Kepala Keluarga diharapkan merasakan dampak nyata dari program Perhutanan Sosial, baik dampak jangka pendek, menengah, atau panjang.

“Kita harus yakin Perhutanan Sosial dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat ,” kata Dr. Ir. Bambang Suprianto,M.Sc , Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat menjadi narasumber pada acara workshop yang bertemakan Memperkuat Dukungan Multipihak dalam Pembangunan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, pada Selasa 9 November 2021, dii Palembang

Bambang menjelaskan beberapa dampak jangka pendek yang menjadi tujuan Perhutanan Sosial yakni, perbaikan dan adaptasi sistem, perbaikan modal sosial, perbaikan bisnis hutan sosial, perbaikan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan, pendampingan dan akses pasar terhadap produk masyarakat, serta peningkatan kapasitas manajemen masyarakat.

Adapun dampak jangka menengah, lanjut Bambang, adalah pengembangan ekonomi domistik, pengembangan sentra produksi hasil hutan, penurunan konflik tenurial, dan kelestarian hutan. Sedangkan dampak jangka panjangnya adalah terbangunnya pusat-pusat ekonomi domistik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan yang berbasis desa dapat juga menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.    

“Untuk itu Perhutanan Sosial menjadi pekerjaan bersama, tidak hanya sektor kehutanan, namun semua pihak terkait dari pusat sampai tingkat tapak,” kata Bambang menegaskan Perhutanan Sosial menjadi bukan hanya pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah, kabupaten kota, dan juga pihak akaademisi dan swasta. 

Analis Kebijakan Ahli Muda Kementrian Dalam Negeri Rinu Manurung, S.Sos, menjelaskan pentingnya peran multipihak dalam mendukung Perhutanan Sosial, utamanya dukungan dari pemerintah daerah dan kabupaten kota.

“Mendagri sudah menyampaikan surat edaran Mendagri nomor 52/6267/JS kepada gubernur, bupati, dan walikota agar mendukung Perhutanan Sosial,” kata Rinu pada sebagai narasumber pada acara workshop yang diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) yang dilakukan secara hibrid di Palembang.

Rinu menambahkan, dalam surat edaran Mendagri tersebut meminta kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk dapat mengkordinasikan pemangku kepentingan pemerintah, BUMN, swasta, masyarakat, dan perguruan tinggi untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis  Perhutanan Sosial.

Selain kordinasi para pihak, diharapkan gubernur, bupati, dan walikota dapat memastikan ketersediaan rencana dan penganggaran daerah untuk mendukung ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial. Tidak hanya bidang kehutanan dan lingkungan hidup, perencanaan dan penganggaran bebasis perhutanan sosial dapat dilakukan pada urusan bidang pertanian, pemberdayaan masyarakat, ketenagakerjaan, perdagangan industri, koperasi dan usaha kecil menengah, pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang.

“Karena itu pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota tidak perlu ragu lagi untuk membuat perencanaan dan menganggarkan APBD untuk mendukung Perhutanan Sosial dalam berbgai bidang terkait. Dan keberadaan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) dapat menjadi wadah kordinasi amtar bidang,” tegasnya.

Ketua Pokja PPS Sumsel Prof. Dr. Rudjito Agus Suwignyo, M.Agr mengatakan salah satu kendala Perhutanan Sosial di Sumsel adalah masalah pembiayaan paska izin yang mengalami masalah dalam pengembangan usahanya karena rendahnya akses ke pendanaan.  

“Anggaran dari pemerintah daerah sangat kecil dan bantuan dari pihak ketiga seperti perbankan dan perusahaan juga masih sangat minim,” katanya.

Dalam hal rendahnya dukungan tersebut, Rudjito mengatakan, agar Pokja dapat mendorong keterlibatan para pihak terkait lain seperti sektor perkebunan, koperasi, perikanan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah daerah, perbankan, akademisi dan dunia usaha, terutama dalam pengembangan usaha Perhutsos, termasuk akses pendanaan ke sektor perbankan.

Direktur Program HaKI Deddy Permana S.Si mengatakan, upaya koordinasi dan peningkatan kerjasama dengan berbagai instansi terkait baik di pusat maupun di daerah harus dilakukan lebih intensif, mengingat berbagai pencapaian target indikator yang telah ditetapkan hanya dapat dilakukan secara kolaboratif antara instansi pemerintah pusat, daerah dan sampai di tingkat desa.

Dengan berbagai tantangan yang ada, Deddy menjelaskan, HaKI melakukan pendekatan paska izin dengan melakukan tata kelola kawasan, kelembagaan dan usaha. Beberapa kegiatan fasilitasi tata kelola kawasan berupa Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Rencana Kerja. Dalam tata kelola kelembagaan HaKI memfasilitasi pembentukan KUPS dan Koperasi, pengenalan kegiatan usaha, branding produk dan pemasaran, manajemen organisasi, aturan kelompok, monitoring dan evaluasi. Sedangkan tata kelola usaha HaKI melakukan fasilitasi akses permodalan, pameran produk, temu usaha, promosi, pengembangan sarana produksi, dan sarana pemasaran pada Gerai Hutan, Marketplace.

Deddy menjelaskan, dengan wilayah kerja Perhutsos di Sumsel yang cukup luas maka dilakukan strategi pengembangan usaha dengan membuat demplot agroforestry dan sekolah lapang. “dengan adanya demplot, percontohan pengembangan bisnis dan sekolah lapang tersebut, diharapkan akan dapat di duplikasi oleh KPS lainnya dengan penyesuaian kondisi masing-masing,” katanya.

The post Perhutanan Sosial Bukan Hanya Urusan Hutan appeared first on HaKI.

]]>