2023 Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/2023/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:15:48 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png 2023 Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/2023/ 32 32 Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan  https://hutaninstitute.or.id/karhutla-berulang-sumatera-selatan/ Thu, 21 Dec 2023 03:11:37 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6465 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan. Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait […]

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan.

Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait perencanaan dan penanggulangan, dan penegakan aturan. Alokasi anggaran yang besar untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran, namun dengan hasil yang tidak signifikan juga patut untuk menjadi perhatian penegak hukum seperti kepolisian dan KPK. Berdasarkan pantauan Koalisi Anti Asap Sumatera Selatan, Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2023 menghanguskan 332.283 Hektar. Parahnya 175.063 Ha atau 53 % nya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG). (lihat grafik 1)

Grafik 1. Luasan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2023

Karhutla yang terjadi di KHG tahun 2023 ini, sebagian besar dilokasi yang sama dengan Karhutla pada 2015 lalu. Seluas 157.567 Ha atau 90% Karhutla di KHG tahun 2023  terjadi pada lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015 lalu. (lihat grafik 2)

Secara keseluruhan, indikasi Karhutla 2023 berulang pada lokasi yang sama dengan Karhutla 2015 Ha seluas 157.567 Ha atau 73% nya. 

Kegagalan pemegang izin kehutanan dan perkebunan dalam mencegah kebakaran, menyebabkan lebih dari 116.000 hektar terjadi di dalam wilayah mereka. Yakni 40.446 Ha terjadi di Kawasan konsesi kehutanan, dan 76.160 Ha di konsesi perkebunan.

Grafik 2. Luasan Karhutla Berulang Tahun 2015-2023 di Sumatera Selatan

Karhutla yang terjadi dalam konsesi perkebunan dan kehutanan itu separuhnya atau 50% terjadi di KHG yang sebagian juga terjadi di lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015.

Karhutla yang terjadi di konsesi kehutanan ini terindikasi  72 % nya terjadi di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Sinar Mas Group, atau seluas 29 ribu hektar dari total 40 ribu hektar.

Bahkan perusahaan HTI dimana Karhutla terjadi merupakan perusahaan yang mendapat penghargaan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL). Apresiasi dari Dirjen PHL atas rekomendasi Balai PPI Sumsel ini merupakan penghargaan dengan penilaian terkait kontribusi aktif dan aksi responsif dalam rangka pengendalian Karhutla. Termasuk juga dalam kriteria penilaian yaitu kegiatan pengendalian Karhutla seperti perencanaan, pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran Karhutla di Sumsel tahun 2023 membakar 332.283 Hektar, paling parah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 212.695 Ha atau 64%. Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) seluas 38.009 Ha atau 11,4%, dan Banyuasin seluas 36.828 Ha atau 11,1%.

Sebaran Hotspot dan Firespot

Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pemantauan Hotspot dan Firespot periode 1 Januari – 30 November 2023 di Sumatera Selatan, temuan HaKI adalah sebagai berikut ;

Grafik 3. Sebaran Hotspot dan Firespot di Sumatera Selatan Periode Januari-November 2023
  • Selama periode 1 Januari –  30 November 2023, Hotspot dan firespot di Sumsel mencapai 6.231 titik. Sebanyak 3.554 titik berada di lahan gambut.
  • Secara Nasional, Sumatera Selatan menempati posisi ke-3 setelah Kalimantan Tengah dengan 7.376 titik, terparah ke-2 adalah Kalimantan Barat sebanyak 7.314 titik.
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terparah di Sumsel dengan 3.969 titik hotspot dan firespot atau 63,7% dari total di Sumatera Selatan. Terparah ke-2 adalah Kabupaten Musi Banyuasin dengan 595 titik atau 9,5%, ke-3 adalah Kabupaten Banyuasin dengan 349 titik atau 5,5% dan terparah ke-4 Kabupaten Ogan Ilir dengan 286 titik atau 4,6%.

Konsesi Perkebunan dan Kehutanan di OKI terdeteksi ada 70,3% titik Hotspot dan Firespot di Sumsel atau 2.086 titik dari total titik hotspot di konsesi 2.967 titik. Dimana Konsesi perkebunan sebanyak 1.697 titik dan Konsesi Kehutanan 1.270 titik.

Kerugian akibat Karhutla jelaslah sangat besar, dari sisi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat -utamanya anak dan lansia-, bahkan kerugian terbesar tentunya berdampak jangka panjang bagi generasi yang akan datang. Karhutla yang berulang-ulang ini tidak bisa dibiarkan. Terlebih terbukti berulang terjadi pada lokasi yang sama. (*)

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/koalisi-anti-asap-karhutla-sumatera-selatan-2023/ Thu, 21 Dec 2023 00:55:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6459 Siaran Pers :Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka. Koalisi dibentuk sejak dimulainya […]

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Siaran Pers :
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka.

Koalisi dibentuk sejak dimulainya kejadian kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH) yang telah menyebabkan bencana asap menyelimuti provinsi Sumsel. Koalisi ini, terdiri dari setidaknya 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Sumsel, yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan & hutan, penegakan hukum & hak asasi manusia (HAM), pelayanan & pembiayaan publik di provinsi Sumsel. Anggota koalisi telah melakukan pendampingan & pembinaan masyarakat, pelayanan upaya adaptasi dampak bencana asap, serta memberikan masukan kepada instansi terkait dalam upaya memitigasi kejadian KARHUTLAH.

Mensikapi dan merefleksikan bencana asap sebagai akibat dari KARHUTLAH tahun 2023, kompilasi fakta KARHUTLAH di provinsi Sumsel sebagai bahan Dessiminasi, advokasi dan masukan kepada instansi terkait agar kejadian ini tidak terus terulang.

PENYEBAB & DAMPAK

  1. KARHUTLA ini disebabkan oleh faktor manusia sebagai sumber api baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dengan dukung oleh kondisi lahan yang sangat rawan/rentan terbakar (areal/lahan semak belukar yang kering dan juga lahan gambut kering kerontang yang memiliki tatakelola air yang buruk).
  2. Faktor kesiapsiagaan KARHUTLAH yang tidak didukung oleh sarana prasarana dan sistem kelembagaan yang kuat sampai ke tingkat tapak (lokasi), yang menjadikan KARHUTLAH terus terjadi dan meluas.
  3. Kejadian KARHUTLAH tahun 2023 ini, telah berdampak luas terhadap kerusakan ekologi dan juga memperburuk kondisi lingkungan hidup di provinsi Sumsel.
  4. Menjadikan kualitas udara Sumsel, khususnya kota Palembang pernah menduduki status terparah se-Indonesia bahkan lebih parah dari kota-kota besar se-Dunia.
  5. Kejadian masyarakat yang terpapar ISPA sangat melonjak tajam, yaitu; ISPA dibulan Juli mencapai 8.653 penderita, Agustus mencapai 9.367, dan di bulan September 10.708.

Fakta Pendekatan Prakmatisme dalam Pengendalian KARHUTLAH

Pengendalian KARHUTLAH yang dilakukan Pemerintah dan juga pemilik konsesi masih cenderung responsive melalui “pendekatan pemadaman” api, dan aspek “pendekatan pencegahan” belum menjadi prioritas utama dan masih berorientasi tujuan jangka pendek (keproyekan);

  • Sudah banyak bahkan ribuan unit pembangunan sarana & infrastruktur pembasahan (penimbunan & sekat kanal, sumur bor, serta embung) tidak efektif dan tidak berfungsi dalam mencegah KARHUTLAH.
  • Sudah banyak dibentuk regu dan/atau kelompok-kelompok masyarakat peduli api (KMPA) dan/atau kelompok tani peduli api (KTPA) oleh instansi terkait dan pemilik konsesi, namun hanya “sekedar nama” tanpa didukung pembinaan & sarana prasarana memadai.
  • KMPA dan/atau KTPA yang dibentuk hanya menjadi objek sebagai syarat mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari bagi perusahaan kehutanan dan sertifikat ISPO bagi perusahaan perkebunan, serta pemenuhan output kinerja bagi Pemerintah.
  • Pengelolaan lahan gambut masih sangat parsial dan tidak pernah terpikirkan pentingnya grand design penataan & pengelolaan air (water management) yang berbasis komprehensif sekala ekosistem dan/atau kesatuan hidrologis gambut (KHG).
  • Pentaatan dan/atau kepatuhan akan aturan bagi setiap konsesi (kehutanan & perkebunan) dalam memenuhi sarana dan prasarana pengendalian KARHUTLAH masih sangat lemah.
  • Tidak ada fasilitasi dan dukungan yang memadai dari Pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan konsesi bagi masyarakat & petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan, hanya bisa “melarang” dan “penegakan hukum” yang tajam kebawah dan tumpul ke atas.
  • Orientasi Pemerintah melalui KLHK yang hanya memikirkan kontribusi dalam mengoptimalkan sektor pencapaian angka PDB Nasional, Nilai Ekspor Hasil Hutan, TSL dan Bioprospecting, dan Peningkatan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berkelanjutan

Pernyataan Sikap & tawaran SOLUSI dan mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab secara tuntas. Guna memastikan KARHUTLA tidak boleh terjadi lagi di tahun mendatang.

  1. Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  1. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  2. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.
    Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  3. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  4. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>