sumsel Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/sumsel/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:17:59 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png sumsel Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/sumsel/ 32 32 Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-perkuat-perencanaan-dan-perapihan-administrasi-mha-ghimbe-peramunan/ Mon, 18 Nov 2024 10:49:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6635 Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH, berbincang dengan Ketua MHA Puyang Sure Aek Bigha M Yasir, di sela kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, Senin (04/11/2024). (dok. HaKI)

“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.

“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Suasana kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, yang dilakukan Tim Hutan Kita Institute (HaKI) kepada MHA Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (04/11/2024) malam. (dok. HaKI)

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.

Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.

“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.

Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-tingkatkan-partisipasi-mha-tebat-benawa-datangkan-dukungan-para-pihak/ Mon, 18 Nov 2024 10:36:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6630 Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi. Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi.

Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang diselenggarakan HaKI di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (01/11/2024).

Henni Martini menyampaikan, sosialiasi Monev bertujuan untuk menggali sejauh mana kesiapan dan pola perencanaan MHA dalam mengelola hutan adat. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Tebat Benawa Budiono, Ketua KUPS Kopi Ringkeh Surainah, dan anggota KUPS Agro Pasai, dan perwakilan pemuda MHA.

Tim HaKI berbincang dengan Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo Kota Pagaralam, Heri Mulyono di sela agenda Sosialisasi Monev KUPS Adat, di tempat kerjanya, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Menurut Henni, adapun persoalan yang dihadapi MHA Tebat Benawa, tidak beda jauh dengan apa yang dialami MHA Ghimbe Peramunan. Selain berkenaan sektor pengembangan nilai produk yang dihasilkan, pemasaran, juga soal tertib administrasi serta dokumen perencanaan yang belum berjalan dengan baik.

“Seiring dengan perkembangannya, kami (HaKI) akan semakin baik. Apalagi memang tingkat keaktifan atau partisipasi generasi muda cukup aktif. Bahkan soal pemasaran dan inovasi produk, banyak muncul dari mereka (pemuda MHA),” kata Henni, belum lama ini.

Di sesi diskusi, terungkap MHA Tebat Benawa, khususnya KUPS Agro Pasai telah membangun komunikasi dengan para pihak terkait yang mendukung pengembangan usaha produktif dan pengelolaan Hutan Adat. 

Selain dari pihak Kelurahan Penjalang yang memberi dukungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pagaralam, memberikan bantuan bibit ikan patin, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan membantu perizinan produk kopi, kerajinan dan produk laainnya dari KUPS Agro Pasai.

Suasana diskusi di tengah kegiatan sosialisasi Monev KUPS Adat, di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Semakin banyaknya pihak yang berkontribusi jelas semakin baik. “Kendati demikian, sebagai LPHA, tentu harus memiliki Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai tolok ukur atau baromater untuk menjalankan program sesuai dengan semangat menjaga hutan tetap lestari,” jelasnya.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan  https://hutaninstitute.or.id/karhutla-berulang-sumatera-selatan/ Thu, 21 Dec 2023 03:11:37 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6465 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan. Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait […]

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan.

Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait perencanaan dan penanggulangan, dan penegakan aturan. Alokasi anggaran yang besar untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran, namun dengan hasil yang tidak signifikan juga patut untuk menjadi perhatian penegak hukum seperti kepolisian dan KPK. Berdasarkan pantauan Koalisi Anti Asap Sumatera Selatan, Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2023 menghanguskan 332.283 Hektar. Parahnya 175.063 Ha atau 53 % nya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG). (lihat grafik 1)

Grafik 1. Luasan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2023

Karhutla yang terjadi di KHG tahun 2023 ini, sebagian besar dilokasi yang sama dengan Karhutla pada 2015 lalu. Seluas 157.567 Ha atau 90% Karhutla di KHG tahun 2023  terjadi pada lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015 lalu. (lihat grafik 2)

Secara keseluruhan, indikasi Karhutla 2023 berulang pada lokasi yang sama dengan Karhutla 2015 Ha seluas 157.567 Ha atau 73% nya. 

Kegagalan pemegang izin kehutanan dan perkebunan dalam mencegah kebakaran, menyebabkan lebih dari 116.000 hektar terjadi di dalam wilayah mereka. Yakni 40.446 Ha terjadi di Kawasan konsesi kehutanan, dan 76.160 Ha di konsesi perkebunan.

Grafik 2. Luasan Karhutla Berulang Tahun 2015-2023 di Sumatera Selatan

Karhutla yang terjadi dalam konsesi perkebunan dan kehutanan itu separuhnya atau 50% terjadi di KHG yang sebagian juga terjadi di lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015.

Karhutla yang terjadi di konsesi kehutanan ini terindikasi  72 % nya terjadi di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Sinar Mas Group, atau seluas 29 ribu hektar dari total 40 ribu hektar.

Bahkan perusahaan HTI dimana Karhutla terjadi merupakan perusahaan yang mendapat penghargaan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL). Apresiasi dari Dirjen PHL atas rekomendasi Balai PPI Sumsel ini merupakan penghargaan dengan penilaian terkait kontribusi aktif dan aksi responsif dalam rangka pengendalian Karhutla. Termasuk juga dalam kriteria penilaian yaitu kegiatan pengendalian Karhutla seperti perencanaan, pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran Karhutla di Sumsel tahun 2023 membakar 332.283 Hektar, paling parah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 212.695 Ha atau 64%. Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) seluas 38.009 Ha atau 11,4%, dan Banyuasin seluas 36.828 Ha atau 11,1%.

Sebaran Hotspot dan Firespot

Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pemantauan Hotspot dan Firespot periode 1 Januari – 30 November 2023 di Sumatera Selatan, temuan HaKI adalah sebagai berikut ;

Grafik 3. Sebaran Hotspot dan Firespot di Sumatera Selatan Periode Januari-November 2023
  • Selama periode 1 Januari –  30 November 2023, Hotspot dan firespot di Sumsel mencapai 6.231 titik. Sebanyak 3.554 titik berada di lahan gambut.
  • Secara Nasional, Sumatera Selatan menempati posisi ke-3 setelah Kalimantan Tengah dengan 7.376 titik, terparah ke-2 adalah Kalimantan Barat sebanyak 7.314 titik.
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terparah di Sumsel dengan 3.969 titik hotspot dan firespot atau 63,7% dari total di Sumatera Selatan. Terparah ke-2 adalah Kabupaten Musi Banyuasin dengan 595 titik atau 9,5%, ke-3 adalah Kabupaten Banyuasin dengan 349 titik atau 5,5% dan terparah ke-4 Kabupaten Ogan Ilir dengan 286 titik atau 4,6%.

Konsesi Perkebunan dan Kehutanan di OKI terdeteksi ada 70,3% titik Hotspot dan Firespot di Sumsel atau 2.086 titik dari total titik hotspot di konsesi 2.967 titik. Dimana Konsesi perkebunan sebanyak 1.697 titik dan Konsesi Kehutanan 1.270 titik.

Kerugian akibat Karhutla jelaslah sangat besar, dari sisi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat -utamanya anak dan lansia-, bahkan kerugian terbesar tentunya berdampak jangka panjang bagi generasi yang akan datang. Karhutla yang berulang-ulang ini tidak bisa dibiarkan. Terlebih terbukti berulang terjadi pada lokasi yang sama. (*)

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/koalisi-anti-asap-karhutla-sumatera-selatan-2023/ Thu, 21 Dec 2023 00:55:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6459 Siaran Pers :Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka. Koalisi dibentuk sejak dimulainya […]

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Siaran Pers :
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka.

Koalisi dibentuk sejak dimulainya kejadian kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH) yang telah menyebabkan bencana asap menyelimuti provinsi Sumsel. Koalisi ini, terdiri dari setidaknya 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Sumsel, yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan & hutan, penegakan hukum & hak asasi manusia (HAM), pelayanan & pembiayaan publik di provinsi Sumsel. Anggota koalisi telah melakukan pendampingan & pembinaan masyarakat, pelayanan upaya adaptasi dampak bencana asap, serta memberikan masukan kepada instansi terkait dalam upaya memitigasi kejadian KARHUTLAH.

Mensikapi dan merefleksikan bencana asap sebagai akibat dari KARHUTLAH tahun 2023, kompilasi fakta KARHUTLAH di provinsi Sumsel sebagai bahan Dessiminasi, advokasi dan masukan kepada instansi terkait agar kejadian ini tidak terus terulang.

PENYEBAB & DAMPAK

  1. KARHUTLA ini disebabkan oleh faktor manusia sebagai sumber api baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dengan dukung oleh kondisi lahan yang sangat rawan/rentan terbakar (areal/lahan semak belukar yang kering dan juga lahan gambut kering kerontang yang memiliki tatakelola air yang buruk).
  2. Faktor kesiapsiagaan KARHUTLAH yang tidak didukung oleh sarana prasarana dan sistem kelembagaan yang kuat sampai ke tingkat tapak (lokasi), yang menjadikan KARHUTLAH terus terjadi dan meluas.
  3. Kejadian KARHUTLAH tahun 2023 ini, telah berdampak luas terhadap kerusakan ekologi dan juga memperburuk kondisi lingkungan hidup di provinsi Sumsel.
  4. Menjadikan kualitas udara Sumsel, khususnya kota Palembang pernah menduduki status terparah se-Indonesia bahkan lebih parah dari kota-kota besar se-Dunia.
  5. Kejadian masyarakat yang terpapar ISPA sangat melonjak tajam, yaitu; ISPA dibulan Juli mencapai 8.653 penderita, Agustus mencapai 9.367, dan di bulan September 10.708.

Fakta Pendekatan Prakmatisme dalam Pengendalian KARHUTLAH

Pengendalian KARHUTLAH yang dilakukan Pemerintah dan juga pemilik konsesi masih cenderung responsive melalui “pendekatan pemadaman” api, dan aspek “pendekatan pencegahan” belum menjadi prioritas utama dan masih berorientasi tujuan jangka pendek (keproyekan);

  • Sudah banyak bahkan ribuan unit pembangunan sarana & infrastruktur pembasahan (penimbunan & sekat kanal, sumur bor, serta embung) tidak efektif dan tidak berfungsi dalam mencegah KARHUTLAH.
  • Sudah banyak dibentuk regu dan/atau kelompok-kelompok masyarakat peduli api (KMPA) dan/atau kelompok tani peduli api (KTPA) oleh instansi terkait dan pemilik konsesi, namun hanya “sekedar nama” tanpa didukung pembinaan & sarana prasarana memadai.
  • KMPA dan/atau KTPA yang dibentuk hanya menjadi objek sebagai syarat mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari bagi perusahaan kehutanan dan sertifikat ISPO bagi perusahaan perkebunan, serta pemenuhan output kinerja bagi Pemerintah.
  • Pengelolaan lahan gambut masih sangat parsial dan tidak pernah terpikirkan pentingnya grand design penataan & pengelolaan air (water management) yang berbasis komprehensif sekala ekosistem dan/atau kesatuan hidrologis gambut (KHG).
  • Pentaatan dan/atau kepatuhan akan aturan bagi setiap konsesi (kehutanan & perkebunan) dalam memenuhi sarana dan prasarana pengendalian KARHUTLAH masih sangat lemah.
  • Tidak ada fasilitasi dan dukungan yang memadai dari Pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan konsesi bagi masyarakat & petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan, hanya bisa “melarang” dan “penegakan hukum” yang tajam kebawah dan tumpul ke atas.
  • Orientasi Pemerintah melalui KLHK yang hanya memikirkan kontribusi dalam mengoptimalkan sektor pencapaian angka PDB Nasional, Nilai Ekspor Hasil Hutan, TSL dan Bioprospecting, dan Peningkatan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berkelanjutan

Pernyataan Sikap & tawaran SOLUSI dan mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab secara tuntas. Guna memastikan KARHUTLA tidak boleh terjadi lagi di tahun mendatang.

  1. Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  1. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  2. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.
    Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  3. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  4. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Api Membakar Lahan di Sumatera Selatan, Penanggulangan Harus Cepat https://hutaninstitute.or.id/karhutla-sumsel-perlu-penanggulangan-cepat/ Thu, 07 Sep 2023 03:16:50 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6448 “Api sudah beguyur membakar lahan di Sumatera Selatan, semua pihak harus waspada (Karhutla – Kebakaran Hutan dan Lahan),” kata Deddy Permana, Direktur HaKI [Hutan Kita Institut], Selasa [05/09/2023]. Beguyur dalam bahasa Palembang artinya “mulai pelan-pelan”. Hampir setiap hari dalam sebulan terakhir, beberapa helikopter melakukan water bombing di sejumlah lahan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering […]

The post Api Membakar Lahan di Sumatera Selatan, Penanggulangan Harus Cepat appeared first on HaKI.

]]>
“Api sudah beguyur membakar lahan di Sumatera Selatan, semua pihak harus waspada (Karhutla – Kebakaran Hutan dan Lahan),” kata Deddy Permana, Direktur HaKI [Hutan Kita Institut], Selasa [05/09/2023]. Beguyur dalam bahasa Palembang artinya “mulai pelan-pelan”.

Hampir setiap hari dalam sebulan terakhir, beberapa helikopter melakukan water bombing di sejumlah lahan yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir [OI], Sumatera Selatan. Sementara udara di Palembang, saat ini mulai dipenuhi kabut asap.

Sekitar tiga hektar lahan rawa gambut di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu [02/09/2023], terbakar. Kebakaran di lokasi tersebut terjadi berulang dalam sebulan ini.

Pertama, terjadi pada Jumat [12/8/2022], dan kedua, pada Minggu [27/08/2023] lalu sekitar 10 hektare lahan terbakar.

Selama terbakar, upaya pemadaman dilakukan Manggala Agni bersama BPBD Ogan Ilir dan TNI/Polri, serta masyarakat. Diduga, kebakaran ini terkait aktivitas perkebunan atau pertanian.

Berdasarkan siaran pers Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan [PKHL], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hingga 2 September 2023, tercatat 83 titik panas [hotspot] di Sumatera Selatan. Pada 1-2 September 2023, terpantau 18 titik.

Luas lahan terbakar di Sumatera Selatan periode 1 Januari-31 Juli 2023 sekitar 1.178,50 hektar. Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI] paling luas, sekitar 874,9 hektar. Sementara lahan gambut terbakar seluas 310,5 hektar yang berada di Kabupaten OKI. Lokasinya di Desa Serdang dan Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, serta di Desa Perigi, Kecamatan Pangkalan Lampam.

Berikut sebaran lahan terbakar; Kabupaten Muaraenim [56,7 hektar], Kabupaten Musi Banyuasin [42,1 hektar], Kabupaten Musi Rawas [8 hektar], Kabupaten Musi Rawas Utara [115,9 hektar], Kabupaten Ogan Ilir [36 hektar], Kabupaten Ogan Komering Ilir [874,4 hektar], Kabupaten Ogan Komering Ulu [18,8 hektar], Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan [2,5 hektar], dan Kabupaten PALI [5,4 hektar].

Dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dan 2022, kebakaran di Sumatera Selatan mengalami penurunan. Pada 2021 kebakaran lahan seluas 1.298,2 hektar dan tahun 2022 seluas 2.445,6 hektar.

“Luas karhutla tahun 2023 di wilayah Sumatera Selatan masih terdapat akumulasi penurunan sebesar 1.267,12 hektar atau sebanyak 51,8 persen,” tulis siaran pers yang ditandatangani Thomas Nifinluri, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan [PKHL].

Karthutla besar mengancam

Selama dua tahun [2020-2021], Sumatera Selatan dan beberapa daerah lain di Indonesia, bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan [karhutla]. Sebab selama dua tahun itu, terjadi La Nina.

Karhutla di Sumatera Selatan diduga dampak dari aktivitas perkebunan dan pertanian. Foto: Ahmad Rizki Prabu / Mongabay.co.id

Tapi, kemarau panjang yang disertai El-Nino pada 2023 ini, karhutla kembali mengancam Sumatera Selatan. Bukan tidak mungkin Sumatera Selatan menjadi wilayah karhutla terluas di Indonesia. Sebab, berdasarkan pemantauan Mongabay Indonesia selama Agustus 2023, sebagian besar lahan basah di Sumatera Selatan mengalami kekeringan.

Pada perideo 2015-2019, Sumatera Selatan menjadi provinsi yang mengalami karhutla terluas di Indonesia, mencapai 1.011.733,97 hektar. Lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Tengah [956.907,25 hektar], Papua [761.081,12 hektar], Kalimantan Selatan [443.655,03 hektar], Kalimantan Barat [329.998,35 hektar], Riau [250.369,76 hektar], dan Jambi [182.195,51] hektar.

Pada 2015, Sumatera Selatan mengalami karhutla seluas 646.298,80 hektar. Tahun 2018 seluas 16.226, 60 hektar dan 2019 seluas 336.778 hektar.

Seorang warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, turut memandamkan api di lahan yang terbakar. Foto: Ahmad Rizki Prabu.

Masalah Berulang

Sementara, kualitas udara di Palembang berdasarkan website indeks kualitas udara di iqair, pada Minggu [03/09/2023] sempat dalam kualitas tidak sehat, pada angka 151. Sementara hari ini, indeks kualitas udara mencapai angka 158 dengan polutan PM2.5.

“Keberadaan kualitas udara PM2.5 di Kota Palembang saat ini sudah sempat di angka 150-an yang mengindikasikan tidak sehat. Tentunya, penyebab utama adalah asap dan debu karhutla yang dominan terjadi di wilayah Kabupaten OI dan OKI,” kata Deddy.

Dijelaskan Deddy, karhutla ini sudah berulang terjadi, “Bahkan lokasinya juga mengulang pada tempat yang sama. Melihat kejadian ini, seharusnya sudah dapat dicegah dan diantisipasi sejak dini, apalagi sudah ada peringatan dari BMKG akan hadirnya El-Nino hingga Oktober 2023.”

Pencegahan dan penanggulangan karhutla, diperlukan keseriusan dan kolaborasi semua pihak. Mulai dari pemerintah pusat hingga ke tapak [desa].

Minimnya sumber air menyebabkan upaya pemandaman karhutla melalui darat tidak optimal. Foto: Ahmad Rizki Prabu / mongabay.co.id

“Dengan kondisi musim kemarau disertai El-Nino, diperlukan sebuah kesiapan yang matang. Baik sarana dan prasarana, pembiayaan operasional, serta menggerakan organisasi sampai ke tingkat tapak,” kata Deddy.

HaKI menyatakan, dari 14 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, hanya di Kota Palembang, yang belum ditemukan titik panas [hotspot] dan titik api [firespot].

“Berdasarkan data satelit Terra/Aqua-Modis, Kabupaten OKI dengan jumlah tertinggi hotspot [183] dan firespot [62] di Sumatera Selatan. Secara keseluruhan, ada 314 hotspot dan 93 firespot di Sumatera Selatan,” kata Deddy.

Rinciannya, Kabupaten Muba [47 hotspot, 16 firespot]; Kabupaten Ogan Ilir [16 hotspot, 5 firespot], Kabupaten Musirawas Utara [12 hotspot, 4 firespot], Kabupaten Musirawas [12 hotspot, 2 firespot], Kabupaten Lahat [10 hotspot, 3 firespot], dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur [2 hotspot, 1 firespot]. (*)

The post Api Membakar Lahan di Sumatera Selatan, Penanggulangan Harus Cepat appeared first on HaKI.

]]>
Hari Gajah Se-Dunia 2023 di Sumsel : Akrabkan Gajah Sumatera ke Gen Z https://hutaninstitute.or.id/akrabkan-gajah-sumatera-ke-gen-z/ Tue, 15 Aug 2023 04:43:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6425 Seekor gajah celangak-celinguk menyapa pengunjung Kambang Iwak Family (KIF) Park Palembang. Bergoyang-goyang seperti menari, melambai-lambaikan tangannya, mengajak pegunjung KIF Park untuk foto bareng. Anak-anak dengan sedikit ragu mendekat, lalu mulai akrab dan kemudian berfoto bersama. Tentu saja, orang tua mengizinkan anaknya mendekat, karena itu cosplay gajah. Setelah berfoto, pengunjung dipersilakan bergabung dengan kerumunan yang telah […]

The post Hari Gajah Se-Dunia 2023 di Sumsel : Akrabkan Gajah Sumatera ke Gen Z appeared first on HaKI.

]]>
Seekor gajah celangak-celinguk menyapa pengunjung Kambang Iwak Family (KIF) Park Palembang. Bergoyang-goyang seperti menari, melambai-lambaikan tangannya, mengajak pegunjung KIF Park untuk foto bareng.

Anak-anak dengan sedikit ragu mendekat, lalu mulai akrab dan kemudian berfoto bersama. Tentu saja, orang tua mengizinkan anaknya mendekat, karena itu cosplay gajah. Setelah berfoto, pengunjung dipersilakan bergabung dengan kerumunan yang telah duduk-duduk santai di pelataran utama KIF Park.

Standing banner yang terpampang di sana bertuliskan ‘Global Elephant Day 2023’. Dengan logo penyelenggara BKSDA Sumsel, Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Sumsel, Universitas Sriwijaya Fakultas Biologi, dan Hutan Kita Institute (HaKI).

Winda Indriati mengatakan, peringatan Hari Gajah Sedunia yang dirayakan setiap 12 Agustus. Kegiatan ini menjadi upaya menyebarkan kesadaran tentang pelestarian dan perlindungan satwa yang semakin berkurang populasinya akibat konflik dengan manusia, perambahan hutan dan perburuan.

“Peringatan hari gajah ini bertujuan mensosialisasikan dan edukasi masyarakat tentang gajah, utamanya gajah sumatera. Selain itu, kita juga mengajak masyarakat luas untuk berkontribusi langsung dalam pelestarian gajah. Walaupun dengan cara yang sederhana,” kata Winda yang merupakan Ketua Pelaksana Peringatan Global Elephant Day (Ged) di Sumatera Selatan.

Menurut Winda, Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki delapan kantong habitat bagi gajah Sumatera, dengan sebagian besar populasi berada diluar kawasan konservasi.

Kantong habitat gajah di Sumsel, lanjut Winda, terdiri dari Meranti Sungai Kapas, Lalan, Jambul Nanti Patah, Mesuji, Saka Gunung Raya, Sugihan-Simpang Heran, Saka Gunung raya, Jambul Nanti Patah, Suban Jeriji, Benakat Semangus. Degradasi dan fragmentasi habitat, perburuan, perdagangan gading, serta konflik menjadi ancaman utama bagi populasi gajah di wilayah ini.

Octavia Susilowati menceritakan tentang Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Sumatera Selatan, khususnya gajah sumatera. “Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa kunci dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia. Secara global memiliki status terancam punah kategori daftar merah IUCN sejak tahun 2011,” kata Octavia yang mewakili BKSDA Sumsel menjadi salah satu Narasumber.

Narasumber dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) Beni Hidayat menyampaikan kearifan lokal tentang kebijakan konservasi satwa, khususnya gajah Sumatera. Beni mengatakan, beberapa faktor yang mendorong spesies ini menuju kepunahan adalah degradasi habitat akibat perusakan hutan untuk perkebunan dan area pengembangan.

“Faktor lainnya adalah perburuan dan pembantaian oleh manusia. Karena menganggap hewan-hewan ini sebagai musuh yang kadang-kadang masuk ke permukiman masyarakat,” kata Beni.

Narasumber lainnya dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Sumsel, yang diwakili oleh Ade Sumantri. Pada kesempatan ini Ade menyampiakan kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk berkonstribusi dalam upaya konservasi Gajah Sumatera.

Peringatan Hari Gajah Sdunia di Sumatera Selatan tidak hanya dilakukan di KIF Park Palembang. Kegiatan yang sama dilakaukan juga di Jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Sriwijaya, Indralaya. (*)

The post Hari Gajah Se-Dunia 2023 di Sumsel : Akrabkan Gajah Sumatera ke Gen Z appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-sumatera-selatan-sejarah-kearifan-lokal-dan-perkembangannya/ Tue, 11 Jul 2023 07:46:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6372 Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya. Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan […]

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya.

Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan yang memberi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan.

Diharapkan tidak ada tindakan kejahatan yang terjadi di dalam taman ini, melainkan hanya kehadiran para kawan dan penasehat yang baik, yang selalu mengikuti ajaran suci dan membawa kedamaian. Semoga mereka senantiasa bersikap murah hati, taat pada peraturan, dan sabar. Semoga mereka memiliki pengetahuan, kecerdasan, dan keindahan yang lengkap.

Setidaknya demikian ringkasan prasasti talang tuo yang terukir pada sebuah batu, sebagai bukti semangat leluhur sriwijaya akan keselarasan hidup manusia dan lingkungan.

Perhutanan Sosial Sumatera Selatan

Kini, kita mengenal Perhutanan Sosial. Sebuah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Sumatera selatan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sampai dengan Mei 2023, sebanyak 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi. Dengan total luasan 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial. Masyarakat yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat.

Prestasi demi prestasi dicapai dalam Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Kita mengenal Hutan Adat Tebat Benawa yang telah berhasil mengembangkan sektor ekowisata dan terpilih menjadi Desa Wisata Favorit pertama di Sumsel. Beberapa Perhutanan Sosial lainnya juga telah menembangkan ekowisata dan menjadi potensi pendapatan desa dan masyarakat sekitar.

Kopi menjadi komoditas terbesar Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, kini diupayakan dengan pola Agroforestry. Hasil Hutan Bukan Kayu pun dikembangkan dan mamberi manfaat dalam Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial terus berkembang, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Sebut saja, prestasi Hutan Tanaman Rakyat di Ogan Komering Ilir yang telah sejak lama menjadi contoh Nasional, karena kedisiplinannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan.

Selain menjadi salah satu provinsi dengan Kelompok Usaha Perhutanan sosial yang unggul, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan beberapa dukungan legislasi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Tidak ketinggalan dukungan Pemerintah Kabupaten, utamanya terkait proses legalitas Hutan Adat.

Perhutanan sosial juga menjadi resolusi konflik agraria yang marak terjadi. Baik konflik agraria masyarakat dengan perusahaan, maupun konflik antar masyarakat dengan pemerintah.

Walau demikian, Potensi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan banyak yang belum tergali, dan dapat dikembangkan lebih baik lagi. Dari Alokasi Indikatif Perhutanan Sosial Sumatera Selatan seluas 413 ribu hektar, baru terrealisasi seluas 134 ribu hektar. Sedikitnya masih ada 279 ribu hektar lagi yang belum terrealisasi, dengan puluhan ribu kepala keluarga calon penerima manfaat.

Demikianjuga pengembangan multi usaha berkelanjutan Perhutanan Sosial, yang potensinya besar untuk dikembangkan. Belum lagi potensi ekologi dengan keindahannya dalam ekowisata, serta kearifan lokal dan budaya Sumatera Selatan yang patut dipertahankan. Dan semuanya dapat menjadi warisan paling berharga, untuk generasi yang akan datang.

Pendampingan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perhutanan sosial. Baik pendapingan perizinan, maupun pasca izin. Pendampingan pasca izin dapat dilakukan dengan pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, serta dukungan permodalan.

Kolaborasi, adalah pilihannya. Antara Pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, dan tentu saja kekuatan masyarakat sendiri, yang menjadi pemangku kepentingan utama. Untuk itu, Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatra Selatan bertekad membangun mimpi Bersama menjadi kenyataan. “Menjawab Tantangan dan Mengembangkan Perhutanan Sosial Guna Mendukung Sumsel Maju Untuk Semua”.

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial Sumsel : Selaraskan Peningkatan Kesejahteraan, Lingkungan dan Budaya https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-sumsel-selaraskan-kesejahteraan-lingkungan-dan-budaya/ Mon, 19 Jun 2023 15:05:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6376 Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berkomitmen dalam pengembangan Perhutanan Sosial di Sumsel dan mengingatkan OPD dan pihak terkait lainnya untuk untuk mendorong pengembangan Perhutanan Sosial.“Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan hutan berbasis masyarakat, dengan memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlanjur memiliki lahan garapan di dalam kawasan hutan,” kata […]

The post Perhutanan Sosial Sumsel : Selaraskan Peningkatan Kesejahteraan, Lingkungan dan Budaya appeared first on HaKI.

]]>

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru berkomitmen dalam pengembangan Perhutanan Sosial di Sumsel dan mengingatkan OPD dan pihak terkait lainnya untuk untuk mendorong pengembangan Perhutanan Sosial.“Perhutanan Sosial merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan hutan berbasis masyarakat, dengan memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan yang terlanjur memiliki lahan garapan di dalam kawasan hutan,” kata Herman Deru.

Hal tersebut disampikan Herman Deru dalam sambutan resminya saat membuka acara Talkshow Perhutanan Sosial, serta Rapat Kerja Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) dan Rapat Kerja Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumsel, di Swarnadwipa Palembang, Senin (19/06).

Menurut Herman Deru, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara bertanggung jawab. Karena Perhutnanan Sosial memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan.

Gubernur Sumsel Herman Deru berbincang dengan peserta Talkshow Perhutanan Sosial, serta Rapat Kerja Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) dan Rapat Kerja Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumsel, di Swarnadwipa Palembang, Senin (19/06).

Herman Deru mengatakan, pelibatan dan peran OPD harus ditingkatkan. Terutama terkait dalam memfasilitasi dan memberikan bantuan kegiatan kepada Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) ini masih belum optimal. Surat Edaran Gubernur telah disampiakan kepada Bupati/Wali Kota terkait peran Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial.

“Surat Edaran ini tujuannya untuk mengingatkan kita semua terutama OPD dan lembaga terkait agar mengalokasikan kegiatannya untuk mendorong pengembangan perhutanan sosial,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana, S.Si mengatakan, Perhutanan Sosial di Sumsel telah memberi bukti keselarasan peningkatan kesejahteraan, lingkungan, dan budaya. Prestasi demi prestasi dicapai dalam Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan.

“Kita mengenal Hutan Adat Tebat Benawa yang telah berhasil mengembangkan sektor ekowisata dan terpilih menjadi Desa Wisata Nomor Satu di Sumatera Selatan. Beberapa Perhutanan Sosial lainnya juga telah mengembangkan ekowisata dan menjadi potensi pendapatan desa dan masyarakat sekitar,” kata Deddy Permana.

Deddy melanjutkan, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) terus berkembang, Sumsel menjadi salah satu provinsi yang menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Sebut saja, prestasi Hutan Tanaman Rakyat di Ogan Komering Ilir yang telah sejak lama menjadi contoh Nasional, karena kedisiplinannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan.

“Pengembangan produk Perhutanan Sosial yang ramah lingkungan sangat penting dilakukan. Kopi menjadi komoditas terbesar Perhutanan Sosial di Sumsel, kini diupayakan dengan pola Agroforestry. Hasil Hutan Bukan Kayu pun dikembangkan dan mamberi manfaat peningkatan kesejahteraan dan lingkungan,” ujar Deddy.

Talkshow Perhutanan Sosial, serta Rapat Kerja Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) dan Rapat Kerja Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumsel, di Swarnadwipa Palembang, Senin (19/06).

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) telah melakukan pendampingan Perhutanan Sosial, baik perizinan maupun pasca izin. Pendampingan pasca izin dapat dilakukan dengan pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, serta dukungan permodalan.

“Kolaborasi adalah pilihannya. Potensi Perhutanan Sosial Sumsel sangat besar, termasuk Hutan Adat. Masih banyak juga yang belum terealisasi. Masih banyak juga yang belum menerima manfaat Perhutanan Sosial. Pilihannya adalah kolaborasi antara pemerintah, swasta, NGO, akadimsi, dan tentunya masyarakat perhutanan sosial sendiri sebagai pemangku kepentingan utama,” tegas Deddy.

Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan, Eko Agus Sugianto mengatakan, Sumsel merupakan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sudah 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi.

Menurut Eko, Perhutannan Sosial Sumsel telah mencapai 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih KK penerima manfaat Perhutanan Sosial, yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat.

Eko mengatakan, HMPS SS ini beranggotakan pemegang izin Perhutanan Sosial di Sumsel dan penggiat Perhutanan Sosial. Dengan adanya HMPS SS ini diharapkan Perhutanan Sosial dapat melakukan akselerasi terhadap tantangan dalam pengembangan yang diperlukan. (*)

The post Perhutanan Sosial Sumsel : Selaraskan Peningkatan Kesejahteraan, Lingkungan dan Budaya appeared first on HaKI.

]]>
PUBLIKASI https://hutaninstitute.or.id/publikasi-media-hutan-kita-institute/ Mon, 12 Dec 2022 03:22:15 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6111 WARTA HUTAN KITA – Edisi Catatan Akhir Tahun Karhutla Sumsel /2023 KARHUTLA Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan DOWNLOAD WARTA HUTAN KITA – Edisi Catatan Akhir Tahun Perhutanan Sosial /2023 Kolaborasi Perhutsos ; Selaraskan Kesejahteraan, Lingkungan, & Budaya DOWNLOAD WARTA HUTAN KITA – Edisi II/2022 Petani Kopi Perhutanan Sosial Tingkatkan Kualita & Melek Pasar DOWNLOAD WARTA HUTAN […]

The post PUBLIKASI appeared first on HaKI.

]]>

WARTA HUTAN KITA – Edisi Catatan Akhir Tahun Karhutla Sumsel /2023

KARHUTLA Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA – Edisi Catatan Akhir Tahun Perhutanan Sosial /2023

Kolaborasi Perhutsos ; Selaraskan Kesejahteraan, Lingkungan, & Budaya

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA – Edisi II/2022

Petani Kopi Perhutanan Sosial Tingkatkan Kualita & Melek Pasar

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA – Edisi I/2022

Kolaborasi Kunci Sukses Perhutanan Sosial

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA EDISI 5 2018

WARTA HUTAN KITA

Berdayakan Masyarakat Dengan Kemitraan Konservasi

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA EDISI 4 2018

WARTA HUTAN KITA

Pemberdayaan Masyarakat Bukan Sekedar ‘Charity’

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA EDISI 3 2018

WARTA HUTAN KITA

Konsertvasi Satwa Kunci Bentang Alam Sembilang

DOWNLOAD

WARTA HUTAN KITA EDISI 2 2017

WARTA HUTAN KITA

KMPA : Sedia Payung Sebelum Karhutla

DOWNLOAD

Buku Laporan Kegiatan Konsorsium HaKI – ICCTF

DOWNLOAD

Newsletter

Restorasi Gambut Edisi 3

DOWNLOAD

Newsletter

Restorasi Gambut Edisi 2

DOWNLOAD

The post PUBLIKASI appeared first on HaKI.

]]>
Film Kibuk | Intro | Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/film-kibuk-intro-perhutanan-sosial/ Fri, 28 Oct 2022 07:31:54 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5499 Film Kibuk menceritakan perjalanan petani di kawasan hutan lindung Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang sekarang telah menjadi Hutan Kemasyarakatan. Konflik, kesepahaman, pengajuan Perhutanan Sosial yang berliku, sampai dengan bertemu dengan Presiden Jokowi, dan menuai harap membangun Hutan Kemasyarakatan untuk kesejahteraaan masyarakat, budaya dan kelestarian lingkungan yeng lebih baik. Film Kibuk terdiri dari beberapa bagian ; […]

The post Film Kibuk | Intro | Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Film Kibuk menceritakan perjalanan petani di kawasan hutan lindung Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang sekarang telah menjadi Hutan Kemasyarakatan.

Konflik, kesepahaman, pengajuan Perhutanan Sosial yang berliku, sampai dengan bertemu dengan Presiden Jokowi, dan menuai harap membangun Hutan Kemasyarakatan untuk kesejahteraaan masyarakat, budaya dan kelestarian lingkungan yeng lebih baik.

Film Kibuk terdiri dari beberapa bagian ; Intro, Saling Jagal, Diundang Jokowi, Dampingan, dan Wisata ‘kudai’.

Silakan di tonton.

Full version nya di Youtube Hutan Kita Channel

The post Film Kibuk | Intro | Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>