Hutan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutan/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sat, 03 Jan 2026 07:49:56 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Hutan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutan/ 32 32 Bencana Tidak Jatuh Dari Langit https://hutaninstitute.or.id/bencana-tidak-jatuh-dari-langit-degradasi-hutan-sumatera-selatan/ Tue, 30 Dec 2025 14:16:09 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7852 Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang. Bencana […]

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024

Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang.

Bencana banjir bandang dan longsor yang meninpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terjadi dengan sendirinya. Hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diperkirakan Analis Tim Jurnalis Data Kompas, seluas 139 lapangan sepak bola setiap harinya semenjak tahun 1990.

Tahun 1990, data dari laman pemetaan Map Biomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Ketika curah hujan meningkat dan hutan menghilang atau menurun daya ekologisnya, maka kanopi yang dapat menampung air hujan menipis dan tanah mengeras dengan kemamuan menyerap air berkurang drastis. Degradasi hutan terjadi bertahun-tahun, nyaris tidak terasa. Namun justru inilah bahayanya. Air hujan tidak lagi tertahan kanopi hutan dan terserap baik oleh tanah. Air melaju cepat dari hulu ke hilir, membawa sedimen, lumpur dan material lainnya, menjadi penyebab banjir bandang dan logsor.

Cerita Hutan Sumsel

Degradasi hutan juga terjadi di daerah-daerah lain. Tim Analis Hutan Kita Institute (HaKI) menoleh ke Sumatera Selatan, pada tahun 1990 Sumatera Selatan memiliki hutan seluas 2,79 juta hektar atau 32,2 persen, yang terdiri dari hutan alam, rawa gambut, dan mangrove.

Namun pada tahun 2024, tinggal 1,18 juta hektar hutan di Sumatera Selatan. Artinya, dalam tiga dekade lebih 57 persen hutan di Sumsel terdegradasi. Degradasi terbesar terjadi pada hutan rawa gambut sekitar 88 persen, dari 636 ribu hektar pada 1990 menjadi 76,3 ribu hektar pada 2024. Sedangkan hutan alam menyusut 53 persen dari 1,999 juta hektar menjadi 935 ribu hektar pada periode yang sama. Sementara hutan mangrove mengalami peningkatan dari 168 ribu hektar menjadi 170 ribu hektar.

Expansi Sawit dan Kebun Kayu
Degradasi hutan tidak selalu berupa pembabatan total. Transisi kawasan hutan menjadi tanaman non hutan, semak, lahan terbuka, pertambangan, pertanian dan perkebunan skala luas. Transisi tutupan lahan Sumsel bergerak menuju ekspansi perkebunan sawit dan kebun kayu/ Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selama periode 1990-2024, data Map Biomas Indonesia menunjukan 55,9 persen atau sekitar 1,87 juta hektar berubah menjadi sawit dan kebun kayu. Sedangkan, 30,1 persen transisi, atau sekitar 1 juta hektar, menunjukkan perubahan langsung dari hutan atau vegetasi menjadi pertanian dan non-vegetasi. Artinya, lebih dari 86 persen perubahan lahan bersifat melemahkan fungsi ekologis. Sebaliknya, arah pemulihan hanya mencakup 10,8 persen, itupun sebagian besar berupa regenerasi vegetasi muda atau semak belukar.
Data ini menegaskan satu hal: lanskap Sumatera Selatan bergerak menuju kehancuran hutan, dan peringatan bencana ekologi yang akan datang.

Potret Akhir
Kondisi tutupan lahan Sumsel pada akhir tahun 2024 menunjukkan sekitar 69,5 persen wilayah telah menjadi perkebunan dan pertanian, hutan tersisa sekitar 13,6 persen. Sisanya tumbuhan non-hutan sekitar 12,8 persen, non vegetasi 2,4 persen, dan tubuh air 1,6 persen.

Perkebunan monokultur, tumbuhan non hutan, dan lahan terbuka jelas sekali menghilangkan fungsi ekologi hutan. Dalam hal ini menyerap dan mengatur aliran air yang turun dari langit. Tajuk hutan yang hilang menjadi homogen, sistem drainase buatan, serta tanah yang memadat. Hal ini membuat air hujan mengalir lebih cepat membawa sedimen dan meningkakan resiko bencana ekologis, banjir dan tanah longsor.

Hutan yang tersisa pun dipertanyakan. Apakah kawasan yang tampak sebagai ‘hutan’ sudah terfragmentasi dan menurun kualitasnya. Kondisi Sumsel diperparah menyusutnya hutan rawa gambut secara masif. Hutan rawa gambut, ekosistem kunci pengaturan air telah menyusut tajam dengan kemampuan menyimpan air. Ini juga menjadi alarm bencana ekologis lainnya.

Data Map Biomas menceritakan tentang deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi. Hilang dan rapuhnya hutan yang sudah terlanjut tidak pulih dengan sendirinya. menyimpan resiko dan pemicu. Sepertihalnya hujan extrim yang hanya menjadi pemantik bencana ekologi, akibat dari cerita panjang deforestasi dan degradasi hutan selama ini. (*)

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Putusan MK Bahwa Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui https://hutaninstitute.or.id/putusan-mk-warga-kawasan-hutan-yang-mengambil-hasil-alam-tak-bisa-dibui/ https://hutaninstitute.or.id/putusan-mk-warga-kawasan-hutan-yang-mengambil-hasil-alam-tak-bisa-dibui/#respond Fri, 11 Dec 2015 11:02:23 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=629 Hutaninstitute.or.id | Kamis (10/12/2015) Mahkamah Konstitusi  mengabulkan permohonan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,  Mereka menggugat UU Kehutanan “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus Dalam pertimbangannya, majelis mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i karena masyarakat adat yang sudah hidup secara […]

The post Putusan MK Bahwa Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui appeared first on HaKI.

]]>
Hutaninstitute.or.id | Kamis (10/12/2015) Mahkamah Konstitusi  mengabulkan permohonan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,  Mereka menggugat UU Kehutanan

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus

Dalam pertimbangannya, majelis mengabulkan Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i karena masyarakat adat yang sudah hidup secara turun temurun di kawasan hutan tak dapat dipidana. Mereka dapat menggunakan seluruh kekayaan alam di dalam hutan tersebut selama tidak dipergunakan untuk kepentingan komersil.

Kredit foto citizendaily.net
Kredit foto citizendaily.net

“Majelis berpendapat bahwa masyarakat yang telah turun temurun hidup di dalam kawasan hutan tersebut tidak dapat dipidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 tentang pengakuan eksistensi hukum dan aturan hidup dalam masyarakat hukum adat, di mana objek hak masyarakat hukum adat yang hidup di kawasan hutan meliputi air, tumbuhan, binatang, bebatuan, selama tidak digunakan untuk kepentingan komersil,” jelas Anwar.

Pasal 50 ayat 3 huruf e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut berbunyi:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen, atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo, WALHI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantasa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) serta Rosidi dan Mursyid Sarka selaku petani yang pernah dijerat ketentuan pidana kedua UU tersebut.

Staf program LSM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, selaku kuasa hukum pemohon tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis, meskipun hanya mengabulkan sebagian gugatan mereka.

“Tapi selebihnya menurut kami agak aneh kalau MK tidak mempertimbangkan argumentasi pernyataan ahli maupun keterangan saksi selama persidangan atas UU itu,” ujar Andi.

“Karena sebenarnya dalam permohonan kami meskipun kira menjelaskan Pasal 1 angka r kemudian Pasal 12 yang kami uji semuanya itu satu persatu. Tapi meskipun kami dalam petitum menyatakan keseluruhan UU P3H kita minta batal, seharusnya MK bisa mempertimbangkan pasal-pasal di mana yang kami uji saya,” sambung Andi.

Sementara itu, Mawardi yang merupakan perwakilan Masyarakat Hukum Adat Nagari Guguk Malalo mengatakan dirinya cukup puas karena majelis mengabulkan permohonan mereka supaya masyarakat yang hidup di kawasan hutan tak dipidana karena menebang pohon yang mereka anggap berada di kebun yang mereka buat.

“Atas keputusan MK ini kami agak merasa sedikit terlindungi dengan pengecualian dari putusan tadi. Jadi ancaman pidana terhadap masyarakat yang turun temurun hidup di dalam lingkungan hutan menjadi hilang,” jelas Mawardi.

Sumber : detiknews

#MK #Hutan #masyarakatdat

The post Putusan MK Bahwa Warga Kawasan Hutan yang Mengambil Hasil Alam Tak Bisa Dibui appeared first on HaKI.

]]>
https://hutaninstitute.or.id/putusan-mk-warga-kawasan-hutan-yang-mengambil-hasil-alam-tak-bisa-dibui/feed/ 0