#lahat Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/lahat/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:29:26 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png #lahat Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/lahat/ 32 32 Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/sumsel-mulai-kembangkan-kopi-arabika-di-kawasan-perhutanan-sosial/ Mon, 15 Aug 2022 08:56:14 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5435 Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kopi Sumsel. PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan derajat kopi Sumsel yang […]

The post Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kopi Sumsel.

PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan derajat kopi Sumsel yang selama ini hanya digunakan sebagai bahan oplosan di daerah lain.

Pendamping Perhutanan Sosial dari Hutan Kita Institute, Aidil Fikri mengatakan, pengembangan kopi arabika dilakukan di area perhutanan sosial di lima daerah, yakni Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas.

Luas area yang digunakan untuk menanam kopi arabika juga belum banyak, yakni berkisar 2 hektar-20 hektar per satu daerah. Kopi tersebut ditanam pada ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Pengembangan ini sudah mulai dilakukan sejak dua tahun lalu dan beberapa daerah di antaranya sudah panen. Salah satu daerah yang dinilai berhasil ialah di kawasan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Di sana ada sekitar 2 hektar lahan kopi arabika di ketinggian 1.400 mdpl.

Proses pengelolaan pun dilakukan secara profesional, yakni menggunakan sistem petik merah dan dijemur menggunakan rumah jemur kopi. Berbeda dengan kebiasaan petani kopi Sumsel yang selama ini menerapkan petik asalan (petik pelangi) dengan pengelolaan pascapanen yang kurang baik.

Misalnya, terkait dengan proses penjemuran yang terbilang asal-asalan karena dilakukan di atas jalan atau tanah tanpa menggunakan terpal. Padahal, proses tersebut bisa menurunkan kualitas kopi dengan waktu penjemuran yang lebih lama karena suhu udara yang berbeda-beda.

Seorang petani kopi sedang memetik buah kopi merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan, Desa Cahaya Alam, bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi yang sudah dibudidayakan sejak dua tahun lalu ini memiliki rasa khas yang diminati hingga ke luar Sumatera Selatan. KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Berbeda halnya apabila penjemuran dilakukan di dalam rumah penjemuran kopi, di mana tidak bersentuhan langsung dengan tanah dengan suhu yang lebih terjaga. Dari segi harga, ujar Aidil, arabika petik merah jauh lebih mahal dibandingkan dengan robusta petik asalan.

”Jika robusta petik asalan dihargai hanya sekitar Rp 22.000 per kilogram, sementara untuk arabika petik merah bisa dihargai hingga Rp 47.000 per kilogram,” ujarnya. Keunggulan inilah yang selalu disampaikan kepada petani agar mau mengelola kopi lebih baik.

Aidil menuturkan, pengembangan kopi arabika di Sumsel ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal perbaikan kualitas kopi Sumsel, termasuk tata niaga pemasaran.

Ketua Asosiasi Kopi Indonesia Cabang Muara Enim M Ridho Khairil Adhar menyebutkan, pengembangan kopi arabika kualitas premium ini tidak sekadar memperbaiki kualitas kopi, tetapi juga memperbaiki pola pikir petani untuk mengolah kopi secara benar.

Hal itu terjadi karena mereka ingin mendapatkan uang secara cepat, ditambah lagi adanya tawaran dari para tengkulak. ”Biasanya mereka telah mendapatkan pinjaman dari para tengkulak dan mereka harus menjual kopi sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh para tengkulak,” ujarnya.

Menurut dia, memang tidak mudah untuk mengubah pola pikir petani karena cara kerja seperti ini sudah terjadi sejak lama. ”Karena itu, pengembangan kopi arabika kualitas premium ini harus dimulai pada petani muda yang sudah melek teknologi dan informasi dari berbagai sumber,” ucapnya.

Seorang petani sedang mencuci biji kopi petik merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi jenis arabika ini dipasarkan hingga ke pulau Jawa dan Kalimantan. KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ketua Pengelola Hutan Kemasyarakatan Kibuk Kota Pagar Alam Boedi menuturkan, sejak dua tahun lalu, petani di Kibuk sudah mulai menanam kopi arabika petik merah pada ketinggian 1.500 mbpl di lahan seluas 20 hektar. Beberapa tanaman juga sudah dipanen. Agar tidak mubazir, selain kopi, petani juga menanam tanaman sayuran dengan sistem tumpang sari di sela-sela tanaman kopi tersebut.

Hasilnya pun cukup memuaskan dan beberapa hasil panen sudah dipasarkan ke Palembang. Boedi berharap agar kopi dari lahan perhutanan sosial ini dapat semakin dikenal sehingga bisa menyejahterakan petani.

Rudi Arpian, analis Prasarana dan Sarana Perkebunan Madya Dinas Perkebunan Sumsel, menyebutkan, pengembangan kopi di sejumlah daerah diharapkan bisa memperbaiki pengolahan kopi pascapanen secara menyeluruh di Sumsel. Apalagi, pasar kopi saat ini sudah lebih luas dengan menjamurnya kafe dan warung kopi di sejumlah kota besar.

Selama ini, ujar Rudi, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki proses pengolahan kopi pada petani dengan melibatkan tenaga pembimbing di sejumlah daerah penghasil. Hanya saja, jumlahnya tentu tidak bisa mencakup jumlah petani secara keseluruhan. Karena itu, peran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, ujar Rudi, pengenalan kopi asal Sumsel juga perlu dilakukan secara lebih masif. Misalnya, dengan memperlihatkan proses pengelolaan pascapanen kepada pembeli. ”Dengan begitu, kopi Sumsel bisa lebih dikenal secara lebih luas,” ucapnya.

sumber : https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/25/sumsel-mulai-kembangkan-kopi-arabika-di-kawasan-perhutanan-sosial

The post Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel https://hutaninstitute.or.id/potensi-hutan-adat-masih-besar-di-sumsel/ Tue, 09 Aug 2022 05:04:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5418 Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022. Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu […]

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki perlakuan khusus dalam proses pengajuan izinnya.

“Pengusulan Hutan Adat di Hutan Lindung membutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sedangkan areal usulan pada areal Areal Penggunaan Lain (APL) diperlukan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” jelasnya.

Bejo menlanjutkan, dalam penetapan Hutan Adat di Kabupaten Empat Lawang, pemerintah daerah harus mengeluarkan payung hukum setara Perda agar bisa menetapkan hutan adat di kawasan hutan lindung. Sedangkan calon hutan adat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, Pemda harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penetapannya.

Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri mengatakan, potensi Perhutanan Sosial masih besar di Sumsel. Demikian halnya potensi dalam skema Hutan Adat masih banyak yang perlu digali lagi di Sumsel. Karena masyarakat adat adalah pewaris serta pemangku keunikan budaya dan cara untuk berhubungan dengan manusia dan lingkungan.

“Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, dapat memfasilitasi proses Perhutanan Sosial, mulai dari proses perizinan, penggalian potensi dan perencanaan, hingga pengelolaan hutan pascaizin,” jelas Adiosyafri.

Selain itu, perdagangan karbon ke depannya akan semakin kuat sehingga hutan bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat tanpa perlu diapa-apakan. Hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat. Hutan adat di Empat Lawang akan menjadi hutan adat pertama yang berada di kawasan hutan lindung di Sumsel,” kata Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik.

Taufik berujar, warga Desa Gunung Kembang resah dengan adanya aktivitas penebangan pohon liar di kawasan hutan ramu seluas 17 hektar. Peraturan Desa yang berlaku agar tidak menebang pohon dinilai tidak efektif, sehingga warga Desa Gunung Kembang sangat berharap hutan adat mereka bisa masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

Sekretaris Daerah Empat Lawang Fauzan Khoiri menyambut audiensi Pokja PPS Sumsel dengan tangan terbuka. Selama ini, pemda tidak terlalu diberi andil dalam pengajuan dan pengelolaan perhutanan sosial karena langsung ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pihaknya akan bersinergi dengan Pokja PPS Sumsel agar Empat Lawang bisa memiliki hutan adat di kawasan hutan lindung pertama di Sumsel

Senada, Wakil Bupati Lahat Haryanto mengatakan, pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran Pemda tidak banyak mengetahui banyak soal Perhutanan Sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda,” ujar dia.

Tujuan audiensi yang di lakukan Pokja PPS SUmsel dan HaKI untuk sosialisasi kegiatan dan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, terkait pengajuan izin perhutanan sosial skema hutan adat. Selain itu juga mendorong pembentukan kelembagaan Pokja Perhutanan Sosial di kabupaten yang menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial. (*)

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Tegakkan Amanah Puyang dan Lestarikan Alam Dengan Hutan Adat https://hutaninstitute.or.id/tegakkan-amanah-puyang-dan-lestraikan-alam-dengan-hutan-adat/ Thu, 30 Jun 2022 08:13:15 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5375 Menyusuri kebun-kebun karet ditepi jalan setapak yang mulai mendaki. Sampai pada jalan tidak bisa dilalui lagi dengan motor, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki. Suara burung dan satwa liar lainnya mulai ramai terdengar. Kami memasuki Ghimbe Tambak di Desa Gunung Kembang, Kikim Timur, Kabupaten lahat Sumatera Selatan. Sesekali kami menebas belukar mencari jalan. Pohon-pohon besar diselubungi […]

The post Tegakkan Amanah Puyang dan Lestarikan Alam Dengan Hutan Adat appeared first on HaKI.

]]>
Menyusuri kebun-kebun karet ditepi jalan setapak yang mulai mendaki. Sampai pada jalan tidak bisa dilalui lagi dengan motor, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki. Suara burung dan satwa liar lainnya mulai ramai terdengar. Kami memasuki Ghimbe Tambak di Desa Gunung Kembang, Kikim Timur, Kabupaten lahat Sumatera Selatan.

Sesekali kami menebas belukar mencari jalan. Pohon-pohon besar diselubungi akar kami lalaui. tanaman kopi tua yang sudah bersatu dengan hutan terlihat di sana-sini. Rupun Bambu, rotan, dan batang kayu berduri kerap merintangi perjalanan. aliran sungai kecil kami lewati dan sampai ke makam Puyang Tambak.

“Inilah makan leluhur kami, Puyang Tambak. dinamakan puyang tambak karena setiap peziarah dianjurkan membawa tanah dan menimbunnya di atas makam. sekarang makam puyang lebih tinggi dari daratan sekitarnya,” tutur A. Fikri , sekertaris Desa Gunung Kembang.

Sejarah tempat ini, lanjut Fikri, merupakan dusun lame yang sudah berdiri semenjak tahun 1800-an dan sekarang kami menamakannya Ghimbe Tambak karena di sini terdapat makam Puyang Tambak atau julukan lainnya Kriye Bise.

2 hutan adat ghimpe puyang tambak gunung kembang lalat

Usulan Hutan Adat
Ghimbe Tambak seluas 17-an Hektar ini telah diusulkan oleh pemerinath desa ke Kabupaten Lahat agar ditetapkan sebagai Hutan Adat. Namun, belum ada kemajuan sejauh mana usulan Hutan Adat.

“Kami menguslkan Ghimbe Tambak ini menjadi Hutan Adat karena sudah sedikit sekalli Ghimbe (red ; hutan) di sekitar sini. apalagi desa kami dan sekitarnya bebebrapa tahun lalu mengalami banjir bandang dan itu sudah beberapa kali terjadi,” jelas Fikri.

Pemerinath Desa Gunung Kembang berharap, dengan dijadikannya Hutan Adat akan ada upaya lebih baik untuk melestarikan adat budaya yang menjadi amanah leluhur dan juga menjadi upaya melstarikan alam sehingga ancaman banjir bandang berkurang. “Puluhan rumah warga di bantaran sungai telah menjadi korban banjir bandang,: jelas Fikri.

Semangat masyarakat mengusulkan Hutan Adat disambut baik UPTD KPH Wilayah XI Kikim Pesemah. KPH Kikim Pesemah Bersama Hutan Kita Institute (HaKI) dan pemerinath Desa Gunung Kembang meninjau Ghimbe Tambak.

“Setelah meninjau lokasi Ghimbe Tambak, kami akan kordinasikan dengan Pokja PPS Sumsel dan oemerintah kabupaten Lahat. Dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk menggali sejarah dan kondisi Ghimbe Tambak untuk diusulkan menjadi Hutan Adat,” jelas Bejo Dewangga, manager program HaKI.

Duduk di sekitar makam puyang, menengadahkan tangan ke atas, meminta kepada Yang Maha Kuasa agar amanah Puyang yang sarat dengan kearifan lokal agar dapat dilestarikan selayaknya lestarinya alam yang menunjang kesejahteraaam masyarakat.

The post Tegakkan Amanah Puyang dan Lestarikan Alam Dengan Hutan Adat appeared first on HaKI.

]]>
Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama https://hutaninstitute.or.id/kisah-inspirasi-ruslan-tentang-hkm-bersama/ Wed, 12 Jan 2022 08:43:04 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5285 Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan […]

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>

Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan saat itu yakni Hariyadi yang merupakan pegawai dari BPDAS Lahat. Menyusul kemudian, Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pendampingan.

Sejak pertemuan itu, Ruslan gelisah ingin mengajukan seluas lahan pada Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah untuk dijadikan HKM. Tujuannya supaya dia tak resah lagi berkebun di wilayah hutan lindung, sebab selama ini nenek moyangnya sudah berkebun di wilayah itu sebelum pemerintah menganggap wilayah itu sebagai hutan terlarang, sederhananya dia dianggap petani ilegal yang bisa kapan saja diancam dan terkena pungutan liar dari pihak oknum tentara atau polisi hutan.

“Saya ingin legal supaya aman,” lanjut Ruslan beberpa tahun lalu kepada Tim Media HaKI.

Namun Ruslan mengakui proses itu rumit karena seolah meraba sebab buta. Tahun 2009, barulah dia dibimbing Repen, Hasdianto dan Madaludin dari pihak polisi hutan untuk mendata orang-orang yang ingin bergabung dalam kelompok tani.

“Pendataan ini sampai 2010 belum juga selesai,” tambah pria yang hobi bulutangkis itu. Menurutnya, barulah akhir tahun 2010 mereka mengajukan usulan tentang HKM di Bukit Jambul Gunung Patah. “Tahun 2011 kami diverifikasi oleh orang Jakarta langsung,” kenangnya.

Proses panjang itu akhirnya berbuah hasil, pada bulan Maret 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat ketetapan sesuai usulan HKM Bersama Surat Keputusan itu yakni Nomor 522/08/Kep/DISHUTBUN/2015 tanggal 11 Maret 2015 memiliki luas ± 474 ha.

Dalam surat keterangan itu, tertulis administratif Hutan Kemasyarakatan berada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Hutan Kemasyarakatan Bersama berada di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah dengan batas geografis di Utara berbatasan dengan kawasan Kebun Masyarakat Desa Pengentaan, Desa Datar Salam, Kecamatan Mulak Ulu, Selatan berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Barat berbatasan dengan Sungai Air Mulak sedangkan Timur berbatasan dengan Pematang Sungai Air Petar.

“Daripada hutan lindung kita semakin digerogoti orang yang merusak hutan, lebih baik dilegalkan untuk dijaga dengan berkebun dengan batas-batas tertentu,” kata Ruslan

Tiga tahun berlalu HKM Bersama sudah memanfaatkan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah sebagai tempat berkebun. Ketua kelompok HKM Bersama, Ruslan mengaku tim yang dipimpinnya sudah menikmati hasil dari apa yang ditanamnya beberapa tahun ini. Ada yang berkebun kopi, ada juga yang menanam nangka dan buah lainnya.

Berdasarkan kondisi biofisik areal hutan kemasyarakatan yang mereka kelola yakni seluas ± 474 ha, secara umum dibagi menjadi dua zona yaitu zona lindung seluas ± 30 ha dan zona pemanfaatan dan jasa lingkungan± 444 ha.

Kegiatan konservasi dengan penggunaan lahan itu untuk tanaman buah seperti nangka, durian dan jengkol. Tanaman itu ditanam dalam kebun seluas 10 ha untuk periode 1-10 tahun.

“Maka dari lahan yang ada tersebut akan terdapat kebun nangka dengan jarak tanam 8 x 8 meter maka kerapatan 64 batang/ha atau 134 batang nangka untuk 2 ha lahan,” tambah Ruslan.

Kelompoknya juga menanam durian dalam lahan seluas 2 hektar, dengan jarak tanam 8×8 meter akan terdapat 64 batang/ha atau 134 batang. Ada juga tanaman Jengkol seluas 2 hektar, dengan kerapatan 5×5 meter akan terdapat 125 batang/ha atau 250 batang.

Rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk hutan kemasyarakatan terdiri dari agroforestri, perlindugan satwa liar, dan pengembangan maupun pengelolaan tanaman obat.

Walau kini Raslan telah tiada, kegelisahannya merasa tidak aman menggarap lahan kawasan hutan tinggalah cerita. sebuah kisah yang sempat diceritakan kepada kami, untuk semua petani yang berada di dalam kawasan hutan.

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>