muaraenim Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/muaraenim-2/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:15:04 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png muaraenim Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/muaraenim-2/ 32 32 Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/berlatih-untuk-memperbesar-manfaat-hutan-adat-ghimbe-peramunan/ Fri, 31 May 2024 04:45:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6521 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF). Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk […]

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF).

Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk memperkuat manajemen serta merumuskan strategi pemasaran produk. Pelatihan ini dilaksanakan di sekitar Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 29 Mei 2024 lalu.

Peserta pelatihan dari KUPS Aek Bigha mendapat pemahaman mendalam tentang manajemen administrasi yang terstruktur dan bagaimana hasil musyawarah mufakat dapat tercatat dan menjadi acuan dalam kegiatan – kegiatan ke depan. Saat ini, KUPS Aek Bigha berada di klasifikasi Biru, artinya kelompok ini sudah memiliki SK dari Kepala KPH, Struktur Pengurus dan rencana usaha.

Narasumber dari HaKI, Sigid Widagdo menjelaskan, pentingnya manajemen kelembagaan yang baik dalam menjalankan usaha Perhutanan Sosial. Tanpa adanya manajemen kelembagaan/organisasi yang baik, usaha tidak dapat memberi manfaat yang maksimal untuk anggota. Bahkan tidak sedikit usaha tidak berjalan sebagaimana layaknya usaha kelompok, namun hanya berjalan sebagai usaha personal saja. 

Poin penting lainnya dalam pelatihan adalah identifikasi potensi, membuat produk, dan strategi pemasaran produk KUPS. Para peserta diajarkan untuk melakukan riset pasar guna menentukan target pasar yang tepat, harga yang kompetitif, serta meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren pasar. Diskusi juga mencatat beberapa kendala yang dihadapi oleh KUPS Aek Bigha, seperti kendala modal dan perluasan akses pasar.

Menurut Bayu Meido pendamping dari KPH Wilayah VIII Semendo, KUPS tidak sendiri melainkan bersama dengan KPH dan pendamping lainnya seperti HaKI, serta diharapkan dukungan dari dinas lainnya akan mendukung KUPS Aek Bigha. karena itu diperlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, misal dengan dinas pariwisata, dinas koperasi dan UMKM, atau dinas terkait lainnya.

“Dalam menjalankan kegiatan kelompok, kami masih menghadapi kendala modal yang minim serta belum optimalnya pembagian peran di dalam kelompok,” ungkap Sehamril, Ketua KUPS Aek Bigha. Diskusi juga menyoroti potensi kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan HaKI, untuk memperluas jangkauan promosi produk KUPS melalui pameran dan kerjasama lainnya.

Di akhir pelatihan, anggota KUPS Aek Bigha menyatakan pemahaman yang baik terhadap materi yang disampaikan. Sehamril sebagai Ketua KUPS Aek Bigha berkomitmen dalam menjalankan kegiatan kelompok. Sebagai tindak lanjut, KUPS Aek Bigha berencana untuk merapikan administrasi dan merancang produk berdasarkan riset pemasaran yang telah dilakukan. Diantara potensi besar yang ada adalah kopi, kerajinan berbahan bambu dan rotan, serta produk turunan kopi lainnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi KUPS Aek Bigha untuk lebih maju dalam pengelolaan dan pemasaran produk mereka, sekaligus memperluas dampak positifnya bagi masyarakat adat serta lingkungan sekitar. 

Reporter : Hani Martini & Menik Setyowati

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
MHA Puyang Sure Aek Bigha Semangat Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Berkelanjutan https://hutaninstitute.or.id/mha-puyang-sure-aek-bigha-semangat-wujudkan-pengelolaan-hutan-adat-berkelanjutan/ Tue, 27 Feb 2024 06:44:17 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6496 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Puyang Sure Aek Bigha bersepakat dan mendukung Hutan Kita Institute (HaKI) dalam melaksanakan program Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLA) – Terra CF periode tahun 2024, di Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Semendo Darat Laut, Muara Enim, Sumatera Selatan.   Persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses Free […]

The post MHA Puyang Sure Aek Bigha Semangat Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Puyang Sure Aek Bigha bersepakat dan mendukung Hutan Kita Institute (HaKI) dalam melaksanakan program Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLA) – Terra CF periode tahun 2024, di Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Semendo Darat Laut, Muara Enim, Sumatera Selatan.  

Persetujuan tersebut merupakan bagian dari proses Free Prior Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) yang dilaksakan HaKI di Desa Penyandingan bersama dengan (MHA) Puyang Sure Aek Bigha yang dihadiri pihak terkait diantaranya perwakilan KPH Semendo, pengurus MHA, dan perwakilan KUPS, pada 20 Februari 2024 lalu. 

Henni Martini, dalam sambutannya mewakili HaKI mengatakan, program yang bertemakan ‘Mewujudkan Pengelolaan Hutan Adat yang Berkelanjutan Melalui Penguatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan’ akan dilaksanakan secara partizipatif, melibatkan dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPH, Pokja PPS Sumsel, lembaga adat dan NGO’s lainnya.

Selanjutnya, Sigid Widagdo dari HaKI dalam paparannya menjelaskan detail rencana program satu tahun di Hutan Adat Ghimbe Peramunan Aek Bigha. HaKI dengan dukungan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melaksanakan program untuk mewujudkan pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan. 

“Program ini mencakup sosialisasi program dan reviue RKHA, capacity building, pelatihan, pendampingan, piloting KUPS serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” kata Sigid.

Emhadi Brata, Ketua Lembaga Adat setempat mengapresiasi peran HaKI dalam membantu masyarakat melalui kolaborasi dengan kepala desa. Mereka juga mengajak HaKI untuk terus memberikan masukan dan dukungan bagi pengembangan Hutan Adat di Desa Penyandingan.

Setelah sosialisasi dan diskusi, acara ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) Program HaKI yang didukung oleh BPDLH – Terra CF. 

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memastikan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan di Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha.

Kegiatan ini menegaskan komitmen HaKI untuk terlibat aktif dalam pembangunan berkelanjutan di daerah ini, serta memperkuat sinergi antara berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat setempat. (Hen)

The post MHA Puyang Sure Aek Bigha Semangat Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/hutan-adat-puyang-sure-perhutanan-sosial/ Wed, 08 Feb 2023 07:52:40 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6231 Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan […]

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan masyarakat dalam menjalin hubungan sosial dan lingkungan. Hukum adat itu lestari melalui tutur dan terabadikan dalam ‘Kitab Karas’ atau surat ulu adat Semende.

Konsep hutan larangan menjadi salah satu nilai adat yang terus dipertahankan. Hutan larangan atau juga disebut hutan peramuan karena pada areal hutan tersebut dibawah perlindungan masyarakat adat. Dengan aturan pemanfaatan sebagai Peramuan, tempat mengambil kebutuhan meramu, kayunya untuk rumah dan kebutuhan umum masyarakat adat.

Musyawarah pemangku adat yang mengambil putusan pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hutan peramuan, diantaranya ; kayu tidak boleh dijual diperuntukan hanya untuk masyarakat adat setempat. Serta lahan pencadangan untuk usaha produktif, dan tidak boleh dimiliki secara individu.  Aturan dan nilai adat ini menyelaraskan dengan aturan agama, untuk kesejahteraan masyarakat dan mengacu pada adat Masyarakat Semende secara umum. Dengan kekayaan adat budaya yang masih lestari di Masyarakat Sumsel, Potensi Hutan Adat masih besar di Sumsel.

Amanat Adat Puyang Sure untuk menjaga Hutan Peramunan dipegang teguh masyarkat adat turun-temurun. Tercatat 20 nama memimpin Penyandingan dengan jabatan Ketua Adat, Kriyo, Kepala Dusun, dan Kepala Desa menjaga amanah Hutan Peramunan sampai kini.

Keinginan menjaga amanah Puyang Sure diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA). Hutan Kita Institute (HaKI), memfasilitasi proses pengakuan hak Hutan Adat Puyang Sure. Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut di dapat pada tahun 2018.

Setelah pengajuan Perhutanan Sosial dan Verivikasi, SK Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat dari Menteri LHKdi dapat pada Maret 2019. Masyarakat Adat resmi mendapat hak terhadap Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan seluas 43,7 hektar.

Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure didampingi oleh Hutan Kita Institute (HaKI) telah menyusun Rencana Tata Kelola Hutan Adat (RTKH). Konsep wisata dijadikan salah satu rencana pengembangan Hutan Adat. Selain itu fungsi konservasi Hutan Adat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air dan sumber mata air masyarakat Desa Penyandingan.

Pemanfaatan dan pengembangan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga diatur dalam RTKH. Masyarakat adat dapat mengambil hasil hutan seperti buah-buahan, tanaman hutan, serta tanaman obat-obatan dengan ketentuan tidak boleh menebang dan merusak tanaman hutan.

Tanaman hutan lokal masih lestari di Hutan Adat. Diantaranya ; Menyan, Seru, Medang, Kelat, Mampat, Cemara, Pelawi, Bambu, Rotan dan Jelatang. Hasil Hutan Bukan Kayu juga masih banyak terdapat di Hutan Adat, seperti bambu, rotan, bragam tanaman buah-buahan dan tanaman obat tradisional.

Menjaga kelestarian satwa liar juga menjadi salah satu aturan adat. Sehingga beragam satwa liar masih menjadi kekayaan Hutan Adat Puyang Sure sampai dengan kini. Aliran sungai berliku dengan beragam jenis ikan dan kicauan burung yang menyemarakah suasana Hutan Adat diharapkan tetap terjaga kelestariannya. (*)

Penulis : Bayu Prima (Pendamping Perhutanan Sosial HaKI)

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam https://hutaninstitute.or.id/panen-kopi-arabika-di-demplot-hutan-desa-cahaya-alam/ Mon, 05 Dec 2022 00:42:41 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6081 Laki-laki bermata sipit rambut pendek itu sedang sibuk mengumpulkan biji kopi kering yang selesai dijemur selama 15 hari. Jamran, seroang petani kopi mengumpulkan biji kopi yang diproses secara natural ke dalam karung putih. Kontras dengan biji kopi berwarna ungu kehitaman akibat proses penjemuran di rumah jemur kopi demplot Hutan Desa. Saat masuk ke dalam rumah […]

The post Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam appeared first on HaKI.

]]>
Laki-laki bermata sipit rambut pendek itu sedang sibuk mengumpulkan biji kopi kering yang selesai dijemur selama 15 hari. Jamran, seroang petani kopi mengumpulkan biji kopi yang diproses secara natural ke dalam karung putih. Kontras dengan biji kopi berwarna ungu kehitaman akibat proses penjemuran di rumah jemur kopi demplot Hutan Desa.

Saat masuk ke dalam rumah jemur, aroma asam dari kopi yang tengah di jemur menyeruak ke udara. Suhu dan kelembapan yang diatur di dalam rumah jemur diatur agar penjemuran tidak terpengaruh cuaca. Biji kopi bisa kering sesuai perkiraan.

Namun hari itu sedang terik, Jamran dibantu anak sambungnya, Ulil, mengangkat sekarung besar biji kopi kering ke mesin penggilingan. Senyum merekah di bibir Jamran, tak henti-henti ayah empat orang anak itu berwajah bahagia hari itu.

“Ini adalah hasil dari panen pertama kopi arabika kebun demplot yang sudah ditanam sejak 2,5 tahun lalu. Tidak sabar melihat hasilnya,” ujar Jamran.

Jamran merupakan pengelola Demplot Agroforestry Hutan Kita Institute (HaKI), di Hutan Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sejak 2018, Jamran mengajak istri dan anak-anaknya tinggal dan mengelola kebun kopi arabika di lahan seluas dua hektar.

Sedikit demi sedikit, Jamran menuangkan biji kopi kering ke dalam mulut huller yang sudah dihidupkan dengan menuangkan bensin ke mesin kompresor. Suaranya memekakan telinga, ngobrol di samping mesin huller yang sedang beroperasi membutuhkan kemampuan membaca gerak bibir yang handal.

Butir demi butir biji hijau (green bean) kopi keluar dari bokong huller. Kulit luarnya terkelupas digiling mesin, saluran buangan kulit arinya disalurkan menggunakan pipa paralon agar tak bertebaran sembarangan. Biji hijau yang sudah terkelupas dikumpulkan di dalam ember untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung.

Direktur Program dan Jaringan HaKI Deddy Permana dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Monika membantu Jamran mengangkat karung isi biji kopi green bean. Hari itu, mereka mendapatkan 15 kilogram pertama hasil panen kopi arabika dari kebun demplot Hutan Desa.

Jamran menggiling Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tingkatkan Kualitas Kopi dan Penghasilan Petani

Aidil Fikri, Asisten Teknikal Bisnis Gerai Hutan HaKI beranggapan, setiap biji kopi yang dihasilkan petani, baik maupun buruk, dinilai dari secangkir kopi yang disajikan mulai dari dapur rumah, kedai kopi kecil, hingga kafe-kafe kelas atas.

Masih banyak petani yang tidak tahu, betapa mahal kopi yang mereka hasilkan bila sudah dijual oleh kafe-kafe mahal. Namun secangkir kopi berharga puluhan ribu rupiah, tidak bisa dihasilkan dari biji kopi yang ditanam secara asal-asalan.

Hal tersebut yang membuat dirinya berbaur dengan para petani dan mengajak petani untuk mulai bercocok tanam kopi hingga bisa menghasilkan kopi berkualitas. HaKI yang membangun demplot sejak 2018, ingin menjadikannya sebagai sekolah lapang. Kebun percontohan untuk menanam dan memproses pascapanen kopi yang baik.

Ketelatenan keluarga Jamran yang merawat kopi arabika di demplot HaKI sejak dua setengah tahun lalu, sekarang sudah mulai membuahkan hasil. Sebanyak 15 kilogram kopi green bean petik merah yang dihasilkan dari panen pertama itu akan dibawa oleh Aidil dan Deddy ke Kantor HaKI di Palembang, disangrai dan dipasarkan ke para pelanggan.

Keluarga Jamran menjadi perpanjangan tangan HaKI lewat Gerai Alamnya untuk mengelola kebun di demplot. Mereka diizinkan tinggal di pondok dan mengelola lahan yang menjadi bagian dari demplot. Bukan hanya kopi, Jamran pun menanam holtikultura dan buah-buahan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Hasilnya yang dijual dibagi rata untuk Jamran sebagai pengelola dan HaKI untuk biaya operasional. Saat ini green bean kopi arabika bisa dihargai Rp90 ribu per kilogram. Sedangkan untuk robusta petik merah seharga Rp60 ribu per kilogram. Aidil ingin seluruh kopi yang ditanam di demplot untuk ditanam dan dirawat secara organik. Dan menggunakan sistem petik merah agar kualitasnya terjaga.

“Petani yang lain tidak akan percaya bila tidak dibuktikan terlebih dahulu. Dengan melihat hasil kebun Jamran sekarang, mereka mendapatkan bukti bahwa pengelolaan yang diterapkan di demplot bisa meningkatkan harga jual kopi 3-5 kali lipat daripada harga yang ditetapkan tengkulak,” ujar Aidil.

Jamran bersama Deddy Permana menimbang Kopi Arabika hasil panen perdana Demplot Kopi HUtan Desa Cahaya Alam.

Jerat Utang dari Tengkulak

Jamran bercerita, sebagian besar petani di Desa Cahaya Alam berutang kepada tengkulak pada masa-masa anak masuk sekolah pada Juni-Agustus. Nantinya, utang tersebut akan dibayarkan oleh hasil panen kopi para petani.

Walau demikian ketidakadilan dirasakan karena harga per kilogram kopinya ditentukan oleh tengkulak. Jamran berujar, petani hanya bisa pasrah dan tidak bisa menolak harga jual tersebut.

“Kalau sekarang sekitar Rp20 ribu per kilogram, ini sedang termasuk tinggi. Tapi nanti tahun depannya begitu, ngutang lagi. Tidak bisa berhenti karena sudah kebiasaannya seperti itu,” ujar Jamran.

Aidil mengatakan, dengan menghasilkan kopi yang berkualitas dan bernilai jual tinggi tengkulak tidak akan mau menerima hasil panen. Oleh karena itu HaKI melalui Gerai Hutan perlu memastikan pemasarannya tepat. Sedikit demi sedikit pasar kopi nasional sudah mulai membuka diri untuk menerima kopi yang dihasilkan dari lahan perhutanan sosial yang memiliki kualitas tinggi.

Selanjutnya petani di Cahaya Alam mulai menerapkan cara penanaman dan perawatan tanaman kopi yang diterapkan di demplot. Meski beberapa masih ragu karena perawatan organik tanaman kopi perlu dilakukan intens di kebun.

“Kebanyakan petani yang masih bertahan panen asalan, itu karena kepraktisannya. Sekali panen, selesai, kebun ditinggal untuk panen berikutnya. Kalau panen petik merah, itu minimal dua minggu selama satu bulan mereka panen, pilih cherry merah, untuk diproses. Hal itu terus menerus dilakukan jadi sudah tidak ada lagi musim panen raya,” kata Aidil.

Direktur Program HaKI Deddy Permana menambahkan, selain menggalakkan perkebunan organik dan petik kopi merah, kami pun menerima pembelian cherry merah dari kebun para petani. Per kilogramnya dihargai Rp6 ribu yang dibayarkan kontan. Sistem penjualan tersebut sangat menarik bagi para petani yang biasanya menjual ke tengkulak.

Rata-rata perbandingannya, satu kilogram green bean bisa dihasilkan dari 6-7 kilogram buah cherry kopi. Jadi dibandingkan dengan jual Rp20 ribu per kilogram green bean ke tengkulak, petani bisa mendapat Rp36-42 ribu bila dijual ke demplot HaKI.

“Ini baru langkah kecil untuk para petani bisa melepaskan jerat utang dan menghindari dari harga jual yang terlalu murah cenderung merugikan. Namun ini perlu upaya dari petani-petaninya itu sendiri, tidak ada yang instan. Harus terus dilakukan supaya harga secangkir kopi yang mahal itu masuk akal di pikiran para petani, karena proses yang mereka lakukan pun tidak asal-asalan,” kata Deddy. (*)

Artikel pernah dimuat di https://wongkito.co/read/langkah-kecil-petani-kopi-lolos-dari-jerat-utang

The post Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak https://hutaninstitute.or.id/pengelolaan-hutan-adat-pasca-pemberian-hak/ Sat, 29 Jan 2022 07:08:59 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5320 Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial. Hadi […]

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial.

Hadi Brata dan Anistasria yang mewakili masyarakat adat dari Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha, Muara Enim, Sumatera Selatan ini, berbagi cerita tentang Hutan Peramuan yang dikelola secara adat sedari masa nenek moyang mereka.

“Kami khawatir, Hutan Peramuan peninggalan nenek moyang kami tidak dapat terjada dengan baik. Dengan adanya pemberian hak Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha menjawab kekhawatiran kami, Hutan Peramuan dapat terjaga sampai generasi-generasi yang akan datang,” tutur Hadi dalam seminar adat.

Pengelolaan hutan tentu tidak lepas dari peran perempuan, Anitasria mengatakan, keterikatan perempuan dengan hutan sangat kuat. “Banyak kebutuhan perempuan yang terdapat di hutan kami, seperti bahan anyaman, obat-obatan, dan lainnya untuk kebutuhan rumah tangga.” katanya.

Nadya Damadevina dari Perkumpulan HuMA Indonesia, yang menjadi narasumber pada seminar mengatakan, pentingnya kepastian hukum untuk masyarakat dan hutan selain dari pemberian hak kelola, juga kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan dan kepastian hukum atas keberlanjutan Hutan itu sendiri. Karena masih ada celah Food Estate masuk ke dalam Hutan Adat.

seminar pengelolaan hutan adat festival pesona kopi agroforestry

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial & Hutan Adat (PKTHA) menegaskan, skema Hutan Adat dalam bebeda dengan skema Perhutuanan Sosial lainnya. Kalau skema Perhutanan Sosial lainnya hak kelola kawasan yang diberikan masih menjadi Hutan Negara, sedangkan Hutan Adat berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.

Dukungan pemerintah daerah pada Hutan Adat juga menjadi topik bahasan. Dr. Agus, S.Sos, M.Hum dari Bappeda Kabupaten Merangin Jambi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mendukung Perhutanan Sosial. DIa mencontohkan di Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dana afirmasi kepada Hutan Adat melalui Peraturan Bupati tentang alokasi Dana Desa.

Rakhmad Hidayat dari Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosia, yang menjadi Host seminar, mengatakan dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki rasa kepemilikan, kepercayaan diri berkembang, partisipasi berkembang, dan bahkan biodifersity juga berkembang.

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>