#hutankemasyarakatan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutankemasyarakatan/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:47:31 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png #hutankemasyarakatan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/hutankemasyarakatan/ 32 32 Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/ Wed, 25 Sep 2024 01:27:08 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6590 Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut. Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang […]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut.

Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang diserahkan kepada masyarakat. Ini diwujudkan dalam sejumlah skema PS, seperti Hutan Desa [HD], Hutan Kemasyarakatan [HKm], Hutan Tanaman Rakyat [HTR], Hutan Adat [HA], dan Kemitraan Kehutanan.

Di Sumatera Selatan [Sumsel], yang memiliki potensi kawasan hutan untuk dijadikan PS seluas 493 ribu hektar, baru terwujud sekitar 135,7 ribu hektar. Ini terdiri HD [33.640 hektar], HKm [47.030,53 hektar], HTR [22.184,07 hektar], HA [379,70 hektar], dan Kemitraan Kehutanan [30.155,93 hektar].

Luasan ini didapatkan dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS, yang melibatkan 32.950 kepala keluarga.

“Banyak hal yang menjadi kendala dalam mewujudkan PS. Tapi intinya, sejumlah pihak masih melihat PS sebagai program, bukan upaya mengembalikan marwah masyarakat dengan hutan. Sebab, jika melihat PS sebagai marwah masyarakat dengan hutan, semua pihak pasti terlibat. Mulai dari pemerintah desa, dinas kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, koperasi dan UKM [Usaha Kecil Menengah], hingga pariwisata,” kata Deddy Permana, Direktur Eksekutif HaKI [Hutan Kita Institut], pertengahan September 2024.

HaKI adalah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan, yang konsen [pendampingan] terhadap PS. Dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS di Sumsel, hampir 50 persen melibatkan HaKI.

“Selama ratusan tahun, masyarakat di Indonesia memperlakukan hutan itu bukan sebatas area resapan air dan habitat satwa. Tetapi juga, sebagai sumber pangan, papan, dan ekonomi. Masyarakat yang mendapat kepercayaan mengelola PS, bukan hanya dituntut menjaga hutan dan satwa, juga dapat memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi dari kawasan hutan.”

Nah, upaya masyarakat untuk menjadikan hutan sebagai sumber pangan dan ekonomi inilah, yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari berbagai pihak.

Seorang remaja tengah memetik kopi arabika di HKm Kubik, Gunung Dempo, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Salah satu bukti lemahnya dukungan PS tersebut, kata Deddy, hingga saat ini PS belum masuk dalam RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah] Sumatera Selatan, “Apalagi dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa.”

Selain lemahnya dukungan, jelas Deddy, juga ditemukan “penumpang gelap” pada sejumlah kelompok masyarakat yang menerima izin PS. Para penumpang gelap ini, umumnya para pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses lahan untuk kepentingan ekonomi. Seperti mengembangkan perkebunan monokultur.

“Hadirnya penumpang gelap, umumnya dikarenakan sejak awal tidak ada kelompok pendamping dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan kebijakan afirmatif pemerintah guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Ini tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.

Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.

“Targetnya adalah better farming, better business, dan better living,” ujarnya, dikutip dari situs KLHK, 20 Juni 2024.

Siti menyatakan, angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.

“Hingga Mei 2024, Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar yang terdiri 10.232 unit persetujuan, dengan melibatkan 1,3 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia,” urainya.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, dikutip antaranews.com pada 22 November 2023, menjelaskan perhutanan sosial yang merupakan proyek strategis nasional itu berjalan lambat akibat pemangkasan anggaran sebesar 35 persen selama masa pandemi COVID-19, yang berlangsung hampir tiga tahun.

Pemotongan anggaran dilakukan karena pemerintah saat itu fokus terhadap sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Menurutnya, sebelum pandemi tahun 2017 hingga 2020, anggaran untuk perhutanan sosial itu antara 700 ribu sampai 1 juta hektar. Dengan begitu, realisasi perhutanan sosial bisa mencapai 4,9 juta hektar dalam waktu empat tahun.

Ketika pandemi, target perhutanan sosial menurun menjadi 250 hektar. Bahkan, tahun 2023 hanya 150 ribu hektar.

“Namun sekarang, sudah 750 ribu hektar,” ujar Bambang.

Masih banyak masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang belum terakses skema Perhutanan Sosial [PS]. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Belum optimal

Hanya sebagian kecil dari 32.950 kepala keluarga yang terlibat dalam PS di Sumsel, yang sudah merasakan dampak “kesejahteraan”.

Dikutip dari artikel “Sandungan Perhutanan Sosial” yang ditulis Henni Martini dan Prasetyo Widodo di Warta Hutan Kita Edisi III/2023, disebutkan dari 208 kelompok PS [sekarang menjadi 220], sekitar 50 persen belum membentuk KUPS [Kelompok Usaha Perhutanan Sosial].

Bahkan, KUPS yang sudah terbentuk tersebut masih sebatas mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru]. Belum memiliki rencana kerja dan unit usaha.

Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi Nasional [2023]. Dari 10.096 kelompok, sekitar 50,44 persen baru mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru], yang sudah memiliki rencana kerja dan unit kerja [klasifikasi perak] sebesar 40,36 persen, unit usaha sudah berjalan, memiliki produk, memiliki modal usaha, dan sudah ada pasar lokal [klasifikasi gold] sebesar 8,74 persen, dan yang sudah memiliki pasar regional atau international [klasifikasi platinum] hanya 0,45 persen.

Padahal, produk PS di Sumsel cukup bervariasi. Misalnya di wilayah dataran tinggi, produk yang dihasilkan berupa kopi. Kopi yang dijual dari green bean, kopi bubuk, hingga produk turunan kopi seperti parfum dan body lotion.

Selain itu ada juga yang mengembangkan jasa lingkungan [ekowisata] untuk memanfaatkan keindahan alam, seperti danau, air terjun, dan panorama.

Intinya, kendala yang dihadapi kelompok PS di Sumsel maupun daerah lain di Indonesia, mulai dari modal, alat produksi, perizinan produk, serta akses penjualan yang belum luas.

Henni Martini dan Prasetyo Widodo berpendapat, ada dua upaya untuk memperbaiki kelompok masyarakat yang terlibat dalam skema PS. Yakni penguatan kelembagaan dan pendampingan.

Program Perhutanan Sosial kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur yang juga membutuhkan ruang dan anggaran. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Kepercayaan setengah hati

Pelaksana pemerintah dinilai masih “setengah hati” memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan. Masyarakat yang menetap di dalam dan sekitar hutan, masih dipandang sebagai komunitas yang tidak memiliki kemampuan mengelola hutan.

“Padahal faktanya, sejak era pemerintahan Hindia Belanda hingga saat ini, banyak hutan yang rusak atau berubah fungsi karena dikelola perusahaan. Sementara selama ratusan tahun, seperti leluhur kami hidup harmonis dengan hutan,” kata Rusi Siruadi, Rusi Siruadi, Sekretaris HKm Kibuk, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa [17/9/2024].

HKm Kibuk seluas 450 hektar berada di Bukit Dingin, kaki Gunung Dempo.

“Memang masih ada masyarakat yang membuka hutan untuk berkebun. Tapi itu dilakukan bukan untuk menjadi kaya, demi bertahan hidup atau hidup miskin.”

Jadi, skema PS itu sebuah langkah yang baik untuk menata masyarakat yang hidup di sekitar hutan. “Kami sangat bersyukur mendapat kepercayaan ini. Tapi berilah kepercayaan secara penuh. Baik dalam mengelola hutan, menggunakan teknologi maupun modal. Jika mendapat kepercayaan penuh, peluang kami untuk maju atau sejahtera terbuka lebar.”

Pemerintah dan berbagai pihak harus percaya bahwa kami tidak mungkin merusak amanah menjaga hutan.

“Jika hutan rusak atau tidak dikelola secara lestari, kami yang pertama merasakan dampak buruknya. Kami juga malu dengan leluhur kami, yang selama ratusan tahun menjaga hutan di Gunung Dempo ini. Kami hidup harmonis dengan hutan, termasuk dengan satwa yang sangat dilindungi, seperti harimau sumatera.”

Salah satu kawasan HKm Bukit Cogong, Sumatera Selatan, yang sempat dirambah namun kembali rimbun setelah masyarakat melakukan penanaman. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Politik ruang

Keinginan pemerintahan Jokowi mewujudkan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk masyarakat melalui skema PS adalah kebijakan populis.

“Semangatnya bagus untuk kepentingan masyarakat, tapi implementasinya lemah,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia] Sumsel, Sabtu [21/9/2024].

Penyebab lemahnya implementasi PS akibat kuatnya pertarungan politik ruang dan anggaran. Artinya, program PS tersebut kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur lain, yang juga membutuhkan ruang dan anggaran.

“Bagi dunia usaha, terutama yang berbasis lahan memandang keberadaan PS tidak menguntungkan bagi mereka. Celakanya, ada juga pemerintah daerah secara pragmatis melihat PS tidak menambah PAD [Pendapatan Asli Daerah]. Dampaknya di level daerah, program PS dengan niat pemenuhan wilayah kelola rakyat, ada yang tidak mendapat dukungan secara penuh oleh pemerintah,” jelasnya.

Bukti pemerintahan Jokowi cenderung membela kepentingan investor adalah lahirnya UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang memanfaatkan hutan, seperti HTI [Hutan Tanaman Industri], dapat berlangsung selama 100 tahun, sementara PS hanya selama 35 tahun. Ini kan sangat tidak adil,” lanjutnya.

Dapat dikatakan, program PS adalah utang Jokowi terhadap ribuan masyarakat yang hidup di sekitar hutan, yang sebelumnya memiliki harapan untuk mendapatkan akses legal terhadap hutan.

Dia berharap, pemerintahan Prabowo Subianto lebih menunjukkan keberpihakan pada PS.

“Tapi bukan sebatas pernyataan populis, juga mendorong adanya penguatan politik ruang dan anggaran terhadap PS,” jelas Yuliusman.

Perhutanan Sosial bukanlah kebijakan baru. Konsep pemberian akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan, sudah dimulai sejak 1990-an.

Dikutip dari prcfindonesia.org, awal dikenalkannya model Hutan Kemasyarakatan [HKm] pada 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622 Tahun 1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan. Skema ini memberikan peluang kepada masyarakat sekitar hutan, untuk ikut memanfaatkan hutan sesuai fungsinya.

Tahun 1997, pelibatan masyarakat tersebut berupa Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan [HPHKm], melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/1997 tentang Hutan Kemasyarakatan. Pengaturan ini disempurnakan pada 1999, sejalan dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penyempurnaan HKm dilakukan lagi pada 2001 bersamaan pelaksanaan UU Otonomi Daerah, berupa proses perizinan IUPHKm.

Tahun 2007 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam konteks perhutanan sosial, peraturan ini mulai mengenalkan skema baru, yakni Hutan Tanaman Rakyat [HTR] dan dan Hutan Desa [HD].

Selanjutnya, berdasarkan PP tersebut lahir beberapa peraturan menteri yang mengatur penyempurnaan HKm [2009-2011], pengaturan HTR [2011], pengaturan Kemitraan Kehutanan [2013], pengaturan Hutan Desa [2014], dan pengaturan Hutan Hak [2015].

Tahun 2016, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial, semua pengaturan skema pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan digabung dan disederhanakan dalam satu pengaturan mengenai Perhutanan Sosial. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang dilengkapi pengaturan tentang Hutan Adat. (*)

Berita ini telah dimuat di situs berita Mongabay.co.id pada Selasa (24/09/2024). [https://www.mongabay.co.id/2024/09/24/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 https://hutaninstitute.or.id/target-capaian-dan-potensi-perhutanan-sosial/ Sat, 12 Nov 2022 05:12:03 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5534 Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

The post Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat. Dengan Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan mencadangkan areal kawasan hutan dengan target seluas 12,7 juta hektar untuk dikelola oleh masyarakat. Dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutsos mencapai 5.087.754 Hektar. Menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutsos dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).

Berdasarkan data Perkembangan Izin Perhutsos pada Senin (3/10), Ditjen PSKL mengumumkan bahwa realisasi per tahun dan capaian perhutsos mencapai 5.087.754,07 Ha, kurang lebih 1.127.815 KK dan 7.694 Unit SK.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial KLHK bertanggungjawab atas kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat.

Terdapat beberapa bentuk dalam perhutsos dalam peraturan pemerintah. Yakni ; Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Secara terperinci, berdasarkan realisasi per skema capain perhutsos sampai 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:

  • Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha;
  • Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha;
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha;
  • Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; dan
  • Hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).

Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Hutan Kita Institute (HaKI) memiliki fokus kerja terkait Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. adapun untuk di Sumatera Selatan hingga November 2022, pencapaian program Perhutanan Sosial di seluas 126.635,37 Hektar yang terdiri dari :

  • Hutan Desa (HD) 25 unit seluas 33.640 hektar,
  • Hutan Kemasyarakatan (HKM) 90 uit seluas 40.344,63 hektar,
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 69 unit seluas 22.184 Hektar,
  • Hutan Adat (HA) 2 Unit seluas 379,7 Hektar ,
  • Kemitraan 13 unit seluas 30.086,97 Hektar.

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutsos di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 30.806 KK. (*)

The post Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 https://hutaninstitute.or.id/perkembangan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan-per-oktober-2022/ Mon, 03 Oct 2022 03:41:08 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5483 Hingga Oktober 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan […]

The post Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Hingga Oktober 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan telah mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat dikelola oleh masyarakat. Hingga Oktober 2022, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan.

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 30.806 KK, sampai dengan Oktober 2022.

Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat dengan hak pengusahaan yang diserahkan ke masyarakat.

The post Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata https://hutaninstitute.or.id/permak-belukar-gunung-dempo-pagaralam-jadi-obyek-eko-agrowisata/ Thu, 28 Jul 2022 05:46:22 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5401 Hutan Kemasyarakatan Kibuk di lereng Gunung Dempo Pagar Alam Sumatera Selatan, sangat berpotensi untuk pengembangan pertanian hortikultura, kopi, dan tanaman hutan lainnya dengan konsep wanatani. Selain itu, Perhutanan Sosial ini juga berpotensi untuk pengembangan jasa lingkungan wisata Agroforestry. Dusun Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, geger saat api menghanguskan puluhan […]

The post Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kemasyarakatan Kibuk di lereng Gunung Dempo Pagar Alam Sumatera Selatan, sangat berpotensi untuk pengembangan pertanian hortikultura, kopi, dan tanaman hutan lainnya dengan konsep wanatani. Selain itu, Perhutanan Sosial ini juga berpotensi untuk pengembangan jasa lingkungan wisata Agroforestry.

Dusun Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, geger saat api menghanguskan puluhan hektare lahan hutan lindung di kawasan lereng Gunung Dempo pada tahun 1996.

Keringat dingin puluhan kepala keluarga menetes, saat diminta pertanggungjawaban karena mereka ‘merambah’ kawasan yang terbakar tersebut untuk ditanami sayur-mayur dua tahun sebelumnya.

Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk, Boedi (49), masih berusia 23 tahun saat berbagai unsur pemerintah dan masyarakat berkumpul membahas penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lereng Gunung Dempo. Meski berada di ketinggian 1.600 mdpl dan memiliki suhu di kisaran 16-23 derajat celcius, kemarau panjang pada periode tahun itu menyebabkan puluhan hektare lahan terbakar.

Boedi saat itu masih merantau di Bandung, Jawa Barat. Dirinya mengetahui kawasan sekitar kampung halamannya dilanda karhutla dari berita di televisi. Dirinya mendapat kabar bahwa masyarakat Dusun Agung Pauh ketiban pulung: mereka diminta bertanggung jawab atas karhutla tersebut. Namun konsekuensinya lahan yang terbakar menjadi hak mereka untuk dikelola.

Lahan Kibuk telah dikelola oleh masyarakat Dusun Agung Pauh sejak tahun 1983 dengan menanam sayuran. Tidak ada legalitas dalam mengelola lahan, masyarakat saat itu dianggap sebagai perambah hutan lindung.

Pada 1994, PT Perkebunan Nusantara VII mengembangkan penanaman kopi arabika seluas delapan hektare. Masyarakat ikut membuka lahan di sekitar Area 94 dengan menanam sayuran dan kopi robusta.

Sejak saat itu, sering terjadi kejar-kejaran dan kriminalisasi terhadap masyarakat dari pihak PTPN VII dan aparat akibat membuka lahan tersebut. Tidak sedikit petani yang ditangkap, namun diselesaikan ‘di bawah tangan’ agar tidak mendekam di penjara.

“Kalau ketahuan, dangau (pondok) dibakar, batang kopinya ditebas semua. Sisa kayunya tidak boleh diambil untuk kayu bakar. Tapi tidak bisa berhenti, masyarakat tetap bertani di situ. Mau bagaimana lagi, itu periuk nasinya orang mau diusir,” ujar Boedi beberapa waktu lalu.

Boedi yang kembali ke kampung halaman sejak 1999, mulai bertani dan memikirkan nasib warga Agung Pauh agar aktivitas berkebun mereka bisa tenang dan tidak lagi dikejar-kejar aparat. Penantian dan usaha belasan tahun terjawab.

Pada 2013, masyarakat mengajukan penetapan perhutanan sosial dan baru sah pada 2017 saat Presiden RI Joko Widodo menyerahkan langsung SK-nya di Taman Kota Punti Kayu Palembang.

Pengembangan Wanatani di Lereng Gunung Dempo

Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk mendapatkan SK 440 hektare dengan 200 hektare di antaranya sudah dikelola oleh 132 anggota. Lebih dari 20 hektare sudah ditanami pohon kopi arabika.

Konsep wanatani (agroforestry) diterapkan di seluruh lahan yang digarap ditanami hortikultura dan hali hutan bukan kayu (HHBK). Tanaman hortikultura seperti sawi, kubis, labu, wortel, cabai, bawang-bawangan, kentang, tomat dan stroberi.

Selain kopi dan alpukat, HHBK yang juga diupayakan budidaya adalah jeruk, rotan jernang, pala, dan durian. Meskipun pala dan durian yang sudah ditanam dinilai tidak tumbuh dengan baik karena iklim yang kurang sesuai.

“Kita dorong penanaman HHBK, swasembada kopi dan alpukat, tapi nyayur tetap. Dari satu hektar lahan boleh disediakan seperempatnya atau seperlimanya untuk sayur,” kata Sekretaris HKm Kibuk Rusi Siruadi.

Tim HaKI menyusuri salah satau objek Agrowisata ‘Jalan Belanda’ di HKM Kibuk Pagar Alam, SUmatera Selatan.

Merawat Hutan Konservasi Sekaligus Memanfaatkan Jasa Lingkungan

Lembaga Pengelola HKm Kibuk menetapkan lahan seluas 200 hektare sebagai kawasan konservasi. Selain menjaga hutan yang saat ini belum rusak, masyarakat HKm pun melakukan upaya konservasi di lahan hutan dengan kerapatan pohon rendah, kawasan semak belukar, dan hutan bekas terbakar. Tanaman kayu sabun dan kayu ara akan ditanam sebanyak 10 ribu batang per seratus hektare.

Masyarakat HKm Kibuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial ini untuk 35 tahun sejak 2018 yang akan dievaluasi per lima tahun sekali. Dalam lima tahun pertama, masyarakat menanam masing-masing tiga ribu batang kayu ara dan sabun per 30 hektare di zona konservasi. Untuk tahun kelima hingga 10, penanaman kayu sabun dan ara sebanyak dua ribu batang per 20 hektare.

“Selain tanaman unggulan itu, masyarakat juga akan memprioritaskan tanaman khas kayu kehutanan seperti ceri dan mahoni untuk zona konservasi sebagai vegetasi tanaman di lahan seluas 100 hektare. Itu akan mengembalikan fungsi hutan yang rusak,” ujar Rusi.

Karena lahan konservasi tersebut tidak boleh dijadikan ladang berkebun, HKm Kibuk membuat rencana pemanfaatan jasa lingkungan dengan konsep penyerapan karbon dan ekowisata agar dapat menambah nilai ekonomi hutan bagi masyarakat. Wilayah serapan karbon akan ditetapkan seluas 14 hektare di zona konservasi, sementara wilayah ekowisata akan diterapkan di kawasan seluas 25 hektare.

Pembangunan Gerai Alam sebagai salah satu objek agrowisata di HKM Kibuk, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Zona ekowisata akan menawarkan obyek wisata panorama, camping ground, hiking, dan agrowisata jeruk yang ditanam oleh para petani. Sementara wilayah serapan karbon dikembangkan untuk memperkenalkan Hutan Lindung Bukit Dingin, Pagaralam. Zona ekowisata pun dikembangkan untuk mencegah adanya aktivitas perusakan seperti penebangan liar, karhutla, dan konversi lahan.

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) sebagai pendamping HKm Kibuk akan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensi wanatani yang sudah berjalan dan ekowisata yang masih rencana tersebut.

Direktur Program HaKI Deddy Permana mengatakan, pihaknya fokus melakukan pendampingan di HKm Kibuk untuk pengembangan produk jasa lingkungan ekowisata yang didalamnya ada tanaman unggulan seperti kopi arabika, alpukat, dan jenis tanaman lain yang berpotensi.

hutan kemasyarakatan kibuk _ perhutanan sosial _ Sumatera Selatan _ agrowisata
Penerapan konsep wanatani / Agroforestry di HKM Kibuk Pagar Alam Sumatera Selatan.

“Di proses itu kita akan membangun gerai alam, potensi camping ground dan wilayah jelajah untuk offroad. Proses yang dilakukan ini bersama masyarakat, infrastruktur akan dibangun didampingi oleh HAKI. Kemudian melakukan kegiatan secara bertahap,” kata Deddy.

Selain produk fisik seperti pengembangan kopi yang telah dilakukan HaKI di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, jasa lingkungan ekowisata akan menjadi salah satu produk unggulan di Pagaralam. Produk kopi yang dihasilkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pun akan dikembangkan oleh Koperasi Pesona Hutan Kita dibawah naungan HaKI.

“Produk KUPS ini akan dikembangkan ke pasar yang lebih luas, salah satunya ke marketplace. Ini menjadi bagian penting pengembangan untuk mendukung produk perhutanan sosial ke depannya. Selain juga dilakukan penguatan manajemen pengelolaan oleh KUPS dan branding produk,” pungkasnya.(*)

(*) https://m.merdeka.com/peristiwa/permak-belukar-gunung-dempo-pagaralam-jadi-obyek-eko-agrowisata.html

The post Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata appeared first on HaKI.

]]>
HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo https://hutaninstitute.or.id/hkm-kibuk-bertani-sambil-menjaga-hutan-gunung-dempo/ Fri, 18 Feb 2022 01:53:25 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5328 Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon. Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar […]

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>

Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon.

Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar agar tetap menyala, melawan suhu 16 derajat celcius di lereng Gunung Dempo.

Saat itu pukul 07.00, dirinya bersiap untuk membantu Widi (28), sesama petani yang kebunnya berdekatan, memanen sawi dan kubis untuk langsung dijual ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hendri dan Widi merupakan dua dari 132 petani yang masuk ke dalam kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Lahan seluas 440 hektare diajukan masyarakat sejak 2013 masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Dingin. Hingga akhirnya HKm Kibuk menjadi salah satu perhutanan sosial pertama di Sumsel yang mendapatkan SK langsung dari Presiden RI Joko Widodo di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, pada 2018 lalu.

Istilah Kibuk

Istilah kibuk berasal dari bahasa Besemah (Pasemah) yang secara harfiah berarti tersisa atau terjepit. Karena secara geografis, HKm Kibuk diapit belantara lereng Gunung Dempo yang berstatus kawasan hutan lindung di bagian utara dengan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) di bagian selatan.

Arti lain yang juga berkembang di masyarakat lokal, kibuk bisa berarti tanah yang berkabut. Ketinggian dataran yang berkisar antara 1.700-1.900 di atas permukaan laut membuat udara di kawasan tersebut sejuk dan sering kali berkabut.

Saat ini HKm Kibuk merupakan lahan perkebunan tertinggi yang digarap oleh masyarakat di kawasan Gunung Dempo, menjadikan 132 anggotanya sebagai penjaga hutan agar tidak ada lagi yang merambah lebih jauh.

Cerita Suram Tempo Dulu

Para petani yang menggarap lahan di lereng Gunung Dempo sering kali kejar-kejaran dengan aparat, baik TNI maupun polisi hutan, karena dianggap merambah di kawasan hutan tersebut pada medio 1970-1990-an. Tidak sedikit petani yang ditangkap, namun diselesaikan ‘di bawah tangan’ agar tidak mendekam di penjara.

“Kalau ketahuan, dangau (pondok) dibakar, batang kopinya ditebas semua. Sisa kayunya tidak boleh diambil untuk kayu bakar. Ditangkap, selesai di bawah tangan, terus dibilangin ‘Yang penting kamu jangan berkebun di situ’. Tapi tidak bisa, masyarakat tetap bertani di situ. Mau bagaimana lagi, itu periuk nasinya orang mau diusir,” ujar Rusi Siruadi (48), Sekretaris HKM Kibuk.

Selain dengan aparat, masyarakat pun sering kali bersinggungan dengan PTPN VII sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh yang diklaim mencapai 1.478 hektare.

PTPN VII sering kali menyatakan bahwa lahan yang digarap masyarakat tersebut dulunya merupakan perkebunan teh Kongsi Dagang Hindia Belanda (VOC) yang kemudian asetnya dinasionalisasikan negara dan diserahkan kepada PTPN VII sebagai pengelolanya.

Selain dugaan kriminalisasi, petani pun sering kali menghadapi tindakan pungli dari para oknum untuk agar tidak diseret ke ranah hukum. Setiap petani harus setor hasil panen satu karung berisi 100 kilogram kopi agar kehidupan mereka tentram tanpa ancaman bui.

Setelah puluhan tahun dianggap seperti penjahat, akhirnya SK Perhutanan Sosial HKm yang diterima masyarakat menjadi oase di tengah gurun pasir bagi para petani Kelurahan Agung Lawangan, khususnya Dusun Gunung Agung Pauh.

Saat ini, tak ada lagi kriminalisasi dan pungli terhadap petani. Rencana Kerja Umum (RKU) HKm Kibuk yang sudah disusun, petani bisa menggarap lahan dengan catatan; tetap merawat hutan Gunung Dempo.

“Sekarang keberadaan masyarakat sudah diakui oleh negara, tinggal bagaimana bentuk hutannya bisa lestari, masyarakat pun bisa sejahtera, kepada Tuhan dan alam pun kita tidak malu karena tidak mengeksploitasi berlebihan,” ungkap Rusi.

Mengenakan kaos lengan panjang, topi rimba, dan sepatu boots, Hendrik segera menunggangi sepeda motor modifikasinya yang sudah dipanaskan sejak 15 menit lalu.

Warga Dusun Gunung Agung Pauh tersebut menuruni bukit, di antara kebun sawi, kubis, daun bawang, cabai, kopi, dan alpukat.

Sekitar 500 meter dari pondoknya, dirinya tiba di kebun garapan Widi. Di sana setidaknya ada 10 orang petani lain yang hendak membantu Widi dan ibunya, Soes (56), memanen kubis dan sawi hari itu.

“Panen harus dari pagi, karena tengah hari sayuran ini sudah harus diangkut dan langsung dibawa ke Pasar Induk Jakabaring di Palembang. Kalau telat, sampai di Palembang nanti sayurannya keburu rusak,” kata Hendrik.

Setiap petani berbekal celurit, memangkas kubis dan sawi dari akarnya dan dikumpulkan dalam karung berjaring warna jingga. Tangan bekerja, mulut mengoceh tanpa henti.

Para petani bekerja dengan riang, tak peduli matahari menyengat tepat di depan wajah mereka. Meskipun terik, udara sejuk khas pegunungan membasuh peluh yang terus mengucur saat mereka mulai menaikkan karungan sawi dan kubis ke atas sepeda motor.

Setiap motor mengangkut tiga karung, masing-masing berisi 20-30 kilogram. Total hari itu, Hendrik dan kawan-kawan berhasil memanen 500 karung sawi putih plus sebagian kecil kubis. Hari itu, harga sawi putih Rp3.300 per kilogram. Wajah Widi dan Soes cerah, hasil panen hari itu memuaskan.

Soes mengatakan, lahan satu hektar yang digarap anaknya tersebut ditanam cabai hijau dan daun bawang yang ditumpangsarikan dengan sawi dan kol.

Cabai hijau di lahan anaknya tersebut baru berusia dua bulan, masih harus dirawat selama tiga bulan ke depan untuk memasuki masa panen. Sedangkan sawi hanya membutuhkan waktu sedikitnya 40 hari atau enam pekan hingga bisa dipanen, tak berbeda jauh dengan kubis.

“Di atas di tanam kopi dan alpukat, itu yang masuk program di HKm, harus tanam hasil hutan bukan kayu (HHBK). Tidak boleh semuanya sayur,” ujar Soes.

Sementara lahan yang digarap Hendrik, hampir seluruhnya ditanam kopi arabika. Sudah 1,5 tahun sejak dirinya menebar benih kopi arabika asal Gayo Aceh Tengah.

Berjarak lima meter dari tumbuhan kopi, ditanam alpukat sebagai HHBK-nya sekaligus sebagai tanaman payung bagi kopi arabika agar hasil panennya nanti lebih bagus.

“Selagi menunggu kopinya panen, sekitar dua tahun lagi, saya juga menanam sayur. Kubis dan sawi juga supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nanti setelah kopi benar-benar panen baru tidak lagi nyayur, karena kalau kopi sudah besar, sayur sudah tidak bisa lagi ditumpangsarikan,” ujar Hendrik.

Kopi Arabika dari Kibuk

Petani lain, Hermanto (45), juga mengikuti jejak Hendrik. Saat ini, tumbuhan kopinya sedang belajar berbuah. Butiran buah kopi berwarna hijau mulai muncul di sela-sela dahan tumbuhan kopi setinggi satu meter. Petani HKm Kibuk memilih menanam kopi arabika karena ketinggian dataran yang ideal, serta nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan kopi jenis robusta.

Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.
Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.

Dengan perawatan yang baik serta pemasaran yang tepat, kopi arabika yang ditanam di ketinggian lebih dari 1.600 meter di atas permukaan laut tersebut sangat dinantikan hasilnya oleh para pengusaha kopi di Sumsel.
“Kalau saya cerita kepada teman-teman di kota lain, ketika mereka tahu kami tanam arabika, mereka antusias ingin segera mencicipi hasilnya.

Tumbuhan payungnya pun alpukat, yang juga hasilnya bisa kita panen, jadi petani bisa mendapatkan hasil lebih,” ujar Rusi.

Saat ini, dari 440 hektare lahan HKm Kibuk, lebih dari 200 hektare sudah digarap oleh 132 orang anggotanya. Konsep wanatani (agroforestry) diterapkan di seluruh lahan yang digarap ditanami hortikultura dan HHBK.
Tanaman hortikultura itu seperti sawi, kubis, labu, wortel, cabai, bawang-bawangan, kentang, tomat dan stroberi.

Selain kopi dan alpukat, HHBK yang juga diupayakan budidaya adalah jeruk, rotan jernang, pala dan durian. Meskipun pala dan durian yang sudah ditanam dinilai tidak tumbuh dengan baik karena iklim yang kurang sesuai.

“Kami dorong penanaman HHBK, swasembada kopi dan alpukat, tapi nyayur tetap. Dari satu hektar lahan boleh disediakan seperempatnya atau seperlimanya untuk sayur,” katanya. “Tidak mungkin juga kan kita menjadi petani kopi tapi makan sayurnya dari Jawa, atau malah sawi dan kubis impor dari Thailand, bawang putih dari Vietnam.”

dimuat di CNN Indonesia “Petani Lereng Gunung Dempo: Memanen Sayur, Menanam Kopi di Tanah Kibuk”

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>
Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama https://hutaninstitute.or.id/kisah-inspirasi-ruslan-tentang-hkm-bersama/ Wed, 12 Jan 2022 08:43:04 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5285 Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan […]

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>

Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan saat itu yakni Hariyadi yang merupakan pegawai dari BPDAS Lahat. Menyusul kemudian, Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pendampingan.

Sejak pertemuan itu, Ruslan gelisah ingin mengajukan seluas lahan pada Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah untuk dijadikan HKM. Tujuannya supaya dia tak resah lagi berkebun di wilayah hutan lindung, sebab selama ini nenek moyangnya sudah berkebun di wilayah itu sebelum pemerintah menganggap wilayah itu sebagai hutan terlarang, sederhananya dia dianggap petani ilegal yang bisa kapan saja diancam dan terkena pungutan liar dari pihak oknum tentara atau polisi hutan.

“Saya ingin legal supaya aman,” lanjut Ruslan beberpa tahun lalu kepada Tim Media HaKI.

Namun Ruslan mengakui proses itu rumit karena seolah meraba sebab buta. Tahun 2009, barulah dia dibimbing Repen, Hasdianto dan Madaludin dari pihak polisi hutan untuk mendata orang-orang yang ingin bergabung dalam kelompok tani.

“Pendataan ini sampai 2010 belum juga selesai,” tambah pria yang hobi bulutangkis itu. Menurutnya, barulah akhir tahun 2010 mereka mengajukan usulan tentang HKM di Bukit Jambul Gunung Patah. “Tahun 2011 kami diverifikasi oleh orang Jakarta langsung,” kenangnya.

Proses panjang itu akhirnya berbuah hasil, pada bulan Maret 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat ketetapan sesuai usulan HKM Bersama Surat Keputusan itu yakni Nomor 522/08/Kep/DISHUTBUN/2015 tanggal 11 Maret 2015 memiliki luas ± 474 ha.

Dalam surat keterangan itu, tertulis administratif Hutan Kemasyarakatan berada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Hutan Kemasyarakatan Bersama berada di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah dengan batas geografis di Utara berbatasan dengan kawasan Kebun Masyarakat Desa Pengentaan, Desa Datar Salam, Kecamatan Mulak Ulu, Selatan berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Barat berbatasan dengan Sungai Air Mulak sedangkan Timur berbatasan dengan Pematang Sungai Air Petar.

“Daripada hutan lindung kita semakin digerogoti orang yang merusak hutan, lebih baik dilegalkan untuk dijaga dengan berkebun dengan batas-batas tertentu,” kata Ruslan

Tiga tahun berlalu HKM Bersama sudah memanfaatkan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah sebagai tempat berkebun. Ketua kelompok HKM Bersama, Ruslan mengaku tim yang dipimpinnya sudah menikmati hasil dari apa yang ditanamnya beberapa tahun ini. Ada yang berkebun kopi, ada juga yang menanam nangka dan buah lainnya.

Berdasarkan kondisi biofisik areal hutan kemasyarakatan yang mereka kelola yakni seluas ± 474 ha, secara umum dibagi menjadi dua zona yaitu zona lindung seluas ± 30 ha dan zona pemanfaatan dan jasa lingkungan± 444 ha.

Kegiatan konservasi dengan penggunaan lahan itu untuk tanaman buah seperti nangka, durian dan jengkol. Tanaman itu ditanam dalam kebun seluas 10 ha untuk periode 1-10 tahun.

“Maka dari lahan yang ada tersebut akan terdapat kebun nangka dengan jarak tanam 8 x 8 meter maka kerapatan 64 batang/ha atau 134 batang nangka untuk 2 ha lahan,” tambah Ruslan.

Kelompoknya juga menanam durian dalam lahan seluas 2 hektar, dengan jarak tanam 8×8 meter akan terdapat 64 batang/ha atau 134 batang. Ada juga tanaman Jengkol seluas 2 hektar, dengan kerapatan 5×5 meter akan terdapat 125 batang/ha atau 250 batang.

Rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk hutan kemasyarakatan terdiri dari agroforestri, perlindugan satwa liar, dan pengembangan maupun pengelolaan tanaman obat.

Walau kini Raslan telah tiada, kegelisahannya merasa tidak aman menggarap lahan kawasan hutan tinggalah cerita. sebuah kisah yang sempat diceritakan kepada kami, untuk semua petani yang berada di dalam kawasan hutan.

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>
Belajar dari Longsor di Bukit Jambul https://hutaninstitute.or.id/belajar-dari-longsor-di-bukit-jambul/ Thu, 16 Dec 2021 02:24:47 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5228 Asrun Dunawi tak pernah lupa, ketika dia berumur 6 tahun, tanah di Bukit Patah merayap turun ke lembah. Bencana longsor itu membawa kebun masyarakat, ternak bahkan perumahan di talang. Akibat kejadian itu, sembilan orang menjadi korban, dua ditemukan dan tujuh menghilang. “Bukit memang gundul akibat perkebunan saat itu, tanaman kayu yang berfungsi penahan sedikit sekali […]

The post Belajar dari Longsor di Bukit Jambul appeared first on HaKI.

]]>
Asrun Dunawi tak pernah lupa, ketika dia berumur 6 tahun, tanah di Bukit Patah merayap turun ke lembah. Bencana longsor itu membawa kebun masyarakat, ternak bahkan perumahan di talang. Akibat kejadian itu, sembilan orang menjadi korban, dua ditemukan dan tujuh menghilang.

“Bukit memang gundul akibat perkebunan saat itu, tanaman kayu yang berfungsi penahan sedikit sekali ditemui,” kenang Asrun Dunawi, Ketua Kelompok Tani Kibuk, Dusun Semidang Alas dan Genting Jaya.

Kejadian itu pun memukul masyarakat setempat dan menjadi perhatian pemerintah pusat, Menteri Kehutanan Anton Sujarwo menyempatkan diri datang ke kampung itu.

“Sejak itu, Pak Menteri memulangkan petani yang membuka lahan di Bukit Patah ke daerah masing-masing, ada yang ke Bengkulu, Tanjung Sakti sampai Muara Enim. Dia juga perintahkan untuk reboisasi,” kata pria 43 tahun.

Sejak kejadian itu, kata Asrun, masyarakat Dusun Semidang dan Genting Jaya tidak membuka lahan yang curam kurang dari 45 derajat. “Kita berusaha lebih bijak dengan alam,” katanya.

Memang Kondisi topografi kawasan bukit dan hutan lindung Dusun Semidang Alas dan Genting Jaya terletak pada ketinggian ± 1.400 mdpl, dengan jenis tanah lempung berpasir. Tak hanya itu tutupan hutan di beberapa tempat di daerah itu dengan kerapatan rendah, banyak belukar, hutan bekas terbakar, padang pasir dan semak.

Ketua Kelompok Tani Kibuk, Dusun Semidang Alas dan Genting Jaya, Pagaralam Asrun Dunawi. Foto Mushaful Imam

Atas dasar itu, lanjut Asrun, ketika tanggal 11 Juli 2016 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberi hak kelola hutan sosial di Hutan Lindung Bukit Dingin seluas 1.100 hektar, mereka merencanakan pemanfaatan yang tidak merusak alam dan mengoptimalkan fungsi lahan yang semak belukar itu menjadi bernilai ekonomis dengan sentuhan ekologis.

“Kami ingin melestarikan alam, pelajaran berharga kejadian 1983 itu,” lanjutnya.

Menurutnya, perencanaan penanaman tanaman pokok yang akan dikembangkan di areal konservasi di areal hutan kemasyarakatan dengan jenis tanaman unggulan adalah tanaman sahang dan cabai merah seluas ± 200 hektar per 10.000 batang.

Tanaman pokok ini ditanam pada selah pohon pelindung, tahap awal 5 tahun pertama direncanakan untuk penanaman 8.000 batang per 160 hektar, sahang 4.000 batang per 80 hektar, cabe merah 4.000 batang per 80 hektar.

Selanjutnya pada tahap kedua tahun ke 5-10 tahun penanaman 40 hektar, sahang 20 hektar per 1.000 batang, cabai merah 20 hektar per 1.000 batang. Selain rencana penanaman tanaman unggulan yang ada di daerah, juga akan diprioritaskan tanaman khas kayu kehutanan seperti : durian, petai dan alpukat untuk areal zona konservasi sebagai pohon pelinndung dari tanaman unggulan dan obat-obatan.

Lokasi lahan tersebut akan kembali fungsi hutan dan menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat pengelolah hutan untuk ± 300 hektar dengan penanaman 1-10 tahun ke depan sebanyak 15.000 batang.

Rencana selanjutnya pada zona konservasi seluas 100 hektar juga akan dimamfaatkan untuk tanaman obat-obatan seperti jahe merah dan kunyit di sela dari tanaman pohon pelindung kayu khas hutan.

Sebanyak 125.000 rumpun untuk jahe merah seluas 50 hektar dan 25.000 rumpun untuk kunyit seluas 50 hektar periode perencanaan penanaman dalam jangka waktu 1-10 tahun. Rencana pemanenan hasil hutan kayu pada tanaman pokok untuk pemanfaatan hasil buah sahang, cabai merah, durian, petai dan alpukat diperkirakan menghasilkan umur 5-6 (lima sampai enam) tahun.

Sedangkan untuk tanaman khas hutan dimanfaatkan hasil buah dengan jarak tahunan dan umtuk tanaman obat-obatan jahe merah dan kunyit umur 1-10 tahun sudah dapat dipanen tiap tahunnya.

“Dengan demikian, kami berharap tidak terjadi longsor lagi,” tuturnya Asrun.

The post Belajar dari Longsor di Bukit Jambul appeared first on HaKI.

]]>
Jalan Panjang ‘Belanda’ Dalam HKm Kibuk https://hutaninstitute.or.id/jalan-panjang-dalam-hutan/ https://hutaninstitute.or.id/jalan-panjang-dalam-hutan/#respond Thu, 09 Dec 2021 01:11:47 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5219 Di balik semak di Hutan Lindung Kibuk, tepat di badan Gunung Dempo, rombongan HKM Kibuk menemukan jalan panjang buatan Belanda yang sudah ditumbuhi semak belukar dan sebagian tertimbun tanah. Konon, jalan itu sebenarnya jalan terusan kebun teh yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Bahkan jalan panjang dari kaki Gunung Dempo menuju ke arah puncak gunung. “Jalan […]

The post Jalan Panjang ‘Belanda’ Dalam HKm Kibuk appeared first on HaKI.

]]>
Di balik semak di Hutan Lindung Kibuk, tepat di badan Gunung Dempo, rombongan HKM Kibuk menemukan jalan panjang buatan Belanda yang sudah ditumbuhi semak belukar dan sebagian tertimbun tanah.

Konon, jalan itu sebenarnya jalan terusan kebun teh yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Bahkan jalan panjang dari kaki Gunung Dempo menuju ke arah puncak gunung.

“Jalan itu kami telusuri hampir mendekat puncak,” kata Rosi yang merupakan sekretaris HKM Kibuk. Jalan itu selama ini memang belum diketahui masyarakat Dusun Gunung Agung Pauh yang banyak berkebun disitu. Secara kajian literatur juga susah menemukan apa maksud tujuan jalan sampai ke atap Dempo itu.

“Tapi dari temuan kami, banyak batang teh yang besarnya mirip kayu hutan lainnya, artinya jalan ini dulu untuk mempermudah penanaman batang teh sampai ke puncak,” lanjut alumni Universitas Gajah Mada itu.

jalan belanda hkm kibuk pagar alam hutan institute
Anggota Kelompok Tani HKM Kibuk, Dusun Gunung Agung Pauh, Pagaralam menelusuri jalan di kaki Gunung Dempo. Jalan ini merupakan perluasaan perkebunan teh yang tidak diteruskan karena Belanda angkat kaki dari Indonesia. Foto MataKamera/Mushaful Imam

Atas temuan itu, HKM Kibuk berjanji tidak akan merusak hutan yang sudah dikeluarkan hak kelola hutan sosial itu. “Biarlah tetap menjadi hutan seperti ini, kami akan berkebun di bagian semak belukar saja bukan di hutan belukar,” kata dia.

Namun ihwal jalan, dia akan mengajak kelompoknya membersihkan dan menggunakan jalan itu sebagaimana mestinya. “Bisa menjadi jalan penunjang bagi wisatawan Dempo,” lanjutnya

Selain rencana tanaman unggulan yang ada di daerah, juga akan diprioritaskan tanaman kehutanan seperti ceri dan mahoni untuk areal zona konservasi sebagai vegetasi tanaman.

Lokasi lahan tersebut akan kembali fungsi hutan dan menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat pengelola hutan untuk ± 100 hektar dengan penanaman 1-10 tahun ke depan sebanyak 10.000 batang.

Rencana pemanenan hasil hutan kayu pada tanaman pokok untuk pemanfaatan tanaman khas hutan kayu sabun, kayu ara, ceri dan mahoni diperkirakan menghasilkan pada umur 5-6 (lima sampai enam) tahun.

“Jalan ini menunjang sekali untuk program ekowisata kami, di atas juga ada Curup Pandan dan masih banyak anggrek hutan,” katanya.

Luas hak kelola hutan sosial yang diizinkan untuk HKM kibuk yakni 450 hektar, dengan kondisi penutupan vegetasinya berupa hutan sekunder: tutupan hutan kerapatan rendah, belukar, hutan bekas terbakar, dan semak. Namun di bagian badan Dempo ke puncak, masih berupa hutan semak

Rosi juga memimpikan luasan lahan yang diberi izin untuk mereka kelola ini akan dibuat tempat wisata dengan konsep ramah lingkungan. “Jalan ini menunjang sekali untuk program ekowisata kami, di atas juga ada Curup Pandan dan masih banyak anggrek hutan,” katanya.

Rosi juga menjelaskan rencana tanaman yang akan dikembangkan di areal konservasi di areal hutan ke masyarakatan dengan jenis tanaman unggulan adalah tanaman kayu sabun dan kayu ara seluas ± 100 hektar per 10.000 batang.

Tanaman pokok ini di tanam pada zona konservasi, tahap awal 5 (lima) tahun pertama direncanakan untuk penanaman kayu sabun 3.000 batang per 30 hektar, kayu ara 3.000 batang per 30 hektar. Selanjutnya pada tahap kedua tahun ke 5-10 penanaman kayu sabun 20 hektar dan kayu ara 20 hektar per 2.000 batang.

*Buku ‘Cerita Dari Hutan Kita” (HaKI-2020)

The post Jalan Panjang ‘Belanda’ Dalam HKm Kibuk appeared first on HaKI.

]]>
https://hutaninstitute.or.id/jalan-panjang-dalam-hutan/feed/ 0