perkembangan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/perkembangan/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:17:15 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png perkembangan Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/perkembangan/ 32 32 Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-sumatera-selatan-sejarah-kearifan-lokal-dan-perkembangannya/ Tue, 11 Jul 2023 07:46:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6372 Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya. Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan […]

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya.

Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan yang memberi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan.

Diharapkan tidak ada tindakan kejahatan yang terjadi di dalam taman ini, melainkan hanya kehadiran para kawan dan penasehat yang baik, yang selalu mengikuti ajaran suci dan membawa kedamaian. Semoga mereka senantiasa bersikap murah hati, taat pada peraturan, dan sabar. Semoga mereka memiliki pengetahuan, kecerdasan, dan keindahan yang lengkap.

Setidaknya demikian ringkasan prasasti talang tuo yang terukir pada sebuah batu, sebagai bukti semangat leluhur sriwijaya akan keselarasan hidup manusia dan lingkungan.

Perhutanan Sosial Sumatera Selatan

Kini, kita mengenal Perhutanan Sosial. Sebuah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Sumatera selatan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sampai dengan Mei 2023, sebanyak 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi. Dengan total luasan 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial. Masyarakat yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat.

Prestasi demi prestasi dicapai dalam Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Kita mengenal Hutan Adat Tebat Benawa yang telah berhasil mengembangkan sektor ekowisata dan terpilih menjadi Desa Wisata Favorit pertama di Sumsel. Beberapa Perhutanan Sosial lainnya juga telah menembangkan ekowisata dan menjadi potensi pendapatan desa dan masyarakat sekitar.

Kopi menjadi komoditas terbesar Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, kini diupayakan dengan pola Agroforestry. Hasil Hutan Bukan Kayu pun dikembangkan dan mamberi manfaat dalam Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial terus berkembang, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Sebut saja, prestasi Hutan Tanaman Rakyat di Ogan Komering Ilir yang telah sejak lama menjadi contoh Nasional, karena kedisiplinannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan.

Selain menjadi salah satu provinsi dengan Kelompok Usaha Perhutanan sosial yang unggul, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan beberapa dukungan legislasi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Tidak ketinggalan dukungan Pemerintah Kabupaten, utamanya terkait proses legalitas Hutan Adat.

Perhutanan sosial juga menjadi resolusi konflik agraria yang marak terjadi. Baik konflik agraria masyarakat dengan perusahaan, maupun konflik antar masyarakat dengan pemerintah.

Walau demikian, Potensi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan banyak yang belum tergali, dan dapat dikembangkan lebih baik lagi. Dari Alokasi Indikatif Perhutanan Sosial Sumatera Selatan seluas 413 ribu hektar, baru terrealisasi seluas 134 ribu hektar. Sedikitnya masih ada 279 ribu hektar lagi yang belum terrealisasi, dengan puluhan ribu kepala keluarga calon penerima manfaat.

Demikianjuga pengembangan multi usaha berkelanjutan Perhutanan Sosial, yang potensinya besar untuk dikembangkan. Belum lagi potensi ekologi dengan keindahannya dalam ekowisata, serta kearifan lokal dan budaya Sumatera Selatan yang patut dipertahankan. Dan semuanya dapat menjadi warisan paling berharga, untuk generasi yang akan datang.

Pendampingan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perhutanan sosial. Baik pendapingan perizinan, maupun pasca izin. Pendampingan pasca izin dapat dilakukan dengan pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, serta dukungan permodalan.

Kolaborasi, adalah pilihannya. Antara Pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, dan tentu saja kekuatan masyarakat sendiri, yang menjadi pemangku kepentingan utama. Untuk itu, Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatra Selatan bertekad membangun mimpi Bersama menjadi kenyataan. “Menjawab Tantangan dan Mengembangkan Perhutanan Sosial Guna Mendukung Sumsel Maju Untuk Semua”.

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 https://hutaninstitute.or.id/target-capaian-dan-potensi-perhutanan-sosial/ Sat, 12 Nov 2022 05:12:03 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5534 Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

The post Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial (Perhutsos) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat. Dengan Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan mencadangkan areal kawasan hutan dengan target seluas 12,7 juta hektar untuk dikelola oleh masyarakat. Dengan Skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Sampai dengan 1 Oktober 2022, realisasi capaian Perhutsos mencapai 5.087.754 Hektar. Menurut laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perhutsos dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL).

Berdasarkan data Perkembangan Izin Perhutsos pada Senin (3/10), Ditjen PSKL mengumumkan bahwa realisasi per tahun dan capaian perhutsos mencapai 5.087.754,07 Ha, kurang lebih 1.127.815 KK dan 7.694 Unit SK.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial KLHK bertanggungjawab atas kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat.

Terdapat beberapa bentuk dalam perhutsos dalam peraturan pemerintah. Yakni ; Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Secara terperinci, berdasarkan realisasi per skema capain perhutsos sampai 1 Oktober 2022 adalah sebagai berikut:

  • Hutan Desa dengan luas 2.013.017,21 Ha;
  • Hutan Kemasyarakatan (HKM) dengan luas 916.414,60 Ha;
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan luas 355.185,08 Ha;
  • Kemitraan Kehutanan (KK), meliput Kulin KK dengan luas 571.622,38 Ha dan IPHPS dengan luas 34.789,79 Ha; dan
  • Hutan adat mencapai 1.196.725,01 HA (Penetapan Hutan Adat 108.576 Ha dan Indikatif Hutan Adat 1.088.149 Ha).

Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan
Hutan Kita Institute (HaKI) memiliki fokus kerja terkait Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. adapun untuk di Sumatera Selatan hingga November 2022, pencapaian program Perhutanan Sosial di seluas 126.635,37 Hektar yang terdiri dari :

  • Hutan Desa (HD) 25 unit seluas 33.640 hektar,
  • Hutan Kemasyarakatan (HKM) 90 uit seluas 40.344,63 hektar,
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 69 unit seluas 22.184 Hektar,
  • Hutan Adat (HA) 2 Unit seluas 379,7 Hektar ,
  • Kemitraan 13 unit seluas 30.086,97 Hektar.

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutsos di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 30.806 KK. (*)

The post Target, Capaian, dan Potensi Perhutanan Sosial 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 https://hutaninstitute.or.id/perkembangan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan-per-oktober-2022/ Mon, 03 Oct 2022 03:41:08 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5483 Hingga Oktober 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan […]

The post Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 appeared first on HaKI.

]]>
Hingga Oktober 2021, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan-nya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Pemerintah sejak tahun 2015 telah berkomitmen dan telah mencadangkan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk dapat dikelola oleh masyarakat. Hingga Oktober 2022, pencapaian program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan seluas 126,7 ribu Hektar yang terdiri dari 25 unit Hutan Desa (HD), 90 Hutan Kemasyarakatan (HKM), 69 Unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR), 2 unit Hutan Adat, dan 13 unit Kemitraan.

Perhutanan Sosial merupakan bentuk pengelolaan hutan lestari dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya dan menjaga kelestarian hutan. Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan telah memberikan akses kelola kepada masyarakat sekitar 30.806 KK, sampai dengan Oktober 2022.

Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat dengan hak pengusahaan yang diserahkan ke masyarakat.

The post Perkembangan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan per Oktober 2022 appeared first on HaKI.

]]>