PuyangSure Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/puyangsure/ Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 10:15:04 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png PuyangSure Archives | HaKI https://hutaninstitute.or.id/perhutanansosial/puyangsure/ 32 32 Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/berlatih-untuk-memperbesar-manfaat-hutan-adat-ghimbe-peramunan/ Fri, 31 May 2024 04:45:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6521 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF). Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk […]

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF).

Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk memperkuat manajemen serta merumuskan strategi pemasaran produk. Pelatihan ini dilaksanakan di sekitar Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 29 Mei 2024 lalu.

Peserta pelatihan dari KUPS Aek Bigha mendapat pemahaman mendalam tentang manajemen administrasi yang terstruktur dan bagaimana hasil musyawarah mufakat dapat tercatat dan menjadi acuan dalam kegiatan – kegiatan ke depan. Saat ini, KUPS Aek Bigha berada di klasifikasi Biru, artinya kelompok ini sudah memiliki SK dari Kepala KPH, Struktur Pengurus dan rencana usaha.

Narasumber dari HaKI, Sigid Widagdo menjelaskan, pentingnya manajemen kelembagaan yang baik dalam menjalankan usaha Perhutanan Sosial. Tanpa adanya manajemen kelembagaan/organisasi yang baik, usaha tidak dapat memberi manfaat yang maksimal untuk anggota. Bahkan tidak sedikit usaha tidak berjalan sebagaimana layaknya usaha kelompok, namun hanya berjalan sebagai usaha personal saja. 

Poin penting lainnya dalam pelatihan adalah identifikasi potensi, membuat produk, dan strategi pemasaran produk KUPS. Para peserta diajarkan untuk melakukan riset pasar guna menentukan target pasar yang tepat, harga yang kompetitif, serta meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren pasar. Diskusi juga mencatat beberapa kendala yang dihadapi oleh KUPS Aek Bigha, seperti kendala modal dan perluasan akses pasar.

Menurut Bayu Meido pendamping dari KPH Wilayah VIII Semendo, KUPS tidak sendiri melainkan bersama dengan KPH dan pendamping lainnya seperti HaKI, serta diharapkan dukungan dari dinas lainnya akan mendukung KUPS Aek Bigha. karena itu diperlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, misal dengan dinas pariwisata, dinas koperasi dan UMKM, atau dinas terkait lainnya.

“Dalam menjalankan kegiatan kelompok, kami masih menghadapi kendala modal yang minim serta belum optimalnya pembagian peran di dalam kelompok,” ungkap Sehamril, Ketua KUPS Aek Bigha. Diskusi juga menyoroti potensi kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan HaKI, untuk memperluas jangkauan promosi produk KUPS melalui pameran dan kerjasama lainnya.

Di akhir pelatihan, anggota KUPS Aek Bigha menyatakan pemahaman yang baik terhadap materi yang disampaikan. Sehamril sebagai Ketua KUPS Aek Bigha berkomitmen dalam menjalankan kegiatan kelompok. Sebagai tindak lanjut, KUPS Aek Bigha berencana untuk merapikan administrasi dan merancang produk berdasarkan riset pemasaran yang telah dilakukan. Diantara potensi besar yang ada adalah kopi, kerajinan berbahan bambu dan rotan, serta produk turunan kopi lainnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi KUPS Aek Bigha untuk lebih maju dalam pengelolaan dan pemasaran produk mereka, sekaligus memperluas dampak positifnya bagi masyarakat adat serta lingkungan sekitar. 

Reporter : Hani Martini & Menik Setyowati

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/hutan-adat-puyang-sure-perhutanan-sosial/ Wed, 08 Feb 2023 07:52:40 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6231 Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan […]

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan masyarakat dalam menjalin hubungan sosial dan lingkungan. Hukum adat itu lestari melalui tutur dan terabadikan dalam ‘Kitab Karas’ atau surat ulu adat Semende.

Konsep hutan larangan menjadi salah satu nilai adat yang terus dipertahankan. Hutan larangan atau juga disebut hutan peramuan karena pada areal hutan tersebut dibawah perlindungan masyarakat adat. Dengan aturan pemanfaatan sebagai Peramuan, tempat mengambil kebutuhan meramu, kayunya untuk rumah dan kebutuhan umum masyarakat adat.

Musyawarah pemangku adat yang mengambil putusan pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hutan peramuan, diantaranya ; kayu tidak boleh dijual diperuntukan hanya untuk masyarakat adat setempat. Serta lahan pencadangan untuk usaha produktif, dan tidak boleh dimiliki secara individu.  Aturan dan nilai adat ini menyelaraskan dengan aturan agama, untuk kesejahteraan masyarakat dan mengacu pada adat Masyarakat Semende secara umum. Dengan kekayaan adat budaya yang masih lestari di Masyarakat Sumsel, Potensi Hutan Adat masih besar di Sumsel.

Amanat Adat Puyang Sure untuk menjaga Hutan Peramunan dipegang teguh masyarkat adat turun-temurun. Tercatat 20 nama memimpin Penyandingan dengan jabatan Ketua Adat, Kriyo, Kepala Dusun, dan Kepala Desa menjaga amanah Hutan Peramunan sampai kini.

Keinginan menjaga amanah Puyang Sure diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA). Hutan Kita Institute (HaKI), memfasilitasi proses pengakuan hak Hutan Adat Puyang Sure. Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut di dapat pada tahun 2018.

Setelah pengajuan Perhutanan Sosial dan Verivikasi, SK Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat dari Menteri LHKdi dapat pada Maret 2019. Masyarakat Adat resmi mendapat hak terhadap Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan seluas 43,7 hektar.

Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure didampingi oleh Hutan Kita Institute (HaKI) telah menyusun Rencana Tata Kelola Hutan Adat (RTKH). Konsep wisata dijadikan salah satu rencana pengembangan Hutan Adat. Selain itu fungsi konservasi Hutan Adat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air dan sumber mata air masyarakat Desa Penyandingan.

Pemanfaatan dan pengembangan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga diatur dalam RTKH. Masyarakat adat dapat mengambil hasil hutan seperti buah-buahan, tanaman hutan, serta tanaman obat-obatan dengan ketentuan tidak boleh menebang dan merusak tanaman hutan.

Tanaman hutan lokal masih lestari di Hutan Adat. Diantaranya ; Menyan, Seru, Medang, Kelat, Mampat, Cemara, Pelawi, Bambu, Rotan dan Jelatang. Hasil Hutan Bukan Kayu juga masih banyak terdapat di Hutan Adat, seperti bambu, rotan, bragam tanaman buah-buahan dan tanaman obat tradisional.

Menjaga kelestarian satwa liar juga menjadi salah satu aturan adat. Sehingga beragam satwa liar masih menjadi kekayaan Hutan Adat Puyang Sure sampai dengan kini. Aliran sungai berliku dengan beragam jenis ikan dan kicauan burung yang menyemarakah suasana Hutan Adat diharapkan tetap terjaga kelestariannya. (*)

Penulis : Bayu Prima (Pendamping Perhutanan Sosial HaKI)

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak https://hutaninstitute.or.id/pengelolaan-hutan-adat-pasca-pemberian-hak/ Sat, 29 Jan 2022 07:08:59 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5320 Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial. Hadi […]

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial.

Hadi Brata dan Anistasria yang mewakili masyarakat adat dari Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha, Muara Enim, Sumatera Selatan ini, berbagi cerita tentang Hutan Peramuan yang dikelola secara adat sedari masa nenek moyang mereka.

“Kami khawatir, Hutan Peramuan peninggalan nenek moyang kami tidak dapat terjada dengan baik. Dengan adanya pemberian hak Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha menjawab kekhawatiran kami, Hutan Peramuan dapat terjaga sampai generasi-generasi yang akan datang,” tutur Hadi dalam seminar adat.

Pengelolaan hutan tentu tidak lepas dari peran perempuan, Anitasria mengatakan, keterikatan perempuan dengan hutan sangat kuat. “Banyak kebutuhan perempuan yang terdapat di hutan kami, seperti bahan anyaman, obat-obatan, dan lainnya untuk kebutuhan rumah tangga.” katanya.

Nadya Damadevina dari Perkumpulan HuMA Indonesia, yang menjadi narasumber pada seminar mengatakan, pentingnya kepastian hukum untuk masyarakat dan hutan selain dari pemberian hak kelola, juga kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan dan kepastian hukum atas keberlanjutan Hutan itu sendiri. Karena masih ada celah Food Estate masuk ke dalam Hutan Adat.

seminar pengelolaan hutan adat festival pesona kopi agroforestry

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial & Hutan Adat (PKTHA) menegaskan, skema Hutan Adat dalam bebeda dengan skema Perhutuanan Sosial lainnya. Kalau skema Perhutanan Sosial lainnya hak kelola kawasan yang diberikan masih menjadi Hutan Negara, sedangkan Hutan Adat berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.

Dukungan pemerintah daerah pada Hutan Adat juga menjadi topik bahasan. Dr. Agus, S.Sos, M.Hum dari Bappeda Kabupaten Merangin Jambi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mendukung Perhutanan Sosial. DIa mencontohkan di Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dana afirmasi kepada Hutan Adat melalui Peraturan Bupati tentang alokasi Dana Desa.

Rakhmad Hidayat dari Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosia, yang menjadi Host seminar, mengatakan dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki rasa kepemilikan, kepercayaan diri berkembang, partisipasi berkembang, dan bahkan biodifersity juga berkembang.

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>