KABAR Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sat, 03 Jan 2026 07:49:56 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png KABAR Archives | HaKI 32 32 Bencana Tidak Jatuh Dari Langit https://hutaninstitute.or.id/bencana-tidak-jatuh-dari-langit-degradasi-hutan-sumatera-selatan/ Tue, 30 Dec 2025 14:16:09 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7852 Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang. Bencana […]

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024

Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang.

Bencana banjir bandang dan longsor yang meninpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terjadi dengan sendirinya. Hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diperkirakan Analis Tim Jurnalis Data Kompas, seluas 139 lapangan sepak bola setiap harinya semenjak tahun 1990.

Tahun 1990, data dari laman pemetaan Map Biomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Ketika curah hujan meningkat dan hutan menghilang atau menurun daya ekologisnya, maka kanopi yang dapat menampung air hujan menipis dan tanah mengeras dengan kemamuan menyerap air berkurang drastis. Degradasi hutan terjadi bertahun-tahun, nyaris tidak terasa. Namun justru inilah bahayanya. Air hujan tidak lagi tertahan kanopi hutan dan terserap baik oleh tanah. Air melaju cepat dari hulu ke hilir, membawa sedimen, lumpur dan material lainnya, menjadi penyebab banjir bandang dan logsor.

Cerita Hutan Sumsel

Degradasi hutan juga terjadi di daerah-daerah lain. Tim Analis Hutan Kita Institute (HaKI) menoleh ke Sumatera Selatan, pada tahun 1990 Sumatera Selatan memiliki hutan seluas 2,79 juta hektar atau 32,2 persen, yang terdiri dari hutan alam, rawa gambut, dan mangrove.

Namun pada tahun 2024, tinggal 1,18 juta hektar hutan di Sumatera Selatan. Artinya, dalam tiga dekade lebih 57 persen hutan di Sumsel terdegradasi. Degradasi terbesar terjadi pada hutan rawa gambut sekitar 88 persen, dari 636 ribu hektar pada 1990 menjadi 76,3 ribu hektar pada 2024. Sedangkan hutan alam menyusut 53 persen dari 1,999 juta hektar menjadi 935 ribu hektar pada periode yang sama. Sementara hutan mangrove mengalami peningkatan dari 168 ribu hektar menjadi 170 ribu hektar.

Expansi Sawit dan Kebun Kayu
Degradasi hutan tidak selalu berupa pembabatan total. Transisi kawasan hutan menjadi tanaman non hutan, semak, lahan terbuka, pertambangan, pertanian dan perkebunan skala luas. Transisi tutupan lahan Sumsel bergerak menuju ekspansi perkebunan sawit dan kebun kayu/ Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selama periode 1990-2024, data Map Biomas Indonesia menunjukan 55,9 persen atau sekitar 1,87 juta hektar berubah menjadi sawit dan kebun kayu. Sedangkan, 30,1 persen transisi, atau sekitar 1 juta hektar, menunjukkan perubahan langsung dari hutan atau vegetasi menjadi pertanian dan non-vegetasi. Artinya, lebih dari 86 persen perubahan lahan bersifat melemahkan fungsi ekologis. Sebaliknya, arah pemulihan hanya mencakup 10,8 persen, itupun sebagian besar berupa regenerasi vegetasi muda atau semak belukar.
Data ini menegaskan satu hal: lanskap Sumatera Selatan bergerak menuju kehancuran hutan, dan peringatan bencana ekologi yang akan datang.

Potret Akhir
Kondisi tutupan lahan Sumsel pada akhir tahun 2024 menunjukkan sekitar 69,5 persen wilayah telah menjadi perkebunan dan pertanian, hutan tersisa sekitar 13,6 persen. Sisanya tumbuhan non-hutan sekitar 12,8 persen, non vegetasi 2,4 persen, dan tubuh air 1,6 persen.

Perkebunan monokultur, tumbuhan non hutan, dan lahan terbuka jelas sekali menghilangkan fungsi ekologi hutan. Dalam hal ini menyerap dan mengatur aliran air yang turun dari langit. Tajuk hutan yang hilang menjadi homogen, sistem drainase buatan, serta tanah yang memadat. Hal ini membuat air hujan mengalir lebih cepat membawa sedimen dan meningkakan resiko bencana ekologis, banjir dan tanah longsor.

Hutan yang tersisa pun dipertanyakan. Apakah kawasan yang tampak sebagai ‘hutan’ sudah terfragmentasi dan menurun kualitasnya. Kondisi Sumsel diperparah menyusutnya hutan rawa gambut secara masif. Hutan rawa gambut, ekosistem kunci pengaturan air telah menyusut tajam dengan kemampuan menyimpan air. Ini juga menjadi alarm bencana ekologis lainnya.

Data Map Biomas menceritakan tentang deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi. Hilang dan rapuhnya hutan yang sudah terlanjut tidak pulih dengan sendirinya. menyimpan resiko dan pemicu. Sepertihalnya hujan extrim yang hanya menjadi pemantik bencana ekologi, akibat dari cerita panjang deforestasi dan degradasi hutan selama ini. (*)

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan https://hutaninstitute.or.id/hutan-kita-institute-terpilih-sebagai-mitra-dalam-skema-perlindungan-hutansejuta-hektar-yang-mendukung-masyarakat-di-afrika-asia-dan-amerikaselatan/ Thu, 30 Oct 2025 17:56:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7697 Hutan Kita Institute di Indonesia telah diumumkan sebagai salah satu dari tujuh organisasi perintis yang akan menerima hibah dan dukungan untuk melindungi atau merestorasi satu juta hektar hutan yang terancam di seluruh wilayah Selatan Global. Program Thriving Forests, yang dikoordinasikan oleh organisasi nirlaba solusi iklim yang berbasis di Inggris, Ashden, dan didanai oleh The Nature […]

The post Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute di Indonesia telah diumumkan sebagai salah satu dari tujuh organisasi perintis yang akan menerima hibah dan dukungan untuk melindungi atau merestorasi satu juta hektar hutan yang terancam di seluruh wilayah Selatan Global.

Program Thriving Forests, yang dikoordinasikan oleh organisasi nirlaba solusi iklim yang berbasis di Inggris, Ashden, dan didanai oleh The Nature Recovery Project, merupakan sebuah proyek ambisius yang akan mendukung masyarakat adat dan masyarakat setempat
untuk memulai atau mengembangkan mata pencaharian yang berkelanjutan di kawasan hutan, seperti wanatani atau eko-wisata, untuk melindungi hutan-hutan yang terancam punah, mengamankan karbon, memperkuat masyarakat, dan meningkatkan ekonomi lokal.

Hutan Kita Institute akan menerima hibah sebesar Rp. 569.056.280,00 serta dukungan pengembangan dan promosi dari Ashden, untuk memperluas kerjanya.

[HaKI akan menggunakan dana hibah dari Ashden untuk memperkuat konservasi hutan yang dipimpin oleh masyarakat dengan melakukan pelatihan untuk memperkuat tata kelola organisasi pengelolaan perhutanan sosial, mendukung pengembangan ekonomi lokal dan
berinvestasi dalam alat pemantauan hutan digital seperti GPS dan digital monitoring tutupan hutan menggunakan Nusantara Atlas. Program perlidnungan hutan dan penguatan ekonomi masyarakat ini akan dilakukan di Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa,
Dempo Selatan Kota Pagar Alam dan Hutan Kemasyarakatan Aek Baghu, Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan].

Sigid Widagdo, Manajer Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan, Hutan Kita Institute berkata:

Kami senang dan bangga menjadi bagian dari program Thriving Forest Ashden. Dukungan ini tidak hanya memperkuat upaya kami dalam melindungi hutan, sekaligus mendukung pendampingan pasca izin program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Menjadi bagian dari progam Thriving Forest Ashden juga akan menjadi pembelajaran berharga bagi kami, bersama mitra kerja lainnya di seluruh dunia.”

Bagi kami, perlindungan dan pemantauan hutan yang dilakukan berbarengan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hutan, serta diakukan dengan partisipasi masyarakat yang tinggi akan membuktikan bahwa konservasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan karifan lokal adat istiadat masyarakat dapat berjalan secara beriringan.”

Salah satu pohon raksasa di Hutan Adat Larangan Mude Ayek, Desa Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Hutan ini menjadi contoh nyata keberhasilan konservasi alam berkat kearifan lokal masyarakat adat yang menjaganya. Kredit: Aidil Fikri/Hutan kita Institute

Organisasi lain yang terpilih untuk mengikuti program Thriving Forests berasal dari Burundi, Gabon, Ekuador, Kosta Rika, dan Republik Demokratik Kongo.

Organisasi-organisasi yang telah menerima manfaat dari program Thriving Forests yang dimulai tahun lalu berasal dari Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Indonesia, dan Peru. Secara keseluruhan, saat ini ada 15 organisasi yang menjadi bagian dari program ini.

Kegiatan semua organisasi yang terlibat akan memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan mereka, dan menolak atau menentang kegiatan yang merusak seperti pertambangan atau penebangan.

Tradisi pengolahan kopi secara tradisional masih dilestarikan oleh masyarakat di Desa
Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam,
Sumatera Selatan. Tampak sekelompok wanita dengan pakaian adat sedang membersihkan
dan mengeringkan biji kopi di depan rumah tradisional. Kegiatan ini menjadi bagian penting
dari budaya dan perekonomian lokal. Kredit: Aidil Fikri/Hutan Kita Institute
Tradisi pengolahan kopi secara tradisional masih dilestarikan oleh masyarakat di Desa
Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam,
Sumatera Selatan. Tampak sekelompok wanita dengan pakaian adat sedang membersihkan
dan mengeringkan biji kopi di depan rumah tradisional. Kegiatan ini menjadi bagian penting
dari budaya dan perekonomian lokal. Kredit: Aidil Fikri/Hutan Kita Institute

Isona Shibata, Kepala Program Internasional Ashden: “Kami sangat senang menyambut lebih banyak mitra dalam program Thriving Forests. Dukungan kami akan memperluas pekerjaan penting mereka – dan yang terpenting, membantu mereka menarik lebih banyak dana dari pihak lain.”

James Berry, Kepala Strategi di The Nature Recovery Project, mengatakan: “Tujuan kami untuk melindungi hutan, memberdayakan masyarakat setempat, dan menciptakan mata pencaharian yang berkelanjutan sambil memulihkan dan meningkatkan keanekaragaman
hayati telah mengambil satu langkah maju dengan diluncurkannya kelompok kedua dari program Thriving Forests.

Kami sedang membangun sebuah model yang dapat direplikasi di daerah-daerah yang mengalami tekanan hutan di seluruh dunia. kemitraan yang terus berkembang ini telah memberikan dampak yang kuat, dan bersama-sama, kita dapat memelihara alam dan memperkuat ketahanan masyarakat yang bergantung padanya, memastikan hutan kita tumbuh subur untuk generasi yang akan datang.”

The post Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” https://hutaninstitute.or.id/pers-rilis-pernyataan-sikap-organisasi-akar-rumput-indonesia-dan-masyarakat-terkait-mekanisme-penguatan-masyarakat-dan-pelaksanaan-fpic-dalam-kerangka-remedi/ Thu, 30 Oct 2025 08:01:15 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7692 Kami mengapresiasi proses dan perjalanan remedy yang dikembangkan FSC untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan HTI di Indonesia, Kami yakin ini akan memberikan dampak positif pada perbaikan kondisi sosial dan lingkungan. Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang berharap dari pelaksanaan Remedy ini. Di sisi lain, kami melihat masih kurangnya […]

The post Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” appeared first on HaKI.

]]>

Kami mengapresiasi proses dan perjalanan remedy yang dikembangkan FSC untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan HTI di Indonesia, Kami yakin ini akan memberikan dampak positif pada perbaikan kondisi sosial dan lingkungan.

Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang berharap dari pelaksanaan Remedy ini. Di sisi lain, kami melihat masih kurangnya pemahaman dan kesiapan masyarakat untuk mengikuti proses Remedy ini. Sayangnya, FSC juga tidak punya mekanisme untuk memastikan dan menjamin akses masyarakat mendapatkan pendampingan, penguatan dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mengikuti proses Remedy secara adil dan transparan.  Situasi ini akan  berdampak pada rendahnya dukungan dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pelaksanaan Remedy. Video testimoni masyarakat, yang hanya sebagian kecil bisa ditampilkan di GA Panama 2025, menjadi bukti masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang remedy FSC.

Kami meyakini bahwa salah satu kunci keberhasilan Remedy adalah pelaksanaan FPIC yang melibatkan seluruh masyarakat terdampak. Artinya, FPIC krusial dan mandatori. Kegagalan, pengabaian dan/atau manipulasi FPIC hanya akan menunda untuk terjadinya konflik dan/atau kerusakan sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Untuk itu, kami berpandangan, bahwa adanya mekanisme standar dan akses ke sumber daya untuk penguatan masyarakat, dan implementasi FPIC dalam pelaksanaan Remedy adalah sebuah kewajiban bagi terlaksananya penghormatan hak-hak masyarakat. Motion 28 adalah untuk memastikan kerangka pengaman agar hak-hak masyarakat dihormati dan ditegakkan, demi keadilan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Tanpa mekanisme standar sebagaimana yang dimaksud Mosi 28, pelaksanaan remedi, dikhawatirkan tidak lebih dari alat legitimasi praktek buruk korporasi untuk kepentingan pasar.

English

27 October 2025

Statement by Indonesian Grassroots Organizations and Community Regarding Community Empowerment Mechanisms and the Implementation of FPIC within the Remedy Framework

We appreciate the process and journey undertaken by the FSC to restore the rights of communities harmed by the activities of industrial timber plantation companies in Indonesia. This initiative will have a positive impact on improving social and environment conditions. .

We recognize that many communities have high expectations for this remedy. However, we have observed a lack of readiness among community members to actively participate in the remedy process. Furthermore, the FSC currently has no mechanism to ensure fair and transparent community access to the assistance, empowerment, and resources necessary for meaningful participation in the remedy process. This situation may lead to diminished support and ultimately compromise the quality of remedy implementation. In fact, the limited video testimonies from communities, presented at the FSC General Assembly 2025, highlight the ongoing low community awareness about the FSC remedy.

A key factor in the success of the remedy is the implementation of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) involving all affected communities. FPIC is essential and shall be mandatory. Any failure, neglect, denial or manipulation of FPIC could result in delayed conflicts and greater social harm.

Therefore, establishing standard mechanisms, ensuring access to resources for community empowerment, and implementing FPIC in remedies are crucial for respecting community rights. Motion 28 aims to secure a safeguard framework to uphold community rights, promoting social and environmental justice and sustainability. Without the standard mechanisms outlined in Motion 28, there is a significant risk that remedy implementations may merely serve to legitimize poor corporate practices for market interests.

Sincerely

  1. YMKL
  2. LPESM Riau
  3. AURIGA Nusantara
  4. HAKI Sumsel
  5. Perkumpulan Rawang
  6. Link-AR Borneo, Kalimantan Barat
  7. Komunitas Marga Bayat – Sumatera Selatan
  8. PIK Sumsel
  9. JMG Riau
  10. SPI Sumsel
  11. Kaliptra Andalas, Riau
  12. Nurani Perempuan, Kaltim
  13. Lingkar Hijau Pesisir, Bengkalis-Riau
  14. Perkumpulan Hijau, Jambi
  15. RUMUS Riau
  16. LPHD Kelemantan, Riau
  17. Gapoktan Desa Palkun, Riau
  18. Pokmas Lestari Desa Palkun, Riau
  19. Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Riau
  20. Forum masyarakat Pengelola Rawang (FMPR), OKI Sumsel
  21. Forum Masyarakat Peduli Gambut Pulau Rupat, Riau
  22. Gapoktan Suka Maju, Desa sungai Gayung Kiri – Riau
  23. WALHI Jambi
  24. JMG Jambi
  25. KT. Mekar Jaya, Tanjung Medang, Riau
  26. Yayasan Bahtera Alam – Riau
  27. AMAN Kaltim

========

KOALISI JAGA HUTAN ALAM

Narahubung:

Hutan Kita Institute

Alamat: Jln. Tj. Aur 3, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Bar. I, Kota Palembang,

Sumatera Selatan 30153.

Kontak:

—-

The post Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” appeared first on HaKI.

]]>
Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  https://hutaninstitute.or.id/puyang-wariskan-tatanan-adat-yang-selaras-dengan-alam/ Tue, 10 Dec 2024 07:34:37 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6652 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa Rempasai, Kota Pagaralam, dan MHA Aek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), masih memegang teguh nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyang atau nenek moyang mereka sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang selaras dengan alam. Bahkan kondisi ini dapat membentengi hutan di sekitar mereka dengan menjaga keselarasan lingkungan. Aspek budaya […]

The post Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa Rempasai, Kota Pagaralam, dan MHA Aek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), masih memegang teguh nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyang atau nenek moyang mereka sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang selaras dengan alam.

Bahkan kondisi ini dapat membentengi hutan di sekitar mereka dengan menjaga keselarasan lingkungan. Aspek budaya yang masih terpatri menjadi acuan pengaturan cara tradisional dalam mengelola hutan melalui hukum adat, ritual, dan sastra lisan.

Henni Martini Program Office program Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH-Terra CF) untuk Hutan Kita Institute (HaKI) menyampaikan, keberadaan MHA dengan memegang teguh warisan leluhurnya (Puyang), tidak dipungkiri memberi kontribusi tersendiri dalam menjaga alam di sekitarnya.

MHA Tebat Benawa bersama Tim HaKI mengunjungi makam Puyang, di sela kegiatan Monev KUPS, Jumat (22/11/2024). (dok. HaKI)

“Mereka memiliki aturan adat warisan Puyang dalam menjalani kehidupan, termasuk perlakuan terhadap hutan sebagai sumber penghidupan,” ujarnya di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai dan KUPS Aek Bigha, Program BPDLH-Terra CF bersama HaKI, belum lama ini.

Disituasi sekarang lanjutnya, MHA menghadapi tantangan besar menjaga integritas lingkungan dan keberlangsungan budaya lokalnya. “Namun, kepatuhan atas nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyangnya, dapat membawa kesadaran yang cukup bagi masyarakat setempat untuk mengemban peran sebagai penjaga tanah,” katanya.

Dalam ruang diskusi yang dihadiri Manajer Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan HaKI Sigid Widagdo, mempertajam peran serta MHA dan juga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) secara kelembagaan dalam meningkatkan ekonomi berkelanjutan.

Tim Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), foto bersama MHA Ayek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, di tengah kegiatan Monev KUPS, Senin (25/11/2024)

“Masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan tentang pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Sigid, menggarisbawahi kontribusi nyata yang dapat diberikan oleh masyarakat adat dalam melestarikan lingkungan hidup.

Sigid menambahkan, seperti halnya dalam wilayah MHA Puyang Sure Aek Bigha memiliki aturan persawahan Blambangan yang membatasi pembukaan sawah, di mana pada awalnya hanya boleh membuka 8 petak sawah, dan selanjutnya 16 petak sawah. 

“Aturan Puyang Ketib yang merupakan orang pertama membuka aturan blambangan itu, bisa saja diartikan sebagai sebuah aturan semata yang patut dipatuhi saja. Namun apabila dilihat dari kondisi geografis dan kapasitas air yang tersedia, aturan tersebut sesuai dengan daya dukung lingkungan terutama ketersediaan sumber air yang ada di dataran itu,” tambah Sigid.

Anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai, Kota Pagaralam, menunjukkan usaha roasting kopi yang merupakan bantuan dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjsama BPDLH-Terra CF, Jumat (22/11/2024). (dok. HaKI)

Kegiatan usaha yang dilakukan juga sudah mendapat perhatian pemerintah setempat, dengan terkoneksinya program pemerintah melalui OPD juga pemerintah desa, dengan kebutuhan MHA atau KUPS dalam hal produktifitas hasil pertanian dan lainnya, bersama-sama NGO/CSO dan BUMN.

HaKI akan memfinalisasi profil MHA Tebat Benawa maupun MHA Aek Bigha, dan memasukkan data-data nilai transaksi ekonomi KUPS Agro Pasai di system GoKUPS. Sejalan dengan berakhirnya program BPDLH Terra CF, HaKI tetap berkomitmen kepada kedua MHA tersebut untuk melakukan pendampingan. (*)

The post Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-perkuat-perencanaan-dan-perapihan-administrasi-mha-ghimbe-peramunan/ Mon, 18 Nov 2024 10:49:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6635 Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH, berbincang dengan Ketua MHA Puyang Sure Aek Bigha M Yasir, di sela kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, Senin (04/11/2024). (dok. HaKI)

“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.

“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Suasana kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, yang dilakukan Tim Hutan Kita Institute (HaKI) kepada MHA Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (04/11/2024) malam. (dok. HaKI)

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.

Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.

“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.

Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-tingkatkan-partisipasi-mha-tebat-benawa-datangkan-dukungan-para-pihak/ Mon, 18 Nov 2024 10:36:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6630 Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi. Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) mengapresiasi partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), dalam upaya mengelola Hutan Adat (HA) untuk meningkatkan ekonomi berkelanjutan berbasis ekologi.

Hal ini diungkapkan Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH dalam kegiatan sosialisasi tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), yang diselenggarakan HaKI di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (01/11/2024).

Henni Martini menyampaikan, sosialiasi Monev bertujuan untuk menggali sejauh mana kesiapan dan pola perencanaan MHA dalam mengelola hutan adat. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Tebat Benawa Budiono, Ketua KUPS Kopi Ringkeh Surainah, dan anggota KUPS Agro Pasai, dan perwakilan pemuda MHA.

Tim HaKI berbincang dengan Kepala UPTD KPH Wilayah X Dempo Kota Pagaralam, Heri Mulyono di sela agenda Sosialisasi Monev KUPS Adat, di tempat kerjanya, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Menurut Henni, adapun persoalan yang dihadapi MHA Tebat Benawa, tidak beda jauh dengan apa yang dialami MHA Ghimbe Peramunan. Selain berkenaan sektor pengembangan nilai produk yang dihasilkan, pemasaran, juga soal tertib administrasi serta dokumen perencanaan yang belum berjalan dengan baik.

“Seiring dengan perkembangannya, kami (HaKI) akan semakin baik. Apalagi memang tingkat keaktifan atau partisipasi generasi muda cukup aktif. Bahkan soal pemasaran dan inovasi produk, banyak muncul dari mereka (pemuda MHA),” kata Henni, belum lama ini.

Di sesi diskusi, terungkap MHA Tebat Benawa, khususnya KUPS Agro Pasai telah membangun komunikasi dengan para pihak terkait yang mendukung pengembangan usaha produktif dan pengelolaan Hutan Adat. 

Selain dari pihak Kelurahan Penjalang yang memberi dukungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Pagaralam, memberikan bantuan bibit ikan patin, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan membantu perizinan produk kopi, kerajinan dan produk laainnya dari KUPS Agro Pasai.

Suasana diskusi di tengah kegiatan sosialisasi Monev KUPS Adat, di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel, Jumat (01/11/2024). (dok. HaKI)

Semakin banyaknya pihak yang berkontribusi jelas semakin baik. “Kendati demikian, sebagai LPHA, tentu harus memiliki Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai tolok ukur atau baromater untuk menjalankan program sesuai dengan semangat menjaga hutan tetap lestari,” jelasnya.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Tingkatkan Partisipasi MHA Tebat Benawa Datangkan Dukungan Para Pihak appeared first on HaKI.

]]>
HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan https://hutaninstitute.or.id/haki-konsen-melakukan-pembinaan-livelihood-masyarakat-untuk-melestarikan-hutan/ Fri, 18 Oct 2024 12:32:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6623 Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan. Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah […]

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKUS, M Rahmattullah STP MSi, beserta jajaran (OPD) membahas Persiapan Pelaksanaan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa di sekitar Landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Banding Agung, Kebupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kamis (17/10/2024).

“Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Daerah Tangkapan Air (DTA) bagian hulu Provinsi Sumsel, tepatnya di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Wilayah ini sebagai sumber air utama bagi daerah hilirnya dengan adanya Danau Ranau, Gunung Seminung, dan Hutan Lindung (HL) Mekakau,” paparnya.

Adios menjelaskan, kawasan hutan lindung (HL) Mekakau, di samping berperan penting sebagai DTA, juga sebagai  habitat penting bagi flora dan fauna yang dilindungi yang sebagai bagian dari zona penyangga (bufferzone) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Dalam aspek sosial ekonomi masyarakat, kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau sebagai sumber penghidupan masyarakat sekitar (desa) dengan memanfaatkannya sebagai areal perkebunan tanaman kopi dan ladah campuran (agroforestry),”.

Sebagai upaya mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan lahan yang lestari dan berkelanjutan, maka HaKI dan HRNStiftung bersama Pemkab OKUS telah bersepakat mengawalinya dengan melakukan Semiloka Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa yang bakal di gelar pada 24-25 Oktober 2024 di Hotel Graha – Banding Agung.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa proses perencanaan dan mendorong kolaborasi semua pihak, dalam implementasinya dipastikan memerlukan waktu panjang dan pembiayaan yang tidak sedikit.

Olehkarenanya, HaKI dan HRNStiftung  dengan dukungan Pemkab OKUS tersebut akan berkomitmen dan siap memfasilitasi proses lanjutan di tingkat desa (khususnya pada 3 desa prioritas) sampai dibuat dan diimplementasikannya perenacanaan tata ruang wilayah desa tersebut.

Dalam audiensi dengan Sekda Pemkab OKUS dan beberapa OPD terkiat ini, HaKI dan HRNStiftung mengapresiasi atas dukungan dan respon positif atas gagasan akan pentingnya perencanaan ruang wilayah desa yang akan mendukung upaya pelestarian kawasan HL sebagai DTA dan peningkatan penghidupan masyarakatnya.

Sementara, Sekda OKUS, M Rahmattullah menyambut baik terkait rencana akan dilaksanakan kegiatan Semiloka Bersama HaKI dan HRNStiftung. “Ini sangat baik untuk menambah pengetahuan tentang pelestarian dan perlindungan ekosistem hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong akses kelola masyarakat terhadap sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya. (*)

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi https://hutaninstitute.or.id/tak-semasif-2023-karhutla-masih-terjadi-dalam-konsesi/ Mon, 30 Sep 2024 12:58:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6607 Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik. Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis […]

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik.

Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis (26/09/2024), sebaran hotspot dan firespot pada musim kemarau tahun ini, daerah-daerah yang diidentifikasi langganan terjadinya Karhutla baik di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) maupun non KHG masih mendominasi.

Manajer Program dan Kampanye HaKI Adiosyafri, mengatakan HaKI memantau sebaran titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di Sumatera Selatan dengan dengan tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen rentang waktu Januari – 26 September 2024. 

“Sedangkan hotspot dan firespot yang terdeteksi di kawasan konsesi, baik konsesi perkebunan maupun konsesi kehutanan total mencapai 326 titik. Adapun rinciannya 154 di konsesi perkebunan dengan 57 firespot, 172 titik di konsesi kehutanan firespotnya mencapai 28 titik,” papar Adios.

Grafis Titi Panas (Hotspot) & Titik Api (Firespot) diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan Satelit NASA (Aqua-Modis) periode Januari – 26 September 2024.

Ia menilai, meski angka hotspot dan firespot periode yang sama tidak sebesar tahun lalu (2023), namun hal demikian menjadi catatan mengenai masih adanya kebocoran dalam aspek mitigasi Karhutla yang dilakukan pemerintah maupun pemegang konsesi.

“Sampai dengan 26 september, hotspot dan firespot tertinggi dijumpai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mencapai 287 titik api yang firespotnya sebanyak 56 titik,” jelas Adios Jumat (27/09/2024) lalu.

Adiosyafri menjelaskan, tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen yang sudah dikategorikan titik api (firespot) dimaknai sebagai penanda adanya Karhutla, mengutip Yogi Cahyo Ginanjar, S.T. – Analis Kebijakan Ahli Pertama pada ‘Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Lahan dan Hutan, 2018’.

Selanjutnya, hotspot dan firespot juga banyak ditemui di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 101 titik dengan 23 firespot; Ogan Komering Ilir (OKI) 99 titik dengan 12 firespot; Musi Rawas (Mura) 97 titik dengan 25 firespot; Kabupaten Muara Enim 75 titik dengan 11 firespot; Banyuasin 70 titik dengan 22 firespot; Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari 54 titik dengan 15 firespot.

Tabulasi Hotspo & Firespot di Sumatera Selatan periode Januari – 26 September 2024 yang diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan NASA (Aqua-Modis).

Berikutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan 34 titik dengan 8 firespot; Ogan Komering Ulu (OKU) 33 titik dengan 2 firespot; OKU Timur 32 titik dengan 4 firespot; OKU Selatan 18 titik dengan 3 firespot; Lahat 17 titik dengan 1 firespot; dan Kabupaten Empat Lawang 11 titik dengan 3 firespot.

“Beberapa hari lalu (pekan kedua September 2024), masyarakat sempat merasakan kabut asap menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya. Kita bersyukur musim kemarau tahun ini tergolong sebentar, sehingga indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Palembang akibat Karhutla (asap) tidak sampai pada taraf mengkhawatirkan,” katanya.

Di kesempatan ini, Adiosyafri, juga menjelaskan bahwa hotspot atau titik panas, merupakan suatu area yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya yang dapat deteksi oleh satelit. Berbeda dengan firespot (titik api) yang seharusnya segera dilakukan penanggulangan adanya kebakaran yang disertai asap menyelimuti udara. (*)

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-coffee-bean-roasting-untuk-kups-di-hutan-adat-sumsel/ Wed, 25 Sep 2024 07:45:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6597 Cara perlakuan pengelolaan biji kopi untuk mendapat cita rasa yang baik, menjadi faktor utama. Petik merah, pengeringan menggunakan green house atau memaki media jemur pale-pale (meja jemur), hingga pemanggangan harus benar-benar memperhatikan mutu/kualitas. Selain itu, keterampilan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) menjadi kebutuhan para petani kopi yang sudah memulai mengolah dan menjual kopi bubuk […]

The post Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Cara perlakuan pengelolaan biji kopi untuk mendapat cita rasa yang baik, menjadi faktor utama. Petik merah, pengeringan menggunakan green house atau memaki media jemur pale-pale (meja jemur), hingga pemanggangan harus benar-benar memperhatikan mutu/kualitas.

Selain itu, keterampilan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) menjadi kebutuhan para petani kopi yang sudah memulai mengolah dan menjual kopi bubuk dan roasted bean. Dengan keterampilan roasting petani kopi dapat menaikan nilai tambah hasil panen dan tidak hanya menjual green bean.

Pelatihan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) dilakukan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)-TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) untuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai, Hutan Adat Tebat Benawa di Dempo Selatan, Pagaralam dan KUPS Agrowisata Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a di Penyandingan Semende Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Reza Fahdah, pengelola Gerai Hutan yang sudah tersertifikasi Barista, petani kopi yang biasanya melakukan penyangraian tradisional untuk kebutuhan kopi di rumahnya. Dengan adanya pelatihan penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) dengan mesin roasting petani diperkenal bagaimana memperlakukan biji kopi hingga mendapat aroma, cita rasa yang nikmat dan konsisten.

Pelatihan mengoperasikan mesin roasting kopi yang dilakukan oleh Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) kepada masyarakat hukum adat di kawasan hutan adat Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Tidak dipungkiri, lanjut Reza, mutu dan citarasa kopi yang baik dipengaruhi proses pemanenan yakni petik ceri/merah. Petik merah, artinya petani hanya akan mengambil buah dengan buah kopi yang bagus. Tidak kalah penting juga, pada proses pengeringan atau penjemuran biji kopi. Tidak dianjurkan jemur di tanah atau aspal, yang akan berdampak pada perizinan produk halal salah satunya.

“Ya…minimal pakek meja jemur (para-para). Lebih disarankan pakek green house atau pakek doom UV, guna menghindari dari kotoran hewan melekat di kopi. Ini saran MUI sebagai standarisasi halal,” terangnya.

Pelatihan teknis penyangraian biji kopi (Coffee Bean Roasting) merupakan rangkaiaan kegiatan pendampingan HaKI pada KUPS di Hutan Adat yang meliputi, pembuatan produk KUPS, pemberian bantuan alat produktif, dan peningkatan kapasitas.

Ketua KUPS Agro Pasai Salimin mengatakan, melalui dampingan maupun pelatihan yang difasilitasi HaKI, menjadi pemantik bagi kami menuju ke tahap yang lebih baik lagi. Karena, petani biasanya hanya sebatas menanam dan memanen kopi yang kemudian dijual ke pengepul dengan harga terkadang lebih rendah dari harga pasar.

Pemuda dari Masyarakat Hukum Adat Ghimbe Peramunan, saat menjajal mesin roasting (panggang) kopi setelah mendapat pelatihan yang dilakukan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Jumat (06/09/2024). (HaKI)

“Keterbatasan pengetahuan dan peralatan penunjang yang minim mengharuskan kami menerima keadaan. Mudah-mudahan dengan adanya penambahan keterampilan dan pengetahuan dapat meningkatkan kualitas dan menjadi nilai tambah untuk penjualan kopi yang kami hasilkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa selain pola pemanenan dan perlakuan pasca panen untuk menghasilkan biji kopi dengan mutu baik, tidak kalah penting yakni pada saat pemanggangan (roasting). Karena, meskipun biji berkualitas tetapi cara pemanggangan keliru, tidak akan mendapat cita rasa yang baik.

Roasting kopi adalah proses pemanggangan biji kopi untuk mengeluarkan aroma dan rasa yang terkunci di dalam biji kopi tersebut. Biji kopi yang diroasting awalnya berwarna hijau yang kemudian dalam suhu dan waktu tertentu yang menyebabkan warnanya berubah menjadi kecoklatan.

Berikut beberapa jenis pada saat proses pemanggangan (roasting) kopi. Masing-masing melahirkan aroma dan rasa sesuai berdasarkan level yang diinginkan. Namun, untuk hasil terbaik, beberapa level roasting kopi cocok untuk metode seduh yang disarankan.

Kopi hasil level medium dark yang dilakukan Masyarakat Hukum Adat Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Roastingan kopi ini merupakan hasil uji coba usai mendapat pelatihan yang diselenggarakan Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Level Light Roast

Level roasting kopi yang pertama ini adalah proses pemanggangan biji kopi dalam suhu 180-205 derajat celcius untuk menghasilkan kopi dengan kandungan kafein dan asam yang tinggi. Dalam level roasting kopi ini, biasanya minyak dalam biji kopi tersebut pun juga belum ada karena proses roasting kopi yang belum terlalu lama. Tapi, kopi dengan level roasting light ini bisa menghasilkan kopi beraroma buah sedikit sedikit rasa asam.

Level Medium Roast

Proses medium roast merupakan proses roasting kopi satu tingkat lebih tinggi dibandingkan light roast. Biasanya, pada proses medium roast, biji kopi dipanggang dalam suhu 210 derajat celcius untuk menghasilkan warna biji kopi yang kecokelatan. Kopi yang dipanggang dengan level medium roast ini juga umumnya tidak memiliki minyak, namun memiliki kadar kafein yang sedikit lebih rendah dan menghasilkan kopi dengan rasa, aroma, dan tingkat keasaman yang seimbang.

Level Dark Roast

Semakin tinggi level roasting-nya, semakin rendah kandungan kafein yang ada. Pada proses dark roast, biji kopi akan terlihat cokelat tua, karena telah dipanggang pada suhu 225 derajat celcius.

Nah, bedanya dengan light roast dan medium roast, proses roasting kopi yang satu ini menghasilkan minyak dengan rasa kopi yang kuat dan berempah.

Level Extra Dark Roast

Extra dark roast adalah proses roasting kopi dengan level yang paling tinggi. Dalam proses roasting kopi ini, biji kopi dipanggang dalam suhu 240-250 derajat Celcius. Memang, dengan proses roasting kopi yang ini, kandungan kafeinnya semakin rendah, namun warna yang dihasilkan menjadi lebih pekat, bahkan menjadi warna hitam dan memiliki minyak yang lebih banyak dibandingkan level di bawahnya.

Biasanya, rasa kopi yang di-roasting dengan level ini memiliki rasa pahit dengan sensasi rasa gosong serta berasap dan hampir kehilangan cita rasa originalnya karena di-roasting dengan waktu yang cukup lama dan suhu yang tinggi. (*)

The post Pelatihan Coffee Bean Roasting untuk KUPS di Hutan Adat Sumsel appeared first on HaKI.

]]>