Program Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:29:26 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Program Archives | HaKI 32 32 Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan & Perhutanan Sosial Solusi Untuk Masyarakat https://hutaninstitute.or.id/tidak-ada-pemutihan-sawit-dalam-kawasan-hutan-perhutanan-sosial-solusi-untuk-masyarakat/ Mon, 19 Sep 2022 05:20:23 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5467 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan, dan Perhutanan Sosial jadi solusi untuk masyarakat. ”Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal […]

The post Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan & Perhutanan Sosial Solusi Untuk Masyarakat appeared first on HaKI.

]]>
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan, dan Perhutanan Sosial jadi solusi untuk masyarakat.

”Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,” jelas Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja.

Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut

”Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,” tegas Bambang.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

”Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,” tegas Bambang.

Perhutanan Sosial jadi Solusi untuk Masyarakat

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

”Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,” kata Bambang.

Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI.

”Inilah upaya kita agar kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan seperti masa lalu, tidak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,” jelas Bambang.

Bambang mengajak Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama. Kepastian hukum menjadi bagian penting dari amanah UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah memberi kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian hukum, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan.

”Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,” kata Bambang.

Karena pemerintah menyadari, akibat kebijakan di masa lalu, banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman, yang sebelumnya berada di luar kawasan malah masuk ke dalam kawasan. Sehingga mereka kehilangan hak legal atas kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan. Bukan hanya masyarakat, ada swastanya juga, inilah yang coba diselesaikan oleh UUCK sebagai bentuk kehadiran negara.

”Menata regulasi ini dan implementasinya jelas tidak mudah. Kami bekerja dengan supervisi bersama KPK, BPK, DPR dan publik. Tidak kerja sembarangan, tapi memegang regulasi,” kata Bambang.

Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera.

”KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak. UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,” tegas Bambang.

Sementara itu Kapolda Riau, M.Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.

”Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,” kata Iqbal.

Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

”Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dll. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,” perintah Iqbal.(*)

Sumber : Siaran Pers menlhk.go.id

The post Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan & Perhutanan Sosial Solusi Untuk Masyarakat appeared first on HaKI.

]]>
Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas https://hutaninstitute.or.id/ikhtiar-membuat-kopi-sumsel-naik-kelas/ Fri, 19 Aug 2022 10:37:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5441 Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global. Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu. Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun […]

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>

Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global.
Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu.

Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun kopi arabika yang ia tanam sejak dua tahun lalu di Dusun IV, Hutan Desa Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Dengan kemiringan sekitar 30 derajat, dia memanggul keranjang tempat menaruh biji kopi sembari menggandeng anak bungsunya, Attar (2).

Dengan telaten, ibu empat anak ini memetik kopi biji merah yang ditanam di lahan pada ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut (mdpl). ”Apabila biji kopi sudah merah bertanda telah matang,” jelasnya sembari terus memetik. Setelah terkumpul sekitar 3 kilogram (kg), kopi biji merah yang ia kumpulkan itu langsung diberikan kepada suaminya, Zamran (30).

Selanjutnya, Zamran merembang (mencuci) biji tersebut di sebuah bak. Jika ada biji kopi yang mengambang, ia langsung mengangkatnya untuk selanjutnya dijemur di rumah jemur kopi berukuran 4 meter x 6 meter dengan suhu sekitar 40 derajat celsius.

Proses perembangan adalah tahap sortir awal untuk membedakan biji kopi yang telah rusak. ”Jika biji kopi telah rusak atau belum matang, biasanya akan tenggelam,” ujarnya.

Selesai dicuci bersih, kopi biji merah tersebut dibawa ke rumah jemur kopi, lalu diletakkan di atas papan sepanjang 2 meter setinggi 70 sentimeter dari atas tanah. Selanjutnya biji kopi disebar agar penjemuran lebih merata. Penjemuran adalah proses paling krusial untuk menjaga kadar air biji kopi agar tetap di batas ideal, yakni berkisar 12 persen-14 persen.

Seorang petani menjemur kopi di rumah jemur kopi di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto : Rhama Purna Jati

Di sisi yang lain, ada sekitar 18 kg biji kopi yang telah dijemur selama 20 hari. Warnanya yang sebelumnya merah telah menjadi hitam, tanda biji kopi itu siap untuk dikupas menggunakan mesin huller (pengupas kulit kopi) untuk diolah menjadi biji kopi mentah (green bean).

Setelah pengupasan selesai, kopi itu pun kemudian dijual ke salah satu pendamping Perhutanan Sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Hutan Kita Institute (HaKi). Menurut rencana, kopi tersebut akan dipasarkan ke sejumlah kedai kopi di Palembang, Sumatera Selatan.
Biji kopi arabika itu dihargai sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg) atau lebih tinggi dibandingkan ketika Zamran menjual kopi kepada pengepul lain yang hanya Rp 18.000-Rp 22.000 per kg.

Tingginya harga kopi milik Zamran itu karena ia memprosesnya secara profesional dengan sistem organik dan petik merah. ”Berbeda dengan yang biasanya dilakukan oleh petani lain yang cenderung petik asalan (pelangi) di mana biji kopi yang masih hijau dan kuning saja sudah mulai dipetik padahal biji kopi itu belum matang,” jelas Zamran.

Zamran mengubah pengelolaan pascapanen kopi di kebunnya menjadi lebih profesional atas dampingan Perhutanan Sosial dari Hutan Kita Isntitute (HaKI).

Proses petik merah memang membutuhkan kesabaran lebih. Karena dalam 1 hektar lahan dirinya hanya bisa memetik 30 kg-40 kg biji kopi per 15 hari, tetapi pemetikan akan terus berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.

Hal itu berbeda dengan petik asalan (petik pelangi) yang dipanen setahun sekali dalam jumlah besar, yang bisa mencapai 1 ton biji kopi. Hanya saja, harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan petik merah karena perbedaan kualitas.

Zamran juga telah menerapkan pertanian organik pada kopinya. Proses itu dimulai sejak menggali lubang tanaman yang selanjutnya akan diisi dengan pupuk kandang. Setelah itu, penanaman bibit kopi arabika lokal dilakukan. Pertumbuhan tanaman harus dijaga, termasuk dalam pemberian herbisida (racun rumput), jangan sampai mengganggu pertumbuhan tanaman.

Untuk mendapatkan kopi biji merah, Zamran harus menunggu sekitar dua tahun. ”Sekarang sudah panen dan harganya cukup menjanjikan,” katanya.

Pengolahan kopi setelah panen secara profesional juga diterapkan di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Adalah Boedi dan Rusi Siruadi yang menjadi pioner penanaman tersebut. Mereka berdua merupakan Ketua dan Sekretaris dari Pengelola Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Kibuk yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu.

Seorang petani mencuci biji kopi petik merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi jenis arabika ini dipasarkan hingga ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Foto : Rhama Purna Jati

Di kawasan Perhutanan Sosial yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Di kawasan yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Sistem penanaman tersebut merupakan intensifikasi lahan sehingga petani bisa memperoleh pendapatan setiap bulan. Tidak saja dari penanaman, petani yang berada dinaungan HKm juga diajarkan untuk mengelola hasil kopinya secara profesional oleh pendamping Perhutanan Sosial HaKI. Total ada 132 petani dampingan HKm.

Melihat keseriusan itu, beragam bantuan dari pemerintah pun berdatangan. Mulai dari penyediaan bibit, fasilitas rumah jemur kopi, hingga alat-alat pengolahan pascapanen seperti mesin grinder, mesin roasting, mesin pengupas kulit kopi kering (huller), dan mesin pulper kopi yang berfungsi untuk mengupas kulit biji kopi merah yang masih basah dan segar.

Alat-alat tersebut merupakan sumbangan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan total bantuan Rp 1 miliar. Rusi menjelaskan, fasilitas ini mempermudah petani kopi untuk mengolah hasil panen dengan harga yang lebih baik. ”Jika kopi bisa dijual dalam bentuk bubuk harganya bisa mencapai ratusan ribu per kilogram,” ujarnya.

Namun, lanjut Rusi, memang butuh usaha lebih untuk menyosialisasikan pola pengelolaan itu kepada petani. Karena di kawasan tersebut masih banyak petani yang memilih untuk menjual kopinya kepada tengkulak karena membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya dan sudah terjebak dengan lilitan utang. ”Karena itu, pembentukan kelembagaan petani sangat dibutuhkan agar petani bisa memiliki posisi tawar yang lebih tinggi,” ucapnya.

Bahan oplosan

Pendamping Perhutanan Sosial dari HaKi, Aidil Fikri, menuturkan, potensi kopi asal Sumsel sungguhlah besar karena kopi Sumsel memiliki rasa yang unik. Hanya saja, keunggulan tersebut tenggelam lantaran kopi asal Sumsel hanya dijadikan bahan oplosan untuk kepentingan industri.

Biasanya, tengkulak akan mengumpulkan biji kopi petik asalan dari petani dan membelinya dengan harga rendah, yakni Rp 18.000-Rp 22.000 per kg, baik untuk arabika maupun robusta. Kemudian biji kopi tersebut diolah dan disortir di sejumlah perusahaan kopi yang berlokasi di Lampung.

”Kopi lalu dipisahkan berdasarkan grade-nya. Biji kopi berkualitas baik akan diekspor, sedangkan kopi kualitas rendah akan dijual di pasar domestik,” ungkap Aidil. Dengan sistem ini, industri akan lebih diuntungkan karena tidak perlu membayar mahal untuk kopi kualitas unggulan.

Aidil Fikri dari Haki sedang memberi pelatihan kepada petani kopi perhutanan sosial.

Karena itu, edukasi kepada petani terkait pengelolaan kopi harus terus digiatkan agar mereka dapat menghasilkan kopi kualitas premium dari tangan mereka sendiri. Cara ini dipandang cukup jitu untuk memperkenalkan kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Nyatanya, ujar Aidil, setelah ditawarkan ke sejumlah negara, banyak importir yang tertarik pada kopi asal Sumsel, terutama arabika, karena memiliki tingkat keasaman dan rasa buah yang unik jika dibandingkan kopi lain. ”Kebanyakan pemesan datang dari negara-negara di Eropa,” ucapnya.

Permasalahannya kini, sulit untuk memenuhi permintaan pasar yang membutuhkan kepastian stok hingga 50 ton-100 ton per bulan. ”Itulah sebabnya, produksi kopi arabika asal Sumsel masih dikhususkan untuk pasar domestik,” ucap Aidil.

Analis Madya Sarana dan Prasarana Perkebunan, Dinas Perkebunan, Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan, Sumsel diampu sebagai penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia karena luas kebun kopinya mencapai 230.000 hektar dengan produktivitas sekitar 150.000 ton kopi per tahun.

Dengan kekayaan itu, sudah seharusnya kopi asal Sumsel memiliki nama besar. Apalagi beberapa varietas kopi asal Sumsel sudah mendapat sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Merek dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti kopi Semendo, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Modal itu, ujar Rudi, bisa melecut para pegiat kopi Sumsel untuk tidak gentar bersaing dengan kopi dari daerah lain. Pihaknya pun menyebarkan sejumlah tenaga penyuluh ke beberapa sentra produksi kopi untuk turut menyosialisasikan pengelolaan pascapanen yang lebih baik.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beranggapan keterbatasan infrastruktur juga menjadi kendala pengenalan kopi asal Sumsel. Kebanyakan, biji kopi dikirim ke Lampung karena mereka punya pelabuhan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumsel terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Pelabuhan Laut Dalam Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin.

Dengan begitu, kopi asal Sumsel bisa diekspor langsung dari Sumsel sehingga bisa memperkuat branding. Menurut Herman, penguatan identitas kopi Sumsel merupakan hal yang cukup krusial agar kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Sumber : Kompas
Oleh RHAMA PURNA JATI

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>
Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/sumsel-mulai-kembangkan-kopi-arabika-di-kawasan-perhutanan-sosial/ Mon, 15 Aug 2022 08:56:14 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5435 Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kopi Sumsel. PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan derajat kopi Sumsel yang […]

The post Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kopi Sumsel.

PALEMBANG, KOMPAS — Sejumlah daerah penghasil di Sumatera Selatan sudah mulai mengembangkan kopi arabika kualitas premium di kawasan perhutanan sosial. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan derajat kopi Sumsel yang selama ini hanya digunakan sebagai bahan oplosan di daerah lain.

Pendamping Perhutanan Sosial dari Hutan Kita Institute, Aidil Fikri mengatakan, pengembangan kopi arabika dilakukan di area perhutanan sosial di lima daerah, yakni Muara Enim, Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas.

Luas area yang digunakan untuk menanam kopi arabika juga belum banyak, yakni berkisar 2 hektar-20 hektar per satu daerah. Kopi tersebut ditanam pada ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Pengembangan ini sudah mulai dilakukan sejak dua tahun lalu dan beberapa daerah di antaranya sudah panen. Salah satu daerah yang dinilai berhasil ialah di kawasan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Di sana ada sekitar 2 hektar lahan kopi arabika di ketinggian 1.400 mdpl.

Proses pengelolaan pun dilakukan secara profesional, yakni menggunakan sistem petik merah dan dijemur menggunakan rumah jemur kopi. Berbeda dengan kebiasaan petani kopi Sumsel yang selama ini menerapkan petik asalan (petik pelangi) dengan pengelolaan pascapanen yang kurang baik.

Misalnya, terkait dengan proses penjemuran yang terbilang asal-asalan karena dilakukan di atas jalan atau tanah tanpa menggunakan terpal. Padahal, proses tersebut bisa menurunkan kualitas kopi dengan waktu penjemuran yang lebih lama karena suhu udara yang berbeda-beda.

Seorang petani kopi sedang memetik buah kopi merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan, Desa Cahaya Alam, bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi yang sudah dibudidayakan sejak dua tahun lalu ini memiliki rasa khas yang diminati hingga ke luar Sumatera Selatan. KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Berbeda halnya apabila penjemuran dilakukan di dalam rumah penjemuran kopi, di mana tidak bersentuhan langsung dengan tanah dengan suhu yang lebih terjaga. Dari segi harga, ujar Aidil, arabika petik merah jauh lebih mahal dibandingkan dengan robusta petik asalan.

”Jika robusta petik asalan dihargai hanya sekitar Rp 22.000 per kilogram, sementara untuk arabika petik merah bisa dihargai hingga Rp 47.000 per kilogram,” ujarnya. Keunggulan inilah yang selalu disampaikan kepada petani agar mau mengelola kopi lebih baik.

Aidil menuturkan, pengembangan kopi arabika di Sumsel ini diharapkan bisa menjadi tonggak awal perbaikan kualitas kopi Sumsel, termasuk tata niaga pemasaran.

Ketua Asosiasi Kopi Indonesia Cabang Muara Enim M Ridho Khairil Adhar menyebutkan, pengembangan kopi arabika kualitas premium ini tidak sekadar memperbaiki kualitas kopi, tetapi juga memperbaiki pola pikir petani untuk mengolah kopi secara benar.

Hal itu terjadi karena mereka ingin mendapatkan uang secara cepat, ditambah lagi adanya tawaran dari para tengkulak. ”Biasanya mereka telah mendapatkan pinjaman dari para tengkulak dan mereka harus menjual kopi sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh para tengkulak,” ujarnya.

Menurut dia, memang tidak mudah untuk mengubah pola pikir petani karena cara kerja seperti ini sudah terjadi sejak lama. ”Karena itu, pengembangan kopi arabika kualitas premium ini harus dimulai pada petani muda yang sudah melek teknologi dan informasi dari berbagai sumber,” ucapnya.

Seorang petani sedang mencuci biji kopi petik merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi jenis arabika ini dipasarkan hingga ke pulau Jawa dan Kalimantan. KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Ketua Pengelola Hutan Kemasyarakatan Kibuk Kota Pagar Alam Boedi menuturkan, sejak dua tahun lalu, petani di Kibuk sudah mulai menanam kopi arabika petik merah pada ketinggian 1.500 mbpl di lahan seluas 20 hektar. Beberapa tanaman juga sudah dipanen. Agar tidak mubazir, selain kopi, petani juga menanam tanaman sayuran dengan sistem tumpang sari di sela-sela tanaman kopi tersebut.

Hasilnya pun cukup memuaskan dan beberapa hasil panen sudah dipasarkan ke Palembang. Boedi berharap agar kopi dari lahan perhutanan sosial ini dapat semakin dikenal sehingga bisa menyejahterakan petani.

Rudi Arpian, analis Prasarana dan Sarana Perkebunan Madya Dinas Perkebunan Sumsel, menyebutkan, pengembangan kopi di sejumlah daerah diharapkan bisa memperbaiki pengolahan kopi pascapanen secara menyeluruh di Sumsel. Apalagi, pasar kopi saat ini sudah lebih luas dengan menjamurnya kafe dan warung kopi di sejumlah kota besar.

Selama ini, ujar Rudi, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki proses pengolahan kopi pada petani dengan melibatkan tenaga pembimbing di sejumlah daerah penghasil. Hanya saja, jumlahnya tentu tidak bisa mencakup jumlah petani secara keseluruhan. Karena itu, peran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan.

Di sisi lain, ujar Rudi, pengenalan kopi asal Sumsel juga perlu dilakukan secara lebih masif. Misalnya, dengan memperlihatkan proses pengelolaan pascapanen kepada pembeli. ”Dengan begitu, kopi Sumsel bisa lebih dikenal secara lebih luas,” ucapnya.

sumber : https://www.kompas.id/baca/nusantara/2022/07/25/sumsel-mulai-kembangkan-kopi-arabika-di-kawasan-perhutanan-sosial

The post Sumsel Mulai Kembangkan Kopi Arabika di Kawasan Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Gajah Sumatera Terancam Terfragmentasi https://hutaninstitute.or.id/gajah-sumatera-terancam-terfragmentasi/ Mon, 15 Aug 2022 03:45:12 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5425 Di Indonesia terdapat dua subspesies Gajah Asia (Elephas maximus) yang eksistensinya masih dapat dijumpai di alam, yakni Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas Maximus Borneensis). Namun keduanya berstatus terancam punah konservasi yang jelas. Gajah Sumatera merupakan spesies penyandang status terancam punah atau critically endangered, berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) […]

The post Gajah Sumatera Terancam Terfragmentasi appeared first on HaKI.

]]>
Di Indonesia terdapat dua subspesies Gajah Asia (Elephas maximus) yang eksistensinya masih dapat dijumpai di alam, yakni Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas Maximus Borneensis). Namun keduanya berstatus terancam punah konservasi yang jelas.

Gajah Sumatera merupakan spesies penyandang status terancam punah atau critically endangered, berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red list atau daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam.

Sumatera Selatan adalah salah satu daerah yang memiliki kantong habitat Gajah Sumatera terbanyak. Salah satunya di Habitat Lalan Sembilang yang menjadi daerah penelitian Hutan Kita Institute (HaKI) – Tropical Forest Conservation Action (TFCA).

Jalur jelalah Gajah Sumatera kantong Lalan – Sembilang Sumatera Selatan. dok. HaKI

Penelitian untuk melengkapi informasi populasi Gajah Sumatera dalam hal ini terkait keragaman genetis DNA Gajah di kantong Sungai Lalan Sembilang ini melibatkan MIPA Biologi UNSRI, Taman Nasional Brebak Sembilang, BKSDA Sumatera Selatan, dan perusahaan sekitar.

Menurut Prasetyo, informasi habitat dan populasi gajah sangat penting untuk merencanakan konservasi spesies terancam punah itu sendiri.”Pada 2019, telah teridentifikasi populasi gajah di Lalan Sembilang sebanyak 22 individu, dimana identifikasi ini dilakukan untuk mengetahui jumlah individu serta daya dukung pakannya,” kata Staf HaKI yang akrab disapa Pras.

penelitian-gajah-sumatera-lalan-sembilang-3
Pengambilan sampel feses gajah di lalan-sembilang oleh tim peneliti.

Terancamnya Gajah Sumatra, lanjut Pras, terjadi karena terganggunya habitat gajah oleh penebangan liar, pembukaan lahan, dan izin investasi berbasis lahan, seperti perkebunan, tambang, IUPHHK hutan alam, dan hutan tanaman.

“Karena gangguan pada habitat, populasi Gajah terfragmentasi, terpecah menjadi kelompok yang lebih kecil dan terjadi perkawinan sedarah yang akan mengancam keberlangsungan populasi gajah dalam jangka panjang,” jelasnya.

Pras melanjutkan, kerusakan dan gangguan pada habitat Gajah juga yang menyebabkan terjadinya konflik gajah dengan manusia hal ini sangat berkaitan wilayah jelajah dari Gajah tersebut. “Seperti halnya gajah di Lalan Sembilang sudah beberapa kali memasuki lahan milik masyarakat yang berada di Kecamatan Karang Agung Ilir dan Lalan,” tambahnya.

Gajah Sumatera di kantong Lalan Sembilang Sumatera Selatan

Menurut Pras, dengan adanya penelitian dan informasi yang baik ini dapat menjadi pijakan langkah dalam melakukan pengelolaan konservasi gajah sumatra yang lebih jelas oleh para pihak, dan menjadi model untuk penelitian dan konservasi ditempat lainnya.

Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah yang memiliki kantong habitat gajah terbanyak di Sumatera. Adapun kantong habitat Gajah Sumatra lainnya di Sumatera Selatan yakni Gunung Raya Selatan, Sugihan Sipanghera, Merati Sungai Kapas, Bukit Jambul Nanti Patah, Mesuji, Subandriji, dan Benakat Semangus. (*)

The post Gajah Sumatera Terancam Terfragmentasi appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel https://hutaninstitute.or.id/potensi-hutan-adat-masih-besar-di-sumsel/ Tue, 09 Aug 2022 05:04:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5418 Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022. Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu […]

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Potensi Hutan Adat dalam skema Perhutanan Sosial masih besar di Sumatera Selatan. Hal tersebut mengemuka pada acara audiensi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dan Hutan Kita Institute (HaKI) menggelar bersama Pemerintah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, Senin 8 Agustus 2022.

Menurut Manajer Program HaKI Bejo Dewangga, Hutan Adat merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memiliki perlakuan khusus dalam proses pengajuan izinnya.

“Pengusulan Hutan Adat di Hutan Lindung membutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat, sedangkan areal usulan pada areal Areal Penggunaan Lain (APL) diperlukan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” jelasnya.

Bejo menlanjutkan, dalam penetapan Hutan Adat di Kabupaten Empat Lawang, pemerintah daerah harus mengeluarkan payung hukum setara Perda agar bisa menetapkan hutan adat di kawasan hutan lindung. Sedangkan calon hutan adat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, Pemda harus mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penetapannya.

Direktur Riset dan Kampanye HaKI Adiosyafri mengatakan, potensi Perhutanan Sosial masih besar di Sumsel. Demikian halnya potensi dalam skema Hutan Adat masih banyak yang perlu digali lagi di Sumsel. Karena masyarakat adat adalah pewaris serta pemangku keunikan budaya dan cara untuk berhubungan dengan manusia dan lingkungan.

“Hutan Kita Institue (HaKI) yang merupakan bagian dari Pokja PPS Sumsel, dapat memfasilitasi proses Perhutanan Sosial, mulai dari proses perizinan, penggalian potensi dan perencanaan, hingga pengelolaan hutan pascaizin,” jelas Adiosyafri.

Selain itu, perdagangan karbon ke depannya akan semakin kuat sehingga hutan bisa menjadi penghasilan bagi masyarakat tanpa perlu diapa-apakan. Hutan adat tersebut hanya perlu dijaga kelestariannya.

“Oleh karena itu, perlu ada sinergi dari Pokja PPS Sumsel dan pemerintah daerah untuk penetapan hutan adat. Hutan adat di Empat Lawang akan menjadi hutan adat pertama yang berada di kawasan hutan lindung di Sumsel,” kata Wakil Ketua Pokja PPS, Achmas Taufik.

Taufik berujar, warga Desa Gunung Kembang resah dengan adanya aktivitas penebangan pohon liar di kawasan hutan ramu seluas 17 hektar. Peraturan Desa yang berlaku agar tidak menebang pohon dinilai tidak efektif, sehingga warga Desa Gunung Kembang sangat berharap hutan adat mereka bisa masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

Sekretaris Daerah Empat Lawang Fauzan Khoiri menyambut audiensi Pokja PPS Sumsel dengan tangan terbuka. Selama ini, pemda tidak terlalu diberi andil dalam pengajuan dan pengelolaan perhutanan sosial karena langsung ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pihaknya akan bersinergi dengan Pokja PPS Sumsel agar Empat Lawang bisa memiliki hutan adat di kawasan hutan lindung pertama di Sumsel

Senada, Wakil Bupati Lahat Haryanto mengatakan, pihaknya meminta banyak dilibatkan dalam kegiatan perhutanan sosial. Selama ini, karena langsung ditangani oleh kementerian, jajaran Pemda tidak banyak mengetahui banyak soal Perhutanan Sosial.

“Terkadang masyarakat perhutanan sosial mengajukan bantuan itu seharusnya bisa dibantu oleh pemda. Namun karena kekurang pahaman jajaran juga sehingga bantuan tersebut tertunda. Dengan sinergi, bantuan kepada masyarakat perhutanan sosial bisa lebih dipahami oleh jajaran pemda,” ujar dia.

Tujuan audiensi yang di lakukan Pokja PPS SUmsel dan HaKI untuk sosialisasi kegiatan dan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Lahat dan Empat Lawang, terkait pengajuan izin perhutanan sosial skema hutan adat. Selain itu juga mendorong pembentukan kelembagaan Pokja Perhutanan Sosial di kabupaten yang menjadi wadah koordinasi penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial. (*)

The post Potensi Hutan Adat Masih Besar di Sumsel appeared first on HaKI.

]]>
Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata https://hutaninstitute.or.id/permak-belukar-gunung-dempo-pagaralam-jadi-obyek-eko-agrowisata/ Thu, 28 Jul 2022 05:46:22 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5401 Hutan Kemasyarakatan Kibuk di lereng Gunung Dempo Pagar Alam Sumatera Selatan, sangat berpotensi untuk pengembangan pertanian hortikultura, kopi, dan tanaman hutan lainnya dengan konsep wanatani. Selain itu, Perhutanan Sosial ini juga berpotensi untuk pengembangan jasa lingkungan wisata Agroforestry. Dusun Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, geger saat api menghanguskan puluhan […]

The post Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kemasyarakatan Kibuk di lereng Gunung Dempo Pagar Alam Sumatera Selatan, sangat berpotensi untuk pengembangan pertanian hortikultura, kopi, dan tanaman hutan lainnya dengan konsep wanatani. Selain itu, Perhutanan Sosial ini juga berpotensi untuk pengembangan jasa lingkungan wisata Agroforestry.

Dusun Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, geger saat api menghanguskan puluhan hektare lahan hutan lindung di kawasan lereng Gunung Dempo pada tahun 1996.

Keringat dingin puluhan kepala keluarga menetes, saat diminta pertanggungjawaban karena mereka ‘merambah’ kawasan yang terbakar tersebut untuk ditanami sayur-mayur dua tahun sebelumnya.

Ketua Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk, Boedi (49), masih berusia 23 tahun saat berbagai unsur pemerintah dan masyarakat berkumpul membahas penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lereng Gunung Dempo. Meski berada di ketinggian 1.600 mdpl dan memiliki suhu di kisaran 16-23 derajat celcius, kemarau panjang pada periode tahun itu menyebabkan puluhan hektare lahan terbakar.

Boedi saat itu masih merantau di Bandung, Jawa Barat. Dirinya mengetahui kawasan sekitar kampung halamannya dilanda karhutla dari berita di televisi. Dirinya mendapat kabar bahwa masyarakat Dusun Agung Pauh ketiban pulung: mereka diminta bertanggung jawab atas karhutla tersebut. Namun konsekuensinya lahan yang terbakar menjadi hak mereka untuk dikelola.

Lahan Kibuk telah dikelola oleh masyarakat Dusun Agung Pauh sejak tahun 1983 dengan menanam sayuran. Tidak ada legalitas dalam mengelola lahan, masyarakat saat itu dianggap sebagai perambah hutan lindung.

Pada 1994, PT Perkebunan Nusantara VII mengembangkan penanaman kopi arabika seluas delapan hektare. Masyarakat ikut membuka lahan di sekitar Area 94 dengan menanam sayuran dan kopi robusta.

Sejak saat itu, sering terjadi kejar-kejaran dan kriminalisasi terhadap masyarakat dari pihak PTPN VII dan aparat akibat membuka lahan tersebut. Tidak sedikit petani yang ditangkap, namun diselesaikan ‘di bawah tangan’ agar tidak mendekam di penjara.

“Kalau ketahuan, dangau (pondok) dibakar, batang kopinya ditebas semua. Sisa kayunya tidak boleh diambil untuk kayu bakar. Tapi tidak bisa berhenti, masyarakat tetap bertani di situ. Mau bagaimana lagi, itu periuk nasinya orang mau diusir,” ujar Boedi beberapa waktu lalu.

Boedi yang kembali ke kampung halaman sejak 1999, mulai bertani dan memikirkan nasib warga Agung Pauh agar aktivitas berkebun mereka bisa tenang dan tidak lagi dikejar-kejar aparat. Penantian dan usaha belasan tahun terjawab.

Pada 2013, masyarakat mengajukan penetapan perhutanan sosial dan baru sah pada 2017 saat Presiden RI Joko Widodo menyerahkan langsung SK-nya di Taman Kota Punti Kayu Palembang.

Pengembangan Wanatani di Lereng Gunung Dempo

Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk mendapatkan SK 440 hektare dengan 200 hektare di antaranya sudah dikelola oleh 132 anggota. Lebih dari 20 hektare sudah ditanami pohon kopi arabika.

Konsep wanatani (agroforestry) diterapkan di seluruh lahan yang digarap ditanami hortikultura dan hali hutan bukan kayu (HHBK). Tanaman hortikultura seperti sawi, kubis, labu, wortel, cabai, bawang-bawangan, kentang, tomat dan stroberi.

Selain kopi dan alpukat, HHBK yang juga diupayakan budidaya adalah jeruk, rotan jernang, pala, dan durian. Meskipun pala dan durian yang sudah ditanam dinilai tidak tumbuh dengan baik karena iklim yang kurang sesuai.

“Kita dorong penanaman HHBK, swasembada kopi dan alpukat, tapi nyayur tetap. Dari satu hektar lahan boleh disediakan seperempatnya atau seperlimanya untuk sayur,” kata Sekretaris HKm Kibuk Rusi Siruadi.

Tim HaKI menyusuri salah satau objek Agrowisata ‘Jalan Belanda’ di HKM Kibuk Pagar Alam, SUmatera Selatan.

Merawat Hutan Konservasi Sekaligus Memanfaatkan Jasa Lingkungan

Lembaga Pengelola HKm Kibuk menetapkan lahan seluas 200 hektare sebagai kawasan konservasi. Selain menjaga hutan yang saat ini belum rusak, masyarakat HKm pun melakukan upaya konservasi di lahan hutan dengan kerapatan pohon rendah, kawasan semak belukar, dan hutan bekas terbakar. Tanaman kayu sabun dan kayu ara akan ditanam sebanyak 10 ribu batang per seratus hektare.

Masyarakat HKm Kibuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial ini untuk 35 tahun sejak 2018 yang akan dievaluasi per lima tahun sekali. Dalam lima tahun pertama, masyarakat menanam masing-masing tiga ribu batang kayu ara dan sabun per 30 hektare di zona konservasi. Untuk tahun kelima hingga 10, penanaman kayu sabun dan ara sebanyak dua ribu batang per 20 hektare.

“Selain tanaman unggulan itu, masyarakat juga akan memprioritaskan tanaman khas kayu kehutanan seperti ceri dan mahoni untuk zona konservasi sebagai vegetasi tanaman di lahan seluas 100 hektare. Itu akan mengembalikan fungsi hutan yang rusak,” ujar Rusi.

Karena lahan konservasi tersebut tidak boleh dijadikan ladang berkebun, HKm Kibuk membuat rencana pemanfaatan jasa lingkungan dengan konsep penyerapan karbon dan ekowisata agar dapat menambah nilai ekonomi hutan bagi masyarakat. Wilayah serapan karbon akan ditetapkan seluas 14 hektare di zona konservasi, sementara wilayah ekowisata akan diterapkan di kawasan seluas 25 hektare.

Pembangunan Gerai Alam sebagai salah satu objek agrowisata di HKM Kibuk, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Zona ekowisata akan menawarkan obyek wisata panorama, camping ground, hiking, dan agrowisata jeruk yang ditanam oleh para petani. Sementara wilayah serapan karbon dikembangkan untuk memperkenalkan Hutan Lindung Bukit Dingin, Pagaralam. Zona ekowisata pun dikembangkan untuk mencegah adanya aktivitas perusakan seperti penebangan liar, karhutla, dan konversi lahan.

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) sebagai pendamping HKm Kibuk akan memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan potensi wanatani yang sudah berjalan dan ekowisata yang masih rencana tersebut.

Direktur Program HaKI Deddy Permana mengatakan, pihaknya fokus melakukan pendampingan di HKm Kibuk untuk pengembangan produk jasa lingkungan ekowisata yang didalamnya ada tanaman unggulan seperti kopi arabika, alpukat, dan jenis tanaman lain yang berpotensi.

hutan kemasyarakatan kibuk _ perhutanan sosial _ Sumatera Selatan _ agrowisata
Penerapan konsep wanatani / Agroforestry di HKM Kibuk Pagar Alam Sumatera Selatan.

“Di proses itu kita akan membangun gerai alam, potensi camping ground dan wilayah jelajah untuk offroad. Proses yang dilakukan ini bersama masyarakat, infrastruktur akan dibangun didampingi oleh HAKI. Kemudian melakukan kegiatan secara bertahap,” kata Deddy.

Selain produk fisik seperti pengembangan kopi yang telah dilakukan HaKI di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, jasa lingkungan ekowisata akan menjadi salah satu produk unggulan di Pagaralam. Produk kopi yang dihasilkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pun akan dikembangkan oleh Koperasi Pesona Hutan Kita dibawah naungan HaKI.

“Produk KUPS ini akan dikembangkan ke pasar yang lebih luas, salah satunya ke marketplace. Ini menjadi bagian penting pengembangan untuk mendukung produk perhutanan sosial ke depannya. Selain juga dilakukan penguatan manajemen pengelolaan oleh KUPS dan branding produk,” pungkasnya.(*)

(*) https://m.merdeka.com/peristiwa/permak-belukar-gunung-dempo-pagaralam-jadi-obyek-eko-agrowisata.html

The post Permak Belukar Gunung Dempo Pagaralam Jadi Obyek Eko-Agrowisata appeared first on HaKI.

]]>
Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas https://hutaninstitute.or.id/metamorfosis-petani-kopi-pagaralam-kini-melek-pasar-mempertahankan-kualitas/ Thu, 14 Jul 2022 07:46:17 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5391 Hendrik Ilikson (39) fokus mendengarkan Kiki Richardo Gumalag yang sedang menjawab pertanyaannya. Kebun kopi arabika Hendrik yang berada di ketinggian 1.600 meter dari permukaan laut (MDPL), tengah belajar berbuah. Dia sangat sayang terhadap tanaman kopinya, sehingga membiarkan buah yang tumbuh di batang utama. Setelah mendapatkan pembelajaran dari Kiki, Hendrik tahu buah belajar yang tumbuh di […]

The post Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas appeared first on HaKI.

]]>
Hendrik Ilikson (39) fokus mendengarkan Kiki Richardo Gumalag yang sedang menjawab pertanyaannya. Kebun kopi arabika Hendrik yang berada di ketinggian 1.600 meter dari permukaan laut (MDPL), tengah belajar berbuah. Dia sangat sayang terhadap tanaman kopinya, sehingga membiarkan buah yang tumbuh di batang utama.

Setelah mendapatkan pembelajaran dari Kiki, Hendrik tahu buah belajar yang tumbuh di batang tersebut tidak sehat bagi pertumbuhan tanaman kopi yang optimal dan harus dibuang.

“Jangan sayang untuk membuang suatu hal yang penting, meskipun terlihat sepele. Kesehatan tanaman kopi lebih penting daripada sebutir buah yang baru belajar tumbuh,” ujar Kiki kepada Hendrik.

Hendrik merupakan salah satu dari 32 peserta Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Pascapanen yang digelar Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), Senin (11/7/2022). Bersama petani asal empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan lainnya, Hendrik belajar mempertahankan kualitas dan kuantitas produk kopi yang dihasilkannya.

Petani Paham Pasar

Hendrik seumur hidupnya menggarap lahan. Sejak umur enam tahun, Hendrik senang bermain di kebun kopi yang digarap oleh orangtuanya di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Ketika beranjak dewasa, dirinya mulai belajar menanam sayuran kepada orang tuanya. Hingga akhirnya Hendrik membangun keluarganya sendiri, dia memantapkan diri menjadi petani. Lazimnya petani di kawasan tersebut, Hendrik menanam sayur-mayur seperti kol, sawi, cabai, dan wortel.

Lahan yang digarapnya merupakan lahan yang sudah diolah sejak zaman orang tuanya yang ditanami kopi jenis robusta. Baca juga: Tinggalkan Rumah Tanpa Pamit, Petani Kopi Asal Malang Ditemukan Tewas di Waduk Lahor Ditambah saat ini dia sendiri menggarap lahan dengan luas kurang lebih satu hektar.

Lahan tersebut kini masuk ke dalam kawasan perhutanan sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk seluas 440 hektar. Bersama 131 petani lainnya yang tergabung dalam HKm Kibuk, kini Hendrik tidak hanya menanam sayur, tapi juga tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti alpukat dan kopi utamanya.

Jenis kopi arabika yang ditanam oleh petani HKm Kibuk dengan pertimbangan ketinggian lahan ideal di atas 1.000 MDPL dan nilai jualnya lebih tinggi dibandingkan robusta. “Sekarang saya masih menanam sayur. Karena proses dari menanam dan panen cepat, bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tapi nanti setelah kopi arabika sudah mulai bisa panen, saya akan fokus di kopi arabika dengan alpukat sebagai selingannya,” ujar Hendrik. Saat ini, 1.500 batang kopi arabika di lahan yang diolah Hendrik tengah belajar berbuah.

Hendrik memperkirakan kebun kopinya sudah bisa dipanen pada musim panen tahun depan. Tahun ini adalah masa-masa persiapan panen. Dengan perawatan yang tepat, buah kopi panen tahun depan akan memberikan hasil yang optimal.

Pada 2018 masa awal Hutan Kita Institute (HaKI) memberikan bantuan bibit kopi arabika untuk para petani HKm Kibuk, dia kurang yakin. Hendrik masih pada pola pikir konvensional untuk terus menanam sayur di lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Namun dia tidak membantah, tetap menanam kopi arabika di lahannya. Dengan tanaman penaung alpukat, Hendrik malah tidak sabar menanti hasil alpukatnya.

Selain fungsinya sebagai tanaman penaung untuk kopi, alpukat Pagaralam sudah terkenal dengan kelezatannya. Namun setelah mengikuti pelatihan pengolahan kopi, Hendrik menyadari bahwa aset sesungguhnya yang ada di kebunnya adalah kopi arabika.

Dengan perawatan dan proses pascapanen yang tepat, kopi arabika yang ditanam di lahannya bisa dijual dua kali lipat daripada robusta. Baca juga: Karena PMK, Petani Bantul Kehilangan Tabungan Mereka Setelah melakukan proses pascapanen, green bean (biji siap sangrai) kopi robusta asalan bisa dijual Rp 18.000 sampai Rp 22.000.

Sementara kopi robusta petik merah berkisar Rp35.000 sampai Rp 45.000. Sedangkan green bean kopi arabika petik merah bisa dijual di kisaran Rp 75.000 sampai 90.000, bahkan di atas Rp 100.000 bila mencapai kelas kopi specialty.

Hendrik mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh Hutan Kita Institute (haKI) yang diampu oleh Kiki Richardo Gumalag, seorang petani dan prosesor kopi yang telah meraih sertifikat Cup of Excellence asal Semendo, Muara Enim dan Muhammad Samsi Yancik, putra daerah Empat Lawang yang mengembangkan usaha kopi di Sleman, DI Yogyakarta, di bawah merek Roemah Gimbo.

Hendrik mendapatkan ilmu dalam merawat tanaman kopi dari Kiki dan ilmu memahami pasar konsumen kopi dari Samsi. Dengan menerapkan ilmu-ilmu yang sudah didapatkannya, dirinya mulai ‘melek pasar’ demi menghasilkan kopi sesuai dengan keinginan pasar.

“Kualitas kopi ternyata harus lebih diutamakan daripada kuantitasnya. Bila kualitas kopi yang kita hasilkan sangat baik, tentu lebih mudah dijualnya. Kuantitas nanti mengikuti kemampuan kita.

Kalau kualitas produksi kopi kita sudah konsisten, tentu orang akan terus cari kita. Di sini beratnya, harus konsisten dalam menciptakan kopi berkualitas,” kata Hendrik.

Biji kopi yang baik, kata Hendrik, adalah hasil dari tanaman yang sehat dan dirawat. Bapak dua orang anak ini menganalogikan tanaman kopi sebagai manusia. Saat beraktivitas di kebun, Hendrik memiliki kebiasaan ngopi pada pukul 10.00 WIB dan ngopi plus makan pada pukul 12.00 WIB.

“Kalau telat ngopi, mulai kepala pening. Kalau telat makan, badan gemetar. Makan pun, cenat-cenutnya tidak hilang seluruhnya. Begitu pula dengan tanaman kopi. Harus disiplin dan rutin dirawat, dibersihkan batang kopinya, diberi pupuk. Kalau tidak rutin, pohon kopinya nanti cenat-cenut,” ujar Hendrik.

Burni Husin (60), sama-sama petani dari Kelurahan Agung Lawangan, merupakan petugas sangrai di Rumah Tani Agung Lawangan. Tanpa segan Burni belajar kepada Kiki yang usianya separuh dari dirinya, agar bisa menyangrai kopi sesuai keinginan pemesan.

Dari bertani kopi, Burni bisa menyekolahkan kedua anak perempuannya hingga menjadi perawat dan guru.

Banyak Petani Gagal Panen Burni masih terus belajar bagaimana cara memproduksi kopi sehingga nilainya lebih tinggi. Burni hanya sekolah hingga lulus SMP, kemudian melanjutkan profesi orang tuanya sebagai petani kopi.

Setelah puluhan tahun menjual kopi petik asalan, dia memutuskan untuk mulai meningkatkan kualitas kopi yang dihasilkannya dengan hanya memetik cherry kopi merah.

“Saya sadar diri sudah tua, namun belajar menghasilkan kopi yang lebih berkualitas bukan cuma untuk yang muda-muda. Dari dulu saya selalu mencintai tanaman yang kita tanam di kebun, dengan belajar ini saya jadi lebih sayang,” kata dia.

Penguatan kelembagaan hasilkan kopi berkualitas

Gerai Hutan yang merupakan badan usaha Koperasi Pesona Hutan Kita HaKI, yang akan menyerap produksi kopi dari para petani yang menggarap di lahan Perhutanan Sosial. Saat ini yang intens didampingi adalah HKm Kibuk di Pagaralam, Hutan Desa di Cahaya Alam, Muara Enim, dan HKm Tanjung Lestari, OKU Selatan.

Manajer Gerai Hutan Aidil Fikri mengatakan, penguatan lembaga di tingkat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang menjadi pondasi dalam menjaga konsistensi kuantitas dan kualitas produk kopi yang dihasilkan oleh para petani.

HaKI melakukan pendampingan sejak perizinan, kemudian memberikan fasilitas pendukung dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petani memproduksi kopi.

“Dengan penguatan kelembagaan, KUPS bisa berjalan profesional. Gerai Hutan di sini telah memberikan kepastian pasar, sehingga petani tidak perlu bingung dalam bagaimana menjual produk kopi mereka. Petani tinggal fokus dalam menjaga kualitas dan konsistensi produksi, yang akan sangat berat bila komitmen dan kerja sama anggota KUPS tidak bekerja sama dengan baik,” ujar Aidil.

Saat ini, Gerai Hutan bisa menyerap seluruh kopi yang bisa diproduksi oleh para petani di tiga daerah tersebut. Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Halangi Petugas hingga Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim Pihaknya belum menargetkan berapa kopi yang harus diserap karena tergantung KUPS masing-masing mampu memproses berapa banyak kopi.

“Setelah lembaga KUPS kuat, maka proses pemasaran akan lebih lancar. Karena setelah produksi mulai konsisten, kita bisa tahu berapa stok kopi yang kita miliki dan menyesuaikan dengan permintaan pasar. Konsumsi kopi dalam negeri di Indonesia sudah 200.000 ton lebih per 2021. Pasar kopi di Indonesia masih akan terus berkembang,” kata dia. (*)

https://regional.kompas.com/read/2022/07/11/165041278/metamorfosis-petani-kopi-pagaralam-kini-melek-pasar-mempertahankan-kualitas

The post Metamorfosis Petani Kopi Pagaralam, Kini Melek Pasar Mempertahankan Kualitas appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-pengolahan-kopi-dan-proses-paska-panen/ Mon, 11 Jul 2022 07:36:30 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5384 Sumatera Selatan merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, dengan jumlah produksi mencapai 198 ribu ton per tahunnya. Adapun kabupaten/kota penghasil kopi terbesar di Sumsel adalah Empat Lawang, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Komering Ulu (OKU). Tidak dapat dipungkiri, salah satu kendala yang dialami petani kopi adalah lokasi […]

The post Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen appeared first on HaKI.

]]>
Sumatera Selatan merupakan daerah penghasil kopi terbesar di Indonesia, dengan jumlah produksi mencapai 198 ribu ton per tahunnya. Adapun kabupaten/kota penghasil kopi terbesar di Sumsel adalah Empat Lawang, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Tidak dapat dipungkiri, salah satu kendala yang dialami petani kopi adalah lokasi kebun yang berada di kawasan hutan. Perhutanan Sosial hadir menjawab permasalahan izin kelola lahan kebun di kawasan hutan.

Direktur Program Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana mengatakan, terdapat 122 ribu hektar izin Perhutanan Sosial di Sumsel sampai dengan Juli 2022, dan Kopi adalah salah satu produk terbesar Perhutanan Sosial di Sumsel, terutama di daerah dataran tinggi bukit barisan.

Menurut Deddy, peguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) perlu dilakukan karena petani tidak cukup hanya medapat izin kelola kawasan hutan.

“Selain mendampingi perizinan Perhutsos, HaKI juga melakukan pendampingan pasca izin Perhutsos untuk peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan juga manfaat ekologinya. Pelatihan pengolahan kopi dan proses pasca panen, adalah satu upaya peningkatan kapasitas KUPS yang HaKI lakukan,” tegas Deddy.

Menurut Ketua Pelaksana Aidil Fikri, dengan adanya pelatihan pengolahan kopi ini dapat menjawab permasalahan petani kopi dalam pengolahan pasca panen yang masih tradisional. “Mutu kopi petani masih rendah dan terdesak oleh produk olahan modern. Sehingga harga terbilang rendah dan sulit mengkases pasar,” jelas Aidil.

Dengan adanya pelatihan ini, lanjut Aidil, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk kopi sehingga dapat memenuhi permintaan pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri. “Dengan meningkatnya kualitas kopi, harga jual kopi akan semakin tinggi dan berimbas pada meningkatnya pendapatan petani,” jelas Aidil.

Salah satu pelatih pada pelatihan, Samsi Yancik mengatakan, sejarah kopi berulang, dahulu kala Jawa dan Sumatera sudah terkenal dengan kopi arabikanya. “Pertumbuhan perdagangan kopi yang berkembang pesat saat ini menjadi momen bagi petani kopi untuk mengembangkan kapasitas dan meningkatkan kualitas kkpi sehingga memiliki daya saing yang lebih baik,” kata Sam panggilan kecil putra daerah Empat Lawang ini.

Menurut Sam yang juga berprofesi sebagai Sertifikasi Barista Badan Nasional Sertifikasi, keberadaan HaKI sebagai lembaga pendamping Perhutanan Sosial di Sumsel memegang peranan penting karena kopi sebagai komoditas andalah di Perhutanan Sosial.

“selain peningkatan kapasitas, HaKI menggalakkan penerapan Kopi Agroforestry kepada dampingannya. Selain berimbas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan,” ujar ketua Komunitas Kopi Nusantara regional Yoyakarta.  

Pelatihan pengolahan kopi dan proses pasca panen melibatkan 30 orang perwakilan KUPS dari Pagar Alam, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKU Selatan. Sekitar 30 orang peserta pelatihan mendapat materi perkembangan industri kopi, pengolahan dan proses paska panen.

Selain itu, praktek teknik pengolahan Natural, Honey, Semi Wash, dan Full Wash, serta praktek roasting dan teknik seduh manual brew diberikan dalam pelatihan yang dilaksanakan di Rumah Tani, Gunung Agung Pauh, Kelurahan Agung Lawangan, Dempo Utara Kota Pagar Alam, beberapa waktu lalu.

Pada kesematan yang sama, diberikan bantuan dana bergulir, fasilitas pengolahan kopi, dan penandatangan perjanjian kerjasama.

The post Pelatihan Pengolahan Kopi dan Proses Paska Panen appeared first on HaKI.

]]>
Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? https://hutaninstitute.or.id/hutang-jokowi-soal-perhutanan-sosial-kapan-lunasnya/ Tue, 22 Feb 2022 09:39:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5335 Oleh Aidil Fitri * Berat nian beban yang harus ditanggung pemerintah Jokowi. Dalam dua tahun terakhir masa pemerintahannya, sekonyong-konyong ia harus ngebut mewujudkan begitu luas Perhutanan Sosial. Ia harus memenuhi target mewujudkan 12,7 juta hektar, padahal delapan tahun terkahir ini ia baru melahirkan 4,8 juta hektar, sampai dengan akhir 2021. Perhutanan Sosial tidak hanya bicara […]

The post Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? appeared first on HaKI.

]]>
Oleh Aidil Fitri *

Berat nian beban yang harus ditanggung pemerintah Jokowi. Dalam dua tahun terakhir masa pemerintahannya, sekonyong-konyong ia harus ngebut mewujudkan begitu luas Perhutanan Sosial. Ia harus memenuhi target mewujudkan 12,7 juta hektar, padahal delapan tahun terkahir ini ia baru melahirkan 4,8 juta hektar, sampai dengan akhir 2021.

Perhutanan Sosial tidak hanya bicara tentang hutan, melainkan juga tentang kesejahteraaan masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan hutan. Jokowi pun menyadari bahwa 34 persen desa di Indonesia berada di dalam dan atau sekitar kawasan hutan, dengan kondisi kemiskinan mayarakat yang bergantung penghidupannya dengan hutan dan sudah menjadi permasalahan berkarat di negeri ini.

Hak pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat setempat inilah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dengan Perhutanan Sosial, dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Beban ‘moral’ Jokowi semakin berat, karena di hadapan para pemimpin dunia ia menjelaskan program perhutanan sosial dibuat agar konservasi hutan disertai terciptanya penghidupan bagi masyarakat sekitar.

“Jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya dari sektor kehutanan. Menafikan hal ini bukan saja tidak realistis, namun juga tidak akan sustainable,” ujar Jokowi dilansir dari Tempo.co. saat ia menjadi salah satu pembicara pada World Leaders Summit on Forest and Land Use yang digelar di Scotish Event Campus, Glasgow, Skotlandia akhir tahun lalu itu.

Mewujudkannya bukanlah hal sederhana. Walaupun target 12,7 juta hektar bukanlah mengejar sesuatu yang entah berantah berada dimana. Peta Indikatif Perhutanan Sosial menunjukan 14 juta hektar potensi Perhutanan Sosial yang sudah jelas lokasinya.

Namun, urusan Perhutanan Sosial bukan hanya mengejar banyaknya luasan hak kelola masyarakat yang telah diberikan atau diakui hak kelola lahannya. Melainkan juga capaian tujuan lainnya terkait dengan konservasi hutan, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat hutan.

capaian perhutanan sosial opini aidil fitri hutan kita institute

Realisasi 4,8 juta hektar selama 8 tahun-an ini pun masih menyisakan tanda tanya besar terkait dengan sejauh mana Perhutanan Sosial menjawab permasalahan konservasi hutan dan peningkatan kesejahteraaan masyarakatnya. Apalagi yang belum terealisasi.

Lemahnya kolaborsi antar sektor dari tingkatan pemerintahan pusat dan daerah menjadi soal tersendiri dalam pencapaian Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial yang berada dalam kawasan hutan seakan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan urusan sektor kehutanan semata.

Pemerintah daerah yang memiliki potensi Perhutanan Sosial seperti memandang sebelah mata. Alih-alih diharapkan partisipasinya, malah khawatir salah guna anggaran dalam kawasan hutan.

Demikian juga sektor lainnya diluar kehutanan. Karena Perhutanan Sosial juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten dari sektor terkait dengan urusan kesejahteraaan masyarakat, dan bukan hanya sektor kehutanan.

Kolaborasi

Kolaborasi antar sektor pemerintahan pusat dan daerah, serta swasta dan lembaga non pemerintah bisa menjadi jawaban akan percepatan capaian luasan Perhutanan Sosial, sekaligus jawaban akan konservasi hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi tersebut dapat terlaksana dengan ditopang Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS), yang meluas sampai dengan tingkat provinsi dan kabupaten.

Minimnya sumber daya pendampingan di tingkat tapak tidak kalah penting. Fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan bagi yang sudah mendapat hak pengelolaan lahan Perhutanan Sosial terkait dengan pengembangan usaha, pengelolaan kawasan, dan peningkatan nilai tambah produk berikut penetrasi pasarnya.

Tanggung jawab suksesnya Perhutanan Sosial, kepastian legalitas hak kelola lahan masyarakat, kesejahateraan, terselesaikannya konflik lahan, dan lestarinya hutan serta keberlanjutanya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diprioritaskan.

Janji Jokowi tetap menjadi utang yang harus dibayar. Pengakuan dan atau pemberian hak kelola lahan masyarakat tentu sangat diharapkan terselesaikan, dan bukan hanya menjadi komoditas politik. Sehingga capaian konservasi hutan, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat hutan di Indonesia dapat terjawab dengan Perhutanan Sosial.

(*) – Direktur Eksekutif Hutan Kita Isntitute (HaKI)
– Wakil Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumatera Selatan

The post Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? appeared first on HaKI.

]]>
Perkembangan dan Profil Perhutanan Sosial Di Sumatera Selatan Sampai Pertengahan Mei 2020 https://hutaninstitute.or.id/perkembangan-dan-profil-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan-sampai-pertengahan-mei-2020/ Tue, 15 Dec 2020 00:02:41 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=4913 Program Perhutanan Sosial yang telah menjadi program Nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2014-2019 dan telah dicanangkan oleh presiden Jokowi dengan membuka kesempatan bagi masyarakat didalam dan disekitar hutan untuk mengakses pengelolaan areal hutan kepada Negara seluas 12,7 Juta Hektar. Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dengan melihat subjek […]

The post Perkembangan dan Profil Perhutanan Sosial Di Sumatera Selatan Sampai Pertengahan Mei 2020 appeared first on HaKI.

]]>
Program Perhutanan Sosial yang telah menjadi program Nasional yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2014-2019 dan telah dicanangkan oleh presiden Jokowi dengan membuka kesempatan bagi masyarakat didalam dan disekitar hutan untuk mengakses pengelolaan areal hutan kepada Negara seluas 12,7 Juta Hektar.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dengan melihat subjek (masyarakat pengelola) dan objek (wilayah kelola yang diusulkan) dan mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dimana masyarakat menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan areal disekitar dan didalam kawasan hutan.

Perhutanan Sosial yang berada di Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah sekitar 138 unit izin dengan berbagai skema; Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan terhadap pemegang kawasan  dan/ atau pemegang izin.  Perkembangan pasca izin Perhutanan Sosial serta kendala yang dihadapi dalam mengelola kawasan hutan dengan skema hutan sosial yang dimaksud.

Program Perhutanan Sosial adalah program Nasional yang memberikan akses kelola bagi masyarakat sekitar hutan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan dengan tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. 

Potensi areal Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi III Januari 2019 dimana realisasi Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan per Maret 2020 dengan luasan 104.809,80 Hektar dan potensi pencadangan areal perhutanan sosial seluas 261.000 Ha.  Adapun capaian Izin Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Maret 2020 adalah sebagai berikut: Hutan Desa (HD): 23 unit dengan luasan 32.961 hektar; Hutan Kemasyarakatan (HKm): 45 unit dengan luasan 23.625,64 hektar; Hutan Tanaman Rakyat (HTR): 62 unit dengan luasan 19.570,32 hektar; Kemitraan: 6 unit dengan luasan 28.273,14 hektar; Hutan Adat (HA): 2 unit dengan luasan 379,7 hektar dan total izin Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah  138 unit dengan total luasan 104.809,80 hektar.

Berikut ini Profil izin Perhutanan Sosial untuk memberikan informasi tentang keberadaan Izin Perhutanan Sosial dan perkembangannya di Provinsi Sumatera Selatan dan dijadikan landasan untuk mendapatkan akses permodalan serta melakukan kemitraan dan produk-produk hasil Perhutanan Sosial dapat diakses oleh pasar. Keberadaan masyarakat pengelola hutan terlindungi dari praktek-praktek illegal dan dapat terdokumentasi dengan baik.

The post Perkembangan dan Profil Perhutanan Sosial Di Sumatera Selatan Sampai Pertengahan Mei 2020 appeared first on HaKI.

]]>