Cerita Desa Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:30:18 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Cerita Desa Archives | HaKI 32 32 Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  https://hutaninstitute.or.id/puyang-wariskan-tatanan-adat-yang-selaras-dengan-alam/ Tue, 10 Dec 2024 07:34:37 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6652 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa Rempasai, Kota Pagaralam, dan MHA Aek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), masih memegang teguh nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyang atau nenek moyang mereka sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang selaras dengan alam. Bahkan kondisi ini dapat membentengi hutan di sekitar mereka dengan menjaga keselarasan lingkungan. Aspek budaya […]

The post Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa Rempasai, Kota Pagaralam, dan MHA Aek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), masih memegang teguh nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyang atau nenek moyang mereka sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari yang selaras dengan alam.

Bahkan kondisi ini dapat membentengi hutan di sekitar mereka dengan menjaga keselarasan lingkungan. Aspek budaya yang masih terpatri menjadi acuan pengaturan cara tradisional dalam mengelola hutan melalui hukum adat, ritual, dan sastra lisan.

Henni Martini Program Office program Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH-Terra CF) untuk Hutan Kita Institute (HaKI) menyampaikan, keberadaan MHA dengan memegang teguh warisan leluhurnya (Puyang), tidak dipungkiri memberi kontribusi tersendiri dalam menjaga alam di sekitarnya.

MHA Tebat Benawa bersama Tim HaKI mengunjungi makam Puyang, di sela kegiatan Monev KUPS, Jumat (22/11/2024). (dok. HaKI)

“Mereka memiliki aturan adat warisan Puyang dalam menjalani kehidupan, termasuk perlakuan terhadap hutan sebagai sumber penghidupan,” ujarnya di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai dan KUPS Aek Bigha, Program BPDLH-Terra CF bersama HaKI, belum lama ini.

Disituasi sekarang lanjutnya, MHA menghadapi tantangan besar menjaga integritas lingkungan dan keberlangsungan budaya lokalnya. “Namun, kepatuhan atas nilai-nilai yang diwariskan oleh Puyangnya, dapat membawa kesadaran yang cukup bagi masyarakat setempat untuk mengemban peran sebagai penjaga tanah,” katanya.

Dalam ruang diskusi yang dihadiri Manajer Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan HaKI Sigid Widagdo, mempertajam peran serta MHA dan juga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) secara kelembagaan dalam meningkatkan ekonomi berkelanjutan.

Tim Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), foto bersama MHA Ayek Bigha, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, di tengah kegiatan Monev KUPS, Senin (25/11/2024)

“Masyarakat adat memiliki sistem pengetahuan tentang pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan,” ujar Sigid, menggarisbawahi kontribusi nyata yang dapat diberikan oleh masyarakat adat dalam melestarikan lingkungan hidup.

Sigid menambahkan, seperti halnya dalam wilayah MHA Puyang Sure Aek Bigha memiliki aturan persawahan Blambangan yang membatasi pembukaan sawah, di mana pada awalnya hanya boleh membuka 8 petak sawah, dan selanjutnya 16 petak sawah. 

“Aturan Puyang Ketib yang merupakan orang pertama membuka aturan blambangan itu, bisa saja diartikan sebagai sebuah aturan semata yang patut dipatuhi saja. Namun apabila dilihat dari kondisi geografis dan kapasitas air yang tersedia, aturan tersebut sesuai dengan daya dukung lingkungan terutama ketersediaan sumber air yang ada di dataran itu,” tambah Sigid.

Anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai, Kota Pagaralam, menunjukkan usaha roasting kopi yang merupakan bantuan dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjsama BPDLH-Terra CF, Jumat (22/11/2024). (dok. HaKI)

Kegiatan usaha yang dilakukan juga sudah mendapat perhatian pemerintah setempat, dengan terkoneksinya program pemerintah melalui OPD juga pemerintah desa, dengan kebutuhan MHA atau KUPS dalam hal produktifitas hasil pertanian dan lainnya, bersama-sama NGO/CSO dan BUMN.

HaKI akan memfinalisasi profil MHA Tebat Benawa maupun MHA Aek Bigha, dan memasukkan data-data nilai transaksi ekonomi KUPS Agro Pasai di system GoKUPS. Sejalan dengan berakhirnya program BPDLH Terra CF, HaKI tetap berkomitmen kepada kedua MHA tersebut untuk melakukan pendampingan. (*)

The post Puyang Wariskan Tatanan Adat yang Selaras dengan Alam  appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan https://hutaninstitute.or.id/masyarakat-adat-ghimbe-peramunan-kembangkan-kopi-bubuk-dan-kerajinan/ Fri, 13 Sep 2024 08:17:23 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6573 Tabuhan gendang harmoni dengan pukulan kolintang, mengiringi tarian tradisional dan lantunan syair ; “Batang ditarok  batang unji, batang mangus dilili uwi. Bepintak dengan HaKI, Terus damping KUPS kami,” mengalun salah satu bait dari kelompok kesenian MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha. Kesenian etnik tersebut persembahan penyambutan, mengawali  kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Ekonomi Produktif dari Perkumpulan Hutan […]

The post Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan appeared first on HaKI.

]]>
Tabuhan gendang harmoni dengan pukulan kolintang, mengiringi tarian tradisional dan lantunan syair ; “Batang ditarok  batang unji, batang mangus dilili uwi. Bepintak dengan HaKI, Terus damping KUPS kami,” mengalun salah satu bait dari kelompok kesenian MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha.

Kesenian etnik tersebut persembahan penyambutan, mengawali  kegiatan Penyerahan Bantuan Alat Ekonomi Produktif dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) ke Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Ayek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (06/09/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana menyampaikan, dalam membangun terutama di kawasan hutan harus ada keseimbangan. Membangun ekonomi berbasis ekologi, untuk kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Hutan semakin sempit, masyarakat semakin banyak, illegal logging semakin tinggi, pemanfaatan hutan harus bijak.

Pose bersama Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan. (HaKI)

Deddy juga menjelaskan, peran berbagai pihak untuk mendampingi Perhutanan Sosial. HaKI tergabung dalam Kelompok Kerja  Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja-PPS) Sumsel, dan kolaborasi pihak lainnya seperti Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), pemerintah desa sampai dengan pusat, dan utamanya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). 

“Intinya harus ada keberimbangan, antara membangun ekonomi dengan alam sekitar (ekologi). Kita harus memikirkan keberlanjutan. Dengan pola keseimbangan dalam membangun ekonomi dan ekologi, akan tercipta alam yang lestari dan untuk peninggalan generasi masa depan. Itulah tujuan dan harapan kita bersama,” ungkap Deddy.

Di kesempatan yang sama, dijelaskan pula bahwa peran Perkumpulan HaKI dalam hal pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup. Dalam konteks Perhutanan Sosial (PS), HaKI telah melakukan pendampingan proses perizinan dan pemberdayaan paska izin, utamanya pada skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKM), Kemitraan, dan Hutan Adat.  

“Nah, pasca izin ini yang harus mendapat perhatian sehingga berjalan sesuai dengan konsep PS. Maka selanjutnya pasca izin bagaimana membangun ekonomi produktif yang disesuaikan dengan potensi lokal. Setahun ini kebetulan kita mendapat dukungan dari BPDLH untuk mendampingi Hutan Adat di Sumsel,” papar Deddy.

Pose bersama Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana, Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, Kepala Desa Penyandingan sekaligus Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha Emhadi Brata, KPH Wilayah VIII Semendo Mahyudin, Ketua KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi beserta anggota dan Ibu PKK Kecamatan Semende Darat Laut dan Desa Penyandingan. (HaKI)

“Bantuan ini bukan berdasarkan kemauan HaKI atau lembaga penyokong, melainkan input atau masukan yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan pokok dalam meningkatkan ekonomi produktif MHA yang ada di sini. Setelah ini mungkin ada lagi yang dibutuhkan,” sambungannya.

Kembali Deddy menegaskan bahwa bantuan yang diberikan bukan untuk individu, melainkan kelompok atau bahkan pengelolaan dilakukan bersama untuk kemaslahatan orang banyak atau manfaatnya di desa. “Ini jelas lebih baik, sederhananya bisa saling berkolaborasi dengan kelompok-kelompok lain untuk kemajuan bersama,” harapnya.

Kades Penyandingan Emhadi Brata, menceritakan bahwa perjuangan panjang untuk mendapatkan legalitas Hutan Adat (HA) bagi MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha. Menurutnya, proses panjang tersebut tidak terlepas dari peran langsung HaKI.

“Bahkan sampai saat ini, masyarakat mulai merasakan dampaknya dari perjuangan walau belum maksimal. Tapi ini merupakan satu kebanggaan yang harus dijaga bersama-sama. Karena tentunya kita akan terus berharap untuk mendapat pendampingan HaKI,” kata Emhadi yang juga Ketua MHA Ghimbe Peramunan Ayek Bigha.

Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf sangat mengapresiasi terciptanya kerjasama yang terjadi. Banyak potensi yang bahkan tidak dapat dikembangkan, sementara kemajuan teknologi terus tumbuh.

“Saya sebagai putra asli Semendo, tentu berharap dengan adanya Kerjasama seperti ini terus dilakukan bahkan ditingkatkan lagi. Kita harus bisa menunjukkan kepada pihak luar hal yang berbeda sesuai kekhasan (kearifan lokal),” katanya.

Camat Semende Darat Laut Hasbullah Yusuf, didampingi KUPS Ayek Bigha Sehamril Hadi, saat meninjau mesin roasting kopi salah satu bantuan alat ekonomi produktif yang diserahkan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan BPDLH-TARRA CF, kepada KUPS Ayek Bigha Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (06/09/2024). (HaKI)

Dengan adanya bantuan alat ekonomi produktif, KUPS Ayek Bigha dapat lebih produktif mengembangkan produk kopi bubuk. Karena potensi daerah Semende yang merupakan penghasil kopi terbesar. Dengan kondisi geografis yang mendukung di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, berada pada ketinggian 500-1000 meter dari permukaan laut (MDPL).

Selain mengembangkan produk kopi bubuk, KUPS Ayek Bigha mengembangakan produk kerajinan berbahan baku dari bambu dan rotan, yang diolah menjadi gelang, tas, dan kerajinan lain yang potensial menjadi cinderamata khas Hutan Adat.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramunan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Bigha Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo, Mahyudin mengucapkan terima kasih kepada HaKI selaku LSM/NGO yang telah berkontribusi dalam membangun serta mengembangkan usaha bagi MHA Desa Penyandingan. (*)

The post Masyarakat Adat Ghimbe Peramunan kembangkan Kopi Bubuk dan Kerajinan appeared first on HaKI.

]]>
KUPS Agro Pasai Terima Alat Produksi untuk Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Tebat Benawa yang Berkelanjutan https://hutaninstitute.or.id/kups_agro_pasai_terima_alat_produksi_untuk_wujudkan_pengelolaan_hutan_adat_tebat_benawa_yang_berkelanjutan/ Mon, 09 Sep 2024 09:20:35 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6547 Melonjaknya harga kopi pada panen agung tahun ini tidak membuat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa terlena. Penguatan kapasitas MHA dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) tetap dilakukan dengan semangat dan partisipatif. Iringan gitar dan sastra tutur yang tetap lestari, mengiringi acara penyerahan bantuan peralatan produktif untuk KUPS Agro Pasai dari Perkumpulan Hutan Kita Institute […]

The post KUPS Agro Pasai Terima Alat Produksi untuk Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Tebat Benawa yang Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Melonjaknya harga kopi pada panen agung tahun ini tidak membuat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tebat Benawa terlena. Penguatan kapasitas MHA dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) tetap dilakukan dengan semangat dan partisipatif.

Iringan gitar dan sastra tutur yang tetap lestari, mengiringi acara penyerahan bantuan peralatan produktif untuk KUPS Agro Pasai dari Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) melalui program Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) – CLUA for Social Forestry.

Bantuan tersebut berupa mesin roasting, penggilingan kopi dan mesin pembuat pakan ikan (pelet), plastic sealer (penyegel plastik), serta dua unit timbangan digital tersebut diserahkan kepada KUPS Agro Pasai Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa, di Dusun Rempasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (04/09/2024).

Dalam rangkaiaan acara tersebut, HaKI juga memfasilitasi pelatihan teknis mengoperasikan mesin roasting, digital marketing, dan juga branding produk. Dengan begitu, bantuan dan peningkatan kapasitas dapat menambah mata pencaharian MHA dan bedampak pada kesejahteraan masyarakat dan ekologi.

Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana mengatakan, bantuan ini merupakan pilot project kerjasama HaKI Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dengan bantuan ini, KUPS Agro Pasai dapat lebih produktif dan lebih bersemangat menjaga amanat puyang dalam pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana (kanan), foto bersama Lurah Penjalang, KPH Dempo, MHA Mude Ayek Tebat Benawa dan Ketua KUPS Agro Pasai Budiono dalam acara penyerahan alat ekonomi produktif kepada Ketua KUPS Agro Pasai Dusun Rempasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (04/09/2024). (HaKI)

Deddy menjelaskan, KUPS Agro Pasai yang merupakan bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peran sangat penting untuk menjaga amanat puyang, menjaga hutan adat yang terdapat mata air dan sumber kehidupan lainnya.

“Ini baru pemanasan, pendampingan HaKI akan terus dilakukan untuk hutan adat dan Perhutanan Sosial di Sumsel,” tegas Deddy.

Ketua KUPS Agro Pasai Salimin menaymbut baik program HaKI. Dia menceritakan, KUPS Agro Pasai bersemangat dengan adanya pendampingan dari HaKI. “ Kelompok ini dibentuk bukan hanya untuk menerima bantuan dan kemudian bubar. Tetapi untuk terus belajar dan berkembang bersama,”  katanya.

“Tentunya dengan adanya bantuan seperti yang diserahkan pihak HaKI kepada kami (KUPS Agro Pasai), dapat menjadi penyemangat masyarakat untuk mengembangkan usaha lebih baik lagi, kopi tidak hanya dijual setelah panen, tetapi diolah menjadi kopi bubuk dan mmeberi nilai tambah,” tuturnya.

Ibu-ibu Kelompo Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai Dusun Rempasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pose bersama pada kegiatan penyerahan bantuan alat ekonomi produktif dari Hutan Kita Institute (HaKI), Rabu (04/09/2024). (HaKI)

Salimin menyebut, KUPS Agro Pasai terdiri dari 35 anggota dan berada di sekitar kawasan Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa, dapat saling berelaborasi menggarap lahan serta berkontribusi menjaga kelestarian alam.

“Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa ini merupakan penopang penghidupan kami, terutama sumber air untuk kebutuhan hidup masyarakat di sini serta penunjang pertanian. Tentunya apabila Hutan Tebat Benawa ini rusak, maka terganggu kestabilitasan daerah ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Salimin memaparkan sejumlah hasil produksi untuk menunjang ekonomi masyarakat Rempasai, meliputi kopi, teh cascara, madu sialang, sayur mayur, tambak ikan serta kerajinan tangan berbahan baku bambu berupa tas, tampah, keranjang serta kotak tisu.

“Ini semua tentunya tidak terlebih dari bantuan dari pemerintah dan HaKI guna menumbuhkan perekonomian masyarakat Rempasai, dengan berkomitmen menjaga kelestarian alam atau Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa,” imbuhnya.

Bantuan berupa mesin roasting, penggilingan kopi dan mesin pembuat pakan ikan (pelet), plastic sealer (penyegel plastik), serta dua unit timbangan digital tersebut diserahkan kepada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa, pada Rabu (04/09/2024). (HaKI)

KUPS Agro Pasai sambung Salimin, terbentuk tidak terlepas dari peran andil HaKI, mulai dari proses pembentukan KUPS hingga mendapat legalitas dari pemerintah. “Ini merupakan suatu hal yang harus dijaga bersama, karena tujuan terbentuknya KUPS Agro Pasai bukan hanya memberi ruang kepada masyarakat mendapat manfaat dari Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa, tetapi bagaimana masyarakat sejahtera hutan terpelihara,” katanya.

Sementara, Lurah Penjalang, Ruly Herdiansyah SE menyampaikan apresiasinya terhadap Lembaga HaKI yang turut berkontribusi sebagai mitra pemerintah membangun kemaslahatan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini dititik beratkan bagaimana masyarakat dapat hidup harmoni dan menjaga ekosistem alam dalam hal ini Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa. “Kita berharap kegiatan seperti ini juga dapat memicu pihak lain untuk berkontribusi bagi masyarakat, dan berkelanjutan,” katanya.

Ruly Herdiansyah juga berpesan, agar penyelenggaraan kegiatan pembangunan desa atau peningkatan kapasitas terutama peningkatan ekonomi masyarakat, selalu berkoordinasi sehingga dapat saling mengisi satu sama lain.

“Atas nama pemerintah Kota Pagaralam, tentunya dengan adanya kegiatan seperti ini (penyerahan alat ekonomi produktif dan pelatihan teknis) sangat mengapresiasi. Semoga apa yang kita harapkan Bersama dapat terealisasi,” tutupnya. (*)

The post KUPS Agro Pasai Terima Alat Produksi untuk Wujudkan Pengelolaan Hutan Adat Tebat Benawa yang Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Memastikan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan Lingkungan https://hutaninstitute.or.id/memastikan-akses-masyarakat-terhadap-keadilan-lingkungan/ Mon, 14 Aug 2023 11:05:36 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6397 Lahan petani tergusur tanpa ganti rugi yang jelas, pencemaran air dan udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat desa, serta kasus lainnya yang kerap membelit masyarakat desa. Tidak sedikit cerita semangat perjuangan masyarakat mempertahankan haknya. Pengetahuan dan akses yang tidak setara terhadap keadilan tampaknya menjadi tantangan besar. Masyarakat desa masih kesulitan mengakses bantuan hukum yang sangat […]

The post Memastikan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan Lingkungan appeared first on HaKI.

]]>
Lahan petani tergusur tanpa ganti rugi yang jelas, pencemaran air dan udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat desa, serta kasus lainnya yang kerap membelit masyarakat desa. Tidak sedikit cerita semangat perjuangan masyarakat mempertahankan haknya.

Pengetahuan dan akses yang tidak setara terhadap keadilan tampaknya menjadi tantangan besar. Masyarakat desa masih kesulitan mengakses bantuan hukum yang sangat mereka butuhkan. Pengetahuan mereka tentang hukum terbatas dan biaya juga menjadi kendala, serta kompleksitas kasus yang kadang membingungkan.

Pentingnya pengetahuan pengetahuan dan membangun kebersamaan, Hutan Kita Institute (HaKI) dan Sumsel Bersih mengadakan pelatihan Paralegal Lingkungan, di Balai Pelatihan HaKI, beberpa waktu lalu. Pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan hukum praktis tetapi juga memberikan bekal untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Seperti hak atas bantuan hukum secara luas dan akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional warga Negara yang telah dijamin. Tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Dengan pelatihan ini diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan. Pertama, paralegal terlatih harus mampu menguasai ilmu hukum praktis yang akan sangat membantu dalam membantu kelompok masyarakat. Kedua, dengan bertambahnya jumlah pendamping hukum diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih luas kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan yang solid dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dijamin oleh hukum. Mereka akan dilatih untuk menjadi agen perubahan yang memberdayakan masyarakat dan membantu mereka menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

Peserta yang mengikuti pelatihan ini terdiri dari mahasiswa, organisasi masyarakat, aktivis lingkungan, dan masyarakat yang tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang paralegal lingkungan.  

Pelatihan ini menggunakan metode pembelajaran yang menarik dan bervariasi. Peserta akan mendapatkan wawasan dari pakar hukum lingkungan melalui ceramah dan presentasi singkat. Adiosyafri, seorang mediator dan berpengalam menjadi Ketua Satgas Percepatan Penyelesaiaan Konflik Agraria Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi mateir pertama terkait dengan resolusi konflik agrarian.

Sri Lestari Kadariah, SH, M.H, praktisi dan juga mantan ketua Lembaga Bantuaj Hukum (LBH) Palembang memberi materi Pengantar Hukum Lingkungan. Analisis kasus-kasus nyata diutarakan, dan studi kasus, peserta akan mengetahui bagaimana penerapan ilmu hukum dalam situasi kehidupan nyata.

Rektor Universitas IBA Dr. Tarech Rasyid, M.Si yang memberi materi hak Azazi Manusia. Tarech menceritakan sejarah HAM dan bebagai teori yang mendasarinya. Dengan mengalir diskusi akan memberi peserta kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka dan berbagi pandangan tentang masalah yang dihadapi masyarakat.

Pemateri lainnya Direktur Eksekutif WALHI Sumsel  Yuliusman, SH. Yang menyampaikan materi Pengantar Komunikasi Paralegal.  Materi Bantuan Hukum dan Advokasi disampaikan oleh Fribertson Parulian Samosir, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Pemateri lainnya Taslim, SH menyampaikan materi Pengantar Hukum dan Demokrasi di Indonesia, serta pemateri lainnya.

Paparan materi dan diskusi memberi peserta kesempatan untuk memperdalam pemahaman mereka dan pandangannya tentang masalah yang dihadapi masyarakat. Selain itu, dengan analisis kasus-kasus nyata dan studi kasus, peserta akan mengetahui bagaimana penerapan ilmu hukum dilapangan.

Para peserta diharapkan akan menjadi pendamping masyarakat, menjembatani kesenjangan pengetahuan dan akses keadilan. Mereka akan membawa secercah harapan bagi mereka yang berjuang melawan ketimpangan akses terhadap keadilan. (*)

The post Memastikan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan Lingkungan appeared first on HaKI.

]]>
Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam https://hutaninstitute.or.id/panen-kopi-arabika-di-demplot-hutan-desa-cahaya-alam/ Mon, 05 Dec 2022 00:42:41 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6081 Laki-laki bermata sipit rambut pendek itu sedang sibuk mengumpulkan biji kopi kering yang selesai dijemur selama 15 hari. Jamran, seroang petani kopi mengumpulkan biji kopi yang diproses secara natural ke dalam karung putih. Kontras dengan biji kopi berwarna ungu kehitaman akibat proses penjemuran di rumah jemur kopi demplot Hutan Desa. Saat masuk ke dalam rumah […]

The post Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam appeared first on HaKI.

]]>
Laki-laki bermata sipit rambut pendek itu sedang sibuk mengumpulkan biji kopi kering yang selesai dijemur selama 15 hari. Jamran, seroang petani kopi mengumpulkan biji kopi yang diproses secara natural ke dalam karung putih. Kontras dengan biji kopi berwarna ungu kehitaman akibat proses penjemuran di rumah jemur kopi demplot Hutan Desa.

Saat masuk ke dalam rumah jemur, aroma asam dari kopi yang tengah di jemur menyeruak ke udara. Suhu dan kelembapan yang diatur di dalam rumah jemur diatur agar penjemuran tidak terpengaruh cuaca. Biji kopi bisa kering sesuai perkiraan.

Namun hari itu sedang terik, Jamran dibantu anak sambungnya, Ulil, mengangkat sekarung besar biji kopi kering ke mesin penggilingan. Senyum merekah di bibir Jamran, tak henti-henti ayah empat orang anak itu berwajah bahagia hari itu.

“Ini adalah hasil dari panen pertama kopi arabika kebun demplot yang sudah ditanam sejak 2,5 tahun lalu. Tidak sabar melihat hasilnya,” ujar Jamran.

Jamran merupakan pengelola Demplot Agroforestry Hutan Kita Institute (HaKI), di Hutan Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Sejak 2018, Jamran mengajak istri dan anak-anaknya tinggal dan mengelola kebun kopi arabika di lahan seluas dua hektar.

Sedikit demi sedikit, Jamran menuangkan biji kopi kering ke dalam mulut huller yang sudah dihidupkan dengan menuangkan bensin ke mesin kompresor. Suaranya memekakan telinga, ngobrol di samping mesin huller yang sedang beroperasi membutuhkan kemampuan membaca gerak bibir yang handal.

Butir demi butir biji hijau (green bean) kopi keluar dari bokong huller. Kulit luarnya terkelupas digiling mesin, saluran buangan kulit arinya disalurkan menggunakan pipa paralon agar tak bertebaran sembarangan. Biji hijau yang sudah terkelupas dikumpulkan di dalam ember untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung.

Direktur Program dan Jaringan HaKI Deddy Permana dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Monika membantu Jamran mengangkat karung isi biji kopi green bean. Hari itu, mereka mendapatkan 15 kilogram pertama hasil panen kopi arabika dari kebun demplot Hutan Desa.

Jamran menggiling Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tingkatkan Kualitas Kopi dan Penghasilan Petani

Aidil Fikri, Asisten Teknikal Bisnis Gerai Hutan HaKI beranggapan, setiap biji kopi yang dihasilkan petani, baik maupun buruk, dinilai dari secangkir kopi yang disajikan mulai dari dapur rumah, kedai kopi kecil, hingga kafe-kafe kelas atas.

Masih banyak petani yang tidak tahu, betapa mahal kopi yang mereka hasilkan bila sudah dijual oleh kafe-kafe mahal. Namun secangkir kopi berharga puluhan ribu rupiah, tidak bisa dihasilkan dari biji kopi yang ditanam secara asal-asalan.

Hal tersebut yang membuat dirinya berbaur dengan para petani dan mengajak petani untuk mulai bercocok tanam kopi hingga bisa menghasilkan kopi berkualitas. HaKI yang membangun demplot sejak 2018, ingin menjadikannya sebagai sekolah lapang. Kebun percontohan untuk menanam dan memproses pascapanen kopi yang baik.

Ketelatenan keluarga Jamran yang merawat kopi arabika di demplot HaKI sejak dua setengah tahun lalu, sekarang sudah mulai membuahkan hasil. Sebanyak 15 kilogram kopi green bean petik merah yang dihasilkan dari panen pertama itu akan dibawa oleh Aidil dan Deddy ke Kantor HaKI di Palembang, disangrai dan dipasarkan ke para pelanggan.

Keluarga Jamran menjadi perpanjangan tangan HaKI lewat Gerai Alamnya untuk mengelola kebun di demplot. Mereka diizinkan tinggal di pondok dan mengelola lahan yang menjadi bagian dari demplot. Bukan hanya kopi, Jamran pun menanam holtikultura dan buah-buahan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Hasilnya yang dijual dibagi rata untuk Jamran sebagai pengelola dan HaKI untuk biaya operasional. Saat ini green bean kopi arabika bisa dihargai Rp90 ribu per kilogram. Sedangkan untuk robusta petik merah seharga Rp60 ribu per kilogram. Aidil ingin seluruh kopi yang ditanam di demplot untuk ditanam dan dirawat secara organik. Dan menggunakan sistem petik merah agar kualitasnya terjaga.

“Petani yang lain tidak akan percaya bila tidak dibuktikan terlebih dahulu. Dengan melihat hasil kebun Jamran sekarang, mereka mendapatkan bukti bahwa pengelolaan yang diterapkan di demplot bisa meningkatkan harga jual kopi 3-5 kali lipat daripada harga yang ditetapkan tengkulak,” ujar Aidil.

Jamran bersama Deddy Permana menimbang Kopi Arabika hasil panen perdana Demplot Kopi HUtan Desa Cahaya Alam.

Jerat Utang dari Tengkulak

Jamran bercerita, sebagian besar petani di Desa Cahaya Alam berutang kepada tengkulak pada masa-masa anak masuk sekolah pada Juni-Agustus. Nantinya, utang tersebut akan dibayarkan oleh hasil panen kopi para petani.

Walau demikian ketidakadilan dirasakan karena harga per kilogram kopinya ditentukan oleh tengkulak. Jamran berujar, petani hanya bisa pasrah dan tidak bisa menolak harga jual tersebut.

“Kalau sekarang sekitar Rp20 ribu per kilogram, ini sedang termasuk tinggi. Tapi nanti tahun depannya begitu, ngutang lagi. Tidak bisa berhenti karena sudah kebiasaannya seperti itu,” ujar Jamran.

Aidil mengatakan, dengan menghasilkan kopi yang berkualitas dan bernilai jual tinggi tengkulak tidak akan mau menerima hasil panen. Oleh karena itu HaKI melalui Gerai Hutan perlu memastikan pemasarannya tepat. Sedikit demi sedikit pasar kopi nasional sudah mulai membuka diri untuk menerima kopi yang dihasilkan dari lahan perhutanan sosial yang memiliki kualitas tinggi.

Selanjutnya petani di Cahaya Alam mulai menerapkan cara penanaman dan perawatan tanaman kopi yang diterapkan di demplot. Meski beberapa masih ragu karena perawatan organik tanaman kopi perlu dilakukan intens di kebun.

“Kebanyakan petani yang masih bertahan panen asalan, itu karena kepraktisannya. Sekali panen, selesai, kebun ditinggal untuk panen berikutnya. Kalau panen petik merah, itu minimal dua minggu selama satu bulan mereka panen, pilih cherry merah, untuk diproses. Hal itu terus menerus dilakukan jadi sudah tidak ada lagi musim panen raya,” kata Aidil.

Direktur Program HaKI Deddy Permana menambahkan, selain menggalakkan perkebunan organik dan petik kopi merah, kami pun menerima pembelian cherry merah dari kebun para petani. Per kilogramnya dihargai Rp6 ribu yang dibayarkan kontan. Sistem penjualan tersebut sangat menarik bagi para petani yang biasanya menjual ke tengkulak.

Rata-rata perbandingannya, satu kilogram green bean bisa dihasilkan dari 6-7 kilogram buah cherry kopi. Jadi dibandingkan dengan jual Rp20 ribu per kilogram green bean ke tengkulak, petani bisa mendapat Rp36-42 ribu bila dijual ke demplot HaKI.

“Ini baru langkah kecil untuk para petani bisa melepaskan jerat utang dan menghindari dari harga jual yang terlalu murah cenderung merugikan. Namun ini perlu upaya dari petani-petaninya itu sendiri, tidak ada yang instan. Harus terus dilakukan supaya harga secangkir kopi yang mahal itu masuk akal di pikiran para petani, karena proses yang mereka lakukan pun tidak asal-asalan,” kata Deddy. (*)

Artikel pernah dimuat di https://wongkito.co/read/langkah-kecil-petani-kopi-lolos-dari-jerat-utang

The post Panen Perdana Kopi Arabika di Demplot Hutan Desa Cahaya Alam appeared first on HaKI.

]]>
Masyarakat Menuntut FSC Memastikan Implementasi Pemulihan Secara Penuh atas Kerusakan Sosial dan Lingkungan di Wilayah Mereka https://hutaninstitute.or.id/masyarakat-menuntut-fsc-memastikan-implementasi-pemulihan-secara-penuh-atas-kerusakan-sosial-dan-lingkungan-di-wilayah-mereka/ Wed, 19 Oct 2022 11:42:52 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5487 Press Release, 18 Oktober 2022 Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari – AURIGA – HaKI – LPESM – PUSAKA – Bahtera Alam – Nurani Perempuan Beberapa hari lalu, tanggal 09-14 Oktober 2020, perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, hadir pada Rapat Umum Forest Stewardship Council (FSC- General Assembly) di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Perhelatan […]

The post Masyarakat Menuntut FSC Memastikan Implementasi Pemulihan Secara Penuh atas Kerusakan Sosial dan Lingkungan di Wilayah Mereka appeared first on HaKI.

]]>
Press Release, 18 Oktober 2022

Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari – AURIGA – HaKI – LPESM – PUSAKA – Bahtera Alam – Nurani Perempuan

Beberapa hari lalu, tanggal 09-14 Oktober 2020, perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, hadir pada Rapat Umum Forest Stewardship Council (FSC- General Assembly) di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Perhelatan berkala yang menjadi momen penting bagi organisasi dengan keanggotaan dari berbagai latar belakang diantaranya non government organization, bisnis, akademisi, peneliti dan masyarakat adat, yang berasal dari lebih 40 negara, yang bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan hutan yang adil dan bertanggung jawab.

Mereka hadir untuk menyampaikan kekhawatiran dan menceritakan dampak atas konversi dan eksploitasi hutan alam oleh korporasi besar di wilayah mereka.
Perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai dan merusak wilayah adat yang sangat luas dengan kerusakan lingkungan dan sosial yang besar. Masyarakat adat yang hadir tersebut berasal dari Sumatera, Kalimantan dan juga Papua.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tahun 2021, menunjukkan, lebih dari 11,2 juta hektar kawasan hutan telah dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan tanaman, dan seluas 18,4 juta hektar PBPH hutan alam, atau sebelumnya disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Atas kekhawatiran tersebut, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mendesak FSC memutuskan sesuatu yang akan berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat adat. Salah satunya dengan penguatan kerangka kerja pemulihan lingkungan dan sosial (Mosi 45). Mewajibkan semua perusaan yang dalam status disasosiasi dan/atau pendatang baru FSC untuk terlebih dahulu menyelesaikan hingga tuntas persoalan lingkungan dan sosialnya sebelum kembali berasosiasi dengan FSC.

Petrus Kinggo, masyarakat adat asal Dusun Kambenap Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua menyampaikan pesan bagi para pemangku kebijakan sertifikasi hutan, karena mereka telah merasakan dampak buruk pengrusakan hutan, sungai menjadi rusak, hutan tempat berburu pun hilang, dan bencana pun terus bermunculan.

“Kami, menyaksikan bagaimana aktivitas perusahaan sawit dan hutan tanaman industri telah menghancurkan sungai tempat kami mengambil air, hutan tempat kami memperoleh makanan dan rumah”, “Masyarakat adat itu, hidupnya menyatu dengan tanah dan hutan, kalau hutannya hilang, kita hidup bagaimana” tegas Petrus.

Keputusan dan kebijakan FSC akan mempengaruhi pengelolaan hutan dunia, termasuk Indonesia. Apakah kondisi yang dihadapi masyarakat akan selesai, atau sebaliknya akan menjadi lebih buruk.

Perubahan batas waktu konversi hutan (deforestasi) dari tahun 1994 menjadi tahun 2020, telah membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan yang telah membuka lebih dari 2 juta hektar hutan alam Indonesia dan berkonflik dengan ratusan Masyarakat Adat maupun masyarakat tradisional, seperti, Asia Pulp and Paper (APP), APRIL, Djarum dan Korindo untuk dapat kembali bergabung, dan mendapatkan keuntungan dari sertifikasi ini.

Kondisi ini menempatkan reputasi FSC dalam pertaruhan, jika peluang bergabungnya perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut tidak dibarengi dengan implementasi secara utuh dan pemantauan yang ketat pelaksanaan kerangka pemulihan lingkungan dan sosial.

Terkait itu, Sugiarto, masyarakat Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengharapkan, Penilai Independen harus dilibatkan sejak awal saat mengidentifikasi pemangku kepentingan atau pemegang hak yang terdampak dan area terdampak. Informasi harus disampaikan secara utuh dan dapat diakses publik. Hal ini untuk menghindari potensi terjadinya keberpihakan pihak ketiga, ketidak adilan dan mencegah persetujuan dengan paksaan.

Aidil Fitri dari Hutan Kita Institute (HaKI) yang hadir sebagai pembicara saat itu mengatakan persoalan konversi dan pemulihan merupakan isu penting. Sebab persoalan hari ini adalah isu kepercayaan terhadap korporasi dan juga sertifikasi.“Kami, menaruh harapan pada FSC, untuk menjadi salah satu kekuatan yang mendorong perusahaan agar bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat adat”.

Isu kinerja keberlanjutan serta penyelesaian persoalan sosial di tingkat tapak seharusnya menjadi acuan dalam segala pertimbangan FSC. Mulai dari penyusunan dan penetapan kerangka kerja pemulihan hingga pelaksanaannya. Ke depan, implementasi atas kerangka pemulihan akan menjadi ukuran, apakah FSC dapat mengontrol pemegang logo-nya untuk melakukan pengelolaan hutan secara bertanggung jawab atau tidak. Jika tidak, FSC akan kehilangan reputasinya sebagai skema pelindung hutan dan masyarakat adat dunia.

Perlindungan terhadap hak masyarakat adalah penting dalam setiap upaya penyelamatan hutan dan lingkungan. “Masyarakat adat adalah perawat hutan terbaik, dimana mereka merawat, menjaga dan melestarikan hutan sebagai sumber penghidupan mereka”, Martha Doq, Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan, yang hadir di Nusa Dua mendampingi masyarakat adat Long Isun yang terdampak dari perusahaan HPH milik Harita Group di Mahakam Hulu.

Narahubung / Contact persons;

  1. Supintri Yohar (Auriga) : +62 813-7349-9788
  2. Martha Doq (Nurani Perempuan) : +62 811-5861-244
  3. Hairul Sobri (HaKI) : +62 812-7834-2402

The post Masyarakat Menuntut FSC Memastikan Implementasi Pemulihan Secara Penuh atas Kerusakan Sosial dan Lingkungan di Wilayah Mereka appeared first on HaKI.

]]>
Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas https://hutaninstitute.or.id/ikhtiar-membuat-kopi-sumsel-naik-kelas/ Fri, 19 Aug 2022 10:37:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5441 Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global. Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu. Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun […]

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>

Sejumlah pihak berupaya membenahi pengelolaan kopi asal Sumsel agar produk kopinya berkualitas sehingga memperkuat ”branding” kopi Sumsel di pasar domestik bahkan global.
Hutan Kita Isntitute (HaKI) yang melakukan pendampingan Perhutanan Sosial di Sumsel, berikhtiar melakukan perbaikan tata kelola kopi untuk menaikkan kualitas produknya, termasuk di sisi hulu.

Yantiara (34) memetik kopi biji merah dari kebun kopi arabika yang ia tanam sejak dua tahun lalu di Dusun IV, Hutan Desa Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Dengan kemiringan sekitar 30 derajat, dia memanggul keranjang tempat menaruh biji kopi sembari menggandeng anak bungsunya, Attar (2).

Dengan telaten, ibu empat anak ini memetik kopi biji merah yang ditanam di lahan pada ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut (mdpl). ”Apabila biji kopi sudah merah bertanda telah matang,” jelasnya sembari terus memetik. Setelah terkumpul sekitar 3 kilogram (kg), kopi biji merah yang ia kumpulkan itu langsung diberikan kepada suaminya, Zamran (30).

Selanjutnya, Zamran merembang (mencuci) biji tersebut di sebuah bak. Jika ada biji kopi yang mengambang, ia langsung mengangkatnya untuk selanjutnya dijemur di rumah jemur kopi berukuran 4 meter x 6 meter dengan suhu sekitar 40 derajat celsius.

Proses perembangan adalah tahap sortir awal untuk membedakan biji kopi yang telah rusak. ”Jika biji kopi telah rusak atau belum matang, biasanya akan tenggelam,” ujarnya.

Selesai dicuci bersih, kopi biji merah tersebut dibawa ke rumah jemur kopi, lalu diletakkan di atas papan sepanjang 2 meter setinggi 70 sentimeter dari atas tanah. Selanjutnya biji kopi disebar agar penjemuran lebih merata. Penjemuran adalah proses paling krusial untuk menjaga kadar air biji kopi agar tetap di batas ideal, yakni berkisar 12 persen-14 persen.

Seorang petani menjemur kopi di rumah jemur kopi di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan. Foto : Rhama Purna Jati

Di sisi yang lain, ada sekitar 18 kg biji kopi yang telah dijemur selama 20 hari. Warnanya yang sebelumnya merah telah menjadi hitam, tanda biji kopi itu siap untuk dikupas menggunakan mesin huller (pengupas kulit kopi) untuk diolah menjadi biji kopi mentah (green bean).

Setelah pengupasan selesai, kopi itu pun kemudian dijual ke salah satu pendamping Perhutanan Sosial dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Hutan Kita Institute (HaKi). Menurut rencana, kopi tersebut akan dipasarkan ke sejumlah kedai kopi di Palembang, Sumatera Selatan.
Biji kopi arabika itu dihargai sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg) atau lebih tinggi dibandingkan ketika Zamran menjual kopi kepada pengepul lain yang hanya Rp 18.000-Rp 22.000 per kg.

Tingginya harga kopi milik Zamran itu karena ia memprosesnya secara profesional dengan sistem organik dan petik merah. ”Berbeda dengan yang biasanya dilakukan oleh petani lain yang cenderung petik asalan (pelangi) di mana biji kopi yang masih hijau dan kuning saja sudah mulai dipetik padahal biji kopi itu belum matang,” jelas Zamran.

Zamran mengubah pengelolaan pascapanen kopi di kebunnya menjadi lebih profesional atas dampingan Perhutanan Sosial dari Hutan Kita Isntitute (HaKI).

Proses petik merah memang membutuhkan kesabaran lebih. Karena dalam 1 hektar lahan dirinya hanya bisa memetik 30 kg-40 kg biji kopi per 15 hari, tetapi pemetikan akan terus berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.

Hal itu berbeda dengan petik asalan (petik pelangi) yang dipanen setahun sekali dalam jumlah besar, yang bisa mencapai 1 ton biji kopi. Hanya saja, harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan petik merah karena perbedaan kualitas.

Zamran juga telah menerapkan pertanian organik pada kopinya. Proses itu dimulai sejak menggali lubang tanaman yang selanjutnya akan diisi dengan pupuk kandang. Setelah itu, penanaman bibit kopi arabika lokal dilakukan. Pertumbuhan tanaman harus dijaga, termasuk dalam pemberian herbisida (racun rumput), jangan sampai mengganggu pertumbuhan tanaman.

Untuk mendapatkan kopi biji merah, Zamran harus menunggu sekitar dua tahun. ”Sekarang sudah panen dan harganya cukup menjanjikan,” katanya.

Pengolahan kopi setelah panen secara profesional juga diterapkan di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Adalah Boedi dan Rusi Siruadi yang menjadi pioner penanaman tersebut. Mereka berdua merupakan Ketua dan Sekretaris dari Pengelola Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Kibuk yang ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu.

Seorang petani mencuci biji kopi petik merah di demplot Lembaga Pengelola Hutan Desa Cahaya Alam bekerja sama dengan Hutan Kita Institute di Kecamatan Semende Darat Ulu, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (19/7/2022). Kopi jenis arabika ini dipasarkan hingga ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Foto : Rhama Purna Jati

Di kawasan Perhutanan Sosial yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Di kawasan yang berada di lereng Gunung Dempo itu, petani menanam kopi arabika di atas lahan sekitar 20 hektar pada ketinggian sekitar 1.500 mdpl. Selain kopi, mereka juga menanam tanaman sayur dengan sistem tumpang sari yang dinaungi pohon nangka dan alpukat.

Sistem penanaman tersebut merupakan intensifikasi lahan sehingga petani bisa memperoleh pendapatan setiap bulan. Tidak saja dari penanaman, petani yang berada dinaungan HKm juga diajarkan untuk mengelola hasil kopinya secara profesional oleh pendamping Perhutanan Sosial HaKI. Total ada 132 petani dampingan HKm.

Melihat keseriusan itu, beragam bantuan dari pemerintah pun berdatangan. Mulai dari penyediaan bibit, fasilitas rumah jemur kopi, hingga alat-alat pengolahan pascapanen seperti mesin grinder, mesin roasting, mesin pengupas kulit kopi kering (huller), dan mesin pulper kopi yang berfungsi untuk mengupas kulit biji kopi merah yang masih basah dan segar.

Alat-alat tersebut merupakan sumbangan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dengan total bantuan Rp 1 miliar. Rusi menjelaskan, fasilitas ini mempermudah petani kopi untuk mengolah hasil panen dengan harga yang lebih baik. ”Jika kopi bisa dijual dalam bentuk bubuk harganya bisa mencapai ratusan ribu per kilogram,” ujarnya.

Namun, lanjut Rusi, memang butuh usaha lebih untuk menyosialisasikan pola pengelolaan itu kepada petani. Karena di kawasan tersebut masih banyak petani yang memilih untuk menjual kopinya kepada tengkulak karena membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya dan sudah terjebak dengan lilitan utang. ”Karena itu, pembentukan kelembagaan petani sangat dibutuhkan agar petani bisa memiliki posisi tawar yang lebih tinggi,” ucapnya.

Bahan oplosan

Pendamping Perhutanan Sosial dari HaKi, Aidil Fikri, menuturkan, potensi kopi asal Sumsel sungguhlah besar karena kopi Sumsel memiliki rasa yang unik. Hanya saja, keunggulan tersebut tenggelam lantaran kopi asal Sumsel hanya dijadikan bahan oplosan untuk kepentingan industri.

Biasanya, tengkulak akan mengumpulkan biji kopi petik asalan dari petani dan membelinya dengan harga rendah, yakni Rp 18.000-Rp 22.000 per kg, baik untuk arabika maupun robusta. Kemudian biji kopi tersebut diolah dan disortir di sejumlah perusahaan kopi yang berlokasi di Lampung.

”Kopi lalu dipisahkan berdasarkan grade-nya. Biji kopi berkualitas baik akan diekspor, sedangkan kopi kualitas rendah akan dijual di pasar domestik,” ungkap Aidil. Dengan sistem ini, industri akan lebih diuntungkan karena tidak perlu membayar mahal untuk kopi kualitas unggulan.

Aidil Fikri dari Haki sedang memberi pelatihan kepada petani kopi perhutanan sosial.

Karena itu, edukasi kepada petani terkait pengelolaan kopi harus terus digiatkan agar mereka dapat menghasilkan kopi kualitas premium dari tangan mereka sendiri. Cara ini dipandang cukup jitu untuk memperkenalkan kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Nyatanya, ujar Aidil, setelah ditawarkan ke sejumlah negara, banyak importir yang tertarik pada kopi asal Sumsel, terutama arabika, karena memiliki tingkat keasaman dan rasa buah yang unik jika dibandingkan kopi lain. ”Kebanyakan pemesan datang dari negara-negara di Eropa,” ucapnya.

Permasalahannya kini, sulit untuk memenuhi permintaan pasar yang membutuhkan kepastian stok hingga 50 ton-100 ton per bulan. ”Itulah sebabnya, produksi kopi arabika asal Sumsel masih dikhususkan untuk pasar domestik,” ucap Aidil.

Analis Madya Sarana dan Prasarana Perkebunan, Dinas Perkebunan, Sumatera Selatan Rudi Arpian mengatakan, Sumsel diampu sebagai penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia karena luas kebun kopinya mencapai 230.000 hektar dengan produktivitas sekitar 150.000 ton kopi per tahun.

Dengan kekayaan itu, sudah seharusnya kopi asal Sumsel memiliki nama besar. Apalagi beberapa varietas kopi asal Sumsel sudah mendapat sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Merek dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti kopi Semendo, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Modal itu, ujar Rudi, bisa melecut para pegiat kopi Sumsel untuk tidak gentar bersaing dengan kopi dari daerah lain. Pihaknya pun menyebarkan sejumlah tenaga penyuluh ke beberapa sentra produksi kopi untuk turut menyosialisasikan pengelolaan pascapanen yang lebih baik.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru beranggapan keterbatasan infrastruktur juga menjadi kendala pengenalan kopi asal Sumsel. Kebanyakan, biji kopi dikirim ke Lampung karena mereka punya pelabuhan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumsel terus berupaya untuk mempercepat pembangunan Pelabuhan Laut Dalam Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin.

Dengan begitu, kopi asal Sumsel bisa diekspor langsung dari Sumsel sehingga bisa memperkuat branding. Menurut Herman, penguatan identitas kopi Sumsel merupakan hal yang cukup krusial agar kopi asal Sumsel ke kancah dunia.

Sumber : Kompas
Oleh RHAMA PURNA JATI

The post Ikhtiar Membuat Kopi Sumsel Naik Kelas appeared first on HaKI.

]]>
HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo https://hutaninstitute.or.id/hkm-kibuk-bertani-sambil-menjaga-hutan-gunung-dempo/ Fri, 18 Feb 2022 01:53:25 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5328 Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon. Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar […]

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>

Petani dari Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kibuk di Pagaralam tak sekadar menanam sayur dan Kopi, sekaligus menjaga agar hutan Gunung Dempo itu tetap rindang dan jadi penyerap karbon.

Gemertak kayu bakar yang dilahap api membangunkan Hendrik (36) yang tidur berlapis dua selimut, kaus kaki, dan sarung tangan wol. Bangkit dari pondoknya, Hendri kembali menata kayu bakar agar tetap menyala, melawan suhu 16 derajat celcius di lereng Gunung Dempo.

Saat itu pukul 07.00, dirinya bersiap untuk membantu Widi (28), sesama petani yang kebunnya berdekatan, memanen sawi dan kubis untuk langsung dijual ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hendri dan Widi merupakan dua dari 132 petani yang masuk ke dalam kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kibuk, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Lahan seluas 440 hektare diajukan masyarakat sejak 2013 masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Dingin. Hingga akhirnya HKm Kibuk menjadi salah satu perhutanan sosial pertama di Sumsel yang mendapatkan SK langsung dari Presiden RI Joko Widodo di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, pada 2018 lalu.

Istilah Kibuk

Istilah kibuk berasal dari bahasa Besemah (Pasemah) yang secara harfiah berarti tersisa atau terjepit. Karena secara geografis, HKm Kibuk diapit belantara lereng Gunung Dempo yang berstatus kawasan hutan lindung di bagian utara dengan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) di bagian selatan.

Arti lain yang juga berkembang di masyarakat lokal, kibuk bisa berarti tanah yang berkabut. Ketinggian dataran yang berkisar antara 1.700-1.900 di atas permukaan laut membuat udara di kawasan tersebut sejuk dan sering kali berkabut.

Saat ini HKm Kibuk merupakan lahan perkebunan tertinggi yang digarap oleh masyarakat di kawasan Gunung Dempo, menjadikan 132 anggotanya sebagai penjaga hutan agar tidak ada lagi yang merambah lebih jauh.

Cerita Suram Tempo Dulu

Para petani yang menggarap lahan di lereng Gunung Dempo sering kali kejar-kejaran dengan aparat, baik TNI maupun polisi hutan, karena dianggap merambah di kawasan hutan tersebut pada medio 1970-1990-an. Tidak sedikit petani yang ditangkap, namun diselesaikan ‘di bawah tangan’ agar tidak mendekam di penjara.

“Kalau ketahuan, dangau (pondok) dibakar, batang kopinya ditebas semua. Sisa kayunya tidak boleh diambil untuk kayu bakar. Ditangkap, selesai di bawah tangan, terus dibilangin ‘Yang penting kamu jangan berkebun di situ’. Tapi tidak bisa, masyarakat tetap bertani di situ. Mau bagaimana lagi, itu periuk nasinya orang mau diusir,” ujar Rusi Siruadi (48), Sekretaris HKM Kibuk.

Selain dengan aparat, masyarakat pun sering kali bersinggungan dengan PTPN VII sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh yang diklaim mencapai 1.478 hektare.

PTPN VII sering kali menyatakan bahwa lahan yang digarap masyarakat tersebut dulunya merupakan perkebunan teh Kongsi Dagang Hindia Belanda (VOC) yang kemudian asetnya dinasionalisasikan negara dan diserahkan kepada PTPN VII sebagai pengelolanya.

Selain dugaan kriminalisasi, petani pun sering kali menghadapi tindakan pungli dari para oknum untuk agar tidak diseret ke ranah hukum. Setiap petani harus setor hasil panen satu karung berisi 100 kilogram kopi agar kehidupan mereka tentram tanpa ancaman bui.

Setelah puluhan tahun dianggap seperti penjahat, akhirnya SK Perhutanan Sosial HKm yang diterima masyarakat menjadi oase di tengah gurun pasir bagi para petani Kelurahan Agung Lawangan, khususnya Dusun Gunung Agung Pauh.

Saat ini, tak ada lagi kriminalisasi dan pungli terhadap petani. Rencana Kerja Umum (RKU) HKm Kibuk yang sudah disusun, petani bisa menggarap lahan dengan catatan; tetap merawat hutan Gunung Dempo.

“Sekarang keberadaan masyarakat sudah diakui oleh negara, tinggal bagaimana bentuk hutannya bisa lestari, masyarakat pun bisa sejahtera, kepada Tuhan dan alam pun kita tidak malu karena tidak mengeksploitasi berlebihan,” ungkap Rusi.

Mengenakan kaos lengan panjang, topi rimba, dan sepatu boots, Hendrik segera menunggangi sepeda motor modifikasinya yang sudah dipanaskan sejak 15 menit lalu.

Warga Dusun Gunung Agung Pauh tersebut menuruni bukit, di antara kebun sawi, kubis, daun bawang, cabai, kopi, dan alpukat.

Sekitar 500 meter dari pondoknya, dirinya tiba di kebun garapan Widi. Di sana setidaknya ada 10 orang petani lain yang hendak membantu Widi dan ibunya, Soes (56), memanen kubis dan sawi hari itu.

“Panen harus dari pagi, karena tengah hari sayuran ini sudah harus diangkut dan langsung dibawa ke Pasar Induk Jakabaring di Palembang. Kalau telat, sampai di Palembang nanti sayurannya keburu rusak,” kata Hendrik.

Setiap petani berbekal celurit, memangkas kubis dan sawi dari akarnya dan dikumpulkan dalam karung berjaring warna jingga. Tangan bekerja, mulut mengoceh tanpa henti.

Para petani bekerja dengan riang, tak peduli matahari menyengat tepat di depan wajah mereka. Meskipun terik, udara sejuk khas pegunungan membasuh peluh yang terus mengucur saat mereka mulai menaikkan karungan sawi dan kubis ke atas sepeda motor.

Setiap motor mengangkut tiga karung, masing-masing berisi 20-30 kilogram. Total hari itu, Hendrik dan kawan-kawan berhasil memanen 500 karung sawi putih plus sebagian kecil kubis. Hari itu, harga sawi putih Rp3.300 per kilogram. Wajah Widi dan Soes cerah, hasil panen hari itu memuaskan.

Soes mengatakan, lahan satu hektar yang digarap anaknya tersebut ditanam cabai hijau dan daun bawang yang ditumpangsarikan dengan sawi dan kol.

Cabai hijau di lahan anaknya tersebut baru berusia dua bulan, masih harus dirawat selama tiga bulan ke depan untuk memasuki masa panen. Sedangkan sawi hanya membutuhkan waktu sedikitnya 40 hari atau enam pekan hingga bisa dipanen, tak berbeda jauh dengan kubis.

“Di atas di tanam kopi dan alpukat, itu yang masuk program di HKm, harus tanam hasil hutan bukan kayu (HHBK). Tidak boleh semuanya sayur,” ujar Soes.

Sementara lahan yang digarap Hendrik, hampir seluruhnya ditanam kopi arabika. Sudah 1,5 tahun sejak dirinya menebar benih kopi arabika asal Gayo Aceh Tengah.

Berjarak lima meter dari tumbuhan kopi, ditanam alpukat sebagai HHBK-nya sekaligus sebagai tanaman payung bagi kopi arabika agar hasil panennya nanti lebih bagus.

“Selagi menunggu kopinya panen, sekitar dua tahun lagi, saya juga menanam sayur. Kubis dan sawi juga supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nanti setelah kopi benar-benar panen baru tidak lagi nyayur, karena kalau kopi sudah besar, sayur sudah tidak bisa lagi ditumpangsarikan,” ujar Hendrik.

Kopi Arabika dari Kibuk

Petani lain, Hermanto (45), juga mengikuti jejak Hendrik. Saat ini, tumbuhan kopinya sedang belajar berbuah. Butiran buah kopi berwarna hijau mulai muncul di sela-sela dahan tumbuhan kopi setinggi satu meter. Petani HKm Kibuk memilih menanam kopi arabika karena ketinggian dataran yang ideal, serta nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan kopi jenis robusta.

Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.
Petani Memanen Kopi Petik Merah di Hutan Kemsyaraktan Kibuk, Pagaralam, Sumatera Selatan.

Dengan perawatan yang baik serta pemasaran yang tepat, kopi arabika yang ditanam di ketinggian lebih dari 1.600 meter di atas permukaan laut tersebut sangat dinantikan hasilnya oleh para pengusaha kopi di Sumsel.
“Kalau saya cerita kepada teman-teman di kota lain, ketika mereka tahu kami tanam arabika, mereka antusias ingin segera mencicipi hasilnya.

Tumbuhan payungnya pun alpukat, yang juga hasilnya bisa kita panen, jadi petani bisa mendapatkan hasil lebih,” ujar Rusi.

Saat ini, dari 440 hektare lahan HKm Kibuk, lebih dari 200 hektare sudah digarap oleh 132 orang anggotanya. Konsep wanatani (agroforestry) diterapkan di seluruh lahan yang digarap ditanami hortikultura dan HHBK.
Tanaman hortikultura itu seperti sawi, kubis, labu, wortel, cabai, bawang-bawangan, kentang, tomat dan stroberi.

Selain kopi dan alpukat, HHBK yang juga diupayakan budidaya adalah jeruk, rotan jernang, pala dan durian. Meskipun pala dan durian yang sudah ditanam dinilai tidak tumbuh dengan baik karena iklim yang kurang sesuai.

“Kami dorong penanaman HHBK, swasembada kopi dan alpukat, tapi nyayur tetap. Dari satu hektar lahan boleh disediakan seperempatnya atau seperlimanya untuk sayur,” katanya. “Tidak mungkin juga kan kita menjadi petani kopi tapi makan sayurnya dari Jawa, atau malah sawi dan kubis impor dari Thailand, bawang putih dari Vietnam.”

dimuat di CNN Indonesia “Petani Lereng Gunung Dempo: Memanen Sayur, Menanam Kopi di Tanah Kibuk”

The post HKM Kibuk : Bertani Sambil Menjaga Hutan Gunung Dempo appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak https://hutaninstitute.or.id/pengelolaan-hutan-adat-pasca-pemberian-hak/ Sat, 29 Jan 2022 07:08:59 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5320 Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial. Hadi […]

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute (HaKI) berpartisipasi dalam seminar tentang “Pengelolaan Hutan Adat Paska Pemberian Hak” dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat Puyang Sure Aek Bigha. Seminar tersebut menjadi rangkaiaan kegiatan Festival PeSoNa Kopi Agroforestry 2022. Festival diramaikan dengan pameran kopi dan produk Perhutanan Sosial, lomba penulisan puisi dan festival film, serta rangkaian seminar tentang Perhutanan Sosial.

Hadi Brata dan Anistasria yang mewakili masyarakat adat dari Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha, Muara Enim, Sumatera Selatan ini, berbagi cerita tentang Hutan Peramuan yang dikelola secara adat sedari masa nenek moyang mereka.

“Kami khawatir, Hutan Peramuan peninggalan nenek moyang kami tidak dapat terjada dengan baik. Dengan adanya pemberian hak Hutan Adat Puyang Sure Aek Bigha menjawab kekhawatiran kami, Hutan Peramuan dapat terjaga sampai generasi-generasi yang akan datang,” tutur Hadi dalam seminar adat.

Pengelolaan hutan tentu tidak lepas dari peran perempuan, Anitasria mengatakan, keterikatan perempuan dengan hutan sangat kuat. “Banyak kebutuhan perempuan yang terdapat di hutan kami, seperti bahan anyaman, obat-obatan, dan lainnya untuk kebutuhan rumah tangga.” katanya.

Nadya Damadevina dari Perkumpulan HuMA Indonesia, yang menjadi narasumber pada seminar mengatakan, pentingnya kepastian hukum untuk masyarakat dan hutan selain dari pemberian hak kelola, juga kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan dan kepastian hukum atas keberlanjutan Hutan itu sendiri. Karena masih ada celah Food Estate masuk ke dalam Hutan Adat.

seminar pengelolaan hutan adat festival pesona kopi agroforestry

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial & Hutan Adat (PKTHA) menegaskan, skema Hutan Adat dalam bebeda dengan skema Perhutuanan Sosial lainnya. Kalau skema Perhutanan Sosial lainnya hak kelola kawasan yang diberikan masih menjadi Hutan Negara, sedangkan Hutan Adat berada di wilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara.

Dukungan pemerintah daerah pada Hutan Adat juga menjadi topik bahasan. Dr. Agus, S.Sos, M.Hum dari Bappeda Kabupaten Merangin Jambi, mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu ragu untuk mendukung Perhutanan Sosial. DIa mencontohkan di Pemerintah Kabupaten Merangin memberikan dana afirmasi kepada Hutan Adat melalui Peraturan Bupati tentang alokasi Dana Desa.

Rakhmad Hidayat dari Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosia, yang menjadi Host seminar, mengatakan dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat memiliki rasa kepemilikan, kepercayaan diri berkembang, partisipasi berkembang, dan bahkan biodifersity juga berkembang.

The post Pengelolaan Hutan Adat Pasca Pemberian Hak appeared first on HaKI.

]]>
Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama https://hutaninstitute.or.id/kisah-inspirasi-ruslan-tentang-hkm-bersama/ Wed, 12 Jan 2022 08:43:04 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5285 Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan […]

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>

Kalau ada yang bertanya, Hutan Kemasyarakatan (HKM) apa yang pertama di Sumatera Selatan, jawab saja HKM Bersama. HKM Bersama ini ada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

HKM Bersama ini diketuai Ruslan, pria tamatan SMP Kota Agung Lahat inilah yang menjadi penggerak pertama di tahun 2006 lalu. Sumber informasi Ruslan saat itu yakni Hariyadi yang merupakan pegawai dari BPDAS Lahat. Menyusul kemudian, Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pendampingan.

Sejak pertemuan itu, Ruslan gelisah ingin mengajukan seluas lahan pada Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah untuk dijadikan HKM. Tujuannya supaya dia tak resah lagi berkebun di wilayah hutan lindung, sebab selama ini nenek moyangnya sudah berkebun di wilayah itu sebelum pemerintah menganggap wilayah itu sebagai hutan terlarang, sederhananya dia dianggap petani ilegal yang bisa kapan saja diancam dan terkena pungutan liar dari pihak oknum tentara atau polisi hutan.

“Saya ingin legal supaya aman,” lanjut Ruslan beberpa tahun lalu kepada Tim Media HaKI.

Namun Ruslan mengakui proses itu rumit karena seolah meraba sebab buta. Tahun 2009, barulah dia dibimbing Repen, Hasdianto dan Madaludin dari pihak polisi hutan untuk mendata orang-orang yang ingin bergabung dalam kelompok tani.

“Pendataan ini sampai 2010 belum juga selesai,” tambah pria yang hobi bulutangkis itu. Menurutnya, barulah akhir tahun 2010 mereka mengajukan usulan tentang HKM di Bukit Jambul Gunung Patah. “Tahun 2011 kami diverifikasi oleh orang Jakarta langsung,” kenangnya.

Proses panjang itu akhirnya berbuah hasil, pada bulan Maret 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat ketetapan sesuai usulan HKM Bersama Surat Keputusan itu yakni Nomor 522/08/Kep/DISHUTBUN/2015 tanggal 11 Maret 2015 memiliki luas ± 474 ha.

Dalam surat keterangan itu, tertulis administratif Hutan Kemasyarakatan berada di Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Hutan Kemasyarakatan Bersama berada di kawasan hutan lindung Bukit Jambul Gunung Patah dengan batas geografis di Utara berbatasan dengan kawasan Kebun Masyarakat Desa Pengentaan, Desa Datar Salam, Kecamatan Mulak Ulu, Selatan berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Barat berbatasan dengan Sungai Air Mulak sedangkan Timur berbatasan dengan Pematang Sungai Air Petar.

“Daripada hutan lindung kita semakin digerogoti orang yang merusak hutan, lebih baik dilegalkan untuk dijaga dengan berkebun dengan batas-batas tertentu,” kata Ruslan

Tiga tahun berlalu HKM Bersama sudah memanfaatkan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah sebagai tempat berkebun. Ketua kelompok HKM Bersama, Ruslan mengaku tim yang dipimpinnya sudah menikmati hasil dari apa yang ditanamnya beberapa tahun ini. Ada yang berkebun kopi, ada juga yang menanam nangka dan buah lainnya.

Berdasarkan kondisi biofisik areal hutan kemasyarakatan yang mereka kelola yakni seluas ± 474 ha, secara umum dibagi menjadi dua zona yaitu zona lindung seluas ± 30 ha dan zona pemanfaatan dan jasa lingkungan± 444 ha.

Kegiatan konservasi dengan penggunaan lahan itu untuk tanaman buah seperti nangka, durian dan jengkol. Tanaman itu ditanam dalam kebun seluas 10 ha untuk periode 1-10 tahun.

“Maka dari lahan yang ada tersebut akan terdapat kebun nangka dengan jarak tanam 8 x 8 meter maka kerapatan 64 batang/ha atau 134 batang nangka untuk 2 ha lahan,” tambah Ruslan.

Kelompoknya juga menanam durian dalam lahan seluas 2 hektar, dengan jarak tanam 8×8 meter akan terdapat 64 batang/ha atau 134 batang. Ada juga tanaman Jengkol seluas 2 hektar, dengan kerapatan 5×5 meter akan terdapat 125 batang/ha atau 250 batang.

Rencana pemanfaatan kawasan hutan untuk hutan kemasyarakatan terdiri dari agroforestri, perlindugan satwa liar, dan pengembangan maupun pengelolaan tanaman obat.

Walau kini Raslan telah tiada, kegelisahannya merasa tidak aman menggarap lahan kawasan hutan tinggalah cerita. sebuah kisah yang sempat diceritakan kepada kami, untuk semua petani yang berada di dalam kawasan hutan.

The post Kisah Inspirasi Ruslan Tentang HKM Bersama appeared first on HaKI.

]]>