PERS RILIS Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sun, 02 Nov 2025 09:52:49 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png PERS RILIS Archives | HaKI 32 32 Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan https://hutaninstitute.or.id/hutan-kita-institute-terpilih-sebagai-mitra-dalam-skema-perlindungan-hutansejuta-hektar-yang-mendukung-masyarakat-di-afrika-asia-dan-amerikaselatan/ Thu, 30 Oct 2025 17:56:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7697 Hutan Kita Institute di Indonesia telah diumumkan sebagai salah satu dari tujuh organisasi perintis yang akan menerima hibah dan dukungan untuk melindungi atau merestorasi satu juta hektar hutan yang terancam di seluruh wilayah Selatan Global. Program Thriving Forests, yang dikoordinasikan oleh organisasi nirlaba solusi iklim yang berbasis di Inggris, Ashden, dan didanai oleh The Nature […]

The post Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Kita Institute di Indonesia telah diumumkan sebagai salah satu dari tujuh organisasi perintis yang akan menerima hibah dan dukungan untuk melindungi atau merestorasi satu juta hektar hutan yang terancam di seluruh wilayah Selatan Global.

Program Thriving Forests, yang dikoordinasikan oleh organisasi nirlaba solusi iklim yang berbasis di Inggris, Ashden, dan didanai oleh The Nature Recovery Project, merupakan sebuah proyek ambisius yang akan mendukung masyarakat adat dan masyarakat setempat
untuk memulai atau mengembangkan mata pencaharian yang berkelanjutan di kawasan hutan, seperti wanatani atau eko-wisata, untuk melindungi hutan-hutan yang terancam punah, mengamankan karbon, memperkuat masyarakat, dan meningkatkan ekonomi lokal.

Hutan Kita Institute akan menerima hibah sebesar Rp. 569.056.280,00 serta dukungan pengembangan dan promosi dari Ashden, untuk memperluas kerjanya.

[HaKI akan menggunakan dana hibah dari Ashden untuk memperkuat konservasi hutan yang dipimpin oleh masyarakat dengan melakukan pelatihan untuk memperkuat tata kelola organisasi pengelolaan perhutanan sosial, mendukung pengembangan ekonomi lokal dan
berinvestasi dalam alat pemantauan hutan digital seperti GPS dan digital monitoring tutupan hutan menggunakan Nusantara Atlas. Program perlidnungan hutan dan penguatan ekonomi masyarakat ini akan dilakukan di Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa,
Dempo Selatan Kota Pagar Alam dan Hutan Kemasyarakatan Aek Baghu, Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan].

Sigid Widagdo, Manajer Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan, Hutan Kita Institute berkata:

Kami senang dan bangga menjadi bagian dari program Thriving Forest Ashden. Dukungan ini tidak hanya memperkuat upaya kami dalam melindungi hutan, sekaligus mendukung pendampingan pasca izin program Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Menjadi bagian dari progam Thriving Forest Ashden juga akan menjadi pembelajaran berharga bagi kami, bersama mitra kerja lainnya di seluruh dunia.”

Bagi kami, perlindungan dan pemantauan hutan yang dilakukan berbarengan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hutan, serta diakukan dengan partisipasi masyarakat yang tinggi akan membuktikan bahwa konservasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan karifan lokal adat istiadat masyarakat dapat berjalan secara beriringan.”

Salah satu pohon raksasa di Hutan Adat Larangan Mude Ayek, Desa Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Hutan ini menjadi contoh nyata keberhasilan konservasi alam berkat kearifan lokal masyarakat adat yang menjaganya. Kredit: Aidil Fikri/Hutan kita Institute

Organisasi lain yang terpilih untuk mengikuti program Thriving Forests berasal dari Burundi, Gabon, Ekuador, Kosta Rika, dan Republik Demokratik Kongo.

Organisasi-organisasi yang telah menerima manfaat dari program Thriving Forests yang dimulai tahun lalu berasal dari Kamerun, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Indonesia, dan Peru. Secara keseluruhan, saat ini ada 15 organisasi yang menjadi bagian dari program ini.

Kegiatan semua organisasi yang terlibat akan memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan mereka, dan menolak atau menentang kegiatan yang merusak seperti pertambangan atau penebangan.

Tradisi pengolahan kopi secara tradisional masih dilestarikan oleh masyarakat di Desa
Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam,
Sumatera Selatan. Tampak sekelompok wanita dengan pakaian adat sedang membersihkan
dan mengeringkan biji kopi di depan rumah tradisional. Kegiatan ini menjadi bagian penting
dari budaya dan perekonomian lokal. Kredit: Aidil Fikri/Hutan Kita Institute
Tradisi pengolahan kopi secara tradisional masih dilestarikan oleh masyarakat di Desa
Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam,
Sumatera Selatan. Tampak sekelompok wanita dengan pakaian adat sedang membersihkan
dan mengeringkan biji kopi di depan rumah tradisional. Kegiatan ini menjadi bagian penting
dari budaya dan perekonomian lokal. Kredit: Aidil Fikri/Hutan Kita Institute

Isona Shibata, Kepala Program Internasional Ashden: “Kami sangat senang menyambut lebih banyak mitra dalam program Thriving Forests. Dukungan kami akan memperluas pekerjaan penting mereka – dan yang terpenting, membantu mereka menarik lebih banyak dana dari pihak lain.”

James Berry, Kepala Strategi di The Nature Recovery Project, mengatakan: “Tujuan kami untuk melindungi hutan, memberdayakan masyarakat setempat, dan menciptakan mata pencaharian yang berkelanjutan sambil memulihkan dan meningkatkan keanekaragaman
hayati telah mengambil satu langkah maju dengan diluncurkannya kelompok kedua dari program Thriving Forests.

Kami sedang membangun sebuah model yang dapat direplikasi di daerah-daerah yang mengalami tekanan hutan di seluruh dunia. kemitraan yang terus berkembang ini telah memberikan dampak yang kuat, dan bersama-sama, kita dapat memelihara alam dan memperkuat ketahanan masyarakat yang bergantung padanya, memastikan hutan kita tumbuh subur untuk generasi yang akan datang.”

The post Hutan Kita Institute terpilih sebagai mitra dalam skema perlindungan hutan sejuta hektar yang mendukung masyarakat di Afrika, Asia dan Amerika Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” https://hutaninstitute.or.id/pers-rilis-pernyataan-sikap-organisasi-akar-rumput-indonesia-dan-masyarakat-terkait-mekanisme-penguatan-masyarakat-dan-pelaksanaan-fpic-dalam-kerangka-remedi/ Thu, 30 Oct 2025 08:01:15 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7692 Kami mengapresiasi proses dan perjalanan remedy yang dikembangkan FSC untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan HTI di Indonesia, Kami yakin ini akan memberikan dampak positif pada perbaikan kondisi sosial dan lingkungan. Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang berharap dari pelaksanaan Remedy ini. Di sisi lain, kami melihat masih kurangnya […]

The post Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” appeared first on HaKI.

]]>

Kami mengapresiasi proses dan perjalanan remedy yang dikembangkan FSC untuk memulihkan hak-hak masyarakat terdampak yang dirugikan oleh aktivitas perusahaan – perusahaan HTI di Indonesia, Kami yakin ini akan memberikan dampak positif pada perbaikan kondisi sosial dan lingkungan.

Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang berharap dari pelaksanaan Remedy ini. Di sisi lain, kami melihat masih kurangnya pemahaman dan kesiapan masyarakat untuk mengikuti proses Remedy ini. Sayangnya, FSC juga tidak punya mekanisme untuk memastikan dan menjamin akses masyarakat mendapatkan pendampingan, penguatan dan akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan untuk mengikuti proses Remedy secara adil dan transparan.  Situasi ini akan  berdampak pada rendahnya dukungan dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pelaksanaan Remedy. Video testimoni masyarakat, yang hanya sebagian kecil bisa ditampilkan di GA Panama 2025, menjadi bukti masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang remedy FSC.

Kami meyakini bahwa salah satu kunci keberhasilan Remedy adalah pelaksanaan FPIC yang melibatkan seluruh masyarakat terdampak. Artinya, FPIC krusial dan mandatori. Kegagalan, pengabaian dan/atau manipulasi FPIC hanya akan menunda untuk terjadinya konflik dan/atau kerusakan sosial yang lebih besar di kemudian hari.

Untuk itu, kami berpandangan, bahwa adanya mekanisme standar dan akses ke sumber daya untuk penguatan masyarakat, dan implementasi FPIC dalam pelaksanaan Remedy adalah sebuah kewajiban bagi terlaksananya penghormatan hak-hak masyarakat. Motion 28 adalah untuk memastikan kerangka pengaman agar hak-hak masyarakat dihormati dan ditegakkan, demi keadilan dan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Tanpa mekanisme standar sebagaimana yang dimaksud Mosi 28, pelaksanaan remedi, dikhawatirkan tidak lebih dari alat legitimasi praktek buruk korporasi untuk kepentingan pasar.

English

27 October 2025

Statement by Indonesian Grassroots Organizations and Community Regarding Community Empowerment Mechanisms and the Implementation of FPIC within the Remedy Framework

We appreciate the process and journey undertaken by the FSC to restore the rights of communities harmed by the activities of industrial timber plantation companies in Indonesia. This initiative will have a positive impact on improving social and environment conditions. .

We recognize that many communities have high expectations for this remedy. However, we have observed a lack of readiness among community members to actively participate in the remedy process. Furthermore, the FSC currently has no mechanism to ensure fair and transparent community access to the assistance, empowerment, and resources necessary for meaningful participation in the remedy process. This situation may lead to diminished support and ultimately compromise the quality of remedy implementation. In fact, the limited video testimonies from communities, presented at the FSC General Assembly 2025, highlight the ongoing low community awareness about the FSC remedy.

A key factor in the success of the remedy is the implementation of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) involving all affected communities. FPIC is essential and shall be mandatory. Any failure, neglect, denial or manipulation of FPIC could result in delayed conflicts and greater social harm.

Therefore, establishing standard mechanisms, ensuring access to resources for community empowerment, and implementing FPIC in remedies are crucial for respecting community rights. Motion 28 aims to secure a safeguard framework to uphold community rights, promoting social and environmental justice and sustainability. Without the standard mechanisms outlined in Motion 28, there is a significant risk that remedy implementations may merely serve to legitimize poor corporate practices for market interests.

Sincerely

  1. YMKL
  2. LPESM Riau
  3. AURIGA Nusantara
  4. HAKI Sumsel
  5. Perkumpulan Rawang
  6. Link-AR Borneo, Kalimantan Barat
  7. Komunitas Marga Bayat – Sumatera Selatan
  8. PIK Sumsel
  9. JMG Riau
  10. SPI Sumsel
  11. Kaliptra Andalas, Riau
  12. Nurani Perempuan, Kaltim
  13. Lingkar Hijau Pesisir, Bengkalis-Riau
  14. Perkumpulan Hijau, Jambi
  15. RUMUS Riau
  16. LPHD Kelemantan, Riau
  17. Gapoktan Desa Palkun, Riau
  18. Pokmas Lestari Desa Palkun, Riau
  19. Gapoktan Rupat Agro Mandiri, Riau
  20. Forum masyarakat Pengelola Rawang (FMPR), OKI Sumsel
  21. Forum Masyarakat Peduli Gambut Pulau Rupat, Riau
  22. Gapoktan Suka Maju, Desa sungai Gayung Kiri – Riau
  23. WALHI Jambi
  24. JMG Jambi
  25. KT. Mekar Jaya, Tanjung Medang, Riau
  26. Yayasan Bahtera Alam – Riau
  27. AMAN Kaltim

========

KOALISI JAGA HUTAN ALAM

Narahubung:

Hutan Kita Institute

Alamat: Jln. Tj. Aur 3, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Bar. I, Kota Palembang,

Sumatera Selatan 30153.

Kontak:

—-

The post Pers Rilis “Pernyataan Sikap Organisasi Akar Rumput Indonesia dan Masyarakat Terkait Mekanisme Penguatan Masyarakat dan Pelaksanaan FPIC dalam Kerangka Remedi” appeared first on HaKI.

]]>
Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/koalisi-anti-asap-karhutla-sumatera-selatan-2023/ Thu, 21 Dec 2023 00:55:20 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6459 Siaran Pers :Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka. Koalisi dibentuk sejak dimulainya […]

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Siaran Pers :
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Sumatera Selatan

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Asap Provinsi Sumatera Selatan 2023 beranggotakan : Walhi Sumsel, LBH Palembang, Hutan Kita Institute (HaKI), FITRA Sumsel, Pilar Nusantara (Pinus) Palembang, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, JPIK Sumsel, Sumsel Bersih Lestari, Sumsel Budget Center (SBC), dan Posko Rumah Merdeka.

Koalisi dibentuk sejak dimulainya kejadian kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH) yang telah menyebabkan bencana asap menyelimuti provinsi Sumsel. Koalisi ini, terdiri dari setidaknya 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Sumsel, yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan & hutan, penegakan hukum & hak asasi manusia (HAM), pelayanan & pembiayaan publik di provinsi Sumsel. Anggota koalisi telah melakukan pendampingan & pembinaan masyarakat, pelayanan upaya adaptasi dampak bencana asap, serta memberikan masukan kepada instansi terkait dalam upaya memitigasi kejadian KARHUTLAH.

Mensikapi dan merefleksikan bencana asap sebagai akibat dari KARHUTLAH tahun 2023, kompilasi fakta KARHUTLAH di provinsi Sumsel sebagai bahan Dessiminasi, advokasi dan masukan kepada instansi terkait agar kejadian ini tidak terus terulang.

PENYEBAB & DAMPAK

  1. KARHUTLA ini disebabkan oleh faktor manusia sebagai sumber api baik disengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) dengan dukung oleh kondisi lahan yang sangat rawan/rentan terbakar (areal/lahan semak belukar yang kering dan juga lahan gambut kering kerontang yang memiliki tatakelola air yang buruk).
  2. Faktor kesiapsiagaan KARHUTLAH yang tidak didukung oleh sarana prasarana dan sistem kelembagaan yang kuat sampai ke tingkat tapak (lokasi), yang menjadikan KARHUTLAH terus terjadi dan meluas.
  3. Kejadian KARHUTLAH tahun 2023 ini, telah berdampak luas terhadap kerusakan ekologi dan juga memperburuk kondisi lingkungan hidup di provinsi Sumsel.
  4. Menjadikan kualitas udara Sumsel, khususnya kota Palembang pernah menduduki status terparah se-Indonesia bahkan lebih parah dari kota-kota besar se-Dunia.
  5. Kejadian masyarakat yang terpapar ISPA sangat melonjak tajam, yaitu; ISPA dibulan Juli mencapai 8.653 penderita, Agustus mencapai 9.367, dan di bulan September 10.708.

Fakta Pendekatan Prakmatisme dalam Pengendalian KARHUTLAH

Pengendalian KARHUTLAH yang dilakukan Pemerintah dan juga pemilik konsesi masih cenderung responsive melalui “pendekatan pemadaman” api, dan aspek “pendekatan pencegahan” belum menjadi prioritas utama dan masih berorientasi tujuan jangka pendek (keproyekan);

  • Sudah banyak bahkan ribuan unit pembangunan sarana & infrastruktur pembasahan (penimbunan & sekat kanal, sumur bor, serta embung) tidak efektif dan tidak berfungsi dalam mencegah KARHUTLAH.
  • Sudah banyak dibentuk regu dan/atau kelompok-kelompok masyarakat peduli api (KMPA) dan/atau kelompok tani peduli api (KTPA) oleh instansi terkait dan pemilik konsesi, namun hanya “sekedar nama” tanpa didukung pembinaan & sarana prasarana memadai.
  • KMPA dan/atau KTPA yang dibentuk hanya menjadi objek sebagai syarat mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari bagi perusahaan kehutanan dan sertifikat ISPO bagi perusahaan perkebunan, serta pemenuhan output kinerja bagi Pemerintah.
  • Pengelolaan lahan gambut masih sangat parsial dan tidak pernah terpikirkan pentingnya grand design penataan & pengelolaan air (water management) yang berbasis komprehensif sekala ekosistem dan/atau kesatuan hidrologis gambut (KHG).
  • Pentaatan dan/atau kepatuhan akan aturan bagi setiap konsesi (kehutanan & perkebunan) dalam memenuhi sarana dan prasarana pengendalian KARHUTLAH masih sangat lemah.
  • Tidak ada fasilitasi dan dukungan yang memadai dari Pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan konsesi bagi masyarakat & petani yang kebutuhannya dalam membuka lahan, hanya bisa “melarang” dan “penegakan hukum” yang tajam kebawah dan tumpul ke atas.
  • Orientasi Pemerintah melalui KLHK yang hanya memikirkan kontribusi dalam mengoptimalkan sektor pencapaian angka PDB Nasional, Nilai Ekspor Hasil Hutan, TSL dan Bioprospecting, dan Peningkatan Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, tanpa memikirkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang berkelanjutan

Pernyataan Sikap & tawaran SOLUSI dan mendesak Pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggung jawab secara tuntas. Guna memastikan KARHUTLA tidak boleh terjadi lagi di tahun mendatang.

  1. Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  1. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  2. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.
    Kebijakan politik yang tegas dari pemerintah untuk menyatakan bahwa pelaku pembakar yang menyebabkan karhutla adalah extra ordinary ecologycal crime (kejahatan lingkungan luar biasa).
    Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kebijakan yang bersifat nasional karena sebaran karhutla ada di berbagai provinsi. Kebijakan ini akan memberikan efek psikologis yang kuat bahwa karhutla tidak bisa dianggap sepele. Tanggungjawab utama ada pada pemerintah pusat.
  3. Kebijakan pemberian sanksi hukum yang tegas dan berefek jera kepada pelaku pembakar hutan dan lahan.
    Saat ini sudah ada 11 perusahaan yang disegel oleh pemerintah. Tetapi dalam konteks karhutla, tidak cukup hanya penyegelan semata. Harus berlanjut ke tahapan berikutnya, sampai ke pidana penjara atau denda. Sanksi ini harus diseriusi karena akan memberikan efek jera bagi pelaku di masa datang. Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikan seluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime. Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  4. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla pada aspek pencegahan (masa musim hujan).
    Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musim hujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahan karhutla pada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal dan mereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahan mindset bahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadam kebakaran.

The post Mensikapi & Merefleksikan Bencana Asap Akibat KARHUTLAH 2023 di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>