Blog Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sat, 03 Jan 2026 07:49:56 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Blog Archives | HaKI 32 32 Bencana Tidak Jatuh Dari Langit https://hutaninstitute.or.id/bencana-tidak-jatuh-dari-langit-degradasi-hutan-sumatera-selatan/ Tue, 30 Dec 2025 14:16:09 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7852 Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang. Bencana […]

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024

Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang.

Bencana banjir bandang dan longsor yang meninpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terjadi dengan sendirinya. Hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diperkirakan Analis Tim Jurnalis Data Kompas, seluas 139 lapangan sepak bola setiap harinya semenjak tahun 1990.

Tahun 1990, data dari laman pemetaan Map Biomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Ketika curah hujan meningkat dan hutan menghilang atau menurun daya ekologisnya, maka kanopi yang dapat menampung air hujan menipis dan tanah mengeras dengan kemamuan menyerap air berkurang drastis. Degradasi hutan terjadi bertahun-tahun, nyaris tidak terasa. Namun justru inilah bahayanya. Air hujan tidak lagi tertahan kanopi hutan dan terserap baik oleh tanah. Air melaju cepat dari hulu ke hilir, membawa sedimen, lumpur dan material lainnya, menjadi penyebab banjir bandang dan logsor.

Cerita Hutan Sumsel

Degradasi hutan juga terjadi di daerah-daerah lain. Tim Analis Hutan Kita Institute (HaKI) menoleh ke Sumatera Selatan, pada tahun 1990 Sumatera Selatan memiliki hutan seluas 2,79 juta hektar atau 32,2 persen, yang terdiri dari hutan alam, rawa gambut, dan mangrove.

Namun pada tahun 2024, tinggal 1,18 juta hektar hutan di Sumatera Selatan. Artinya, dalam tiga dekade lebih 57 persen hutan di Sumsel terdegradasi. Degradasi terbesar terjadi pada hutan rawa gambut sekitar 88 persen, dari 636 ribu hektar pada 1990 menjadi 76,3 ribu hektar pada 2024. Sedangkan hutan alam menyusut 53 persen dari 1,999 juta hektar menjadi 935 ribu hektar pada periode yang sama. Sementara hutan mangrove mengalami peningkatan dari 168 ribu hektar menjadi 170 ribu hektar.

Expansi Sawit dan Kebun Kayu
Degradasi hutan tidak selalu berupa pembabatan total. Transisi kawasan hutan menjadi tanaman non hutan, semak, lahan terbuka, pertambangan, pertanian dan perkebunan skala luas. Transisi tutupan lahan Sumsel bergerak menuju ekspansi perkebunan sawit dan kebun kayu/ Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selama periode 1990-2024, data Map Biomas Indonesia menunjukan 55,9 persen atau sekitar 1,87 juta hektar berubah menjadi sawit dan kebun kayu. Sedangkan, 30,1 persen transisi, atau sekitar 1 juta hektar, menunjukkan perubahan langsung dari hutan atau vegetasi menjadi pertanian dan non-vegetasi. Artinya, lebih dari 86 persen perubahan lahan bersifat melemahkan fungsi ekologis. Sebaliknya, arah pemulihan hanya mencakup 10,8 persen, itupun sebagian besar berupa regenerasi vegetasi muda atau semak belukar.
Data ini menegaskan satu hal: lanskap Sumatera Selatan bergerak menuju kehancuran hutan, dan peringatan bencana ekologi yang akan datang.

Potret Akhir
Kondisi tutupan lahan Sumsel pada akhir tahun 2024 menunjukkan sekitar 69,5 persen wilayah telah menjadi perkebunan dan pertanian, hutan tersisa sekitar 13,6 persen. Sisanya tumbuhan non-hutan sekitar 12,8 persen, non vegetasi 2,4 persen, dan tubuh air 1,6 persen.

Perkebunan monokultur, tumbuhan non hutan, dan lahan terbuka jelas sekali menghilangkan fungsi ekologi hutan. Dalam hal ini menyerap dan mengatur aliran air yang turun dari langit. Tajuk hutan yang hilang menjadi homogen, sistem drainase buatan, serta tanah yang memadat. Hal ini membuat air hujan mengalir lebih cepat membawa sedimen dan meningkakan resiko bencana ekologis, banjir dan tanah longsor.

Hutan yang tersisa pun dipertanyakan. Apakah kawasan yang tampak sebagai ‘hutan’ sudah terfragmentasi dan menurun kualitasnya. Kondisi Sumsel diperparah menyusutnya hutan rawa gambut secara masif. Hutan rawa gambut, ekosistem kunci pengaturan air telah menyusut tajam dengan kemampuan menyimpan air. Ini juga menjadi alarm bencana ekologis lainnya.

Data Map Biomas menceritakan tentang deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi. Hilang dan rapuhnya hutan yang sudah terlanjut tidak pulih dengan sendirinya. menyimpan resiko dan pemicu. Sepertihalnya hujan extrim yang hanya menjadi pemantik bencana ekologi, akibat dari cerita panjang deforestasi dan degradasi hutan selama ini. (*)

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Teori Setetes Air di Daun https://hutaninstitute.or.id/teori-setetes-air-di-daun/ Fri, 12 Dec 2025 07:19:28 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7845 Teori setetes air di daun belum menjadi teori ilmiah, melainkan sebuah metafora untuk memudahkan kita memahai terjadinya banjir bandang akibat penggundulan hutan. Untuk menjadi teori ilmiah tentu diperlukan riset yang mendalam oleh para ahli. Teori ini juga bukan tentang hidrologi harfiah, tetapi tentang bagaimana akumulasi kecil, yang tampaknya tidak signifikan, dapat mencapai titik kritis dan melepaskan kekuatan […]

The post Teori Setetes Air di Daun appeared first on HaKI.

]]>
Teori setetes air di daun belum menjadi teori ilmiah, melainkan sebuah metafora untuk memudahkan kita memahai terjadinya banjir bandang akibat penggundulan hutan. Untuk menjadi teori ilmiah tentu diperlukan riset yang mendalam oleh para ahli.

Teori ini juga bukan tentang hidrologi harfiah, tetapi tentang bagaimana akumulasi kecil, yang tampaknya tidak signifikan, dapat mencapai titik kritis dan melepaskan kekuatan yang luar biasa.

Banjir bandang terjadi ketika curah hujan yang sangat lebat melebihi kemampuan lahan dan sistem drainase alami untuk menyerap atau menampung air. Air yang tidak terserap akan menjadi aliran permukaan yang cepat dan kuat, mengumpulkan material lain seperti kayu, batu, lumpur, dan puing-puing di sepanjang jalurnya, menciptakan kekuatan yang merusak. 

Hutan sering disebut sebagai spons raksasa alami, sebuah analogi yang secara intuitif dipahami banyak orang. Fungsi hutan dalam siklus hidrologi sangat krusial, terutama dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang. Namun, bagaimana tepatnya proses ini bekerja? Mari kita bedah melalui sebuah ilustrasi sederhana: Teori setetes air di daun.

Mekanisme Intersepsi Hujan

Ketika hujan turun, air tidak langsung jatuh ke tanah. Tetesan air pertama kali mengenai kanopi hutan, daun, ranting, dahan, dan batang pohon. Proses ini disebut intersepsi hujan (interception). Setiap permukaan tanaman bertindak sebagai penghalang sementara yang menahan laju air.

Sebuah hutan alam seluas satu hektar mempunyai kurang lebih 100 pohon besar, 1000 pohon kecil dan sedang, Semak dan tumbuhan rendah, tumbuhan bawah, lumut jamur dan mikroorganisme, serasah, humus, sistem perakaran, selain tofografi dan fakor faktor fisik lainnya.

Membedah Hipotesis: Perhitungan Volume Air yang Tertahan

Konsep yang diangkat mengusulkan perhitungan sederhana namun kuat tentang kapasitas retensi air di tajuk pohon besar hingga permukaan tanah. Mari kita ikuti alur logikanya:

  • Asumsi Dasar: 1 daun menampung sekitar 1 cc (1 mililiter) air (melalui intersepsi dan tegangan permukaan).
  • Per Ranting: 1 ranting memiliki 100 daun = 100 cc air.
  • Per dahan: 1 dahan memiliki 10 ranting = 1000 cc air atau 1 liter
  • Per cabang pohon: memiliki 10 dahan = 10.000 cc atau 10 liter air
  • Per Pohon: memiliki 10 cabang pohon = 100.000  atau 100 liter air
  • Per Hektare (ha): Dalam 1 hektare hutan, terdapat 100 pohon besar = 10.000 liter air hujan yang mampu ditahan.

Berdasarkan perhitungan kumulatif ini, diperoleh angka fantastis: 1 hektare hutan mampu menahan 10.000 liter air hujan (atau 10 meter kubik air) hanya pada permukaan daun dan struktur kanopi pohon besar.

Angka ini mungkin bervariasi tergantung jenis pohon dan intensitas hujan, tetapi inti dari perhitungan ini valid: struktur fisik hutan ini merupakan lapisan pertama yang menahan air hujan jatuh ke bumi.

Anatomi “Spons” Hutan: Lebih dari Sekadar Daun

Kapasitas hutan dalam mengelola air jauh melampaui sekadar tetesan air di daun. Hutan adalah ekosistem yang kompleks, dan setiap komponen memainkan peran penting dalam mitigasi banjir dan penyerapan air.

Struktur hutan yang berfungsi sebagai penahan air meliputi:

  1. Kanopi (Daun, Dahan, dan Ranting): Ini adalah garis pertahanan pertama. Proses ini disebut intersepsi, di mana air hujan tertahan sementara di permukaan daun dan kulit kayu sebelum menguap kembali ke atmosfer atau menetes perlahan ke tanah (melalui stemflow atau throughfall). Ini memperlambat waktu tempuh air ke permukaan tanah.
  2. Pohon kecil, Tumbuhan merambat, dan Semak. Lapisan ini berada di tengah meski beberapa pohon kecil dan liana bisa menjadi kanopi hutan. Meski tutupannya tidak sebesar kanopi pohon besar namun dengan jumlah diatas 1000 individu per hektar sangat berarti dalam menahan air hujan.
  3. Tumbuhan Bawah, Lumut, dan Jamur: Vegetasi di lantai hutan ini menambah lapisan penyerapan dan memperlambat aliran air permukaan.
  4. Serasah dan Humus: Lapisan bahan organik mati di dasar hutan (daun kering, ranting tumbang) berfungsi seperti mulsa alami. Lapisan ini sangat berpori, menyerap air dengan cepat, mengurangi erosi, dan menjaga kelembapan tanah.
  5. Sistem Perakaran: Jaringan akar yang rumit menciptakan pori-pori dan saluran dalam tanah (makropori), memungkinkan air meresap jauh ke dalam tanah (infiltrasi) untuk mengisi ulang akuifer air tanah, bukan mengalir di permukaan (limpasan permukaan).

Lima komponen utama dalam hutan tersebut masing masing berperan sebagai penahan laju air hujan yang jatuh ke bumi. Bila kita berasumsi masing-masing komponen memberikan kontribusi yang kurang lebih sama maka ada 500.000 liter atau 500 kubik air yang mampu di tahan oleh hutan per hektar pada saat hujan turun. Ini belum termasuk factor fisik seperti kegemburan tanah, tofografi dan lain-lain

Mengapa Deforestasi Berkontribusi pada Banjir Bandang?

Ketika hutan ditebang, “spons” raksasa ini menghilang. Intersepsi menurun drastis, serasah menghilang, dan tanah menjadi padat dan kedap air. Akibatnya, 500.000 liter (atau lebih) air per hektar yang tadinya tertahan dan meresap perlahan, kini mengalir deras di permukaan tanah dalam waktu yang singkat. Bila luasan hutan yang gundul seluas 1000 hektar maka ada 500.000.000 (500 juta kubik) air hujan yang langsung masuk ke dalam badan Sungai.

Inilah korelasi sesungguhnya dengan banjir bandang: bukan setetes air di daun yang menyebabkan banjir, melainkan hilangnya jutaan daun dan seluruh ekosistem pendukung yang membuat air hujan mengalir tak terkendali.

Kesimpulan

Meskipun “teori setetes air di daun menyebabkan banjir bandang” adalah analogi yang dramatis, premis di baliknya sangat kuat. Hutan memiliki kapasitas luar biasa untuk mengelola dan menyimpan air hujan. Menjaga tutupan hutan bukan sekadar masalah konservasi keanekaragaman hayati, tetapi merupakan investasi penting dalam mitigasi bencana alam, perlindungan sumber daya air, dan menjaga keseimbangan hidrologis wilayah kita.

Penulis : Benny Hidayat

The post Teori Setetes Air di Daun appeared first on HaKI.

]]>
CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” https://hutaninstitute.or.id/cahaya-dari-kampus-hijau-haki-dan-ump-resmi-luncurkan-program-kampus-energi-bersih/ Tue, 25 Nov 2025 05:46:52 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7820 Dalam langkah progresif mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, Hutan Kita Institute (HaKI) bersama Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) secara resmi meluncurkan Program “Kampus Energi Bersih” hari ini. Peluncuran ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung transisi energi bersih dan meningkatkan kesadaran iklim di lingkungan akademik. Misi Nyata HaKI: Transformasi dan Keadilan […]

The post CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” appeared first on HaKI.

]]>
Dalam langkah progresif mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, Hutan Kita Institute (HaKI) bersama Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) secara resmi meluncurkan Program “Kampus Energi Bersih” hari ini. Peluncuran ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung transisi energi bersih dan meningkatkan kesadaran iklim di lingkungan akademik.

Misi Nyata HaKI: Transformasi dan Keadilan

Direktur Eksekutif HaKI, Deddy Permana, S.Si, M.P. menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan implementasi nyata dari misi organisasi untuk mendorong transformasi energi yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

“HaKI percaya bahwa perjuangan pelestarian hutan harus sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim melalui transisi energi yang adil. Program ‘Kampus Energi Bersih’ adalah wujud nyata gotong royong dan konsistensi kami dalam melakukan pendidikan dan pengorganisasian untuk mewujudkan cita-cita tersebut,” ujar beliau dalam sambutannya.

Program ini bertujuan ganda: secara fisik untuk mengurangi jejak karbon kampus dan secara substansial untuk menjadikan UMP sebagai Laboratorium Energi Terbarukan bagi Sumatera Selatan.

Fokus pada Edukasi dan Kapasitas

Peluncuran program ini diawali dengan Penandatanganan Memoranduf of Agrement(MoA) antara HaKI dan UMP dan dilanjutkan Talkshow interaktif bertema energi bersih, sebagai fase awal untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat — khususnya mahasiswa dan staf — dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Inisiatif ini dirancang untuk:

  • Mendorong UMP untuk mengambil langkah tegas dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
  • Memperluas pemahaman mengenai pentingnya energi terbarukan dan dampaknya pada konservasi sumber daya alam.
  • Menjadikan UMP pusat pembelajaran yang aktif dalam isu iklim dan energi.

Langkah Selanjutnya: Dari Talkshow ke Aksi

“Keberhasilan peluncuran ini menegaskan kembali bahwa UMP dan HaKI memiliki cita-cita yang sama untuk menjadi garda terdepan pelestarian dan perlindungan ekosistem,” tambah Direktur HaKI.

Setelah peluncuran program dan talkshow, HaKI akan melanjutkan dengan implementasi inisiatif lainnya, mengikuti jejak keberhasilan yang telah dicapai di kampus lain di Sumatera Selatan. HaKI mengajak seluruh pihak, baik akademisi, masyarakat sipil, maupun mitra, untuk terus bergotong royong dan mendukung perluasan Program “Kampus Energi Bersih” ke kampus-kampus lainnya di Sumatera Selatan.

The post CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” appeared first on HaKI.

]]>
Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman https://hutaninstitute.or.id/restrukturisasi-pokja-pps-menekan-kesalahpahaman/ Thu, 27 Feb 2025 17:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6685 Oleh: Deddy Permana, S.SiDirektur Eksekutif Hutan Kita Insatitute Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial, yang berkesesuaian dengan tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan. Sinergi antar OPD ini diperlukan untuk menunjang mengembangkan usaha perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pemanfaatan […]

The post Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman appeared first on HaKI.

]]>
Oleh: Deddy Permana, S.Si
Direktur Eksekutif Hutan Kita Insatitute

Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial, yang berkesesuaian dengan tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan.

Sinergi antar OPD ini diperlukan untuk menunjang mengembangkan usaha perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pemanfaatan hutan sesuai dengan sektor masing-masing OPD.

Meskipun kebijakan perhutanan sosial telah ada sejak lama, saat ini masyarakat diberikan hak pengelolaan yang lebih jelas, sehingga mereka lebih diuntungkan untuk pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Implementasi program perhutanan sosial tidak jarang menghadapi kendala serius akibat kesalahpahaman antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program yang seharusnya memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini justru terhambat karena kurangnya sinkronisasi antara dinas terkait.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup fokus pada aspek keberlanjutan dan pengendalian dampak lingkungan. Ketiga perspektif ini penting, tetapi tanpa koordinasi yang baik, program yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber masalah.

Solusi dari Restrukturisasi
Perubagan susunan pejabat dari PSKL, merupakan solusi dalam mengantisipasi gejolak yang tak nampak di permukaan namun dapat mengganggu bekerlangsungan program strategis pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Jika diperhatikan, sebelum kedudukan tertinggi di tingkat daerah dipegang oleh Sekda (Provinsi), posisi tersebut dimandatkan kepada Dinas Kehutanan. Sedangkan OPD lain terkesan tidak memiliki peranan, meskipun secara kelembagaan, merupakan satu kesatuan untuk membangun atau memaksimalkan potensi yang ada dalam menyejahterakan masyarakat, terutama di sekitar kawasan hutan.

Komunikasi yang berkelanjutan sangat penting. Rapat koordinasi rutin yang bersifat terbuka dapat menjadi forum untuk membahas kendala yang muncul dan mencarisolusi secara bersama-sama. Transparansi dalam pengambilan keputusan juga akan mengurangi potensi kesalahpahaman.

Tim Koordinasi Lintas OPD
Pemerintah daerah bisa membentuk tim koordinasi khusus yang melibatkan semua OPD terkait, termasuk perwakilan dari organisasi sipil (NGO/CSO), dari masyarakat dan kelompok tani hutan. Tim ini bertugas memastikan semua pihak memahami peran masing-masing dan bekerja berdasarkan tujuan yang sama.

Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang disepakati lintas OPD bisa menjadi pedoman dalam menjalankan program. Dengan SOP yang jelas, setiap dinas memiliki acuan yang sama dalam mengambil tindakan di lapangan.

Mewujudkan sistem perhutanan sosial yang baik, bukan satu perkara mudah, apalagi berjalan sendiri-sendiri. Semakin banyak pihak yang terlibat, maka kendala teknis dapat dengan mudah dilalui sehingga manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. (*)

The post Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman appeared first on HaKI.

]]>
HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP https://hutaninstitute.or.id/haki-hrns-bersama-masyarakat-desa-di-oku-selatan-menyusun-club/ Thu, 27 Feb 2025 10:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6672 Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) di Tiga Desa Sumber Makmur, Tanjung Agung dan Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan HRN Stiftung, menggelar FGD dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung untuk memetakan kembali kawasan area kelola untuk meningkatkan kesejahteraan […]

The post HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP appeared first on HaKI.

]]>
Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) di Tiga Desa Sumber Makmur, Tanjung Agung dan Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan HRN Stiftung, menggelar FGD dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung untuk memetakan kembali kawasan area kelola untuk meningkatkan kesejahteraan dengan berkiontribusi terhadap keberlangsungan ekosistem terutama yang berada di kawasan hutan dengan skema Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm). kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari Sabu-Minggu, 22-23 Februari 2025.

Majaner Kampanye HaKI Adiosyafri menyampaikan, dalam dokumen CLUP HaKI mengidentifikasi HKm sebagai serta kawasan kritis untuk dapat dimaksimalkan sebagai lahan kelola untuk tanaman penyangga hutan. Berbagai permasalahan muncul, seperti masih minimnya pemahaman atau pengetahuan masyarakat dalam mengolah lahan serta mengembangkan komoditi utama (kopi) dan tanaman pembayang serta tanaman tumpang sari. Termasuk juga persoalan sosial dan budaya lingkungan setempat.

“Masing-masing desa difasilitasi membuat CLUP sebagai landasan dasar atau acuan dalam perencanaan pengembangan kawasan sesuai dengan potensi dan kegiatan pertanian masyarakat, yang rata-rata petani kopi,” ujar Adiosyafri pada pembukaan FGD yang diselenggrakan di Gedung Pertemuan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu(22/2/2025).

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bersama HRN Stifung memmfasilitasi kegiatan Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUB) Desa Karang Indah, Tanjung Agung dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berlangsung Sabtu-Minggu (22-23/2/2025). (dok. HaKI)

Menurutnya, dokumen CLUB ini nantinya selain akan kerangka dasar khususnya baik bagi pemerintah maupun para pihak lainnya (NGO/perusahaan) dalam menyalurkan bantuan di daerah tersebut, juga menjawab permasalahan dihadapi masyarakat sehingga aspek ekonomi dan lingkungan tidak saling bertentangan yang berdampak pada perubahan bentang alam.

“Pengelolaan HKm dapat dilakukan lebih konkret. Dari kegiatan ini ada agenda perencanaan untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara detail baik desa maupun masyarakat, termasuk permasalahan dan potensi yang ada,” ujar Adiosyafri.

Menurutnya, kegiatan Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) melibatkan 60 orang terdiri dari Pemdes, Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani HKm, dan Karang Taruna.

Peserta Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUB) yang merupakan masyarakat dari Desa Karang Indah, Tanjung Agung dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berlangsung Sabtu-Minggu (22-23/2/2025). (dok. HaKI)

Sementara, Camat Banding Adung Adi Syaputra mengatakan, dari perjalanan kegiatan yang diselenggara HaKI bekerjasama dengan HRN Stiftung, dinilai bukan hanya sekedar seremonial, melainkan sebuah wujud keseriusan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di desa yang ada di Kecamatan Banding Agung.

“Artinya, masyarakat diberi kemudahan mengurai persoalan yang dapat menghambat kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. Manfaatkanlah kesempatan ini sebagi mungkin. HaKI sifatnya hanya memberi pancing, tinggal bagaimasyarakat memanfaatkannya untuk mendapatkan ikan,” kata Adi Syaputra.

Kepala Desa Sumber Makmur, HM Ujud mengapreasisasi dan mengajak segenap warganya untuk turut berpartisipasi menyampaikan gagasan guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami. Tentunya dapat mengurai permasalahan dan jalan keluar dari permalsahan itu sendiri,” katanya, seraya mengatakan, Desa juga warganya tetap meminta pendampingan dalam meningkatkan kesejahteraan serta lingkungan. (*)

The post HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP appeared first on HaKI.

]]>
Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-perkuat-perencanaan-dan-perapihan-administrasi-mha-ghimbe-peramunan/ Mon, 18 Nov 2024 10:49:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6635 Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH, berbincang dengan Ketua MHA Puyang Sure Aek Bigha M Yasir, di sela kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, Senin (04/11/2024). (dok. HaKI)

“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.

“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Suasana kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, yang dilakukan Tim Hutan Kita Institute (HaKI) kepada MHA Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (04/11/2024) malam. (dok. HaKI)

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.

Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.

“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.

Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan https://hutaninstitute.or.id/semiloka-tata-kelola-lahan-bersama-kita-wujudkan-masyarakat-sejahtera-hutan-daerah-tangkapan-air-lestari-dan-berkelanjutan/ Sat, 09 Nov 2024 07:40:56 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6642 Siaran Pers Pengembangan wilayah suatu daerah haruslah berdasarkan potensi yang dimiliki, agar dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pengembangan wilayah itu dapat diminimalkan. Hutan lindung memiliki peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem, terutama menjaga ketersediaan atau kualitas air dan udara untuk menunjang kebutuhan maanusia juga makhluk hidup lainnya. Untuk mengantisipasi dampak dari pengelolaan tata kelola/tata guna […]

The post Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Siaran Pers

Pengembangan wilayah suatu daerah haruslah berdasarkan potensi yang dimiliki, agar dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pengembangan wilayah itu dapat diminimalkan. Hutan lindung memiliki peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem, terutama menjaga ketersediaan atau kualitas air dan udara untuk menunjang kebutuhan maanusia juga makhluk hidup lainnya.

Untuk mengantisipasi dampak dari pengelolaan tata kelola/tata guna lahan di kawasan hutan, HaKI bekerjasama dengan HRNStiftung, menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan mengusung tema “Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan dan Daerah Tangkapan Air yang Lestari dan Berkelanjutan” selama dua hari (24-25 Oktober 2024) di Hotel Graha Banding Agung, Kabupaten OKUS.

Sebagaimana diketahui bahwa pngembangan wilayah yang tidak mengacu pada perencanaan besar sebagai bagian dari perencanaan wilayah terpadu dan keberlanjutan, hanya akan menimbulkan ketimpangan perkembangan wilayah, kerusakan lingkungan, serta banyaknya korban dan kerugian harta benda jika terjadi bencana alam.

Di mana tata guna lahan sendiri merupakan salah satu faktor penentu lingkungan, utama dalam menjaga dan mengendalikan keseimbangan pengelolaan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi, menuju pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Tokoh masyarakat Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKUSelatan, Sumsel, saat menunjukkan peta batas wilayah pada FGD Peta Partisipatif yang difasilitasi HaKI bekerjasama HRNS, Jumat (25/10/2024). (HaKI)

Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana mengatakan, fokus kegiatan yang diselenggarakan hasil kerjasama dengan HRNS dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain sosialisasi, seminar, loka karya dan pendampingan kepada Masyarakat agar mendapat insight perihal pengelolaan dan penatagunaan lahan desa khususnya di sekitar kawasan hutan lindung (HL) dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap atas dukungan berbagai pihak, dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan tantangan beberapa hal dengan melakukan langkah konkret sehingga menjadi triger jangka panjang terutama berkaitan dengan keberlangsung hutan yang tetap terjaga,” ujarnya, belum lama ini.

Kerangka Kerja

Manajer Program dan Kampanye, Adisosyafri menambahkan, perencanaan tata guna lahan wilayah/desa merupakan kerangka kerja yang menetapkan keputusan dan kesesuaian terkait rencana penggunaan lahan untuk konservasi, budidaya, termasuk fasilitas umum/sosial desa.

“Pada kegiatan ini, kita membuka wawasan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan terkait peran dan fungsi mereka dalam penatagunaan lahan. Mereka juga dilibatkan untuk membuat sketsa peta partisipatif desa masing-masing yang nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan batas antara desa satu dengan lainnya dan batas desa dengan kawasan hutan,” terangnya.

Ia menyebut, adapun desa yang terlibat dalam kegiaan tersebut yakni, Desa Sumber Makmur, Desa Karang Indah, dan Desa Tanjung Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKUS. Menurutnya, peran partisipatif masyarakat desa sangat menentukan sebagai alas kebijakan peremcamaam dan penatagunaan kawasan desa.

Semiloka Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan mengusung tema “Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan dan Daerah Tangkapan Air yang Lestari dan Berkelanjutan” Kamis (24/10/2024) di Hotel Graha Banding Agung, Kabupaten OKUS. (dok. HaKI)

Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa isu penting yang muncul pertama batas wilayah administrasi dari ketiga desa tersebut dengan desa-desa sepadannya dan dinilai masih sangat indikatif, masyarakat berkebun di dalam kawasan hutan lindung yang masih satu hamparan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sejauh ini, antisipasi batas desa hanya berupa kesepakatan antas desa.

“Dari kondisi eksisting penggunaan lahan yang disketsakan (land-use) di samping penyelesaian tata batas, juga akan ditindaklanjuti dengan perencanaan lahan/tata ruang desa sebagai acuan masyarakat dalam penggunaan lahan desa yang lestari dan berkelanjutan,” katanya.

Kepala DLH OKUS, Hermansyah menyampaikan, perencanaan partisipatif penatagunaan lahan desa satu modal penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung (HL), nantinya dapat diberdayakan untuk memelihara lingkungan dan hutan.

“Sehingga kawasan hutan bisa asri. Adanya penebangan hutan dengan liar dapat ditekan. Apalagi hutan merupakan kawasan tangkapan air, yang fungsinya menjaga stabilitas alam/lingkungan. Ketika musim kemarau air tidak kering, baru kemarau satu bulan sudah kesulitan mendapat air bersih. Begitu juga ketika musim penghujan tidak terjadi banjir,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan Semiloka dan pendampingan oleh stakeholder seperti yang HaKI-HRNS dan juga lainnya bukan hanya sekali atau singkat. Melainkan jangka panjang hingga masyarakat mendapatkan inti dan menjadi kesadaran bersama. Apalagi Danau Ranau merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga, baik bagi Masyarakat sekitar maupun Masyarakat yang ada di hilir.

“Intinya Bumi dan Alam menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewarisi anak cucu kita nantinya,” katanya.

Pada kesemapatan ini, pemateri Semiloka menjabarkan situasi kondisi landscape HL / TNBBS sebagai kawasan daerah tangkap air (DTA), keberlangsungan ekositem di dalamnya, hingga peranan penting masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sebagai zona penyangga TNBBSdalam menghadapi perubahan iklim, serta ancana bencana ekologi.

Selain itu, bagaimana aspek yang bisa dilakukan dalam penyelesaian konflik tenurial di sekitar kawasan hutan lindung melalui Pengelolaan Perhutaan Sosial (PPS). Pada program tesebut, ditekankan dalam beberapa hal yakitu: Penataan areal dan penyusunan rencana, Pengembangan usaha, Penanganan konflik tenurial, Pendampingan, dan Kemitraan lingkungan (selama ini Masyarakat yang mengelola di hutan itu dianggap perambah. Tetapi kalau sudah mendapat izin maka dianggap sebagai mitra.

Hasil yang diharapkan

Semiloka Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung, ini dihrapkan dapat terwujudnya:

  1. Terkomunikasikannya data/ informasi terkini terkait potensi dan tantangan serta upaya-upaya para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakao termasuk sumber air/ Danau Ranau.
  2. Meningkatnya pemahaman dan mendorong peran aktif semua pihak termasuk masyarakat desa (inisiasi forum multi-pihak) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakao termasuk sumber air/ Danau Ranau.
  3. Meningkatnya pemahaman dan pentingnya Tata batas wilayah desa dan penyusunan perencanaan tata guna lahan desa (PTGLD) menuju pembangunan desa yang lestari dan berkelanjutan.
  4. Adanya peta indikatif tata batas desa dan penggunaan lahan desa eksisting sebagai acuan lanjutan dalam penyusunan perencanaan tata guna lahan desa (PTGLD) berbasis masyarakat. (*)

The post Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan https://hutaninstitute.or.id/haki-konsen-melakukan-pembinaan-livelihood-masyarakat-untuk-melestarikan-hutan/ Fri, 18 Oct 2024 12:32:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6623 Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan. Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah […]

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKUS, M Rahmattullah STP MSi, beserta jajaran (OPD) membahas Persiapan Pelaksanaan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa di sekitar Landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Banding Agung, Kebupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kamis (17/10/2024).

“Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Daerah Tangkapan Air (DTA) bagian hulu Provinsi Sumsel, tepatnya di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Wilayah ini sebagai sumber air utama bagi daerah hilirnya dengan adanya Danau Ranau, Gunung Seminung, dan Hutan Lindung (HL) Mekakau,” paparnya.

Adios menjelaskan, kawasan hutan lindung (HL) Mekakau, di samping berperan penting sebagai DTA, juga sebagai  habitat penting bagi flora dan fauna yang dilindungi yang sebagai bagian dari zona penyangga (bufferzone) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Dalam aspek sosial ekonomi masyarakat, kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau sebagai sumber penghidupan masyarakat sekitar (desa) dengan memanfaatkannya sebagai areal perkebunan tanaman kopi dan ladah campuran (agroforestry),”.

Sebagai upaya mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan lahan yang lestari dan berkelanjutan, maka HaKI dan HRNStiftung bersama Pemkab OKUS telah bersepakat mengawalinya dengan melakukan Semiloka Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa yang bakal di gelar pada 24-25 Oktober 2024 di Hotel Graha – Banding Agung.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa proses perencanaan dan mendorong kolaborasi semua pihak, dalam implementasinya dipastikan memerlukan waktu panjang dan pembiayaan yang tidak sedikit.

Olehkarenanya, HaKI dan HRNStiftung  dengan dukungan Pemkab OKUS tersebut akan berkomitmen dan siap memfasilitasi proses lanjutan di tingkat desa (khususnya pada 3 desa prioritas) sampai dibuat dan diimplementasikannya perenacanaan tata ruang wilayah desa tersebut.

Dalam audiensi dengan Sekda Pemkab OKUS dan beberapa OPD terkiat ini, HaKI dan HRNStiftung mengapresiasi atas dukungan dan respon positif atas gagasan akan pentingnya perencanaan ruang wilayah desa yang akan mendukung upaya pelestarian kawasan HL sebagai DTA dan peningkatan penghidupan masyarakatnya.

Sementara, Sekda OKUS, M Rahmattullah menyambut baik terkait rencana akan dilaksanakan kegiatan Semiloka Bersama HaKI dan HRNStiftung. “Ini sangat baik untuk menambah pengetahuan tentang pelestarian dan perlindungan ekosistem hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong akses kelola masyarakat terhadap sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya. (*)

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi https://hutaninstitute.or.id/tak-semasif-2023-karhutla-masih-terjadi-dalam-konsesi/ Mon, 30 Sep 2024 12:58:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6607 Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik. Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis […]

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik.

Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis (26/09/2024), sebaran hotspot dan firespot pada musim kemarau tahun ini, daerah-daerah yang diidentifikasi langganan terjadinya Karhutla baik di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) maupun non KHG masih mendominasi.

Manajer Program dan Kampanye HaKI Adiosyafri, mengatakan HaKI memantau sebaran titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di Sumatera Selatan dengan dengan tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen rentang waktu Januari – 26 September 2024. 

“Sedangkan hotspot dan firespot yang terdeteksi di kawasan konsesi, baik konsesi perkebunan maupun konsesi kehutanan total mencapai 326 titik. Adapun rinciannya 154 di konsesi perkebunan dengan 57 firespot, 172 titik di konsesi kehutanan firespotnya mencapai 28 titik,” papar Adios.

Grafis Titi Panas (Hotspot) & Titik Api (Firespot) diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan Satelit NASA (Aqua-Modis) periode Januari – 26 September 2024.

Ia menilai, meski angka hotspot dan firespot periode yang sama tidak sebesar tahun lalu (2023), namun hal demikian menjadi catatan mengenai masih adanya kebocoran dalam aspek mitigasi Karhutla yang dilakukan pemerintah maupun pemegang konsesi.

“Sampai dengan 26 september, hotspot dan firespot tertinggi dijumpai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mencapai 287 titik api yang firespotnya sebanyak 56 titik,” jelas Adios Jumat (27/09/2024) lalu.

Adiosyafri menjelaskan, tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen yang sudah dikategorikan titik api (firespot) dimaknai sebagai penanda adanya Karhutla, mengutip Yogi Cahyo Ginanjar, S.T. – Analis Kebijakan Ahli Pertama pada ‘Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Lahan dan Hutan, 2018’.

Selanjutnya, hotspot dan firespot juga banyak ditemui di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 101 titik dengan 23 firespot; Ogan Komering Ilir (OKI) 99 titik dengan 12 firespot; Musi Rawas (Mura) 97 titik dengan 25 firespot; Kabupaten Muara Enim 75 titik dengan 11 firespot; Banyuasin 70 titik dengan 22 firespot; Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari 54 titik dengan 15 firespot.

Tabulasi Hotspo & Firespot di Sumatera Selatan periode Januari – 26 September 2024 yang diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan NASA (Aqua-Modis).

Berikutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan 34 titik dengan 8 firespot; Ogan Komering Ulu (OKU) 33 titik dengan 2 firespot; OKU Timur 32 titik dengan 4 firespot; OKU Selatan 18 titik dengan 3 firespot; Lahat 17 titik dengan 1 firespot; dan Kabupaten Empat Lawang 11 titik dengan 3 firespot.

“Beberapa hari lalu (pekan kedua September 2024), masyarakat sempat merasakan kabut asap menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya. Kita bersyukur musim kemarau tahun ini tergolong sebentar, sehingga indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Palembang akibat Karhutla (asap) tidak sampai pada taraf mengkhawatirkan,” katanya.

Di kesempatan ini, Adiosyafri, juga menjelaskan bahwa hotspot atau titik panas, merupakan suatu area yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya yang dapat deteksi oleh satelit. Berbeda dengan firespot (titik api) yang seharusnya segera dilakukan penanggulangan adanya kebakaran yang disertai asap menyelimuti udara. (*)

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>