Kegiatan Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Tue, 25 Nov 2025 06:10:03 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png Kegiatan Archives | HaKI 32 32 CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” https://hutaninstitute.or.id/cahaya-dari-kampus-hijau-haki-dan-ump-resmi-luncurkan-program-kampus-energi-bersih/ Tue, 25 Nov 2025 05:46:52 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7820 Dalam langkah progresif mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, Hutan Kita Institute (HaKI) bersama Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) secara resmi meluncurkan Program “Kampus Energi Bersih” hari ini. Peluncuran ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung transisi energi bersih dan meningkatkan kesadaran iklim di lingkungan akademik. Misi Nyata HaKI: Transformasi dan Keadilan […]

The post CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” appeared first on HaKI.

]]>
Dalam langkah progresif mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, Hutan Kita Institute (HaKI) bersama Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) secara resmi meluncurkan Program “Kampus Energi Bersih” hari ini. Peluncuran ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung transisi energi bersih dan meningkatkan kesadaran iklim di lingkungan akademik.

Misi Nyata HaKI: Transformasi dan Keadilan

Direktur Eksekutif HaKI, Deddy Permana, S.Si, M.P. menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan implementasi nyata dari misi organisasi untuk mendorong transformasi energi yang berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

“HaKI percaya bahwa perjuangan pelestarian hutan harus sejalan dengan upaya mitigasi perubahan iklim melalui transisi energi yang adil. Program ‘Kampus Energi Bersih’ adalah wujud nyata gotong royong dan konsistensi kami dalam melakukan pendidikan dan pengorganisasian untuk mewujudkan cita-cita tersebut,” ujar beliau dalam sambutannya.

Program ini bertujuan ganda: secara fisik untuk mengurangi jejak karbon kampus dan secara substansial untuk menjadikan UMP sebagai Laboratorium Energi Terbarukan bagi Sumatera Selatan.

Fokus pada Edukasi dan Kapasitas

Peluncuran program ini diawali dengan Penandatanganan Memoranduf of Agrement(MoA) antara HaKI dan UMP dan dilanjutkan Talkshow interaktif bertema energi bersih, sebagai fase awal untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat — khususnya mahasiswa dan staf — dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Inisiatif ini dirancang untuk:

  • Mendorong UMP untuk mengambil langkah tegas dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
  • Memperluas pemahaman mengenai pentingnya energi terbarukan dan dampaknya pada konservasi sumber daya alam.
  • Menjadikan UMP pusat pembelajaran yang aktif dalam isu iklim dan energi.

Langkah Selanjutnya: Dari Talkshow ke Aksi

“Keberhasilan peluncuran ini menegaskan kembali bahwa UMP dan HaKI memiliki cita-cita yang sama untuk menjadi garda terdepan pelestarian dan perlindungan ekosistem,” tambah Direktur HaKI.

Setelah peluncuran program dan talkshow, HaKI akan melanjutkan dengan implementasi inisiatif lainnya, mengikuti jejak keberhasilan yang telah dicapai di kampus lain di Sumatera Selatan. HaKI mengajak seluruh pihak, baik akademisi, masyarakat sipil, maupun mitra, untuk terus bergotong royong dan mendukung perluasan Program “Kampus Energi Bersih” ke kampus-kampus lainnya di Sumatera Selatan.

The post CAHAYA DARI KAMPUS HIJAU: HaKI dan UMP Resmi Luncurkan Program “Kampus Energi Bersih” appeared first on HaKI.

]]>
HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP https://hutaninstitute.or.id/haki-hrns-bersama-masyarakat-desa-di-oku-selatan-menyusun-club/ Thu, 27 Feb 2025 10:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6672 Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) di Tiga Desa Sumber Makmur, Tanjung Agung dan Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan HRN Stiftung, menggelar FGD dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung untuk memetakan kembali kawasan area kelola untuk meningkatkan kesejahteraan […]

The post HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP appeared first on HaKI.

]]>
Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) di Tiga Desa Sumber Makmur, Tanjung Agung dan Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bekerjasama dengan HRN Stiftung, menggelar FGD dengan melibatkan masyarakat desa secara langsung untuk memetakan kembali kawasan area kelola untuk meningkatkan kesejahteraan dengan berkiontribusi terhadap keberlangsungan ekosistem terutama yang berada di kawasan hutan dengan skema Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm). kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari Sabu-Minggu, 22-23 Februari 2025.

Majaner Kampanye HaKI Adiosyafri menyampaikan, dalam dokumen CLUP HaKI mengidentifikasi HKm sebagai serta kawasan kritis untuk dapat dimaksimalkan sebagai lahan kelola untuk tanaman penyangga hutan. Berbagai permasalahan muncul, seperti masih minimnya pemahaman atau pengetahuan masyarakat dalam mengolah lahan serta mengembangkan komoditi utama (kopi) dan tanaman pembayang serta tanaman tumpang sari. Termasuk juga persoalan sosial dan budaya lingkungan setempat.

“Masing-masing desa difasilitasi membuat CLUP sebagai landasan dasar atau acuan dalam perencanaan pengembangan kawasan sesuai dengan potensi dan kegiatan pertanian masyarakat, yang rata-rata petani kopi,” ujar Adiosyafri pada pembukaan FGD yang diselenggrakan di Gedung Pertemuan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu(22/2/2025).

Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) bersama HRN Stifung memmfasilitasi kegiatan Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUB) Desa Karang Indah, Tanjung Agung dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berlangsung Sabtu-Minggu (22-23/2/2025). (dok. HaKI)

Menurutnya, dokumen CLUB ini nantinya selain akan kerangka dasar khususnya baik bagi pemerintah maupun para pihak lainnya (NGO/perusahaan) dalam menyalurkan bantuan di daerah tersebut, juga menjawab permasalahan dihadapi masyarakat sehingga aspek ekonomi dan lingkungan tidak saling bertentangan yang berdampak pada perubahan bentang alam.

“Pengelolaan HKm dapat dilakukan lebih konkret. Dari kegiatan ini ada agenda perencanaan untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara detail baik desa maupun masyarakat, termasuk permasalahan dan potensi yang ada,” ujar Adiosyafri.

Menurutnya, kegiatan Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUP) melibatkan 60 orang terdiri dari Pemdes, Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani HKm, dan Karang Taruna.

Peserta Penyusunan Rencana Penggunaan Lahan Berbasis Masyarakat (Community Base Land Use Planning/CLUB) yang merupakan masyarakat dari Desa Karang Indah, Tanjung Agung dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, berlangsung Sabtu-Minggu (22-23/2/2025). (dok. HaKI)

Sementara, Camat Banding Adung Adi Syaputra mengatakan, dari perjalanan kegiatan yang diselenggara HaKI bekerjasama dengan HRN Stiftung, dinilai bukan hanya sekedar seremonial, melainkan sebuah wujud keseriusan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di desa yang ada di Kecamatan Banding Agung.

“Artinya, masyarakat diberi kemudahan mengurai persoalan yang dapat menghambat kemajuan serta kesejahteraan masyarakat. Manfaatkanlah kesempatan ini sebagi mungkin. HaKI sifatnya hanya memberi pancing, tinggal bagaimasyarakat memanfaatkannya untuk mendapatkan ikan,” kata Adi Syaputra.

Kepala Desa Sumber Makmur, HM Ujud mengapreasisasi dan mengajak segenap warganya untuk turut berpartisipasi menyampaikan gagasan guna menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami. Tentunya dapat mengurai permasalahan dan jalan keluar dari permalsahan itu sendiri,” katanya, seraya mengatakan, Desa juga warganya tetap meminta pendampingan dalam meningkatkan kesejahteraan serta lingkungan. (*)

The post HaKI-HRNS Bersama Masyarakat Desa di OKU Selatan Menyusun CLUP appeared first on HaKI.

]]>
Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/mengawal-keberlanjutan-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ Thu, 27 Feb 2025 08:28:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6667 Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi. Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di […]

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial (PS) masih menjadi salah satu solusi penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengurani tekanan terhadap kawasan hutan yang semakin terdegradasi.

Di penghujung tahun 2024 dan mengawali tahun 2025 program Perhutanan Sosial tak terkecuali di Sumatera Selatan (Sumsel), masih menjadi isu strategis dalam upaya mengatasi permasalan di tingkat tapak, atas pengelolaan hutan. Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini, dimana Sumsel, dengan kekayaan alam yang melimpah, terus menghadapi tantangan besar dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok: kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI) Deddy Permana S.Si, menyampaikan bahwa Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. “Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat,” ujar Deddy.

Akses Masyarakat Adat

Sebagaimana tujuan Perhutanan sosial yakni memberikan akses kepada masyarakat, terutama masyarakat adat dan lokal, untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Deddy menyebut, hingga penghujung tahun 2024, PS di Sumsel, realisasi izin PS di Sumsel, telah mencapai 139.002,23 Ha, jumlah izin 223 unit KPS dari 276.919,30 Ha potensi PS berdasarkan PIAPS Revisi IX atau untuk dapat diusulkan PS seluas 99.465 Ha sepanjang 2025-2026.

Untuk memastikan keberlanjutan perhutanan sosial, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara-pemerintah daerah, masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pihak terkait. HaKI sendiri selalu menekankan prinsip keadilan sosial dan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjadi kunci untuk menjamin program ini tetap berjalan sukses dalam jangka panjang.

Rapat Pokja PPS Sumatera Selatan lintas sektor yakni Pemprov Sumsel dan pemangku kepentingan termasuk NGO/CSO di Sumsel, pada akhir tahun 2024. (dok. HaKI)

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan,” katanya.

Aplikasi Perhutanan Sosial

Sementara, dalam upaya mendorong percepatan perhutanan sosial di Sumsel, Dinas Kehutanan Pemprov setempat telah mempersiapkan sebuah aplikasi khusus untuk menyajika informasi seputra perhutanan sosial. Sistem informasi ini juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin perhutanan sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Koimudin menekankan, pelaksanaan perhutanan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kapasitas masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan perizinan. Adanya tuntutan dan kebutuhan kecermatan bagi pendamping yang mendampingi masyarakat mengajukan usulan akses legal perhutanan sosial, maka sistem informasi diharapkan dapat membantu dalam proses penyusunan dokumen usulan Persetujuan Perhutanan Sosial secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bejoe Dewangga, Staf HaKI menambahkan, Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai bagian dari solusi untuk mengatasi masalah tenurial dan mengurangi kemiskinan, sekaligus membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.

“Perhutanan sosial juga diyakini sebagai model pendekatan mutakhir dalam pengelolaan hutan yang mampu mengatasi sejumlah persoalan seperti perbaikan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan, serta persoalan terkait dinamika sosial budaya lainnya,” kata Bejoe. (*)

The post Mengawal Keberlanjutan Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/sosialisasi-sistem-monev-perkuat-perencanaan-dan-perapihan-administrasi-mha-ghimbe-peramunan/ Mon, 18 Nov 2024 10:49:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6635 Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang. Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara […]

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Pengelolaan Hutan Adat yang berkelanjutan melalui penguatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Sumatera Selatan (Sumsel), diharapkan meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya yang terus berkembang.

Beberapa hal harus diperhatikan dalam pengelolaan Hutan Adat khususnya bagi MHA Ghimbe Peramunan, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, diuraikan Hutan Kita Institute (HaKI), pada kegiatan sosialisasi sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), di Desa Penyandingan, Senin (04/11/2024).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH di awal pertemuan, memaparkan tentang hak dan kewajiban bagi MHA serta kebutuhan administrasi yang perlu dilengkapi Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Henni Martini Program Office HaKI untuk Program BPDLH, berbincang dengan Ketua MHA Puyang Sure Aek Bigha M Yasir, di sela kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, Senin (04/11/2024). (dok. HaKI)

“Dari sini diharapkan MHA dapat memahami secara teknis dan substansi perihal ketentuan dalam pengelolaan Hutan Adat,” kata Henni di sela kegiatan sosialisasi Monev MHA, yang dihadiri Ketua LPHA Ghimbe Peramunan Emhadi Brata, Ketua KUPS Aek Bigha Sehamril Hadi dan Ketua KUPS Anak Belai Ani Tasriah, anggota perwakilan MHA, dan pemuda adat.

Selain itu, MHA juga dikenalkan platform GoKUPS yang merupakan sistem register nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, MHA juga diperkenalkan cara mengisi formulir Nilai Transaksi Ekonomi KUPS dan formulir isian GoKUPS lainnya. 

Selai itu, MHA diperkenalkan dengan Layanan Dana Publik untuk lingkungan hidup yang disediakan BPDLH. Dana layanan masyarakat ini berasal dari kerja sama iklim dan filantropi dengan berbagai pihak yang diperuntukkan untuk mendukung aksi nyata masyarakat, seperti aksi iklim, penurunan emisi sektor kehutanan dan penggunaan lahan, aksi lingkungan, dan ekonomi sirkular.

“Kegiatan (Sosialisasi Sistem Monev) ini sendiri bertujuan terkait Perhutanan Sosial yang sudah ada agar dapat mengukur kinerja yang telah dilakukan KUPS dan MHA, serta informasi lainnya yang berhubungan sehingga memudahkan dalam mengukur pertumbuhan atau kemajuan bagi sektor-sektor yang dijalankan oleh KUPS Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Suasana kegiatan Sosialiasi Monev KUPS Adat, yang dilakukan Tim Hutan Kita Institute (HaKI) kepada MHA Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (04/11/2024) malam. (dok. HaKI)

Dalam sesi diskusi yang berlangsung, pemahaman MHA dalam mengelola Hutan Adat tergambar dalam rencana tata kelola yang dibuat. Termasuk juga pengembangan usaha untuk menunjang perekonomian berkelanjutan. Kendati demikian, kendala dalam menggapai pasar yang luas, masih menjadi sandungan bagi MHA.

Dari diskusi yang berkembang, juga didapati bagaimana perencanaan dan administrasi MHA belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Seperti, Rencana Kelola Hutan Adat (RKHA) ada, tetapi Rencana Kerja Tahunan (RKT) belum ada.

“Artinya soal kelembagaan dan tertib administrasi masih harus ditingkatkan. Apalagi, kalau dokumentasi foto luar biasa, bahkan sampai di upload di media sosial facebook,” imbuh Henni, seraya menambahkan, pihaknya senantiasa melakukan pendampingan baik pada saat program berjalan maupun sudah berakhir.

Sementara, Kepala Desa Penyandingan Emhadi Brata, di forum diskusi tersebut menyampaikan dukungannya kepada pengelolaan Hutan Adat dengan berkomitmen mengalokasikan dana desa sebesar Rp50 juta untuk kegiatan hutan adat pada tahun 2025. (*)

The post Sosialisasi Sistem Monev: Perkuat Perencanaan dan Perapihan Administrasi MHA Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan https://hutaninstitute.or.id/semiloka-tata-kelola-lahan-bersama-kita-wujudkan-masyarakat-sejahtera-hutan-daerah-tangkapan-air-lestari-dan-berkelanjutan/ Sat, 09 Nov 2024 07:40:56 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6642 Siaran Pers Pengembangan wilayah suatu daerah haruslah berdasarkan potensi yang dimiliki, agar dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pengembangan wilayah itu dapat diminimalkan. Hutan lindung memiliki peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem, terutama menjaga ketersediaan atau kualitas air dan udara untuk menunjang kebutuhan maanusia juga makhluk hidup lainnya. Untuk mengantisipasi dampak dari pengelolaan tata kelola/tata guna […]

The post Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
Siaran Pers

Pengembangan wilayah suatu daerah haruslah berdasarkan potensi yang dimiliki, agar dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pengembangan wilayah itu dapat diminimalkan. Hutan lindung memiliki peranan penting dalam keberlangsungan ekosistem, terutama menjaga ketersediaan atau kualitas air dan udara untuk menunjang kebutuhan maanusia juga makhluk hidup lainnya.

Untuk mengantisipasi dampak dari pengelolaan tata kelola/tata guna lahan di kawasan hutan, HaKI bekerjasama dengan HRNStiftung, menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan mengusung tema “Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan dan Daerah Tangkapan Air yang Lestari dan Berkelanjutan” selama dua hari (24-25 Oktober 2024) di Hotel Graha Banding Agung, Kabupaten OKUS.

Sebagaimana diketahui bahwa pngembangan wilayah yang tidak mengacu pada perencanaan besar sebagai bagian dari perencanaan wilayah terpadu dan keberlanjutan, hanya akan menimbulkan ketimpangan perkembangan wilayah, kerusakan lingkungan, serta banyaknya korban dan kerugian harta benda jika terjadi bencana alam.

Di mana tata guna lahan sendiri merupakan salah satu faktor penentu lingkungan, utama dalam menjaga dan mengendalikan keseimbangan pengelolaan antara kawasan budidaya dan kawasan konservasi, menuju pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Tokoh masyarakat Desa Karang Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKUSelatan, Sumsel, saat menunjukkan peta batas wilayah pada FGD Peta Partisipatif yang difasilitasi HaKI bekerjasama HRNS, Jumat (25/10/2024). (HaKI)

Direktur Eksekutif HaKI Deddy Permana mengatakan, fokus kegiatan yang diselenggarakan hasil kerjasama dengan HRNS dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain sosialisasi, seminar, loka karya dan pendampingan kepada Masyarakat agar mendapat insight perihal pengelolaan dan penatagunaan lahan desa khususnya di sekitar kawasan hutan lindung (HL) dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap atas dukungan berbagai pihak, dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan tantangan beberapa hal dengan melakukan langkah konkret sehingga menjadi triger jangka panjang terutama berkaitan dengan keberlangsung hutan yang tetap terjaga,” ujarnya, belum lama ini.

Kerangka Kerja

Manajer Program dan Kampanye, Adisosyafri menambahkan, perencanaan tata guna lahan wilayah/desa merupakan kerangka kerja yang menetapkan keputusan dan kesesuaian terkait rencana penggunaan lahan untuk konservasi, budidaya, termasuk fasilitas umum/sosial desa.

“Pada kegiatan ini, kita membuka wawasan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan terkait peran dan fungsi mereka dalam penatagunaan lahan. Mereka juga dilibatkan untuk membuat sketsa peta partisipatif desa masing-masing yang nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan batas antara desa satu dengan lainnya dan batas desa dengan kawasan hutan,” terangnya.

Ia menyebut, adapun desa yang terlibat dalam kegiaan tersebut yakni, Desa Sumber Makmur, Desa Karang Indah, dan Desa Tanjung Indah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKUS. Menurutnya, peran partisipatif masyarakat desa sangat menentukan sebagai alas kebijakan peremcamaam dan penatagunaan kawasan desa.

Semiloka Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan (Sumsel), dengan mengusung tema “Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan dan Daerah Tangkapan Air yang Lestari dan Berkelanjutan” Kamis (24/10/2024) di Hotel Graha Banding Agung, Kabupaten OKUS. (dok. HaKI)

Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa isu penting yang muncul pertama batas wilayah administrasi dari ketiga desa tersebut dengan desa-desa sepadannya dan dinilai masih sangat indikatif, masyarakat berkebun di dalam kawasan hutan lindung yang masih satu hamparan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sejauh ini, antisipasi batas desa hanya berupa kesepakatan antas desa.

“Dari kondisi eksisting penggunaan lahan yang disketsakan (land-use) di samping penyelesaian tata batas, juga akan ditindaklanjuti dengan perencanaan lahan/tata ruang desa sebagai acuan masyarakat dalam penggunaan lahan desa yang lestari dan berkelanjutan,” katanya.

Kepala DLH OKUS, Hermansyah menyampaikan, perencanaan partisipatif penatagunaan lahan desa satu modal penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terutama bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung (HL), nantinya dapat diberdayakan untuk memelihara lingkungan dan hutan.

“Sehingga kawasan hutan bisa asri. Adanya penebangan hutan dengan liar dapat ditekan. Apalagi hutan merupakan kawasan tangkapan air, yang fungsinya menjaga stabilitas alam/lingkungan. Ketika musim kemarau air tidak kering, baru kemarau satu bulan sudah kesulitan mendapat air bersih. Begitu juga ketika musim penghujan tidak terjadi banjir,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan Semiloka dan pendampingan oleh stakeholder seperti yang HaKI-HRNS dan juga lainnya bukan hanya sekali atau singkat. Melainkan jangka panjang hingga masyarakat mendapatkan inti dan menjadi kesadaran bersama. Apalagi Danau Ranau merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga, baik bagi Masyarakat sekitar maupun Masyarakat yang ada di hilir.

“Intinya Bumi dan Alam menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewarisi anak cucu kita nantinya,” katanya.

Pada kesemapatan ini, pemateri Semiloka menjabarkan situasi kondisi landscape HL / TNBBS sebagai kawasan daerah tangkap air (DTA), keberlangsungan ekositem di dalamnya, hingga peranan penting masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan lindung sebagai zona penyangga TNBBSdalam menghadapi perubahan iklim, serta ancana bencana ekologi.

Selain itu, bagaimana aspek yang bisa dilakukan dalam penyelesaian konflik tenurial di sekitar kawasan hutan lindung melalui Pengelolaan Perhutaan Sosial (PPS). Pada program tesebut, ditekankan dalam beberapa hal yakitu: Penataan areal dan penyusunan rencana, Pengembangan usaha, Penanganan konflik tenurial, Pendampingan, dan Kemitraan lingkungan (selama ini Masyarakat yang mengelola di hutan itu dianggap perambah. Tetapi kalau sudah mendapat izin maka dianggap sebagai mitra.

Hasil yang diharapkan

Semiloka Perencanaan Partisipatif Penatanagunaan Lahan Desa di Sekitar Kawasan Hutan Lindung, ini dihrapkan dapat terwujudnya:

  1. Terkomunikasikannya data/ informasi terkini terkait potensi dan tantangan serta upaya-upaya para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakao termasuk sumber air/ Danau Ranau.
  2. Meningkatnya pemahaman dan mendorong peran aktif semua pihak termasuk masyarakat desa (inisiasi forum multi-pihak) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakao termasuk sumber air/ Danau Ranau.
  3. Meningkatnya pemahaman dan pentingnya Tata batas wilayah desa dan penyusunan perencanaan tata guna lahan desa (PTGLD) menuju pembangunan desa yang lestari dan berkelanjutan.
  4. Adanya peta indikatif tata batas desa dan penggunaan lahan desa eksisting sebagai acuan lanjutan dalam penyusunan perencanaan tata guna lahan desa (PTGLD) berbasis masyarakat. (*)

The post Semiloka Tata Kelola Lahan: Bersama Kita Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Hutan Daerah Tangkapan Air Lestari dan Berkelanjutan appeared first on HaKI.

]]>
HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan https://hutaninstitute.or.id/haki-konsen-melakukan-pembinaan-livelihood-masyarakat-untuk-melestarikan-hutan/ Fri, 18 Oct 2024 12:32:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6623 Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan. Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah […]

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup di Sumatera Selatan (Sumsel), Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI) konsen untuk melakukan pembinaan livelihood (mata pencaharian) masyarakat dan mendorong kolaborasi melestarikan hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan Adiosyafri, Manajer Program dan Kampanye HaKI, didampingi Departemen Pendidikan dan Penguatan Organisasi HaKI Bejoe Dewangga, saat audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) OKUS, M Rahmattullah STP MSi, beserta jajaran (OPD) membahas Persiapan Pelaksanaan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa di sekitar Landskap Kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Banding Agung, Kebupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kamis (17/10/2024).

“Salah satu lokasi yang menjadi prioritas adalah Daerah Tangkapan Air (DTA) bagian hulu Provinsi Sumsel, tepatnya di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Wilayah ini sebagai sumber air utama bagi daerah hilirnya dengan adanya Danau Ranau, Gunung Seminung, dan Hutan Lindung (HL) Mekakau,” paparnya.

Adios menjelaskan, kawasan hutan lindung (HL) Mekakau, di samping berperan penting sebagai DTA, juga sebagai  habitat penting bagi flora dan fauna yang dilindungi yang sebagai bagian dari zona penyangga (bufferzone) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Dalam aspek sosial ekonomi masyarakat, kawasan Hutan Lindung (HL) Mekakau sebagai sumber penghidupan masyarakat sekitar (desa) dengan memanfaatkannya sebagai areal perkebunan tanaman kopi dan ladah campuran (agroforestry),”.

Sebagai upaya mendorong dan memfasilitasi pemanfaatan lahan yang lestari dan berkelanjutan, maka HaKI dan HRNStiftung bersama Pemkab OKUS telah bersepakat mengawalinya dengan melakukan Semiloka Partisipatif Penatagunaan Lahan Desa yang bakal di gelar pada 24-25 Oktober 2024 di Hotel Graha – Banding Agung.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa proses perencanaan dan mendorong kolaborasi semua pihak, dalam implementasinya dipastikan memerlukan waktu panjang dan pembiayaan yang tidak sedikit.

Olehkarenanya, HaKI dan HRNStiftung  dengan dukungan Pemkab OKUS tersebut akan berkomitmen dan siap memfasilitasi proses lanjutan di tingkat desa (khususnya pada 3 desa prioritas) sampai dibuat dan diimplementasikannya perenacanaan tata ruang wilayah desa tersebut.

Dalam audiensi dengan Sekda Pemkab OKUS dan beberapa OPD terkiat ini, HaKI dan HRNStiftung mengapresiasi atas dukungan dan respon positif atas gagasan akan pentingnya perencanaan ruang wilayah desa yang akan mendukung upaya pelestarian kawasan HL sebagai DTA dan peningkatan penghidupan masyarakatnya.

Sementara, Sekda OKUS, M Rahmattullah menyambut baik terkait rencana akan dilaksanakan kegiatan Semiloka Bersama HaKI dan HRNStiftung. “Ini sangat baik untuk menambah pengetahuan tentang pelestarian dan perlindungan ekosistem hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong akses kelola masyarakat terhadap sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya. (*)

The post HaKI Konsen Melakukan Pembinaan Livelihood Masyarakat untuk Melestarikan Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi https://hutaninstitute.or.id/tak-semasif-2023-karhutla-masih-terjadi-dalam-konsesi/ Mon, 30 Sep 2024 12:58:55 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6607 Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik. Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis […]

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel), kurun Waktu Januari hingga minggu ketiga September 2024, terpantau sebaran titik panas (hotspot) maupun titik api (firespot) mencapai 935 titik yang tingkat confidence 80-100 persen (firespot) sebesar 188 titik.

Menurut data yang dihimpun Perkumpulan Hutan Kita Institute (HaKI), berdasarkan pantauan melalui citra satelit Terra/Aqua-Modis hingga Kamis (26/09/2024), sebaran hotspot dan firespot pada musim kemarau tahun ini, daerah-daerah yang diidentifikasi langganan terjadinya Karhutla baik di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) maupun non KHG masih mendominasi.

Manajer Program dan Kampanye HaKI Adiosyafri, mengatakan HaKI memantau sebaran titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di Sumatera Selatan dengan dengan tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen rentang waktu Januari – 26 September 2024. 

“Sedangkan hotspot dan firespot yang terdeteksi di kawasan konsesi, baik konsesi perkebunan maupun konsesi kehutanan total mencapai 326 titik. Adapun rinciannya 154 di konsesi perkebunan dengan 57 firespot, 172 titik di konsesi kehutanan firespotnya mencapai 28 titik,” papar Adios.

Grafis Titi Panas (Hotspot) & Titik Api (Firespot) diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan Satelit NASA (Aqua-Modis) periode Januari – 26 September 2024.

Ia menilai, meski angka hotspot dan firespot periode yang sama tidak sebesar tahun lalu (2023), namun hal demikian menjadi catatan mengenai masih adanya kebocoran dalam aspek mitigasi Karhutla yang dilakukan pemerintah maupun pemegang konsesi.

“Sampai dengan 26 september, hotspot dan firespot tertinggi dijumpai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang mencapai 287 titik api yang firespotnya sebanyak 56 titik,” jelas Adios Jumat (27/09/2024) lalu.

Adiosyafri menjelaskan, tingkat kepercayaan atau confidence 80-100 persen yang sudah dikategorikan titik api (firespot) dimaknai sebagai penanda adanya Karhutla, mengutip Yogi Cahyo Ginanjar, S.T. – Analis Kebijakan Ahli Pertama pada ‘Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Lahan dan Hutan, 2018’.

Selanjutnya, hotspot dan firespot juga banyak ditemui di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 101 titik dengan 23 firespot; Ogan Komering Ilir (OKI) 99 titik dengan 12 firespot; Musi Rawas (Mura) 97 titik dengan 25 firespot; Kabupaten Muara Enim 75 titik dengan 11 firespot; Banyuasin 70 titik dengan 22 firespot; Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari 54 titik dengan 15 firespot.

Tabulasi Hotspo & Firespot di Sumatera Selatan periode Januari – 26 September 2024 yang diolah Tim GIS Hutan Kita Institute (HaKI) tangkapan NASA (Aqua-Modis).

Berikutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan 34 titik dengan 8 firespot; Ogan Komering Ulu (OKU) 33 titik dengan 2 firespot; OKU Timur 32 titik dengan 4 firespot; OKU Selatan 18 titik dengan 3 firespot; Lahat 17 titik dengan 1 firespot; dan Kabupaten Empat Lawang 11 titik dengan 3 firespot.

“Beberapa hari lalu (pekan kedua September 2024), masyarakat sempat merasakan kabut asap menyelimuti Kota Palembang dan sekitarnya. Kita bersyukur musim kemarau tahun ini tergolong sebentar, sehingga indeks kualitas udara (AQI) dan polusi udara PM2.5 di Palembang akibat Karhutla (asap) tidak sampai pada taraf mengkhawatirkan,” katanya.

Di kesempatan ini, Adiosyafri, juga menjelaskan bahwa hotspot atau titik panas, merupakan suatu area yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya yang dapat deteksi oleh satelit. Berbeda dengan firespot (titik api) yang seharusnya segera dilakukan penanggulangan adanya kebakaran yang disertai asap menyelimuti udara. (*)

The post Tak Semasif 2023, Karhutla Masih Terjadi Dalam Konsesi appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/ Wed, 25 Sep 2024 01:27:08 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6590 Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut. Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang […]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial [PS] adalah program populis pemerintahan Joko Widodo [Jokowi]. Target luasan hutan sekitar 12,7 juta hektar dalam skema PS, membuat ratusan ribu kepala keluarga yang hidup di sekitar hutan bersuka cita. Tapi hingga akhir pemerintahannya, masih banyak masyarakat sekitar hutan yang belum masuk skema tersebut.

Sejauh ini, baru 7 juta hektar kawasan hutan yang diserahkan kepada masyarakat. Ini diwujudkan dalam sejumlah skema PS, seperti Hutan Desa [HD], Hutan Kemasyarakatan [HKm], Hutan Tanaman Rakyat [HTR], Hutan Adat [HA], dan Kemitraan Kehutanan.

Di Sumatera Selatan [Sumsel], yang memiliki potensi kawasan hutan untuk dijadikan PS seluas 493 ribu hektar, baru terwujud sekitar 135,7 ribu hektar. Ini terdiri HD [33.640 hektar], HKm [47.030,53 hektar], HTR [22.184,07 hektar], HA [379,70 hektar], dan Kemitraan Kehutanan [30.155,93 hektar].

Luasan ini didapatkan dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS, yang melibatkan 32.950 kepala keluarga.

“Banyak hal yang menjadi kendala dalam mewujudkan PS. Tapi intinya, sejumlah pihak masih melihat PS sebagai program, bukan upaya mengembalikan marwah masyarakat dengan hutan. Sebab, jika melihat PS sebagai marwah masyarakat dengan hutan, semua pihak pasti terlibat. Mulai dari pemerintah desa, dinas kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan, koperasi dan UKM [Usaha Kecil Menengah], hingga pariwisata,” kata Deddy Permana, Direktur Eksekutif HaKI [Hutan Kita Institut], pertengahan September 2024.

HaKI adalah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Selatan, yang konsen [pendampingan] terhadap PS. Dari 220 unit izin SK [Surat Keputusan] PS di Sumsel, hampir 50 persen melibatkan HaKI.

“Selama ratusan tahun, masyarakat di Indonesia memperlakukan hutan itu bukan sebatas area resapan air dan habitat satwa. Tetapi juga, sebagai sumber pangan, papan, dan ekonomi. Masyarakat yang mendapat kepercayaan mengelola PS, bukan hanya dituntut menjaga hutan dan satwa, juga dapat memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi dari kawasan hutan.”

Nah, upaya masyarakat untuk menjadikan hutan sebagai sumber pangan dan ekonomi inilah, yang belum mendapatkan dukungan maksimal dari berbagai pihak.

Seorang remaja tengah memetik kopi arabika di HKm Kubik, Gunung Dempo, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Salah satu bukti lemahnya dukungan PS tersebut, kata Deddy, hingga saat ini PS belum masuk dalam RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah] Sumatera Selatan, “Apalagi dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah desa.”

Selain lemahnya dukungan, jelas Deddy, juga ditemukan “penumpang gelap” pada sejumlah kelompok masyarakat yang menerima izin PS. Para penumpang gelap ini, umumnya para pelaku usaha yang ingin mendapatkan akses lahan untuk kepentingan ekonomi. Seperti mengembangkan perkebunan monokultur.

“Hadirnya penumpang gelap, umumnya dikarenakan sejak awal tidak ada kelompok pendamping dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa Perhutanan Sosial merupakan kebijakan afirmatif pemerintah guna mewujudkan pemerataan ekonomi. Ini tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.

Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha.

“Targetnya adalah better farming, better business, dan better living,” ujarnya, dikutip dari situs KLHK, 20 Juni 2024.

Siti menyatakan, angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.

“Hingga Mei 2024, Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar yang terdiri 10.232 unit persetujuan, dengan melibatkan 1,3 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia,” urainya.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, dikutip antaranews.com pada 22 November 2023, menjelaskan perhutanan sosial yang merupakan proyek strategis nasional itu berjalan lambat akibat pemangkasan anggaran sebesar 35 persen selama masa pandemi COVID-19, yang berlangsung hampir tiga tahun.

Pemotongan anggaran dilakukan karena pemerintah saat itu fokus terhadap sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Menurutnya, sebelum pandemi tahun 2017 hingga 2020, anggaran untuk perhutanan sosial itu antara 700 ribu sampai 1 juta hektar. Dengan begitu, realisasi perhutanan sosial bisa mencapai 4,9 juta hektar dalam waktu empat tahun.

Ketika pandemi, target perhutanan sosial menurun menjadi 250 hektar. Bahkan, tahun 2023 hanya 150 ribu hektar.

“Namun sekarang, sudah 750 ribu hektar,” ujar Bambang.

Masih banyak masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang belum terakses skema Perhutanan Sosial [PS]. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Belum optimal

Hanya sebagian kecil dari 32.950 kepala keluarga yang terlibat dalam PS di Sumsel, yang sudah merasakan dampak “kesejahteraan”.

Dikutip dari artikel “Sandungan Perhutanan Sosial” yang ditulis Henni Martini dan Prasetyo Widodo di Warta Hutan Kita Edisi III/2023, disebutkan dari 208 kelompok PS [sekarang menjadi 220], sekitar 50 persen belum membentuk KUPS [Kelompok Usaha Perhutanan Sosial].

Bahkan, KUPS yang sudah terbentuk tersebut masih sebatas mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru]. Belum memiliki rencana kerja dan unit usaha.

Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi Nasional [2023]. Dari 10.096 kelompok, sekitar 50,44 persen baru mengidentifikasi potensinya [klasifikasi biru], yang sudah memiliki rencana kerja dan unit kerja [klasifikasi perak] sebesar 40,36 persen, unit usaha sudah berjalan, memiliki produk, memiliki modal usaha, dan sudah ada pasar lokal [klasifikasi gold] sebesar 8,74 persen, dan yang sudah memiliki pasar regional atau international [klasifikasi platinum] hanya 0,45 persen.

Padahal, produk PS di Sumsel cukup bervariasi. Misalnya di wilayah dataran tinggi, produk yang dihasilkan berupa kopi. Kopi yang dijual dari green bean, kopi bubuk, hingga produk turunan kopi seperti parfum dan body lotion.

Selain itu ada juga yang mengembangkan jasa lingkungan [ekowisata] untuk memanfaatkan keindahan alam, seperti danau, air terjun, dan panorama.

Intinya, kendala yang dihadapi kelompok PS di Sumsel maupun daerah lain di Indonesia, mulai dari modal, alat produksi, perizinan produk, serta akses penjualan yang belum luas.

Henni Martini dan Prasetyo Widodo berpendapat, ada dua upaya untuk memperbaiki kelompok masyarakat yang terlibat dalam skema PS. Yakni penguatan kelembagaan dan pendampingan.

Program Perhutanan Sosial kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur yang juga membutuhkan ruang dan anggaran. Foto: Muhammad Tohir/Mongabay Indonesia

Kepercayaan setengah hati

Pelaksana pemerintah dinilai masih “setengah hati” memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan. Masyarakat yang menetap di dalam dan sekitar hutan, masih dipandang sebagai komunitas yang tidak memiliki kemampuan mengelola hutan.

“Padahal faktanya, sejak era pemerintahan Hindia Belanda hingga saat ini, banyak hutan yang rusak atau berubah fungsi karena dikelola perusahaan. Sementara selama ratusan tahun, seperti leluhur kami hidup harmonis dengan hutan,” kata Rusi Siruadi, Rusi Siruadi, Sekretaris HKm Kibuk, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa [17/9/2024].

HKm Kibuk seluas 450 hektar berada di Bukit Dingin, kaki Gunung Dempo.

“Memang masih ada masyarakat yang membuka hutan untuk berkebun. Tapi itu dilakukan bukan untuk menjadi kaya, demi bertahan hidup atau hidup miskin.”

Jadi, skema PS itu sebuah langkah yang baik untuk menata masyarakat yang hidup di sekitar hutan. “Kami sangat bersyukur mendapat kepercayaan ini. Tapi berilah kepercayaan secara penuh. Baik dalam mengelola hutan, menggunakan teknologi maupun modal. Jika mendapat kepercayaan penuh, peluang kami untuk maju atau sejahtera terbuka lebar.”

Pemerintah dan berbagai pihak harus percaya bahwa kami tidak mungkin merusak amanah menjaga hutan.

“Jika hutan rusak atau tidak dikelola secara lestari, kami yang pertama merasakan dampak buruknya. Kami juga malu dengan leluhur kami, yang selama ratusan tahun menjaga hutan di Gunung Dempo ini. Kami hidup harmonis dengan hutan, termasuk dengan satwa yang sangat dilindungi, seperti harimau sumatera.”

Salah satu kawasan HKm Bukit Cogong, Sumatera Selatan, yang sempat dirambah namun kembali rimbun setelah masyarakat melakukan penanaman. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Politik ruang

Keinginan pemerintahan Jokowi mewujudkan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk masyarakat melalui skema PS adalah kebijakan populis.

“Semangatnya bagus untuk kepentingan masyarakat, tapi implementasinya lemah,” kata Yuliusman, Direktur Eksekutif Daerah Walhi [Wahana Lingkungan Hidup Indonesia] Sumsel, Sabtu [21/9/2024].

Penyebab lemahnya implementasi PS akibat kuatnya pertarungan politik ruang dan anggaran. Artinya, program PS tersebut kalah dengan kepentingan investasi, proyek strategis nasional, serta pembangunan infrastruktur lain, yang juga membutuhkan ruang dan anggaran.

“Bagi dunia usaha, terutama yang berbasis lahan memandang keberadaan PS tidak menguntungkan bagi mereka. Celakanya, ada juga pemerintah daerah secara pragmatis melihat PS tidak menambah PAD [Pendapatan Asli Daerah]. Dampaknya di level daerah, program PS dengan niat pemenuhan wilayah kelola rakyat, ada yang tidak mendapat dukungan secara penuh oleh pemerintah,” jelasnya.

Bukti pemerintahan Jokowi cenderung membela kepentingan investor adalah lahirnya UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang memanfaatkan hutan, seperti HTI [Hutan Tanaman Industri], dapat berlangsung selama 100 tahun, sementara PS hanya selama 35 tahun. Ini kan sangat tidak adil,” lanjutnya.

Dapat dikatakan, program PS adalah utang Jokowi terhadap ribuan masyarakat yang hidup di sekitar hutan, yang sebelumnya memiliki harapan untuk mendapatkan akses legal terhadap hutan.

Dia berharap, pemerintahan Prabowo Subianto lebih menunjukkan keberpihakan pada PS.

“Tapi bukan sebatas pernyataan populis, juga mendorong adanya penguatan politik ruang dan anggaran terhadap PS,” jelas Yuliusman.

Perhutanan Sosial bukanlah kebijakan baru. Konsep pemberian akses legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan, sudah dimulai sejak 1990-an.

Dikutip dari prcfindonesia.org, awal dikenalkannya model Hutan Kemasyarakatan [HKm] pada 1995, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622 Tahun 1995 tentang Pedoman Hutan Kemasyarakatan. Skema ini memberikan peluang kepada masyarakat sekitar hutan, untuk ikut memanfaatkan hutan sesuai fungsinya.

Tahun 1997, pelibatan masyarakat tersebut berupa Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan [HPHKm], melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/1997 tentang Hutan Kemasyarakatan. Pengaturan ini disempurnakan pada 1999, sejalan dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penyempurnaan HKm dilakukan lagi pada 2001 bersamaan pelaksanaan UU Otonomi Daerah, berupa proses perizinan IUPHKm.

Tahun 2007 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Dalam konteks perhutanan sosial, peraturan ini mulai mengenalkan skema baru, yakni Hutan Tanaman Rakyat [HTR] dan dan Hutan Desa [HD].

Selanjutnya, berdasarkan PP tersebut lahir beberapa peraturan menteri yang mengatur penyempurnaan HKm [2009-2011], pengaturan HTR [2011], pengaturan Kemitraan Kehutanan [2013], pengaturan Hutan Desa [2014], dan pengaturan Hutan Hak [2015].

Tahun 2016, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial, semua pengaturan skema pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan digabung dan disederhanakan dalam satu pengaturan mengenai Perhutanan Sosial. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, yang dilengkapi pengaturan tentang Hutan Adat. (*)

Berita ini telah dimuat di situs berita Mongabay.co.id pada Selasa (24/09/2024). [https://www.mongabay.co.id/2024/09/24/perhutanan-sosial-dan-utang-pemerintahan-jokowi-pada-masyarakat-sekitar-hutan/]

The post Perhutanan Sosial dan Utang Pemerintahan Jokowi pada Masyarakat Sekitar Hutan appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Manajemen dan Pemasaran KUPS Agro Pasai Hutan Adat Tebat Benawa https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-manajemen-dan-pemasaran-kups-agro-pasai-hutan-adat-tebat-benawa/ Tue, 09 Jul 2024 04:40:07 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6513 Manajemen kelembagaan dan pemasaran produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Karena itu, Hutan Kita Institute (HaKI) menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Pemasaran untuk KUPS Agro Pasai yang merupakan bagian dari Masyarakat Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa, Pagar Alam, pada 26 Mei 2024 lalu.  […]

The post Pelatihan Manajemen dan Pemasaran KUPS Agro Pasai Hutan Adat Tebat Benawa appeared first on HaKI.

]]>
Manajemen kelembagaan dan pemasaran produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi bagian penting dalam proses pendampingan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. Karena itu, Hutan Kita Institute (HaKI) menyelenggarakan Pelatihan Manajemen dan Pemasaran untuk KUPS Agro Pasai yang merupakan bagian dari Masyarakat Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa, Pagar Alam, pada 26 Mei 2024 lalu. 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Agro Pasai dalam mengelola kelembagaan dan pemasaran produk. Pelatihan ini merupakan bagian dari program Badan Pengelola Dana Lingkungan hidup (BPDLH) – TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) bekerjasama dengan HaKI di laksanakan di Rempasai, Masyarakat Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Sigid Widagdo, narasumber dari HaKI menekankan perencanaan, manajemen kelembagaan, proses produksi dan strategi pasar sangat menentukan perkembangan usaha kelompok perhutanan sosial. 

“Tertib administrasi menjadi salah satu dasar penguatan kelembagaan, baik dari sisi kelembagaan atau pun keuangan usaha. Hal ini tidak bisa ditinggalkan atau dianggap remeh,” ujar Sigid.

Sebelum mendistribusikan produk KUPS, hal yang harus dilakukan adalah adanya kajian pasar. Ini bertujuan untuk memastikan produk tersebut sesuai dengan pasar yang ada. Fokusnya juga pada peningkatan kualitas produk, mengedepankan inovasi dan keunggulan produk sejalan dengan tren pasar saat ini.

Selain manajemen kelembagaan yang baik, peserta pelatihan juga dibimbing terkait kurasi produk dan membaca pasar. “Produk harus memiliki nilai lokal spesifik, sehingga memiliki nilai lebih dari produk lainnya dan mampu bersaing di pasar,” tambahnya. 

“Kita tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan pasar digital. Dengan pemasaran online, seperti di media sosial dan marketplace dapat memperluas pemasaran sampai dengan tingkat regional, nasional dan bahkan internasional,” tambahnya. 

Secara kelembagaan menjadi penting juga untuk berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti LPHA Tebat Benawa dan KPH Wilayah X Dempo. Hal ini dipandang penting untuk memastikan kelancaran kegiatan dan mendapatkan penerimaan yang lebih luas.

Shelva Ayuniza dari KPH Wilayah X Dempo yang hadir dalam acara pelatihan tersebut mengatakan, penguatan KUPS dari sisi kelembagaan dan juga pengembagan usaha menjdai salah satu tugas pendampingan KPH. Pihaknya sangat mengharapkan koordinasi yang baik dan memfasilitasi sinkronisasi program serta fasilitasi pengembangan usah aseperti perizinan dan lainnya.

KUPS Agro Pasai bersemangat mengembangkan potensi usaha yang ada di Hutan Adat dan sekitarnya. “Pelatihan ini juga mencakup strategi pemasaran yang tepat sehingga kami dapat membayangkan jangkauan pemasaran produk ke depan” ucap Salimin sebagai Ketua KUPS Agro Pasai. 

Dalam sesi diskusi, anggota KUPS Agro Pasai mengidentifikasi beberapa kendala utama yang mereka hadapi, antara lain kurangnya modal dan pembagian peran yang belum optimal. Mereka juga membahas kemungkinan perolehan modal dari luar kelompok dan izin produk melalui KPH yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Setelah pelatihan ini, KUPS Agro Pasai berkomitmen untuk menata internal seperti mengelola kas secara berkala, meningkatkan kualitas produk dan melakukan riset pasar yang lebih menyeluruh. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan HaKI dan KPH Wilayah X Dempo dalam pelaksanaan kegiatan kelompok.

Diharapkan pelatihan ini dapat membantu KUPS Agro Pasai lebih berkembang kapasitasnya terutama dalam pengelolaan hutan adat dan meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok secara keseluruhan.

Reporter : Martha & Henni Martini

The post Pelatihan Manajemen dan Pemasaran KUPS Agro Pasai Hutan Adat Tebat Benawa appeared first on HaKI.

]]>
Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan https://hutaninstitute.or.id/berlatih-untuk-memperbesar-manfaat-hutan-adat-ghimbe-peramunan/ Fri, 31 May 2024 04:45:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6521 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF). Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk […]

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aek Bigha meningkatkan kapasitas kelembagaan dan usaha dengan menggelar pelatihan manajemen kelembagaan dan pemasaran. Pelatihan diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dengan dukungan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dana TERRA for Customary Forest (TERRA-CF).

Acara dihadiri oleh perwakilan KPH Wilayah VIII Semendo dan anggota KUPS Aek Bigha bertujuan untuk memperkuat manajemen serta merumuskan strategi pemasaran produk. Pelatihan ini dilaksanakan di sekitar Hutan Adat Ghimbe Peramunan Puyang Sure Aek Bigha, Desa Penyandingan, Kecamatan Semendo Darat Laut, Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 29 Mei 2024 lalu.

Peserta pelatihan dari KUPS Aek Bigha mendapat pemahaman mendalam tentang manajemen administrasi yang terstruktur dan bagaimana hasil musyawarah mufakat dapat tercatat dan menjadi acuan dalam kegiatan – kegiatan ke depan. Saat ini, KUPS Aek Bigha berada di klasifikasi Biru, artinya kelompok ini sudah memiliki SK dari Kepala KPH, Struktur Pengurus dan rencana usaha.

Narasumber dari HaKI, Sigid Widagdo menjelaskan, pentingnya manajemen kelembagaan yang baik dalam menjalankan usaha Perhutanan Sosial. Tanpa adanya manajemen kelembagaan/organisasi yang baik, usaha tidak dapat memberi manfaat yang maksimal untuk anggota. Bahkan tidak sedikit usaha tidak berjalan sebagaimana layaknya usaha kelompok, namun hanya berjalan sebagai usaha personal saja. 

Poin penting lainnya dalam pelatihan adalah identifikasi potensi, membuat produk, dan strategi pemasaran produk KUPS. Para peserta diajarkan untuk melakukan riset pasar guna menentukan target pasar yang tepat, harga yang kompetitif, serta meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren pasar. Diskusi juga mencatat beberapa kendala yang dihadapi oleh KUPS Aek Bigha, seperti kendala modal dan perluasan akses pasar.

Menurut Bayu Meido pendamping dari KPH Wilayah VIII Semendo, KUPS tidak sendiri melainkan bersama dengan KPH dan pendamping lainnya seperti HaKI, serta diharapkan dukungan dari dinas lainnya akan mendukung KUPS Aek Bigha. karena itu diperlukan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, misal dengan dinas pariwisata, dinas koperasi dan UMKM, atau dinas terkait lainnya.

“Dalam menjalankan kegiatan kelompok, kami masih menghadapi kendala modal yang minim serta belum optimalnya pembagian peran di dalam kelompok,” ungkap Sehamril, Ketua KUPS Aek Bigha. Diskusi juga menyoroti potensi kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan HaKI, untuk memperluas jangkauan promosi produk KUPS melalui pameran dan kerjasama lainnya.

Di akhir pelatihan, anggota KUPS Aek Bigha menyatakan pemahaman yang baik terhadap materi yang disampaikan. Sehamril sebagai Ketua KUPS Aek Bigha berkomitmen dalam menjalankan kegiatan kelompok. Sebagai tindak lanjut, KUPS Aek Bigha berencana untuk merapikan administrasi dan merancang produk berdasarkan riset pemasaran yang telah dilakukan. Diantara potensi besar yang ada adalah kopi, kerajinan berbahan bambu dan rotan, serta produk turunan kopi lainnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi KUPS Aek Bigha untuk lebih maju dalam pengelolaan dan pemasaran produk mereka, sekaligus memperluas dampak positifnya bagi masyarakat adat serta lingkungan sekitar. 

Reporter : Hani Martini & Menik Setyowati

The post Berlatih untuk Memperbesar Manfaat Hutan Adat Ghimbe Peramunan appeared first on HaKI.

]]>