OPINI Archives | HaKI Perkumpulan Hutan Kita Institute Sat, 03 Jan 2026 07:49:56 +0000 en-US hourly 1 https://hutaninstitute.or.id/wp-content/uploads/2025/09/cropped-haki-logo-32x32.png OPINI Archives | HaKI 32 32 Bencana Tidak Jatuh Dari Langit https://hutaninstitute.or.id/bencana-tidak-jatuh-dari-langit-degradasi-hutan-sumatera-selatan/ Tue, 30 Dec 2025 14:16:09 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7852 Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024 Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang. Bencana […]

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Sekelumit Catatan Hutan Sumatera Selatan Tahun 1990-2024

Ketika bencana menerjang, narasi yang muncul sering kali beragam. Perubahan iklim dengan cuaca extrimnya atau bahkan bencana itu adalah azab yang turun dari langit. Namun data tutupam lahan bercerita lain, degradasi hutan berlangsung sejak lama, menyimpan luka yang tidak dipulihkan dan peringatan akan bencana yang akan datang.

Bencana banjir bandang dan longsor yang meninpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak terjadi dengan sendirinya. Hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, diperkirakan Analis Tim Jurnalis Data Kompas, seluas 139 lapangan sepak bola setiap harinya semenjak tahun 1990.

Tahun 1990, data dari laman pemetaan Map Biomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Ketika curah hujan meningkat dan hutan menghilang atau menurun daya ekologisnya, maka kanopi yang dapat menampung air hujan menipis dan tanah mengeras dengan kemamuan menyerap air berkurang drastis. Degradasi hutan terjadi bertahun-tahun, nyaris tidak terasa. Namun justru inilah bahayanya. Air hujan tidak lagi tertahan kanopi hutan dan terserap baik oleh tanah. Air melaju cepat dari hulu ke hilir, membawa sedimen, lumpur dan material lainnya, menjadi penyebab banjir bandang dan logsor.

Cerita Hutan Sumsel

Degradasi hutan juga terjadi di daerah-daerah lain. Tim Analis Hutan Kita Institute (HaKI) menoleh ke Sumatera Selatan, pada tahun 1990 Sumatera Selatan memiliki hutan seluas 2,79 juta hektar atau 32,2 persen, yang terdiri dari hutan alam, rawa gambut, dan mangrove.

Namun pada tahun 2024, tinggal 1,18 juta hektar hutan di Sumatera Selatan. Artinya, dalam tiga dekade lebih 57 persen hutan di Sumsel terdegradasi. Degradasi terbesar terjadi pada hutan rawa gambut sekitar 88 persen, dari 636 ribu hektar pada 1990 menjadi 76,3 ribu hektar pada 2024. Sedangkan hutan alam menyusut 53 persen dari 1,999 juta hektar menjadi 935 ribu hektar pada periode yang sama. Sementara hutan mangrove mengalami peningkatan dari 168 ribu hektar menjadi 170 ribu hektar.

Expansi Sawit dan Kebun Kayu
Degradasi hutan tidak selalu berupa pembabatan total. Transisi kawasan hutan menjadi tanaman non hutan, semak, lahan terbuka, pertambangan, pertanian dan perkebunan skala luas. Transisi tutupan lahan Sumsel bergerak menuju ekspansi perkebunan sawit dan kebun kayu/ Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selama periode 1990-2024, data Map Biomas Indonesia menunjukan 55,9 persen atau sekitar 1,87 juta hektar berubah menjadi sawit dan kebun kayu. Sedangkan, 30,1 persen transisi, atau sekitar 1 juta hektar, menunjukkan perubahan langsung dari hutan atau vegetasi menjadi pertanian dan non-vegetasi. Artinya, lebih dari 86 persen perubahan lahan bersifat melemahkan fungsi ekologis. Sebaliknya, arah pemulihan hanya mencakup 10,8 persen, itupun sebagian besar berupa regenerasi vegetasi muda atau semak belukar.
Data ini menegaskan satu hal: lanskap Sumatera Selatan bergerak menuju kehancuran hutan, dan peringatan bencana ekologi yang akan datang.

Potret Akhir
Kondisi tutupan lahan Sumsel pada akhir tahun 2024 menunjukkan sekitar 69,5 persen wilayah telah menjadi perkebunan dan pertanian, hutan tersisa sekitar 13,6 persen. Sisanya tumbuhan non-hutan sekitar 12,8 persen, non vegetasi 2,4 persen, dan tubuh air 1,6 persen.

Perkebunan monokultur, tumbuhan non hutan, dan lahan terbuka jelas sekali menghilangkan fungsi ekologi hutan. Dalam hal ini menyerap dan mengatur aliran air yang turun dari langit. Tajuk hutan yang hilang menjadi homogen, sistem drainase buatan, serta tanah yang memadat. Hal ini membuat air hujan mengalir lebih cepat membawa sedimen dan meningkakan resiko bencana ekologis, banjir dan tanah longsor.

Hutan yang tersisa pun dipertanyakan. Apakah kawasan yang tampak sebagai ‘hutan’ sudah terfragmentasi dan menurun kualitasnya. Kondisi Sumsel diperparah menyusutnya hutan rawa gambut secara masif. Hutan rawa gambut, ekosistem kunci pengaturan air telah menyusut tajam dengan kemampuan menyimpan air. Ini juga menjadi alarm bencana ekologis lainnya.

Data Map Biomas menceritakan tentang deforestasi dan degradasi hutan terus terjadi. Hilang dan rapuhnya hutan yang sudah terlanjut tidak pulih dengan sendirinya. menyimpan resiko dan pemicu. Sepertihalnya hujan extrim yang hanya menjadi pemantik bencana ekologi, akibat dari cerita panjang deforestasi dan degradasi hutan selama ini. (*)

The post Bencana Tidak Jatuh Dari Langit appeared first on HaKI.

]]>
Teori Setetes Air di Daun https://hutaninstitute.or.id/teori-setetes-air-di-daun/ Fri, 12 Dec 2025 07:19:28 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=7845 Teori setetes air di daun belum menjadi teori ilmiah, melainkan sebuah metafora untuk memudahkan kita memahai terjadinya banjir bandang akibat penggundulan hutan. Untuk menjadi teori ilmiah tentu diperlukan riset yang mendalam oleh para ahli. Teori ini juga bukan tentang hidrologi harfiah, tetapi tentang bagaimana akumulasi kecil, yang tampaknya tidak signifikan, dapat mencapai titik kritis dan melepaskan kekuatan […]

The post Teori Setetes Air di Daun appeared first on HaKI.

]]>
Teori setetes air di daun belum menjadi teori ilmiah, melainkan sebuah metafora untuk memudahkan kita memahai terjadinya banjir bandang akibat penggundulan hutan. Untuk menjadi teori ilmiah tentu diperlukan riset yang mendalam oleh para ahli.

Teori ini juga bukan tentang hidrologi harfiah, tetapi tentang bagaimana akumulasi kecil, yang tampaknya tidak signifikan, dapat mencapai titik kritis dan melepaskan kekuatan yang luar biasa.

Banjir bandang terjadi ketika curah hujan yang sangat lebat melebihi kemampuan lahan dan sistem drainase alami untuk menyerap atau menampung air. Air yang tidak terserap akan menjadi aliran permukaan yang cepat dan kuat, mengumpulkan material lain seperti kayu, batu, lumpur, dan puing-puing di sepanjang jalurnya, menciptakan kekuatan yang merusak. 

Hutan sering disebut sebagai spons raksasa alami, sebuah analogi yang secara intuitif dipahami banyak orang. Fungsi hutan dalam siklus hidrologi sangat krusial, terutama dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang. Namun, bagaimana tepatnya proses ini bekerja? Mari kita bedah melalui sebuah ilustrasi sederhana: Teori setetes air di daun.

Mekanisme Intersepsi Hujan

Ketika hujan turun, air tidak langsung jatuh ke tanah. Tetesan air pertama kali mengenai kanopi hutan, daun, ranting, dahan, dan batang pohon. Proses ini disebut intersepsi hujan (interception). Setiap permukaan tanaman bertindak sebagai penghalang sementara yang menahan laju air.

Sebuah hutan alam seluas satu hektar mempunyai kurang lebih 100 pohon besar, 1000 pohon kecil dan sedang, Semak dan tumbuhan rendah, tumbuhan bawah, lumut jamur dan mikroorganisme, serasah, humus, sistem perakaran, selain tofografi dan fakor faktor fisik lainnya.

Membedah Hipotesis: Perhitungan Volume Air yang Tertahan

Konsep yang diangkat mengusulkan perhitungan sederhana namun kuat tentang kapasitas retensi air di tajuk pohon besar hingga permukaan tanah. Mari kita ikuti alur logikanya:

  • Asumsi Dasar: 1 daun menampung sekitar 1 cc (1 mililiter) air (melalui intersepsi dan tegangan permukaan).
  • Per Ranting: 1 ranting memiliki 100 daun = 100 cc air.
  • Per dahan: 1 dahan memiliki 10 ranting = 1000 cc air atau 1 liter
  • Per cabang pohon: memiliki 10 dahan = 10.000 cc atau 10 liter air
  • Per Pohon: memiliki 10 cabang pohon = 100.000  atau 100 liter air
  • Per Hektare (ha): Dalam 1 hektare hutan, terdapat 100 pohon besar = 10.000 liter air hujan yang mampu ditahan.

Berdasarkan perhitungan kumulatif ini, diperoleh angka fantastis: 1 hektare hutan mampu menahan 10.000 liter air hujan (atau 10 meter kubik air) hanya pada permukaan daun dan struktur kanopi pohon besar.

Angka ini mungkin bervariasi tergantung jenis pohon dan intensitas hujan, tetapi inti dari perhitungan ini valid: struktur fisik hutan ini merupakan lapisan pertama yang menahan air hujan jatuh ke bumi.

Anatomi “Spons” Hutan: Lebih dari Sekadar Daun

Kapasitas hutan dalam mengelola air jauh melampaui sekadar tetesan air di daun. Hutan adalah ekosistem yang kompleks, dan setiap komponen memainkan peran penting dalam mitigasi banjir dan penyerapan air.

Struktur hutan yang berfungsi sebagai penahan air meliputi:

  1. Kanopi (Daun, Dahan, dan Ranting): Ini adalah garis pertahanan pertama. Proses ini disebut intersepsi, di mana air hujan tertahan sementara di permukaan daun dan kulit kayu sebelum menguap kembali ke atmosfer atau menetes perlahan ke tanah (melalui stemflow atau throughfall). Ini memperlambat waktu tempuh air ke permukaan tanah.
  2. Pohon kecil, Tumbuhan merambat, dan Semak. Lapisan ini berada di tengah meski beberapa pohon kecil dan liana bisa menjadi kanopi hutan. Meski tutupannya tidak sebesar kanopi pohon besar namun dengan jumlah diatas 1000 individu per hektar sangat berarti dalam menahan air hujan.
  3. Tumbuhan Bawah, Lumut, dan Jamur: Vegetasi di lantai hutan ini menambah lapisan penyerapan dan memperlambat aliran air permukaan.
  4. Serasah dan Humus: Lapisan bahan organik mati di dasar hutan (daun kering, ranting tumbang) berfungsi seperti mulsa alami. Lapisan ini sangat berpori, menyerap air dengan cepat, mengurangi erosi, dan menjaga kelembapan tanah.
  5. Sistem Perakaran: Jaringan akar yang rumit menciptakan pori-pori dan saluran dalam tanah (makropori), memungkinkan air meresap jauh ke dalam tanah (infiltrasi) untuk mengisi ulang akuifer air tanah, bukan mengalir di permukaan (limpasan permukaan).

Lima komponen utama dalam hutan tersebut masing masing berperan sebagai penahan laju air hujan yang jatuh ke bumi. Bila kita berasumsi masing-masing komponen memberikan kontribusi yang kurang lebih sama maka ada 500.000 liter atau 500 kubik air yang mampu di tahan oleh hutan per hektar pada saat hujan turun. Ini belum termasuk factor fisik seperti kegemburan tanah, tofografi dan lain-lain

Mengapa Deforestasi Berkontribusi pada Banjir Bandang?

Ketika hutan ditebang, “spons” raksasa ini menghilang. Intersepsi menurun drastis, serasah menghilang, dan tanah menjadi padat dan kedap air. Akibatnya, 500.000 liter (atau lebih) air per hektar yang tadinya tertahan dan meresap perlahan, kini mengalir deras di permukaan tanah dalam waktu yang singkat. Bila luasan hutan yang gundul seluas 1000 hektar maka ada 500.000.000 (500 juta kubik) air hujan yang langsung masuk ke dalam badan Sungai.

Inilah korelasi sesungguhnya dengan banjir bandang: bukan setetes air di daun yang menyebabkan banjir, melainkan hilangnya jutaan daun dan seluruh ekosistem pendukung yang membuat air hujan mengalir tak terkendali.

Kesimpulan

Meskipun “teori setetes air di daun menyebabkan banjir bandang” adalah analogi yang dramatis, premis di baliknya sangat kuat. Hutan memiliki kapasitas luar biasa untuk mengelola dan menyimpan air hujan. Menjaga tutupan hutan bukan sekadar masalah konservasi keanekaragaman hayati, tetapi merupakan investasi penting dalam mitigasi bencana alam, perlindungan sumber daya air, dan menjaga keseimbangan hidrologis wilayah kita.

Penulis : Benny Hidayat

The post Teori Setetes Air di Daun appeared first on HaKI.

]]>
Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman https://hutaninstitute.or.id/restrukturisasi-pokja-pps-menekan-kesalahpahaman/ Thu, 27 Feb 2025 17:00:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6685 Oleh: Deddy Permana, S.SiDirektur Eksekutif Hutan Kita Insatitute Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial, yang berkesesuaian dengan tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan. Sinergi antar OPD ini diperlukan untuk menunjang mengembangkan usaha perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pemanfaatan […]

The post Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman appeared first on HaKI.

]]>
Oleh: Deddy Permana, S.Si
Direktur Eksekutif Hutan Kita Insatitute

Keterlibatan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial, yang berkesesuaian dengan tugas dan tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian hutan.

Sinergi antar OPD ini diperlukan untuk menunjang mengembangkan usaha perhutanan sosial yang terintegrasi dengan pemanfaatan hutan sesuai dengan sektor masing-masing OPD.

Meskipun kebijakan perhutanan sosial telah ada sejak lama, saat ini masyarakat diberikan hak pengelolaan yang lebih jelas, sehingga mereka lebih diuntungkan untuk pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan Negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Implementasi program perhutanan sosial tidak jarang menghadapi kendala serius akibat kesalahpahaman antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program yang seharusnya memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini justru terhambat karena kurangnya sinkronisasi antara dinas terkait.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup fokus pada aspek keberlanjutan dan pengendalian dampak lingkungan. Ketiga perspektif ini penting, tetapi tanpa koordinasi yang baik, program yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber masalah.

Solusi dari Restrukturisasi
Perubagan susunan pejabat dari PSKL, merupakan solusi dalam mengantisipasi gejolak yang tak nampak di permukaan namun dapat mengganggu bekerlangsungan program strategis pemerintah dalam melegalisasi pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Jika diperhatikan, sebelum kedudukan tertinggi di tingkat daerah dipegang oleh Sekda (Provinsi), posisi tersebut dimandatkan kepada Dinas Kehutanan. Sedangkan OPD lain terkesan tidak memiliki peranan, meskipun secara kelembagaan, merupakan satu kesatuan untuk membangun atau memaksimalkan potensi yang ada dalam menyejahterakan masyarakat, terutama di sekitar kawasan hutan.

Komunikasi yang berkelanjutan sangat penting. Rapat koordinasi rutin yang bersifat terbuka dapat menjadi forum untuk membahas kendala yang muncul dan mencarisolusi secara bersama-sama. Transparansi dalam pengambilan keputusan juga akan mengurangi potensi kesalahpahaman.

Tim Koordinasi Lintas OPD
Pemerintah daerah bisa membentuk tim koordinasi khusus yang melibatkan semua OPD terkait, termasuk perwakilan dari organisasi sipil (NGO/CSO), dari masyarakat dan kelompok tani hutan. Tim ini bertugas memastikan semua pihak memahami peran masing-masing dan bekerja berdasarkan tujuan yang sama.

Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama yang disepakati lintas OPD bisa menjadi pedoman dalam menjalankan program. Dengan SOP yang jelas, setiap dinas memiliki acuan yang sama dalam mengambil tindakan di lapangan.

Mewujudkan sistem perhutanan sosial yang baik, bukan satu perkara mudah, apalagi berjalan sendiri-sendiri. Semakin banyak pihak yang terlibat, maka kendala teknis dapat dengan mudah dilalui sehingga manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. (*)

The post Restrukturisasi Pokja PPS, Menekan Kesalahpahaman appeared first on HaKI.

]]>
Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan  https://hutaninstitute.or.id/karhutla-berulang-sumatera-selatan/ Thu, 21 Dec 2023 03:11:37 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6465 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan. Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait […]

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terulang lagi pada tahun 2023 ini. Kejadian Karhutla menjadi kejadian memprihatinkan, bukan hanya karena tingkat keparahannya namun karena banyak terjadi di lokasi yang sama pada kebakaran tahun 2015, 2019 dan 2023 termasuk kebakaran yang terjadi dalam izin konsesi perkebunan dan kehutanan.

Karhutla yang berulang patut menimbulkan tanda tanya besar; terkait perencanaan dan penanggulangan, dan penegakan aturan. Alokasi anggaran yang besar untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran, namun dengan hasil yang tidak signifikan juga patut untuk menjadi perhatian penegak hukum seperti kepolisian dan KPK. Berdasarkan pantauan Koalisi Anti Asap Sumatera Selatan, Karhutla di Sumatera Selatan tahun 2023 menghanguskan 332.283 Hektar. Parahnya 175.063 Ha atau 53 % nya berada di Kawasan Hidrologi Gambut (KHG). (lihat grafik 1)

Grafik 1. Luasan Karhutla di Sumatera Selatan Tahun 2023

Karhutla yang terjadi di KHG tahun 2023 ini, sebagian besar dilokasi yang sama dengan Karhutla pada 2015 lalu. Seluas 157.567 Ha atau 90% Karhutla di KHG tahun 2023  terjadi pada lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015 lalu. (lihat grafik 2)

Secara keseluruhan, indikasi Karhutla 2023 berulang pada lokasi yang sama dengan Karhutla 2015 Ha seluas 157.567 Ha atau 73% nya. 

Kegagalan pemegang izin kehutanan dan perkebunan dalam mencegah kebakaran, menyebabkan lebih dari 116.000 hektar terjadi di dalam wilayah mereka. Yakni 40.446 Ha terjadi di Kawasan konsesi kehutanan, dan 76.160 Ha di konsesi perkebunan.

Grafik 2. Luasan Karhutla Berulang Tahun 2015-2023 di Sumatera Selatan

Karhutla yang terjadi dalam konsesi perkebunan dan kehutanan itu separuhnya atau 50% terjadi di KHG yang sebagian juga terjadi di lokasi yang sama saat Karhutla tahun 2015.

Karhutla yang terjadi di konsesi kehutanan ini terindikasi  72 % nya terjadi di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Sinar Mas Group, atau seluas 29 ribu hektar dari total 40 ribu hektar.

Bahkan perusahaan HTI dimana Karhutla terjadi merupakan perusahaan yang mendapat penghargaan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL). Apresiasi dari Dirjen PHL atas rekomendasi Balai PPI Sumsel ini merupakan penghargaan dengan penilaian terkait kontribusi aktif dan aksi responsif dalam rangka pengendalian Karhutla. Termasuk juga dalam kriteria penilaian yaitu kegiatan pengendalian Karhutla seperti perencanaan, pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran Karhutla di Sumsel tahun 2023 membakar 332.283 Hektar, paling parah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seluas 212.695 Ha atau 64%. Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir (OI) seluas 38.009 Ha atau 11,4%, dan Banyuasin seluas 36.828 Ha atau 11,1%.

Sebaran Hotspot dan Firespot

Hutan Kita Institute (HaKI) melakukan pemantauan Hotspot dan Firespot periode 1 Januari – 30 November 2023 di Sumatera Selatan, temuan HaKI adalah sebagai berikut ;

Grafik 3. Sebaran Hotspot dan Firespot di Sumatera Selatan Periode Januari-November 2023
  • Selama periode 1 Januari –  30 November 2023, Hotspot dan firespot di Sumsel mencapai 6.231 titik. Sebanyak 3.554 titik berada di lahan gambut.
  • Secara Nasional, Sumatera Selatan menempati posisi ke-3 setelah Kalimantan Tengah dengan 7.376 titik, terparah ke-2 adalah Kalimantan Barat sebanyak 7.314 titik.
  • Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terparah di Sumsel dengan 3.969 titik hotspot dan firespot atau 63,7% dari total di Sumatera Selatan. Terparah ke-2 adalah Kabupaten Musi Banyuasin dengan 595 titik atau 9,5%, ke-3 adalah Kabupaten Banyuasin dengan 349 titik atau 5,5% dan terparah ke-4 Kabupaten Ogan Ilir dengan 286 titik atau 4,6%.

Konsesi Perkebunan dan Kehutanan di OKI terdeteksi ada 70,3% titik Hotspot dan Firespot di Sumsel atau 2.086 titik dari total titik hotspot di konsesi 2.967 titik. Dimana Konsesi perkebunan sebanyak 1.697 titik dan Konsesi Kehutanan 1.270 titik.

Kerugian akibat Karhutla jelaslah sangat besar, dari sisi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat -utamanya anak dan lansia-, bahkan kerugian terbesar tentunya berdampak jangka panjang bagi generasi yang akan datang. Karhutla yang berulang-ulang ini tidak bisa dibiarkan. Terlebih terbukti berulang terjadi pada lokasi yang sama. (*)

The post <strong>Karhutla Berulang-Ulang Tidak Bisa Dibiarkan </strong> appeared first on HaKI.

]]>
Sandungan Kelompok Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/tantangan-kelompok-perhutanan-sosial-kups/ Wed, 30 Aug 2023 06:07:31 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6433 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Perhutanan Sosial tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tak sebagus slogan dispanduk yang terpampang, tak serapih slide-slide paparan dalam seminar dan teori-teeori dalam buku pedoman. Pencapaian peningkatan kesejahteraaan masyarakat Perhutanan Sosial ditempuh dengan upaya pengembangan multiusaha berkelanjutan, pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), melalui peningkatan kapasitas kelembagaan usaha atau kewirausahaan KUPS. Pembentukan KUPS […]

The post Sandungan Kelompok Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Perhutanan Sosial tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tak sebagus slogan dispanduk yang terpampang, tak serapih slide-slide paparan dalam seminar dan teori-teeori dalam buku pedoman.

Pencapaian peningkatan kesejahteraaan masyarakat Perhutanan Sosial ditempuh dengan upaya pengembangan multiusaha berkelanjutan, pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), melalui peningkatan kapasitas kelembagaan usaha atau kewirausahaan KUPS.

Pembentukan KUPS menjadi awal dari upaya peningkatan kesejahterahan masyarakat Perhutanan Sosial. Walau demikian, dari 208 KPS yang ada di Sumatera Selatan lebih dari 50 % belum membentuk KUPS.

Survei Hutan Kita Institute (HaKI), KUPS yang sudah terbentuk masih didominasi dengan klasifikasi blue atau biru. Dengan kata lain, kebanyakan KUPS yang ada baru dibentuk dan mengidentifikasi potensinya saja, belum memiliki Rencana Kerja dan belum memiliki unit usaha. Tidak luput, beberapa KUPS Perempuan pun dibangun dan menjalankan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa isu kesetaraan gender sudah ada dalam pengelolaan PS.

Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi Nasional, dimana 50,44 % KUPS dengan klasifikasi Blue dari 10.096 kelompok. Sedangkan KUPS yang sudah memiliki rencana kerja dan memiliki unit usaha tergolong dalam klasifikasi silver atau perak sebanyak 40,36 %, klasifikasi Gold atau Emas 8,74 %, dan Platinum 0,45 %.

Dari persentasi ini, jelas sekali bahwa kebanyakan KUPS Blue yang hanya baru dibentuk, namun belum memiliki rencana kerja. Dan KUPS Silver yang sudah memiliki rencana kerja dan sudah memiliki unit usaha. Namuan belum mencapai KUPS Gold, yang sudah berjalannya unit usaha, memiliki produk, memiliki modal usaha, dan sudah ada pasar lokal. Masih jauh sampai pada KUPS Platinum, yang sudah memiliki pasar regional atau internasional.

Dari survei HaKI, kebutuhan penguatan kelembagaan menjadi yang utama. Kebersamaan dalam berusaha belum dipandang penting dan menjadi kebutuhan Bersama masyarakat Perhutanan Sosial.

Selanjutnya pendampingan dibutuhkan pada sisi perencanaan, baik penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial, Rencana Kerja Tahunan, dan Rencana Kerja Usaha-nya itu sendiri. Tanpa kelompok yang kuat dan perencanaan yang baik, hampir dapat dipastikan KUPS tidak akan berjalan dengan baik. Belum lagi kebutuhan permodalan, manajemen, dan menghadapi kompetisi pasar.

Produk-produk Perhutanan Sosial di Sumsel cukup bervariasi. Biasanya, produk yang dihasilkan adalah bentuk respon masyarakat terkait potensi yang ada disekitar. Contohnya di dataran tinggi, produk yang dihasilkan berupa kopi, baik itu kopi yang dijual berupa green bean, kopi bubuk, sampai produk turunan kopi seperti parfum dan body lotion.

Ada juga asap cair yang dibuat dari arang batang karet yang digunakan sebagai pengendali hama serta peningkatan kualitas tanah. Beberapa KUPS juga memanfaatkan keindahan alam berupa air terjun, danau dan panorama, untuk ditawarkan sebagai pilihan ekowisata atau Jasa lingkungan.

Perjalanan Perhutanan Sosial hingga hari ini jelas menghadapi banyak kendala. Seperti yang dirasakan masyarakat Perhutanan Sosial dalam berkelompok ; kendala modal, alat produksi, perizinan produk, akses penjualan yang belum luas adalah sebagian kendala yang dihadapi. Pendampingan dibutuhkan agar masyarakat bisa menjawab kendala-kendala di atas.

Semakin masyarakat diedukasi, akan ada peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal kemampuan dan kekompakan dalam berorganisasi Serta memahami rencana kerja yang disusun, kesadartahuan soal lingkungan meningkat, sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat berkualitas dan kompetitif di pasaran. Dengan demikian, manfaat secara sosial, ekonomi dan ekologi bisa diperoleh. (*)

The post Sandungan Kelompok Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Paramedia : Menebar Benih Jurnalis Lingkungan https://hutaninstitute.or.id/pelatihan-paramedia-jurnalis-lingungan/ Mon, 07 Aug 2023 05:46:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6387 Pelatihan Jurnalis lingkungan diselenggarakan dengan tujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk secara efektif melaporkan isu-isu yang berkaitan dengan topik lingkungan hidup. Pelatihan Jurnalis Lingkungan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, jurnalis, penulis, aktivis lingkungan, hingga individu awam yang peduli terhadap lingkungan yang semakin memprihatinkan. Acara ini diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute […]

The post Pelatihan Paramedia : Menebar Benih Jurnalis Lingkungan appeared first on HaKI.

]]>
Pelatihan Jurnalis lingkungan diselenggarakan dengan tujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk secara efektif melaporkan isu-isu yang berkaitan dengan topik lingkungan hidup.

Pelatihan Jurnalis Lingkungan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, jurnalis, penulis, aktivis lingkungan, hingga individu awam yang peduli terhadap lingkungan yang semakin memprihatinkan. Acara ini diselenggarakan oleh Hutan Kita Institute (HaKI) dan Sumsel Bersih, dan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sumsel di Balai Pelatihan Hutan Kita, beberapa waktu lalu.

Direktur HaKI Deddy Permana, saat membuka acara menjelaskan tentang pentingnya peran jurnalis dalam permasalahan lingkungan saat ini. Dalam paparannya, Deddy menjelaskan beberapa isu lingkungan terkini, seperti pemanasan global dan perubahan iklim yang semakin memprihatinkan, deforestasi dan penggundulan hutan yang merajalela. Selain itu tentang polusi air dan udara adalah penyebab keberadaan manusia dan alam, pertambangan, dan Perhutanan Sosial.

Materi selanjutnya adalah “Pengantar Jurnalisme Lingkungan” yang disampaikan oleh Ibrahim Arsyad, Editor Media Gatra Prov. Sumsel. Materi ini mendalami sejarah jurnalisme lingkungan dan peran pentingnya dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan. Peserta semakin memahami bahwa menjadi jurnalis lingkungan bukan sekedar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menjadi pengurus bumi.

Etika dalam Jurnalisme Lingkungan menjadi materi selanjutnya yang disampaikan oleh Sigid Widagdo, Manager Komunikasi dan Tata Kelola Pengetahuan HaKI. Materi ini menjelskan prinsip etika jurnalistik, penanganan konflik kepentingan, perlindungan narasumber dan menjaga kerahasiaan narasumber. “Menjadi jurnalis berarti memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Peserta juga diajak untuk belajar tentang ‘Metode Penelitian dan Pengumpulan Informasi’ terkait isu lingkungan. Materi ini disampaikan oleh Redaktur Tribun sumsel Prawira Maulana mendorong peserta untuk terus belajar dan berinovasi dengan mencari berbagai sumber informasi. Wira, panggilan akrabnya, berbagi pengalaman dalam dalam merancang liputan, proses penyajian fakta dan data secara akurat terutama dalam liputan investigasi.

Peserta pelatihan juga belajar bagaimana ‘Menulis Berita Lingkungan yang Efektif’. Kontributor Gatra Sumsel Yuliani, berbagi pengalaman tentang struktur artikel berita, penggunaan kutipan yang menarik, dan data statistik yang menjadi kunci untuk menyampaikan informasi secara baik.

Penggunaan media visual dalam jurnalisme lingkungan menjadi salah satu materi pelatihan. Mushaful Imam seorang fotografer senior Sumsel menjadi pematerinya. Peserta mempelajari teknik foto dan film jurnalistik lingkungan, serta bagaimana foto dan video dapat memperkaya kampanye lingkungan. Para peserta tampak bersemangat untuk mencoba keterampilan baru ini.

Keterampilan media visual dipadukan dengan materi ‘Jurnalisme Lingkungan di Era Media Sosial’ yang disampaikan oleh Hafidz dari Wong Kito. Peserta dapat memahami bagaimana media sosial dapat menjadi alat yang ampuh untuk menyebarkan informasi lingkungan secara luas. Kampanye kreatif yang eye-catching dan konten jurnalistik yang disajikan dengan gaya menjadi fokus diskusi.

Direktur Sumsel Bersih Boni Bangun mengatakan, para peserta menuliskan tugas akhir berupa penutup lingkungan dan rencana tindak lanjut. Mereka melakukan diskusi kelompok dan berbagi pandangan tentang isu-isu lingkungan yang ingin mereka angkat dalam karya jurnalistiknya.

Melalui pelatihan ini, Boni mengharapkan para peserta menjadi jurnalis lingkungan yang terampil, berperan aktif menyuarakan isu lingkungan, menginspirasi masyarakat untuk bertindak dengan kepedulian dan lebih bertanggung jawab terhadap alam.

“Semoga perjuangan mereka sukses besar dan bumi semakin indah berkat kontribusi nyata para jurnalis yang cinta lingkungan,” katanya. (*)

The post Pelatihan Paramedia : Menebar Benih Jurnalis Lingkungan appeared first on HaKI.

]]>
Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya https://hutaninstitute.or.id/perhutanan-sosial-sumatera-selatan-sejarah-kearifan-lokal-dan-perkembangannya/ Tue, 11 Jul 2023 07:46:51 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6372 Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya. Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan […]

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Pada tahun 684 Masehi, sebuah taman bernama Sri Ksetra didirikan oleh raja Sriwijaya Dapunta Hyang Sri Jayanasa. Taman ini dipenuhi dengan tanaman seperti kelapa, pinang, aren, sagu, dan bambu. Selain itu, terdapat taman-taman, bendungan, dan telaga di dalamnya.

Taman Sri Ksetra dibangun untuk memberikan kenyamanan dan kebahagiaan bagi yang mengunjunginya. Keselarasan hidup manusia dan lingkungan yang memberi kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan.

Diharapkan tidak ada tindakan kejahatan yang terjadi di dalam taman ini, melainkan hanya kehadiran para kawan dan penasehat yang baik, yang selalu mengikuti ajaran suci dan membawa kedamaian. Semoga mereka senantiasa bersikap murah hati, taat pada peraturan, dan sabar. Semoga mereka memiliki pengetahuan, kecerdasan, dan keindahan yang lengkap.

Setidaknya demikian ringkasan prasasti talang tuo yang terukir pada sebuah batu, sebagai bukti semangat leluhur sriwijaya akan keselarasan hidup manusia dan lingkungan.

Perhutanan Sosial Sumatera Selatan

Kini, kita mengenal Perhutanan Sosial. Sebuah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Sumatera selatan salah satu pelopor Perhutanan Sosial. Sampai dengan Mei 2023, sebanyak 211 izin hak kelola telah diberikan dalam skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Konservasi. Dengan total luasan 134 ribu hektar. Sebanyak 34 ribu lebih kepala keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial. Masyarakat yang dahulunya mengelola kawasan hutan secara ilegal, kini mendapat hak kelola, bahkan hak kepemilikan kolektif pada Hutan Adat.

Prestasi demi prestasi dicapai dalam Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan. Kita mengenal Hutan Adat Tebat Benawa yang telah berhasil mengembangkan sektor ekowisata dan terpilih menjadi Desa Wisata Favorit pertama di Sumsel. Beberapa Perhutanan Sosial lainnya juga telah menembangkan ekowisata dan menjadi potensi pendapatan desa dan masyarakat sekitar.

Kopi menjadi komoditas terbesar Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan, kini diupayakan dengan pola Agroforestry. Hasil Hutan Bukan Kayu pun dikembangkan dan mamberi manfaat dalam Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

Kelompok Usaha Perhutanan Sosial terus berkembang, Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi yang menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Sebut saja, prestasi Hutan Tanaman Rakyat di Ogan Komering Ilir yang telah sejak lama menjadi contoh Nasional, karena kedisiplinannya membayar Provisi Sumber Daya Hutan.

Selain menjadi salah satu provinsi dengan Kelompok Usaha Perhutanan sosial yang unggul, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan beberapa dukungan legislasi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur mengenai penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Tidak ketinggalan dukungan Pemerintah Kabupaten, utamanya terkait proses legalitas Hutan Adat.

Perhutanan sosial juga menjadi resolusi konflik agraria yang marak terjadi. Baik konflik agraria masyarakat dengan perusahaan, maupun konflik antar masyarakat dengan pemerintah.

Walau demikian, Potensi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan banyak yang belum tergali, dan dapat dikembangkan lebih baik lagi. Dari Alokasi Indikatif Perhutanan Sosial Sumatera Selatan seluas 413 ribu hektar, baru terrealisasi seluas 134 ribu hektar. Sedikitnya masih ada 279 ribu hektar lagi yang belum terrealisasi, dengan puluhan ribu kepala keluarga calon penerima manfaat.

Demikianjuga pengembangan multi usaha berkelanjutan Perhutanan Sosial, yang potensinya besar untuk dikembangkan. Belum lagi potensi ekologi dengan keindahannya dalam ekowisata, serta kearifan lokal dan budaya Sumatera Selatan yang patut dipertahankan. Dan semuanya dapat menjadi warisan paling berharga, untuk generasi yang akan datang.

Pendampingan sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perhutanan sosial. Baik pendapingan perizinan, maupun pasca izin. Pendampingan pasca izin dapat dilakukan dengan pelatihan, fasilitasi sarana prasarana, serta dukungan permodalan.

Kolaborasi, adalah pilihannya. Antara Pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, dan tentu saja kekuatan masyarakat sendiri, yang menjadi pemangku kepentingan utama. Untuk itu, Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatra Selatan bertekad membangun mimpi Bersama menjadi kenyataan. “Menjawab Tantangan dan Mengembangkan Perhutanan Sosial Guna Mendukung Sumsel Maju Untuk Semua”.

The post Perhutanan Sosial Sumatera Selatan ; Sejarah Kearifan Lokal dan Perkembangannya appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial https://hutaninstitute.or.id/hutan-adat-puyang-sure-perhutanan-sosial/ Wed, 08 Feb 2023 07:52:40 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=6231 Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan […]

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Hutan Adat Puyang Sure merupakan hutan yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a dalam skema Perhutanan Sosial. Tepatnya berada di Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Puyang Sure adalah leluhur masyarakat adat yang mendirikan dusun Penyandingan marga Semende Darat pada tahun 1843. Aturan dan nilai-nilai adat menjadi pegangan masyarakat dalam menjalin hubungan sosial dan lingkungan. Hukum adat itu lestari melalui tutur dan terabadikan dalam ‘Kitab Karas’ atau surat ulu adat Semende.

Konsep hutan larangan menjadi salah satu nilai adat yang terus dipertahankan. Hutan larangan atau juga disebut hutan peramuan karena pada areal hutan tersebut dibawah perlindungan masyarakat adat. Dengan aturan pemanfaatan sebagai Peramuan, tempat mengambil kebutuhan meramu, kayunya untuk rumah dan kebutuhan umum masyarakat adat.

Musyawarah pemangku adat yang mengambil putusan pemanfaatan hutan. Pemanfaatan hutan peramuan, diantaranya ; kayu tidak boleh dijual diperuntukan hanya untuk masyarakat adat setempat. Serta lahan pencadangan untuk usaha produktif, dan tidak boleh dimiliki secara individu.  Aturan dan nilai adat ini menyelaraskan dengan aturan agama, untuk kesejahteraan masyarakat dan mengacu pada adat Masyarakat Semende secara umum. Dengan kekayaan adat budaya yang masih lestari di Masyarakat Sumsel, Potensi Hutan Adat masih besar di Sumsel.

Amanat Adat Puyang Sure untuk menjaga Hutan Peramunan dipegang teguh masyarkat adat turun-temurun. Tercatat 20 nama memimpin Penyandingan dengan jabatan Ketua Adat, Kriyo, Kepala Dusun, dan Kepala Desa menjaga amanah Hutan Peramunan sampai kini.

Keinginan menjaga amanah Puyang Sure diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA). Hutan Kita Institute (HaKI), memfasilitasi proses pengakuan hak Hutan Adat Puyang Sure. Surat Keputusan Bupati Muara Enim tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marge Semende Darat Laut di dapat pada tahun 2018.

Setelah pengajuan Perhutanan Sosial dan Verivikasi, SK Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Adat dari Menteri LHKdi dapat pada Maret 2019. Masyarakat Adat resmi mendapat hak terhadap Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan seluas 43,7 hektar.

Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure didampingi oleh Hutan Kita Institute (HaKI) telah menyusun Rencana Tata Kelola Hutan Adat (RTKH). Konsep wisata dijadikan salah satu rencana pengembangan Hutan Adat. Selain itu fungsi konservasi Hutan Adat dimanfaatkan sebagai daerah resapan air dan sumber mata air masyarakat Desa Penyandingan.

Pemanfaatan dan pengembangan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga diatur dalam RTKH. Masyarakat adat dapat mengambil hasil hutan seperti buah-buahan, tanaman hutan, serta tanaman obat-obatan dengan ketentuan tidak boleh menebang dan merusak tanaman hutan.

Tanaman hutan lokal masih lestari di Hutan Adat. Diantaranya ; Menyan, Seru, Medang, Kelat, Mampat, Cemara, Pelawi, Bambu, Rotan dan Jelatang. Hasil Hutan Bukan Kayu juga masih banyak terdapat di Hutan Adat, seperti bambu, rotan, bragam tanaman buah-buahan dan tanaman obat tradisional.

Menjaga kelestarian satwa liar juga menjadi salah satu aturan adat. Sehingga beragam satwa liar masih menjadi kekayaan Hutan Adat Puyang Sure sampai dengan kini. Aliran sungai berliku dengan beragam jenis ikan dan kicauan burung yang menyemarakah suasana Hutan Adat diharapkan tetap terjaga kelestariannya. (*)

Penulis : Bayu Prima (Pendamping Perhutanan Sosial HaKI)

The post Hutan Adat Puyang Sure Dalam Skema Perhutanan Sosial appeared first on HaKI.

]]>
Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? https://hutaninstitute.or.id/hutang-jokowi-soal-perhutanan-sosial-kapan-lunasnya/ Tue, 22 Feb 2022 09:39:00 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5335 Oleh Aidil Fitri * Berat nian beban yang harus ditanggung pemerintah Jokowi. Dalam dua tahun terakhir masa pemerintahannya, sekonyong-konyong ia harus ngebut mewujudkan begitu luas Perhutanan Sosial. Ia harus memenuhi target mewujudkan 12,7 juta hektar, padahal delapan tahun terkahir ini ia baru melahirkan 4,8 juta hektar, sampai dengan akhir 2021. Perhutanan Sosial tidak hanya bicara […]

The post Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? appeared first on HaKI.

]]>
Oleh Aidil Fitri *

Berat nian beban yang harus ditanggung pemerintah Jokowi. Dalam dua tahun terakhir masa pemerintahannya, sekonyong-konyong ia harus ngebut mewujudkan begitu luas Perhutanan Sosial. Ia harus memenuhi target mewujudkan 12,7 juta hektar, padahal delapan tahun terkahir ini ia baru melahirkan 4,8 juta hektar, sampai dengan akhir 2021.

Perhutanan Sosial tidak hanya bicara tentang hutan, melainkan juga tentang kesejahteraaan masyarakat di sekitar atau di dalam kawasan hutan. Jokowi pun menyadari bahwa 34 persen desa di Indonesia berada di dalam dan atau sekitar kawasan hutan, dengan kondisi kemiskinan mayarakat yang bergantung penghidupannya dengan hutan dan sudah menjadi permasalahan berkarat di negeri ini.

Hak pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat setempat inilah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dengan Perhutanan Sosial, dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Beban ‘moral’ Jokowi semakin berat, karena di hadapan para pemimpin dunia ia menjelaskan program perhutanan sosial dibuat agar konservasi hutan disertai terciptanya penghidupan bagi masyarakat sekitar.

“Jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya dari sektor kehutanan. Menafikan hal ini bukan saja tidak realistis, namun juga tidak akan sustainable,” ujar Jokowi dilansir dari Tempo.co. saat ia menjadi salah satu pembicara pada World Leaders Summit on Forest and Land Use yang digelar di Scotish Event Campus, Glasgow, Skotlandia akhir tahun lalu itu.

Mewujudkannya bukanlah hal sederhana. Walaupun target 12,7 juta hektar bukanlah mengejar sesuatu yang entah berantah berada dimana. Peta Indikatif Perhutanan Sosial menunjukan 14 juta hektar potensi Perhutanan Sosial yang sudah jelas lokasinya.

Namun, urusan Perhutanan Sosial bukan hanya mengejar banyaknya luasan hak kelola masyarakat yang telah diberikan atau diakui hak kelola lahannya. Melainkan juga capaian tujuan lainnya terkait dengan konservasi hutan, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat hutan.

capaian perhutanan sosial opini aidil fitri hutan kita institute

Realisasi 4,8 juta hektar selama 8 tahun-an ini pun masih menyisakan tanda tanya besar terkait dengan sejauh mana Perhutanan Sosial menjawab permasalahan konservasi hutan dan peningkatan kesejahteraaan masyarakatnya. Apalagi yang belum terealisasi.

Lemahnya kolaborsi antar sektor dari tingkatan pemerintahan pusat dan daerah menjadi soal tersendiri dalam pencapaian Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial yang berada dalam kawasan hutan seakan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan urusan sektor kehutanan semata.

Pemerintah daerah yang memiliki potensi Perhutanan Sosial seperti memandang sebelah mata. Alih-alih diharapkan partisipasinya, malah khawatir salah guna anggaran dalam kawasan hutan.

Demikian juga sektor lainnya diluar kehutanan. Karena Perhutanan Sosial juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten dari sektor terkait dengan urusan kesejahteraaan masyarakat, dan bukan hanya sektor kehutanan.

Kolaborasi

Kolaborasi antar sektor pemerintahan pusat dan daerah, serta swasta dan lembaga non pemerintah bisa menjadi jawaban akan percepatan capaian luasan Perhutanan Sosial, sekaligus jawaban akan konservasi hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi tersebut dapat terlaksana dengan ditopang Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS), yang meluas sampai dengan tingkat provinsi dan kabupaten.

Minimnya sumber daya pendampingan di tingkat tapak tidak kalah penting. Fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan bagi yang sudah mendapat hak pengelolaan lahan Perhutanan Sosial terkait dengan pengembangan usaha, pengelolaan kawasan, dan peningkatan nilai tambah produk berikut penetrasi pasarnya.

Tanggung jawab suksesnya Perhutanan Sosial, kepastian legalitas hak kelola lahan masyarakat, kesejahateraan, terselesaikannya konflik lahan, dan lestarinya hutan serta keberlanjutanya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah yang harus diprioritaskan.

Janji Jokowi tetap menjadi utang yang harus dibayar. Pengakuan dan atau pemberian hak kelola lahan masyarakat tentu sangat diharapkan terselesaikan, dan bukan hanya menjadi komoditas politik. Sehingga capaian konservasi hutan, penyelesaian konflik lahan, dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat hutan di Indonesia dapat terjawab dengan Perhutanan Sosial.

(*) – Direktur Eksekutif Hutan Kita Isntitute (HaKI)
– Wakil Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumatera Selatan

The post Hutang Jokowi Soal Perhutanan Sosial, Kapan Lunasnya? appeared first on HaKI.

]]>
Tantangan dan Rekomendasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan https://hutaninstitute.or.id/tantangan-dan-rekomendasi-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/ https://hutaninstitute.or.id/tantangan-dan-rekomendasi-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/#respond Thu, 02 Dec 2021 10:46:11 +0000 https://hutaninstitute.or.id/?p=5186 Pencapaiaan Perhutanan Sosial (Perhutsos) di Sumatera Selatan sampai dengan akhir tahun 2021, seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan. Sedangkan potesi Perhutsos dalam peta indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan […]

The post Tantangan dan Rekomendasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
Pencapaiaan Perhutanan Sosial (Perhutsos) di Sumatera Selatan sampai dengan akhir tahun 2021, seluas 121,7 ribu Hektar yang terdiri dari 24 unit Hutan Desa, 77 Hutan Kemasyarakatan, 68 Unit Hutan Tanaman Rakyat, 2 unit Hutan Adat, dan 10 unit Kemitraan.

Sedangkan potesi Perhutsos dalam peta indikatif Hutan Sosial yang dituangkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial di Sumsel masih cukup luas, yakni ± 247.185,56 Hektar.

Tidak hanya pada pencapaiaan perizinan, Perhutsos yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, tentu memiliki fokus kerja lebih lainnya pasca izin diberikan. Dan proses itu memiliki tantangan tersendiri.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Sumsel, Prof. Dr. Ir. Rujito Agus Sugwignyo., M. Agr., menjelaskan beberapa tantangan dan rekomendasi untuk Perhutsos di Sumsel.

prof rujito raker pokja sumsel

TANTANGAN

Beberapa tantangan tersebut, menurut Rujito, adanya beberapa lokasi yang menjadi lokasi potensial Perhutsos masih berkonflik, baik dengan pemerintah seperti Taman Nasional dan Suaka Marga Satwa, dan perusahaan.

Sejauh ini Sumsel masih belum ada skema Perhutsos Kemitraan Konservasi, padahal beberapa kabupaten memeiliki potensi, seperti di Kabupaten Musi Banyuasin , Banyuasin, Lahat dan Ogan Komering Ilir.

Terkait dengan pengajuan usulan Perhutsos ada dilakukan tanpa dikoordinasikan dengan KPH/Dshut/POKJA terlebih dahulu, sehingga beberapa usulan tidak memenuhi syarat administrasi seperti kependudukan, clear & clean lokasi dan luasan.

Keterbatasan tenaga pendampingan juga menjadi sorotan. Karena jumlah pendamping tidak sesuai dengan jumlah izin serta KPS/KUPS yang ada. Jumlah pendamping tahun 2021 ada 60 orang untuk 181 izin.

Dalam hal pengembangan usaha, sampai tahun 2021, masih sedikit KPS/KUPS yang mengembangkan usahanya. Yang ada baru usaha terkait kopi, madu, purun, sere wangi, asap cair dan jahe merah.

Lemahnya pengembangan usaha Perhutsos dikarenakan kelembagaan KPS/KUPS belum berfungsi maksimal. Rata-rata masih business as usual dan masih ada yang memiliki cara kerja individual patron.

Tantangan dalam pengembangan usaha Perhutsos juga dikarenakan rendahnya akses ke pendanaan/permodalan dan dukungan anggaran dari pemerintah daerah yang masih kecil. Demikian hanya bantuan dari pihak ketiga seperti perbankan dan perusahaan masih sangat minim.

Karena urusan Perhutsos bukan hanya urusan kehutanan, dirasakan juga peran Organisasi Peangkat Daerah (OPD) terkaiy juga masih rendah. Dan sejauh ini baru ±12 pemegang izin yang menjalankan kewajiban PNBP berupa PSDH.

REKOMENDASI

Prof. Rujito memberikan rekomendasi untuk menjawab tantangan Perhutsos di Sumsel, dari mendorong keterlibatan para pihak, sampai dengan rekomendasi untuk ditingkat tapak. Beberapa rekomendasinya, yakni :

  • Mendorong keterlibatan para pihak, seperti OPD terkait yakni sektor perkebunan, koperasi, perikanan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah daerah, akademisi dan dunia usaha, terutama dalam pengembangan usaha Perhutsos, termasuk akses pendanaan ke sektor perbankan.
  • Penyelesaian konflik pra dan paska izin: meningkatkan peran Tim Pemetaan dan Penanganan konflik tenurial kawasan hutan dan hutan adat di POKJA PPS, dan meningkatkan koordinasi dengan para pihak untuk mencari best mutual acceptable solution.
  • Penguatan kelembagaan kelompok pemegang izin PS: Fokus untuk tahun 2020 -2024 sebaiknya ke penguatan kelembagaan PS yang sudah ada seperti kelengkapan kelembagaan (RKU, RKHD, RPHA), pengelolaan kawasan, pengembangan usaha, pembayaran PSDH dan monitoring.
  • Pendampingan pengembangan usaha (Klasifikasi KPS/KUPS, Pengembangan Kelompok dalam penyusunan rencana pengelolaan, rencana usaha dan pengembangan usaha)
  • Mendorong dan memfasilitasi pengelola perhutsos untuk memenuhi kewajiban PSDH/PNBP.
  • Mendorong fasilitasi perhutsos pada wilayah-wilayah konservasi yang potensial dan memenuhi syarat perundangan.
  • Melakukan kegiatan yang melibatkan dunia pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi seperti environmental education untuk SD-SMA dan penelitian/pengembangan untuk universitas.

The post Tantangan dan Rekomendasi Perhutanan Sosial di Sumatera Selatan appeared first on HaKI.

]]>
https://hutaninstitute.or.id/tantangan-dan-rekomendasi-perhutanan-sosial-di-sumatera-selatan/feed/ 0